Dalam hal Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat sebelum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung berhenti karena masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat maka tetap berhak mendapatkan jasa pengabdian dengan perhitungan lama bertugas (dalam tahun) dikalikan honorarium atau gaji bulan terakhir dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun. Pasal II
1.Dalam hal Direksi yang diangkat sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, maka tetap berhak mendapatkan hak dana pensiun mulai tanggal diangkat menjadi Direksi.
2.Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 2 Januari 2025 Pj. BUPATI TEMANGGUNG ttd. HARY AGUNG PRABOWO Diundangkan di Temanggung pada tanggal 2 Januari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd. AGUS SUJARWO BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2025 NOMOR 4