DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Mengubah Pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, kepada Pimpinan DPRD diberikan tunjangan transportasi. (2) Setiap Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi. (3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp13.092.000,00 (tiga belas juta sembilan puluh dua ribu rupiah). (4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…