DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 31 Tahun 2025

Nomor
31
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp659.997.269.052,00 (enam ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh dua rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp701.147.002.383,00 (tujuh ratus satu miliar seratus empat puluh tujuh juta dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…