Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 52 Tahun 2018 tentang Kode Wilayah Kearsipan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 PARAF KOORDINASI KEPALA BAGIAN ORGANISASI ARDIN T HASOLOAN NADEAK, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Nomor 52) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 52 Tahun 2018 tentang Kode Wilayah Kearsipan ((Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.