a.merumuskan program kerja kesekretariatan, bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
b.menyusun kebijakan bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c.merumuskan sasaran dalam bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
d.mengendalikan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
e.mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
f.membina pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
g.mengarahkan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
h.melaksanakan aktivitasi kerja bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
i.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup DISKAN untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
j.mengoordinasikan pelaksanaan tugas kesektariatan, bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
k.mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan sesuai prosedur pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;
l.menyediakan data dan informasi terkait bidan tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
m.melaporkan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
n.menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang perikanan budidaya, bidang perikanan tangkap, bidang daya saing produk perikanan serta bidang pengawasan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.