Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 19 Januari 2026 BUPATI TEMANGGUNG, ttd. AGUS SETYAWAN Diundangkan di Temanggung pada tanggal 19 Januari 2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd. RIPTO SUSILO BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2026 NOMOR 4 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RKP DESA Dokumen utama yang menjadi pedoman pokok pembangunan desa adalah Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang dijabarkan setiap tahun dengan peraturan desa tentang RKP Desa. Dokumen RKP Desa diselaraskan dengan RPJMD. Prioritas kegiatan Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2026 sebagaimana tercantum pada fokus pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 digunakan sebagai pedoman penyusunan RKP Desa tahun 2026. RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2029 meliputi visi, misi dan arah kebijakan sebagai berikut:
a.Visi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah “Temanggung untuk Semua (Sejahtera Berkelanjutan, Inklusif, dan Aman)”.
b.Misi RPJMD Tahun 2025-2029 yaitu:
1.Meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas;
2.Diversifikasi perekonomian untuk penghidupan yang layak;
3.Pemberdayaan melalui pendidikan dan kesehatan;
4.Mempromosikan kelestarian lingkungan; dan
5.Menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efektif. Upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Temanggung dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tema tahunan, untuk tema tahun 2026 adalah Reformasi Birokrasi dan Penguatan Ketahanan Pangan.
1.Reformasi birokrasi dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan yang telah berjalan di Pemerintah Kabupaten Temanggung, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik dan kepuasan masyarakat. Reformasi birokrasi dilakukan secara menyeluruh baik aspek kelembagaan, tatalaksana, sumber daya manusia, dan pelayanan publik. Penguatan reformasi birokrasi akan dilakukan melalui upaya:
a.Peningkatan kelembagaan yang lebih efektif dan akuntabel;
b.Penyempurnaan prosedur kerja, sistem informasi, dan penggunaan teknologi untuk mempercepat pelayanan publik;
c.Penguatan SDM aparatur negara melalui peningkatan kompetensi, pengembangan karier profesional dan berintegritas;
d.Peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah;
e.Pelayanan publik yang lebih berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
f.Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas.
2.Penguatan ketahanan pangan digunakan untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pasokan pangan lokal yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan lintas sektor dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, petani, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh dan adaptif terhadap berbagai tantangan, seperti perubahan iklim dan dinamika pasar global. Penguatan ketahanan pangan dilakukan melalui upaya:
a.Diversifikasi Pangan Lokal, melalui pengembangan varietas dan jenis pangan alternatif yang mampu beradaptasi dengan kondisi lokal serta memperluas pasar produk pangan lokal
b.Pengembangan infrastruktur penyimpanan dan distribusi melalui pembangunan fasilitas penyimpanan, gudang dan sarana transportasi yang memadai untuk menjamin ketersediaan pangan sepanjang tahun.
c.Menjaga ketersediaan stock pangan dan kestabilan harga bahan pangan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan di masyarakat.
d.Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemandirian pangan, seperti pembentukan kelompok tani pekarangan produktif dan program ketahanan pangan. Reformasi birokrasi dan penguatan ketahanan pangan diharapkan Pemerintah Daerah tidak hanya memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan, tetapi juga memastikan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat melalui ketersediaan pangan yang berkelanjutan, sehingga mendukung terciptanya kesejahteraan dan kualitas hidup yang lebih baik. Pemerintah Kabupaten Temanggung juga berupaya mendukung tema dan arah kebijakan Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2026 yaitu “Menumbuhkan Provinsi Jawa Tengah sebagai Lumbung Pangan Nasional” melalui strategi:
a.Pemerataan penyediaan infrastruktur pertanian yang berkelanjutan;
b.Peningkatan aksesibilitas dan konektivitas wilayah; dan
c.Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan produktivitas sektor pertanian pendukung ketahanan pangan dan dapat meneguhkan posisi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional. Penyusunan APBDesa tahun anggaran 2026 disusun sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa yang dituangkan dalam peraturan desa tentang kewenangan desa. A. SDGs DESA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
1.Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, melalui SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2.Desa ekonomi tumbuh merata, melalui SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata; SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3.Desa peduli kesehatan, melalui: SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera; SDGs Desa 6: Desa dengan air minum dan sanitasi aman; dan SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4.Desa peduli lingkungan, melalui: SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim; SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5.Desa peduli pendidikan, melalui: SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
6.Desa ramah perempuan, melalui: SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
7.Desa berjejaring, melalui: SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8.Desa tanggap budaya, melalui: SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan. B. RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
1.Dana Desa bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa
2.Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
3.Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan
a.Pemenuhan kebutuhan dasar: 1) Pencegahan dan penurunan stunting di Desa Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting melalui: a) pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan ibu hamil; b) penyediaan pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana air minum dan sanitasi aman; c) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa; d) pengadaan peralatan kesehatan dasar (timbangan bayi, thermometer, dan peralatan kesehatan dasar lain) dan alat peraga kesehatan untuk pos pelayanan terpadu; e) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi bagi keluarga sasaran stunting; f) konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting; g) pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu, pendidik pada pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa; dan h) kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa: a) penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular:
i.pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit menular; ii. penyediaan air bersih berskala Desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor); iii. pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk; iv. pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan;
v.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) Desa; vi. pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan vii. kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. b) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika:
i.komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Desa; ii. pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba; dan iii. kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. c) pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan Desa:
i.pengadaan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Desa, pos kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu; ii. bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan; dan iii. kegiatan pengembangan pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 3) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, berupa: a) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
i.pengadaan bibit atau benih; ii. pemanfaatan lahan milik warga Desa untuk kebun bibit atau benih; iii. penyediaan pakan untuk peternakan dan/atau perikanan; iv. pengembangan pakan ternak alternatif;
v.pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu; vi. pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil peternakan; vii. pemanfaatan lahan pertanian/perkebunan milik warga dan/atau Desa yang belum dikelola dengan baik oleh masyarakat Desa; viii. pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi; ix. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
x.pembangunan kolam ikan; xi. pembenihan ikan air tawar; xii. pembangunan kandang komunal; xiii. pembangunan bendungan berskala kecil; xiv. pembangunan atau perbaikan embung; xv. mesin pakan ternak; xvi. mesin penetas telur; xvii. alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap); xviii. pengadaan pengeringan hasil pertanian seperti lantai jemur gabah, jagung, dan tempat penjemuran ikan; xix. pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; dan xx. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. b) Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
i.Pembangunan lumbung pangan Desa; ii. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa seperti akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air; dan iii. Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan. c) Pengolahan pasca panen berupa pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen. d) Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik. e) Pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani melalui penyertaan modal. f) penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 4) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin, berupa: a) pemberian bantuan langsung tunai; b) penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui Padat Karya Tunai Desa; atau c) bantuan sosial lainnya, bagi masyarakat miskin, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, berupa makanan pokok dan makanan bergizi, vitamin, pakaian layak, dan alat bantu penyandang disabilitas.
