Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 3 September 2025 BUPATI TUWNGAGUNG, GATUT SUNU WIBOWO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 3 September 2025 SEKRETARIS DAERAH, Drs. TRI HARI ADI, M. Si Pembina Utama Madya NIP. 19700906 199101 1 001 Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 Nomor 41 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabag Hukum 4