1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
2.Dinas Kesehatan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
5.Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
6.Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
7.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
8.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
9.Dinas Lingkungan Hidup tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
10.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perindustrian, unsur pemerintahan bidang perdagangan dan unsur pemerintahan bidang koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A, merupakan unsur Pelaksana urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
13.Dinas Perhubungan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
14.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
16.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
17.Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga dan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
18.Dinas Perikanan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;