b.pembangunan sarana dan prasarana Desa. 1) Pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: a) pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Desa; b) pendataan pada tingkat rukun tetangga; c) pendataan pada tingkat keluarga; d) pendataan warga pekerja migran; e) pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; f) pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat; g) pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan meliputi:
i.tower untuk jaringan internet; ii. komputer; iii. smartphone; dan iv. langganan internet. h) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh, melalui : a) Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria:
i.penduduk di wilayah Desa tersebut; ii. diputuskan melalui Musyawarah Desa; iii. ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan iv. diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan, dengan status tanah hak milik.
v.Diutamakan untuk stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit menular lainnya b) meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara lain membangun/mengembangkan pos pelayanan terpadu, pos kesehatan desa, pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, meningkatkan konektivitas antar wilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, dan jembatan sesuai kewenangan Desa; c) peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan; d) pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi drainase, gorong- gorong, selokan, parit, box/slab culvert; e) bantuan pemasangan instalasi listrik rumah (R1) bagi warga miskin; f) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik, berupa: a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; b) pembangkit listrik tenaga biodiesel; c) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); d) pembangkit listrik tenaga angin; e) kincir air; f) instalasi biogas; g) jaringan distribusi tenaga listrik; h) pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi penerangan lingkungan pemukiman; dan i) kegiatan lainnya untuk pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa 4) Pembangunan sarana dan prasarana transportasi melalui pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain: a) jalan permukiman; b) jalan poros Desa; c) rabat beton/pengerasan jalan desa; d) jembatan desa; e) gorong-gorong; dan f) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 5) Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi melalui pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain: a) jaringan internet untuk warga Desa; b) website Desa; c) peralatan pengeras suara (loudspeaker); d) radio Single Side Band (SSB); e) radio komunitas; f) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APBDesa untuk warga; dan g) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 6) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa: a) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat/sanggar belajar, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya; b) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, termasuk buku, peralatan belajar, alat peraga edukatif dan wahana permainan; c) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan; d) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olahraga, keterampilan, adat atau budaya seperti taman seni, galeri atau museum desa, cagar budaya, situs bersejarah milik desa, peralatan kesenian dan kebudayaan, gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif; e) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; f) bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat; g) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 7) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui: a) pendataan penduduk rentan seperti anak dengan kebutuhan khusus, penyandang disabilitas, kepala rumah tangga perempuan, dan penduduk rentan lain sebagai dasar pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat afirmatif; b) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas ramah penyandang disabilitas; c) bantuan operasional penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga penyandang disabilitas, perempuan, dan anak; d) pembentukan dan pengembangan forum anak Desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak di Desa; dan e) kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 8) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam a) mitigasi dan penanganan bencana alam:
i.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya: - pembuatan terasering; - pembangunan talud; - reboisasi; dan - sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa ii. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya: - pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa; - alat pemadam api ringan di Desa; - pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana; - pembangunan jalan evakuasi; - penyediaan penunjuk jalur evakuasi, rambu, dan papan informasi kebencanaan; - kegiatan tanggap darurat bencana alam; - pengadaan/penyelenggaraan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa; - penyediaan tempat pengungsian; - pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; - rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; - pemasangan sirine peringatan dini teknologi sederhana; - penyediaan kebutuhan dasar seperti tenda, permakanan, peralatan dan perlengkapan darurat paling lambat 1x24 jam bagi masyarakat pada saat terjadi bencana; - pengadaan peralatan penanggulangan bencana antara lain peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan peralatan bencana lain; dan - sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan. iii. Perubahan iklim atau bencana yang diakibatkan perubahan cuaca ekstrem: - pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan pada wilayah yang rawan kebakaran hutan; - pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah; - pembuatan kebun holtikultura Bersama; - pembuatan talud dan bangunan pelindung tanah rawan longsor. b) mitigasi dan penanganan bencana nonalam: bencana non alam yang muncul akibat epidemik, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Desa seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik seperti:
i.menyediakan kebutuhan logistik warga miskin terdampak endemik, wabah, atau virus bakteri seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; ii. melakukan penyemprotan disinfektan berskala lokal Desa untuk pencegahan dan/atau pengasapan (fogging) untuk pencegahan malaria serta demam berdarah dengue atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; iii. bencana nonalam yang muncul terhadap hewan dan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks seperti: pendataan hewan dan ternak rentan sakit seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks dan dukungan pembersihan kandang ternak; iv. bencana nonalam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang, dan tikus;
v.bencana nonalam yang muncul karena gagal teknologi dan gagal modernisasi seperti gagal pengeboran; vi. penyediaan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait dengan penanganan bencana nonalam, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, nomor pemadam kebakaran; dan vii. mitigasi dan penanganan bencana nonalam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
c.Pengembangan potensi ekonomi lokal: 1) Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, mencakup: a) pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; b) penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan c) pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
i.pengelolaan hutan desa; ii. pengelolaan usaha hutan sosial; iii. pengelolaan air minum; iv. pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan;
v.pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); dan vi. pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk. d) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama meliputi: a) bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan berkualitas ekspor seperti pasar ikan, pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan, pengelolaan padang gembala, mesin penepung ikan, mesin penepung ketela pohon, alat pengolahan hasil perikanan, pembangunan sarana pengolahan minyak jarak, minyak cengkeh, minyak goreng kelapa, pembibitan tanaman produktif sekitar hutan dan instalasi percontohan; b) bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan seperti pembangunan dan pengelolaan pasar Desa, kios Desa, mesin jahit, peralatan bengkel kendaraan bermotor, pasar Desa, pasar sayur, pasar hewan, tempat pemasaran ikan, toko online, gudang barang, mesin packaging kemasan, roaster kopi, mesin percetakan, mesin bubut untuk mebeler; c) bidang sarana dan prasarana pemasaran, pelayanan logistik di desa untuk produk unggulan Desa dan/atau perdesaan; d) pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial; e) pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat; f) pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan seperti penggilingan padi, peraut kelapa, penepung biji-bijian, pencacah pakan ternak, sangrai kopi, pemotong/pengiris buah dan sayuran, pompa air, traktor mini; g) pembangunan showroom/wisma pamer produk desa untuk para pelaku industri desa; dan h) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 3) pengembangan Desa wisata meliputi: a) pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cenderamata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata; b) pengembangan investasi desa wisata; c) pengembangan kerjasama antardesa wisata; dan d) pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
d.pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui: 1) pemanfaatan energi terbarukan: a) pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel; b) pengolahan kayu dan limbahnya, seperti kayu bakar, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa; c) instalasi pengolahan limbah peternakan untuk energi menjadi biogas; d) pembuatan bioetanol dari ubi kayu; e) minyak goreng bekas menjadi biodiesel; f) pengolahan kotoran manusia dan hewan menjadi biogas/gas alam terbarukan; dan g) kegiatan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) pengelolaan lingkungan Desa: pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan: a) pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah; b) pengelolaan air limbah komunal di desa seperti: tangki septik, instalasi pengolahan lumpur tinja; c) pengelolaan air limbah domestik; d) engelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah desa, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah; dan e) kegiatan pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 3) pelestarian sumber daya alam Desa, melalui: a) pembibitan pohon langka; b) pembersihan daerah aliran sungai; c) pembangunan ruang terbuka hijau; d) melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry); dan e) kegiatan pelestarian sumber daya alam Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4.Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat
a.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat: 1) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa, berupa: a) pelatihan kesehatan ibu dan anak; b) penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu (MPASI); c) peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stunting; d) upaya pencegahan perkawinan dini; e) pelatihan pangan yang sehat dan aman; f) pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana; g) kampanye dan promosi gerakan makan ikan; h) praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kembang, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); i) rembuk stunting desa; j) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan Bina Keluarga Balita (BKB); k) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, kader kelompok Bina Keluarga Balita Tingkat Desa terkait pertumbuhan dan perkembangan; dan l) kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, seperti: a) omunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang, dan pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit menular, seperti influenza, diare, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, demam berdarah dengue, kusta, dan penyakit menular lainnya; b) komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang untuk pencegahan penyakit tidak menular, seperti hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa, dan penyakit tidak menular lainnya; c) pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit; d) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; e) insentif untuk kader penyakit menular dalam kegiatan penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak; f) peningkatan kapasitas kelompok penyintas TBC agar dapat terlibat aktif dalam pendampingan pasien TBC agar patuh pada pengobatan; g) pembudidayaan obat tradisional Desa dan pengembangan jamu; h) pelatihan pengelolaan air minum; i) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura; dan j) kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 3) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional seperti: a) sosialisasi dan promosi kebijakan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional melalui komunikasi, informasi dan edukasi; dan b) advokasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan. 4) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui : c) kegiatan keagamaan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; d) penyuluhan, sosialisasi, atau seminar tentang bahaya narkotika; e) pagelaran, festival seni, dan budaya untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; f) olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; g) fasilitasi pelatihan bagi relawan anti narkotika; h) penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; i) pengembangan kapasitas masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang dan kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba; dan j) kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa: 1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa, seperti: a) pelatihan perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa; dan b) perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani, seperti: a) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan; b) pelatihan pengelolaan hasil panen; c) pengembangan dan penguatan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan Desa dan/atau perikanan Desa dan/atau antar Desa; dan d) kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 3) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, seperti: a) kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya; b) penanganan anak tidak sekolah untuk warga miskin seperti pelatihan keterampilan, pelatihan seni dan budaya, sosialisasi gerakan kembali bersekolah; c) fasilitasi penyelenggaraan forum warga dalam penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok masyarakat miskin dan kelompok marginal lainnya; d) penyuluhan, sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat; e) sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang; f) pelatihan kepemimpinan perempuan; g) pelatihan bagi kader Desa tentang pengarusutamaan gender; h) pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; i) advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil; j) penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan k) kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 4) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa, seperti: a) pembentukan dan pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau lembaga adat; b) pelatihan kepemimpinan; c) Sosialisasi tentang perlindungan pekerja migran: d) pemberdayaan kepada masyarakat Desa termasuk pekerja migran Indonesia seperti pelatihan dan advokasi e) pelatihan tentang hak-hak perburuhan, kerjasama desa dengan perusahaan; f) pelatihan bahasa asing; g) pelatihan digitalisasi; h) kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 5) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa: a) pelatihan, pengelolaan, dan pemeliharaan energi baru terbarukan; b) pelatihan instalasi atau pemasangan jaringan listrik dan elektrifikasi; c) pelatihan pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; d) pelatihan pembuatan bioetanol dari ubi kayu; e) pelatihan pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; f) pelatihan pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan g) kegiatan lainnya dalam rangka Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa: 1) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa seperti : a) pelatihan pengelolaan Desa wisata; b) kursus/pelatihan kerajinan tangan (handycraft) berbahan baku lokal seperti sabut kelapa, tempurung kelapa, topeng/ukiran kayu, anyaman bambu/daun; c) pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal; d) pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media daring atau luring; e) pelatihan kewirausahaan Desa; f) promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital; dan g) kegiatan Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 2) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, seperti: a) pelatihan manajemen usaha untuk badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; b) pengembangan bisnis dan pemetaan kelayakan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; c) pameran hasil usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi; d) bazar produk kerajinan tangan/produk industri rumah tangga; e) kerjasama perdagangan antar Desa; f) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan g) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, seperti: a) pelatihan pengelolaan tanaman sekitar hutan untuk konservasi dan tambahan pendapatan; b) peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; c) sosialisasi pemanfaatan teknologi tepat guna; d) pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga dan perkebunan untuk energi biomassa; e) pelatihan e-marketing dan pembuatan website untuk pelaku industri rumah tangga; f) pelatihan manajemen usaha untuk usaha ekonomi rumahan; g) pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Desa; h) pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual; i) pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank; j) investasi usaha ekonomi melalui kerjasama badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; k) pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan, bengkel motor/mobil, mengelas dan membatik; dan l) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d.Pengembangan seni budaya local: Peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa berupa: 1) pelatihan dan penyelenggaraan kursus seni budaya; 2) pelatihan alat musik khas daerah setempat; 3) pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren; 4) pelatihan pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke- khas-an Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar; 5) pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) untuk promosi budaya di Desa; dan 6) kegiatan peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
e.Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam: 1) Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam, seperti: a) Kegiatan sosialisasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap bencana; b) pelatihan kesiapsiagaan dan simulasi terhadap bencana; c) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; d) penyediaan layanan informasi tentang bencana alam; e) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; f) pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan g) kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa, seperti: a) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait bencana nonalam; b) pelatihan dan sosialisasi pencegahan terhadap penyakit menular mulut dan kuku, antraks pada hewan ternak; dan c) kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
5.Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:
a.maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
b.diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa. C. FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
1.Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa
a.Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat 1) Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem. Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi sesuai dengan Data Pemerintah sebagai acuan. 2) Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah. 3) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria: a) kehilangan mata pencaharian; b) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; c) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; d) rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau e) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. 4) Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
b.Apabila Data Pemerintah belum tersedia, maka penetapan keluarga penerima manfaat melalui mekanisme: 1) Proses Pendataan a) Perangkat Desa menyiapkan data Desa yang mencakup profil penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas; b) Pemerintah Desa melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, dengan melibatkan masyarakat Desa dan unsur masyarakat Desa, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal desa; dan c) Pemerintah Desa melakukan pendataan mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, dan dusun. 2) Proses Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan a) Pemerintah Desa menghimpun hasil pendataan dari rukun tetangga, rukun warga, dan dusun, untuk kemudian melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima Bantuan Langsung Tunai Desa, hal yang dilakukan adalah sebagai berikut:
i.mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem untuk diprioritaskan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Desa; dan ii. melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Desa atau data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. b) jika ditemukan keluarga calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, Pemerintah Desa menerbitkan surat keterangan domisili. Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Desa untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 3) Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan a) Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa. b) berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. c) Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat:
i.nama, nomor identitas kependudukan dan alamat calon keluarga penerima manfaat; ii. rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; iii. jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan iv. kategori keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai berdasarkan hasil Musyawarah Desa. d) Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat. 4) Perubahan Keluarga Penerima Manfaat a) jika terdapat perubahan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, Kepala Desa dapat mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru dengan memperhatikan kriteria yang telah ditentukan; b) Pemerintah Desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru; c) dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa khusus; d) daftar keluarga penerima manfaat yang baru, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; dan e) Keputusan Kepala Desa mengenai perubahan atas penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat.
c.Mekanisme Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai.
2.Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
a.Mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana yang kegiatannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan di Desa, seperti: 1) pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti pengadaan alat angkut sampah, pembangunan/pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara, pengadaan peralatan untuk pemanfaatan sampah/limbah, pelatihan pengelolaan sampah, limbah padat dan cair bagi masyarakat Desa; 2) pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak untuk membeli lahan); 3) peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi, seperti pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan berkelanjutan skala Desa; 4) pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan, rob, dan naiknya permukaan air laut seperti pembangunan/ pemeliharaan sumur bor/sumur pompa, saluran air di lokasi lahan gambut, talud, tanggul pemecah ombak skala Desa, dan perlindungan terumbu karang; 5) penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan pelestarian lingkungan Desa serta sosialisasi emisi gas rumah kaca; dan 6) kegiatan mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana, meliputi: 1) pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, seperti pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah, pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir, penanaman pohon di lahan tandus yang merupakan wilayah Desa dan/atau di lereng dengan struktur beton penahan longsor, dan pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan longsor. 2) penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi dan gelombang tinggi, seperti pengadaan bibit dan penanaman bakau, pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai), dan/atau rehabilitasi kawasan bakau. 3) kegiatan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
a.Revitalisasi pos kesehatan Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa meliputi pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pos kesehatan Desa serta bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan.
b.Pencegahan dan penurunan stunting berupa: 1) Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting a) remaja putri; b) calon pengantin; c) ibu hamil, menyusui, nifas; dan d) bayi usia 0 (nol) sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan. 2) Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: a) penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran; b) pemantauan tumbuh kembang balita; c) pemberian makanan tambahan diutamakan pangan lokal dan diolah sendiri, kaya protein hewani, kaya gizi, kaya vitamin dan mineral, cukup karbohidrat. Pemberian makanan tambahan berupa makanan siap santap dan bergizi dalam bentuk makanan lengkap atau makanan selingan/kudapan.
i.pemberian makanan tambahan lokal pemulihan bagi balita dan ibu hamil merupakan makanan tambahan pangan lokal (makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan menjadi alternatif sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral) yang diberikan untuk meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi pada sasaran, selama belum didanai oleh program atau sumber pendanaan lainnya. ii. pemberian makanan tambahan penyuluhan merupakan makanan tambahan diluar makanan pendamping air susu ibu/makanan keluarga yang dikonsumsi sehari- hari yang diberikan kepada balita usia 6 (enam) bulan sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan berbahan pangan lokal sebagai contoh makanan tambahan yang baik untuk edukasi dalam perbaikan pola konsumsi sesuai gizi seimbang; iii. sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan pemberian makan bayi dan anak (inisiasi menyusui dini, air susu ibu, makanan pendamping air susu ibu dan makanan keluarga bergizi seimbang) serta melengkapi status pemberian imunisasi anak usia 0 (nol) sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan kepada keluarga dalam pelaksanaan imunisasi; iv. pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal; dan
v.kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 3) Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: a) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting; b) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan dan pencegahan perkawinan dini; c) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal; d) sosialisasi dan edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; e) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita; f) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga serta penyediaan akses air minum layak dan aman bagi rumah tangga; g) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 4) Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: a) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa; b) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Desa meliputi sistem informasi Desa dan penyusunan laporan hasil pemantauan cakupan layanan. Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran; c) fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Desa sebagai pra Musyawarah Desa; d) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa; e) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini yang ditunjuk dan ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa; f) penyediaan fasilitas atau alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa untuk kader sesuai kewenangan Desa; dan g) kegiatan tata kelola percepatan penanganan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Pengendalian penyakit menular dan tidak menular berupa promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk tuberkulosis dan masalah kesehatan jiwa. 1) jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular meliputi HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit tropik terabaikan (neglected tropical diseases), dan/atau penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular meliputi kesehatan jiwa, hipertensi, diabetes, penyakit jantung dan penyakit tidak menular lainnya, meliputi: a) komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat serta kegiatan surveilans berbasis masyarakat; b) advokasi dan edukasi tentang komunikasi antar personal, pertolongan pertama pada luka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa, pengasuhan positif bagi keluarga; c) pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat; d) pengelolaan sanitasi dan air minum yang baik untuk pencegahan penyakit; e) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; f) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi wabah penyakit menular/ kejadian luar biasa; g) pembudidayaan dan pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura serta tanaman obat tradisional Desa; h) kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan Desa, olahraga bersama, Desa tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; i) dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa siaga tuberkulosis meliputi:
i.dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas tuberkulosis seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem; ii. dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien tuberkulosis untuk mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem; iii. dukungan insentif dan peningkatan kapasitas untuk kader; iv. dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan tuberkulosis; dan
v.peningkatan keterampilan pasien dan penyintas tuberkulosis untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas tuberkulosis. 2) kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
d.Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi: 1) komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Desa; 2) pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba; dan 3) kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang berpedoman pada Peraturan Badan Narkotika Nasional sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4.Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya
a.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan di Desa dilaksanakan berbasis tematik berdasarkan aspek: 1) Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan di Desa, diantaranya: a) penyelenggaraan cadangan pangan Desa; b) pengembangan pekarangan pangan bergizi; c) pemanfaatan dan pengembangan tanah kas Desa, pembukaan lahan (tidak membeli lahan) untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan terpadu melalui Padat Karya Tunai Desa; d) penyediaan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; e) pelatihan budidaya dan pengelolaan hasil panen pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; f) pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa melalui Padat Karya Tunai Desa; g) pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa; dan h) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa dan lumbung pangan sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Keterjangkauan Pangan untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa meliputi: a) pemeliharaan jalan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa; dan b) program/kegiatan keterjangkauan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 3) Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya: a) sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman; b) peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; c) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; d) edukasi, advokasi dan sosialisasi tentang pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Desa; dan e) program/kegiatan pemanfaatan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Program Swasembada Energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, meliputi: 1) pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel; 2) pengolahan kayu dan limbahnya, seperti sisa kayu, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa; 3) instalasi pengolahan limbah peternakan dan kotoran manusia menjadi biogas/gas alam terbarukan; 4) pembuatan bioetanol dari ubi kayu dan biodiesel dari limbah minyak goreng; dan 5) program/kegiatan swasembada energi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Pelaksanaan program ketahanan pangan atau lumbung pangan dan swasembada energi dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi Desa lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, Koperasi Desa Merah Putih serta kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di Desa.
5.Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Fokus Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
6.Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa
a.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana infrastruktur produktif di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
b.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip: 1) inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan. 2) partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa. 3) transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak. 4) efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan. 5) swadaya dan swakelola mengutamakan swadaya masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
c.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
d.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
e.Upah kerja dihitung dengan ketentuan: 1) besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa; 2) upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; 3) besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
f.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
g.Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan padat karya tunai desa dapat digunakan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
7.Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa
a.Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, melalui: 1) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro, biodiesel, panel surya dan tenaga angin; b) jaringan distribusi tenaga listrik; dan c) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan 3) pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer bagi Desa yang belum memiliki.
b.Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa merupakan konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui: 1) akses jaringan internet untuk warga Desa; 2) website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id; 3) penyediaan layanan yang bekerja sama dengan operator internet; 4) pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa serta peningkatan kapasitas literasi digital; dan 5) kegiatan pengembangan desa digital lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Pendataan Desa 1) dana pembekalan; 2) dana transportasi; 3) dana konsumsi; 4) pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 4 (empat) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; dan/atau 5) pulsa internet bulanan.
8.Program sektor prioritas lainnya Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
9.Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa dapat digunakan untuk kegiatan:
a.Koordinasi Kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat meliputi: 1) biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet; 2) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan 3) pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
b.Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena: 1) kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: a) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan b) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah. 2) konflik sosial, meliputi: a) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; b) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan c) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi. 3) bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi: a) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; b) biaya transportasi Pemerintah Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supra Desa; dan c) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
c.Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa 1) protokoler, seperti penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa. a) pemberian bantuan untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi:
i.bantuan seragam; ii. perlengkapan sekolah; dan iii. piagam atau plakat apresiasi. b) kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya keagamaan, meliputi:
i.perlengkapan olahraga untuk karang taruna; ii. penyelenggaraan acara kesenian di Desa; iii. penyelenggaraan acara adat di Desa; dan iv. penyelenggaraan hari besar keagamaan di Desa. c) penguatan rasa kebangsaan, persatuan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional antara lain hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya. d) kegiatan promosi, meliputi:
i.promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau ii. promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa. 2) pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi: a) piagam atau plakat apresiasi; dan b) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai).
10.Dana Desa dilarang untuk:
a.pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
b.perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
c.pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
d.pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
e.menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
f.menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
g.membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
h.pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi. D. PENGGUNAAN ADD Penggunaan ADD Tahun 2026 sesuai dengan prioritas kegiatan tahunan yang ditetapkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa Tahun 2026 serta ditetapkan dalam APBDesa Tahun 2026.
1.Penggunaan ADD Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
a.Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa. SILTAP diberikan kepada Kepala Desa Non PNS dan Perangkat Desa definitif berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Besaran SILTAP setiap bulan adalah sebagai berikut:
a.Kepala Desa : @ Rp.2.860.000,00
b.Sekretaris Desa : @ Rp.2.402.400,00 (sesuai PP 5/2024 sebesar 2.184.000 x 110%)
c.Perangkat Desa Lainnya : @ Rp.2.184.000,00 (sesuai PP 5/2024 sebesar 2.184.000 x 100%) SILTAP Kepala Desa dan Sekretaris Desa sebesar 1% digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. SILTAP Perangkat Desa Lainnya sebesar 1% dari upah minimum kabupaten digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
b.Tunjangan Kedudukan BPD Besaran Tunjangan BPD setiap bulan minimal adalah sebagai berikut: 1) Ketua BPD : @ Rp.400.000,00 2) Wakil Ketua BPD : @ Rp.350.000,00 3) Sekretaris BPD : @ Rp.325.000,00 4) Anggota BPD : @ Rp.275.000,00
c.Operasional BPD Besaran Operasional BPD setiap tahun minimal sebesar Rp.2.000.000,00.
d.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan setiap bulan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 1) Besaran JKK setiap bulan adalah sebagai berikut: a) Kepala Desa : Rp. 6.864,00 b) Sekretaris Desa : Rp. 5.766,00 c) Perangkat Desa Lainnya : Rp. 5.242,00 2) Besaran JKM setiap bulan adalah sebagai berikut: a) Kepala Desa : Rp. 8.580,00 b) Sekretaris Desa : Rp. 7.207,00 c) Perangkat Desa Lainnya : Rp. 6.552,00 Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menambah program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara mandiri.
