1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.
5.Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung.
6.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung.
7.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
8.Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
9.Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat BLT DBHCHT adalah bantuan berupa uang tunai yang bersumber dari DBHCHT yang diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, buruh pabrik rokok, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
10.Buruh tani tembakau adalah orang yang bekerja musiman maupun tetap kepada pemilik lahan/penyewa lahan dan mendapatkan upah dari perorangan maupun perusahaan yang menanam tembakau serta tidak memiliki dan/atau tidak sedang meyewa lahan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan dari Desa.
11.Buruh tani cengkeh adalah orang yang bekerja musiman maupun tetap kepada pemilik lahan/penyewa lahan dan mendapatkan upah dari perorangan maupun perusahaan yang menanam cengkeh serta tidak memiliki dan/atau tidak sedang meyewa lahan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan dari Desa.
12.Buruh pabrik rokok adalah orang yang bekerja pada perusahaan/pabrik rokok legal yang terkait langsung dengan proses produksi sebagai pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku dan buruh gudang barang jadi baik Sigaret Kretek Tangan, maupun Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Cerutu, Tembakau Iris, dan Kelembak Menyan.
13.Petani Cengkeh adalah petani yang mengelola lahan berupa lahan sawah, lahan pekarangan, atau lahan perkebunan, baik milik sendiri maupun menyewa dari orang lain yang dipergunakan untuk budidaya cengkeh, baik yang dikelola sendiri dan/atau dipekerjakan ke orang lain.
14.Masyarakat miskin adalah masyarakat dengan kondisi sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
15.Pabrik rokok legal adalah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
16.Tim verifikasi dan validasi adalah tim yang melaksanakan tugas verifikasi dan validasi data calon penerima BLT DBHCHT.
17.Verifikasi data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan kesesuaian data usulan.
18.Validasi data yang selanjutnya disebut Validasi adalah langkah pemeriksaan untuk memastikan bahwa data tersebut telah sesuai kriteria yang ditetapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa data yang akan dimasukkan ke dalam basis data telah diketahui dan dapat dijelaskan sumber dan kebenaran datanya.
19.Virtual Account adalah rekening bank virtual atau tidak nyata yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran.