a.menyusun rencana program kerja kesekretariatan, bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan, bidang riset dan inovasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan bidang tugasnya;
b.menyusun kebijakan dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan, bidang Riset dan Inovasi;
c.merumuskan sasaran dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan, bidang Riset dan Inovasi;
d.mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya,bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan, bidang Riset dan Inovasi;
e.melakukan pembinaan terhadap bawahan dalam hal pelaksanaan program kerja kebijakan dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan, bidang riset dan inovasi;
f.melaksanakan aktivitas kerja kebijakan dalam bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya,bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan, bidang riset dan inovasi;
g.memantau, mengendalikan dan mengevaluasi bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi atau unit kerja tekait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i.melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
j.menilai hasil kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
l.melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerja; dan
m.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.