e.Jaminan Sosial Ketenakerjaan BPD Besaran JKK dan JKM untuk BPD per orang setiap bulan adalah Rp10.800,00.
f.Operasional Pemerintah Desa seperti ATK, pengadaan perlengkapan perkantoran, pengadaan pakaian dinas/atribut, pembayaran listrik/telpon, pembayaran air dan pembayaran internet.
g.ADD dapat digunakan untuk mendukung program kebijakan Pemerintah Pusat. Rincian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, berpedoman pada Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. II. PRINSIP PENYUSUNAN APBDESA Penyusunan APBDesa Tahun 2026 berdasarkan prinsip-prinsip:
a.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di desa berdasarkan kewenangan dan kemampuan pendapatan desa;
b.tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
c.mempedomani RKPDesa;
d.dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
e.partisipatif, dengan melibatkan peran serta Masyarakat;
f.memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDESA APBDesa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk dalam efisiensi pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
a.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan dan telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator pembangunan Desa setiap tahun adalah kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa.
b.Capaian atau target kinerja, merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan untuk mendukung capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan telah dijabarkan dalam RKP Desa Tahun 2026. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APBDESA Penyusunan APBDesa Tahun 2026 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: A. Substansi APBDesa APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang meliputi:
1.Pendapatan Desa
a.Pendapatan Asli Desa 1) hasil usaha Desa, antara lain bagi hasil BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama. 2) hasil aset: a) tanah kas Desa b) pasar Desa c) tempat pemandian umum d) jaringan irigasi e) hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa 3) swadaya, partisipasi dan gotong royong; penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa yang berupa uang 4) pendapatan asli Desa lain
b.Pendapatan Transfer; 1) Dana Desa; 2) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten; 3) Alokasi Dana Desa; 4) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan 5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
c.Pendapatan lain 1) penerimaan dari hasil kerja sama Desa; 2) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; 4) koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang; 5) bunga bank; dan 6) lain-lain pendapatan Desa yang sah.
2.Belanja Desa
a.Ketentuan Belanja: 1) Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa; b) Pelaksanaan pembangunan Desa; c) Pembinaan kemasyarakatan Desa; d) Pemberdayaan masyarakat Desa; dan e) Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak. 2) paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya serta tunjangan dan operasional BPD. 3) Bantuan keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesa dan diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus). 4) Pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
b.Jenis belanja Desa yang terdiri: 1) Belanja pegawai yang meliputi: a) Penghasilan tetap; b) Tunjangan; c) Penerimaan lain; d) BPJS Kesehatan; e) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan f) Tunjangan BPD. 2) Belanja Barang dan Jasa yang meliputi: a) Operasional pemerintah Desa; b) Pemeliharan sarana prasarana Desa; c) Kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis; d) Operasional BPD; e) Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan f) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. 3) Belanja modal 4) Belanja tak terduga
3.Pembiayaan
a.Penerimaan Pembiayaan;
b.Pengeluaran Pembiayaan.
4.Pencairan APBDesa Pencairan APBDesa melalui TNT CMS dengan mengunggah
a.Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB); Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Camat, dengan melampirkan:
a.Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
c.Buku RKD;
d.Bukti pencairan CMS; dan
e.Untuk kegiatan pengadaan barang/jasa yang melibatkan penyedia dilampiri administrasi yang diperlukan sesuai peraturan perundang- undangan.
5.Pertanggungjawaban APBDesa Pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
6.Pengawasan APBDesa Pelaksanaan pengawasan APBDesa dilakukan oleh:
a.Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah;
b.Camat;
c.BPD; dan
d.masyarakat Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Penyusunan Rancangan APBDesa
1.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan;
2.Rancangan APBDesa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa;
3.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. C. Pembahasan dan Penetapan APBDesa
1.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama dalam musyawarah Desa;
2.Rancangan peraturan desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan
3.Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. D. Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa
1.Atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa
2.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa E. Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa
1.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Camat atas nama Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak disepakati untuk dievaluasi
2.Camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
3.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
a.surat pengantar;
b.rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa;
c.peraturan Desa mengenai RKP Desa;
d.peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e.peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
f.peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
g.berita acara hasil musyawarah BPD
4.Camat dapat mengundang Kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi;
5.Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat atas nama Bupati dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. F. Penetapan APBDesa dan Penjabaran APBDesa
1.Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa;
2.Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
3.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya;
4.Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APBDesa;
5.Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa kepada Camat dan Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. G. Penyampaian informasi APB Desa
1.Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi;
2.Informasi mengenai APB Desa paling sedikit memuat:
a.APBDesa;
