DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2025

Nomor
30
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas sumber daya yang dimiliki pemerintah, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dilakukan penggabungan dengan urusan pemerintahan yang serumpun, yaitu dengan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah. Nomenklatur perangkat daerah hasil penggabungan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi. Susunan organisasi Dinas, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub bagian Program, Keuangan, dan Perlengkapan; 2. Sub bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Bina Marga, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Bina Jasa Konstruksi, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; f. Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, membawahi: 1. Seksi Pertanahan; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional. g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…