Rp.Rp.Rp. 2.000.000.000,00 96.985.444.360,00 0,00 • • Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari:1 . Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APED yang diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, RincianObjek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;Rincian Apbd Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan;Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima Serta SkpdPemberi Hibah;Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah;Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang DiterimaSerta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Barang Yang DiterimaSerta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan; Hkmsetdawktb 02510212. Lampiran II 3. Lampiran Illa 4. Lampiran Illb 5. Lampiran IVa 6. Lampiran IVb • 7. Lampiran Va 8. Lampiran Vb 9. Lampiran Vla 10. Lampiran Vlb 1 1 . Lampiran VIc 12. Lampiran VII 13. Lampiran IX -9 Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada PemerintahKabupaten;Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada PemerintahKota;Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada PemerintahDesa;Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan;Rincian Dana Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian ObjekPendapatan, Belanja Dan Pembiayaan. • • Pasal 4 Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.