menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Program Asistensi Kesejahteraan Lanjut Usia Kabupaten Tulungagung; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menetapkan (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 25); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM ASISTENSI KESEJAHTERAAN LANJUT USIA KABUPATEN TULUNGAGUNG. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 58 Tahun 2022 tentang Program Asistensi Kesejahteraan Lanjut Usia Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 62), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Program Asistensi Kesejahteraan Lanjut Usia Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 25) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: