menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan operasionalpelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobidan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Hkmsetdawktb 0251031Mengingat • -2 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6222); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); • 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025Nomor 727); 7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenanggulanganBencana Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenWakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah KabupatenWakatobi Tahun 2020 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 Nomor 6); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026. Hkmsetdawktb 0251031 • -3