1.Daerah adalah Kabupaten Tuban. 1 2 3 4 5 6
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah sebagai Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Camat.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TBC adalah penyakit menular yang kronis yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium Tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
8.Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC yang selanjutnya disingkat RAD Penanggulangan TBC adalah Program Aksi Daerah berupa langkah- langkah konkrit dan terukur yang telah disepakati oleh para pemangku kebijakan.
9.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
10.Directly Observed Treatment Short-course yang selanjutnya disingkat DOTS adalah pengobatan jangka pendek dengan pengawasan langsung merupakan suatu strategi rekomendasi WHO yang dilaksanakan di pelayanan kesehatan dasar di dunia untuk mendeteksi dan mengobati kasus TBC.
11.Treatment Coverage yang selanjutnya disingkat TC adalah jumlah semua kasus TBC yang dilaporkan dan diobati diantara jumlah estimasi kasus TBC yang ditemukan. 1 2 3 4 5 6
12.Treatment Success Rate yang selanjutnya disingkat TSR adalah jumlah semua kasus TBC yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua kasus TBC yang diobati dan dilaporkan.
13.Tuberkulosis Resisten Obat yang selanjutnya disingkat TBC RO adalah penyakit TBC yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis yang sudah mengalami kekebalan terhadap OAT.
14.Tuberkulosis Multi-Drug Resistant yang selanjutnya disingkat TBC-MDR adalah TBC resisten terhadap Isoniazid (INH) dan Rifampisin, dengan atau tanpa resitensi terhadap OAT lini pertama.
15.Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat yang selanjutnya disingkat MTPRO merupakan penanggulangan TBC Resisten Obat yang dilaksanakan dengan menggunakan kerangka kerja strategi DOTS, dimana setiap komponen yang ada di dalamnya lebih ditekankan kepada penatalakasanaan kasus TBC RO dengan pendekatan programatik.
16.Obat Anti Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat OAT adalah beberapa paduan regimen obat untuk menanggulangi penyakit TBC.
17.Tuberkulosis Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat TBC HIV adalah Penyakit TBC dengan penyerta HIV.
18.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome.
19.Acquired Immuno-Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan system kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
20.Anti retro virus yang selanjutnya disingkat ARV adalah sebuah terapi untuk mengobati infeksi HIV dengan beberapa obat. Tidak bertujuan untuk membunuh virus, namun untuk memperlambat pertumbuhan virus tersebut. 1 2 3 4 5 6
21.Surveilans TBC adalah pemantauan dan analisis sistematis terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian TBC atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhinya untuk mengarahkan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien.
22.Tuberkulosis Diabetes Mellitus yang selanjutnya disingkat TBC DM adalah penyakit TBC dengan penyerta DM.
23.Diabetes Mellitus yang selanjutnya disingkat DM adalah penyakit atau gangguan metabolisme kronis dengan multi etiologi yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah akibat insufisiensi fungsi insulin.
24.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktekkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
25.Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah program untuk melindungi pasien, petugas dan pengunjung serta keluarga dari risiko tertularnya infeksi karena dirawat, bertugas dan juga berkunjung ke suatu rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
26.Koalisi Organisasi Profesi dalam Penanggulangan Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat KOPI TBC adalah gabungan dari beberapa organisasi profesi yang mempunyai komitmen terlibat dalam upaya penanggulangan TBC di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
27.District Based Public Private Mix yang selanjutnya disingkat DPPM adalah konsep jejaring layanan Tuberkulosis yang melibatkan seluruh fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, yang dapat dikembangkan di tingkat kecamatan. 1 2 3 4 5 6
28.Sistem Informasi Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat SITB adalah aplikasi yang digunakan untuk pencatatan dan pelaporan program TBC berbasis website dari Kementerian Kesehatan.
29.Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon yang selanjutnya disingkat SKDR adalah suatu sistem yang dapat memantau perkembangan trend suatu penyakit menular potensial KLB/wabah dari waktu ke waktu (periode mingguan) dan memberikan sinyal peringatan (alert) kepada pengelola program bila kasus tersebut melebihi nilai ambang batasnya sehingga mendorong program untuk melakukan percepatan dalam memutus rantai penularan
30.Tes Cepat Molekuler yang selanjutnya disebut TCM adalah alat diagnosis utama yang digunakan untuk penegakan diagnosis TBC.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.