DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Dalam pelaksanaan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi, Pemerintah Daerah berwenang: a. berkoordinasi dengan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi; b. menugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam pembentukan Koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi; c. menugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dalam pemberian fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat, dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi; d. menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah; e. menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi; dan f. melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembentukan, pengelolaan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…