Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); b. Bupati dan Wakil Bupati; c. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS yang: a. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…