menetapkan perubahan basis data sasaran dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam pelaksanaan bantuan langsung tunai di daerah;
c.bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Tulungagung, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perubahan kriteria penerima manfaat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati dimaksud;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Tulungagung; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilajah Kotapradja Surabaja dan Daerah Tingkat II Surabaja dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 15); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: