a.Dinas Pendidikan dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
b.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan dan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan;
d.Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup;
e.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran);
f.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial dan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi;
h.Dinas Pertanian dan Pangan dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura) dan Urusan Pemerintahan bidang pangan;
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
k.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintah bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintah bidang Perhubungan;
l.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Urusan Pemerintahan bidang persandian dan Urusan Pemerintahan bidang statistik;
m.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta Urusan Pemerintahan bidang perdagangan;
n.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
o.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan;
p.Dinas Peternakan dan Perikanan dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan) serta Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
q.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan;
r.Dihapus; dan
s.Dinas Pemuda dan Olahraga dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.