DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2025

Nomor
12
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp830.834.706.933,00 (delapan ratus tiga puluh miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah), berkurang sebesar Rp84.116.619.000,00 (delapan puluh empat miliar seratus enam belas juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah), sehingga menjadi Rp746.718.087.933,00 (tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…