menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta dan Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4.Peraturan Bupati Temanggung Nomor 88 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta dan Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 Nomor 88); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG MANAJEMEN TALENTA DAN RENCANA SUKSESI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 88 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta dan Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 Nomor 88), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: