a.merumuskan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.menetapkan perencanaan kinerja dan anggaran di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan daerah dan data perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tersusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan rencana strategis;
c.mengoordinasikan penyelenggaraan kinerja dan anggaran di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar penyelenggaraannya berjalan efektif sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditentukan;
d.mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk, dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran;
e.mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi umum, keuangan, perencanaan, pelaporan dan pelayanan internal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja Dinas;
f.mengoordinasikan menelaah peraturan perundang undangan di bidang bina marga, bidang cipta karya, tata bangunan, sumber daya air, bidang penataan ruang dan pertanahan, dan bidang bina jasa konstruksi;
g.mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, bimbingan, dan pemberian izin terhadap urusan yang menyangkut bidang bina marga, bidang cipta karya, tata bangunan, sumber daya air, bidang penataan ruang dan pertanahan, dan bidang bina jasa konstruksi sesuai dengan pedoman yang berlaku guna peningkatan kualitas kerja;
h.mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian teknis bidang bina marga, bidang cipta karya, tata bangunan, sumber daya air, bidang penataan ruang dan pertanahan, dan bidang bina jasa konstruksi sesuai dengan pedoman yang berlaku agar kinerja dinas mencapai target yang telah ditetapkan;
1.melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kinerja Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan perencanaan dan indikator sistem pengendalian internal yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja; Hkmsetdawktb 0251030 -7 • j . merumuskan laporan di bidang pekerjaan um um, penataan ruang, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
k.membina, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan agar pelaksanaan tugas pegawai sesuai ketentuan dan hasilnya sesuai target kinerja; I. memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
m.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam rangka mendukung kinerja organisasi.