b.pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c.alamat pengaduan. H. Perubahan APB Desa
1.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
2.Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
3.Kriteria keadaan luar biasa sebagai berikut:
a.Bencana alam,bencana sosial, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
b.Perubahan kebijakan mendasar dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait penambahan dan/atau pengurangan dalam Pendapatan Desa tahun berjalan;
c.Adanya program kegiatan yang harus menjadi prioritas desa berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk adanya Bantuan Keuangan Khusus (BKK);
d.Keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APB Desa mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). Persentase 50% (lima puluh persen) adalah selisih (gap) kenaikan pendapatan dan belanja dalam APBDesa;
e.Penyakit yang mewabah/epidemi yang menyerang Desa. I. Perubahan Penjabaran APB Desa
1.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa ditetapkan apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
c.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan
2.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa dan selanjutnya disampaikan kepada Camat dan Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa. J. Tahapan dan jadwal penyusunan APB Desa NO TAHAPAN JADWAL 1 Penyusunan RKP Desa Juli s.d September 2 Penetapan RKP Desa Maksimal 30 September 3 Penyusunan Rancangan APBDesa Mulai Oktober 4 Penetapan APBDesa Maksimal 31 Desember 5 Laporan Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Realisasi Kegiatan Semester I Paling lambat minggu II bulan Juli 6 Laporan Perubahan APBDesa Dilaksanakan maksimal 1 kali dalam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa 7 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran V. HAL KHUSUS LAINNYA Hal-hal khusus lainnya dalam pengelolaan APBDesa Tahun 2026 antara lain:
a.Dalam rangka pemutakhiran data di Desa dapat menganggarkan biaya updating data;
b.Penganggaran untuk pengisian perangkat desa;
c.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dianggarkan kembali dalam belanja APB Desa Tahun Anggaran 2026;
d.Dalam rangka mendukung penyelenggaraan program Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa (TMMD), Pemerintah Desa mengganggarkan kegiatan pendampingan berupa kegiatan fisik maupun non fisik berikut lokasinya: Desa Tempelsari Kecamatan Tretep, Desa Tleter Kecamatan Kaloran, Desa Wates Kecamatan Wonoboyo, dan Desa Kebondalem Kecamatan Bejen;
e.Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga adalah bantuan berupa uang operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa;
f.Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu (PAW) Pemerintah Desa menggangarkan kegiatan Musyawarah Desa berikut Desa yang melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Salamsari Kecamatan Kedu, Desa Campurejo Kecamatan Tretep, Desa Muntung Kecamatan Candiroto, dan Desa Balerejo Kecamatan Tlogomulyo;
g.Pemerintah Desa menganggarkan kekurangan bayar pada tahun sebelumnya dengan sumber anggaran selain Dana Desa;
h.Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
i.Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih optimal, Lembaga Desa untuk melakukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggara lembaga desa melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis maupun studi komparasi yang bersumber dari APBDesa selain Dana Desa.
j.Tata cara penggunaan anggaran untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana yang berskala Desa dengan menggunakan jenis belanja tak terduga yang anggaran biayanya dibuat secara global tanpa dirinci tidak dapat berupa uang melainkan berupa kegiatan atau barang, dikecualikan dalam pelaksanaan jenis belanja tak terduga karena bencana nasional yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang, Pemerintah Desa diperkenankan memberikan bantuan berupa uang dan/atau barang;
k.Pengelolaan Keuangan Desa wajib menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara online. Untuk terciptanya pengelolaan keuangan Desa yang baik, Pemerintah Desa melakukan upaya peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi keuangan Desa, baik pada tatanan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan maupun pertanggungjawaban melalui perbaikan prosedur, penyiapan instrumen operasional, pelatihan, monitoring dan evaluasi secara lebih akuntabel dan transparan.
l.Ketentuan pengeluaran pembiayaan dalam APBDesa:
1.Penyertaan Modal Desa untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama, dengan indikator analisa kelayakan penyertaan modal Desa untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama meliputi: a) Adanya Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa Bersama, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa/BUM Desa Bersama. b) Adanya Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama yang memuat paling sedikit: 1) jumlah modal yang disertakan; 2) alokasi keuntungan untuk Desa setiap periode pengelolaan; dan 3) hak dan kewajiban pihak Desa dan BUM Desa/BUM Desa Bersama secara kelembagaan. c) Adanya kajian mengenai proyeksi pendapatan, biaya operasional, keuntungan BUM Desa/BUM Desa Bersama, mekanisme pengembalian modal, dan jangka waktu penyertaan modal.
2.Pengadaan dana cadangan dianggarkan dengan berpedoman: a) Peraturan Desa tentang pengadaan dana cadangan, dengan ketentuan: 1) menyebutkan tujuan dan kegunaan dana cadangan; 2) jumlah anggaran, sumber pendanaan dan jangka waktu; 3) menyebutkan bank negara sebagai rekening dana cadangan; 4) pemanfaatan dana cadangan; dan 5) penatausahaan dan pertanggungjawaban. b) Sumber dana cadangan tidak boleh dianggarkan dari dana transfer pemerintah yang masuk ke Desa. c) Dana cadangan dianggarkan dalam masa periode pemerintah Kepala Desa. d) Dana cadangan digunakan untuk kegiatan yang memerlukan pembiayaan besar, yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran APBDesa.
m.Pemerintah Desa wajib mempublikasikan APBDesa dan pertanggungjawaban APBDesa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa, yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran masyarakat Desa. Pemerintah Desa dalam mempublikasikan pertanggungjawaban APBDesa melalui media sosial dan website Desa menyertakan foto kegiatan fisik 0% (nol per seratus) dan 100% (seratus per seratus). Sarana publikasi dapat dilakukan melalui:
1.baliho;
2.papan informasi Desa;
3.papan nama kegiatan;
4.media elektronik;
5.media cetak;
6.media sosial;
7.website Desa;
8.selebaran (leaflet);
9.pengeras suara di ruang publik; dan/atau
10.media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. BUPATI TEMANGGUNG, ttd. AGUS SETYAWAN