1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil secara terbuka, yang diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
10.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan ASN sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban.
13.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai.
14.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
15.Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
16.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
17.Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria- kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
18.Nilai Jabatan adalah jumlah dari nilai faktor evaluasi jabatan struktural maupun fungsional yang digunakan untuk penentuan kelas jabatan.
19.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, tingkat persyaratan kualifikasi pendidikan dan pekerjaan, serta digunakan sebagai dasar penggajian.
20.Kegiatan Kedinasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai ASN berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
21.Skor Kehadiran Pegawai adalah tingkat kehadiran Pegawai ASN dalam 1 (satu) bulan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
22.Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dengan ketentuan paling re ndah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
23.Basic Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Basic TPP adalah besaran dasar perhitungan TPP yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dan dihitung berdasarkan parameter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan kondisi dan pencapaian indeks di daerah.
24.TPP Kabupaten adalah kemampuan keuangan daerah terhadap Besaran Basic TPP.
25.Indeks Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah, yang dicerminkan dari pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
26.Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah proxy untuk mengukur tingkat kesulitan geografis suatu daerah, semakin sulit geografis suatu daerah maka semakin tinggi pula tingkat harga di daerah tersebut.
27.Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat IPPD adalah kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang diukur dengan variabel pengungkit dan variabel hasil terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
28.Beban Kerja adalah besaran pekerjaan yang harus ditanggung oleh suatu jabatan/unit organisasi dan merupakan hasil kali antara volume kerja dan norma waktu.
29.Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada Perangkat Daerah/Unit Kerja sesuai dengan unsur penilaian yang ditentukan.
30.Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai yang terpilih untuk mengikuti Pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dibiayai oleh pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
31.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
32.Cuti di Luar Tanggungan Negara yang selanjutnya disingkat CLTN adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi dan mendesak, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
33.Cuti Besar adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
34.Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah masa pembebasan dari jabatan ASN yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
35.Hari adalah hari kerja.
36.Jam Kerja adalah jam kerja formal yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
37.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan tetap.
38.Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi Daerah.
39.Jasa Pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga-tenaga keperawatan, tenaga administrasi, dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien dalam rangka asuhan keperawatan, tindakan keperawatan, administrasi, dan atau pelayanan lainnya.
40.Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggungjawab melaksanakan manajemen ASN, pembinaan, pengawasan serta perumusan kebijakan teknis kepegawaian.
41.Aplikasi e-kinerja BKN adalah aplikasi yang dikelola oleh BKN yang menyediakan layanan SKP secara elektronik untuk menyusun dan menilai rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai ASN dalam setahun.
42.Aplikasi SITEMAN adalah aplikasi yang menyediakan layanan SKP secara elektronik untuk menyusun dan menilai pencapaian kinerja Perangkat Daerah dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja menjadi Nilai Capaian SKP bulanan, yang akan diakumulasikan diakhir tahun menjadi Nilai Capaian SKP Tahunan sesuai dengan rumus dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta digunakan pula untuk layanan-layanan kepegawaian lainnya secara digital.
43.Aplikasi SIJEMPOL adalah aplikasi yang memuat sistem informasi kehadiran elektronik yang digunakan untuk merekapitulasi hasil presensi/kehadiran Pegawai ASN pada saat hari/jam kerja secara online melalui alat finger print atau sebutan lain atau bentuk lain yang menjadi alat/cara perekam kehadiran Pegawai ASN.
44.Aplikasi e-Monev adalah sistem aplikasi terintegrasi berbasis elektronik yang berfungsi sebagai kontrol dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.
45.Finger Print atau sebutan lain yang menjadi alat/cara perekam kehadiran Pegawai ASN adalah alat/cara yang digunakan Pegawai ASN untuk mencatatkan kehadirannya pada saat hari/jam kerja secara online.
46.Sasaran Kinerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil dalam setiap tahun.
47.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
48.Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, yang selanjutnya disingkat LHKAN adalah daftar seluruh kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKAN.
49.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendahara dan/atau pengurus barang, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan, maka bendahara dan/atau pengurus barang yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
50.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara/daerah.
51.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TP-TGR adalah suatu proses tuntutan meliputi TP bagi bendahara atau TGR terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang merugikan keuangan dan barang daerah.
52.Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah.
53.Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
54.Rencana Hasil Kerja adalah outcome, outcome antara, output, dan/layanan yang akan dihasilkan Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target.
55.Rencana Aksi adalah kegiatan perencanaan yang merinci langkah-langkah, kegiatan operasional, dan tahapan strategis yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun anggaran untuk mewujudkan target-target kinerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kinerja (PK) atau rencana strategis instansi.