menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelatihan Swadana pada Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kabupaten Temanggung; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 142); SALINAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELATIHAN SWADANA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN TEMANGGUNG.