Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 19 September 2025 BUPATI TEMANGGUNG, ttd. AGUS SETYAWAN Diundangkan di Temanggung pada tanggal 19 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd. RIPTO SUSILO BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2025 NOMOR 41 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta sebagai alat kendali untuk memastikan kinerja Perangkat Daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2029 yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan bersifat indikatif. Renstra Perangkat Daerah merupakan pedoman bagi setiap Perangkat Daerah untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Pembangunan Daerah. Perangkat Daerah merupakan organisasi yang mengampu urusan pemerintahan dalam kaitannya dengan system pemerintahan daerah. Keberadaan Perangkat Daerah menjadi sangat penting dalam menyukseskan pembangunan Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang urusan yang diampu oleh masing-masing Perangkat Daerah. Secara strategis, Renstra Perangkat Daerah memiliki peran penting dalam menjamin kesinambungan arah pembangunan, memperkuat sinergi antara rencana pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta mengintegrasikan kebijakan lintas sektor di daerah. Renstra juga menjadi instrumen akuntabilitas publik, dimana kinerja dan capaian pembangunan dapat diukur secara sistematis berdasarkan indikator kinerja dan target yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. 1.2 Dasar Hukum Penyusunan Memuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. 1.3 Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya dokumen Renstra Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
a.Menjabarkan visi, misi, tujuan dan sasaran Kepala daerah kedalam arah kebijakan pembangunan urusan pemerintahan yang diampu masing- masing Perangkat Daerah;
b.Meingkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diampu masing-masing Perangkat Daerah;
c.Menyelaraskan pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2029;
d.Menjamin kesinambungan dan konsistensi perencanaan antara dokumen jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan rencana tahunan (Renja PD);
e.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan kinerja berbasis indikator dan target yang terukur; dan
f.Menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan seperti Renja, RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), serta sebagai bahan evaluasi dan pengendalian kinerja Perangkat Daerah. Tujuan disusunnya dokumen Renstra Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
a.Menyusun rencana pembangunan 5 (lima) tahunan yang sistematis, terarah terukur dan dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
b.Menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah ke dalam rumusan tujuan, sasaran, program, dan kegiatan di tingkat Perangkat Daerah;
c.Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah; dan
d.Menjadi instrumen evaluasi kinerja yang obyektif dan akuntabel, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance). 1.4 Sistematika Penulisan Memuat sistematika penulisan dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. 2.2 Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah Memuat permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan Perangkat Daerah dan isu strategis sesuai lingkungan dinamis (isu global, nasional dan regional) yang dapat mempengaruhi Perangkat Daerah. 3.2 Strategi Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Memuat rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah- langkah/upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus dan penentuan program/kegiatan/subkegiatan dalam menghadapi lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan/sasaran Renstra Perangkat Daerah. 3.3 Arah Kebijakan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Memuat rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan arah kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah. Semoga dengan telah selesainya penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ini, maka cita-cita dan harapan yang telah dicanangkan pada saat penyusunan RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2029 dapat tercapai sesuai dengan pentahapan yang telah direncanakan dan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung. BUPATI TEMANGGUNG, ttd. AGUS SETYAWAN