Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan hari kerja, jam kerja PD dan ASN, flekaibilitas kerja ASN dan pelaksanaan apel masuk kerja dan apel pulang kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nontormal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang dtangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan yang telah ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Disiplin Kerja adalah mentaati kehadiran dan kepulangan pegawai sesuai jam kerja yang telah ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. lS. Hari Kerja Perangkat Daerah adalah hari operasional bagi Perangkat Daerah untuk kepentingan pelayanan publik.
16.Jam Kerja Perangkat Daerah adalah rentang waktu operasional bagi Perangkat Daerah untuk kepentingan pelayanan publik. 1 7. Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari yang ditentukan bagi Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas kedtnasan.
18.Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai ASN. • Hkmsetdawktb 0261001