menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856); b. DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Hkmsetdawktb 0251026 Mengingat 1. Menimbang: a. PIAGAMPENGAWASANINTERNALDI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH TENTANG PERATURANBUPATIWAKATOBI NOMORa_~ TAHUN2025 BUPATIWAKATOBI PROVINS!SULAWESITENGGARA • Hkmsetdawktb 0251026 Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Wakatobi
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Wakatobi
3.Bupati adalah Bupati Wakatobi
4.Inspektorat adalah Inspektorat daerah Kabupaten Wakatobi
5.Pengawasan intern adalah sepenuhnya proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam ranngka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan daaln mewujudkan tata keperintahan yang baik.
6.Program Kerja Pengawsan Tahunan, yang selanjutnya disingkat PKPT, adalah rancangan prosedur danteknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/ dilaksanakan oleh auditor/ pemeriksa dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit.
7.Sistem Penegendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah system pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
8.Piagam Audit Intern adalah dokumen formal yang menegaskan komitmen Bupati terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dan memuat tujuan, wewenang dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.