Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wakatobi. Ditetapkan di Wangi-Wangi pada tanggal 27-3 2025 BUPA I WAKATOBI, Diundangkan di Wangi-Wangi pada tanggal 27- 3 - 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAKATOBI, NADAR BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2025 NOMOR G Hkmsetdawktb 0251006 - 1 5 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI WAKATOBI NOMOR % TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 1 . Pengelolaan keuangan daerah serta tugas dari pejabat yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan daerah: A. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 1) Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan: a) menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; b) mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; c) menetapkan Perda tentang APBD, Perda tentang Perubahan APBD, dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d) menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah; e) mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; f) menetapkan kebijakan pengelolaan APBD; g) menetapkan KPA; h) menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran; i) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; j) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; k) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; Hkmsetdawktb 0251006 1) menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan m) melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3) Selain kewenangan diatas, terdapat kewenangan lain yaitu paling sedikit menetapkan bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/ atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan Peraturan Perundang-undangan. 4) Dalam melaksanakan kekuasaan, Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. 5) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati. B. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah 1) Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas: a) koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; b) koordinasi di bidang penyusunan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c) koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD; d) memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; e) koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan f) memimpin TAPD. 2) Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi: a) koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; b) koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah; dan c) koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. 3) koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati. 4) Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terkait dengan peran dan fungsi Sekretaris Daerah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan Hkmsetdawktb 0251006 -17 mengoordinasikan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah. C. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 1) Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, mempunyai tugas: a) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; b) menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dengan Peraturan Daerah; d) melaksanakan fungsi BUD; dan e) melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati. 2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang: a) menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b) mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; c) melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d) memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; e) melaksanakan pungutan pajak daerah; f) menetapkan anggaran kas dan SPD; g) menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; h) melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; i) menyajikan informasi keuangan daerah; j) melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah; dan k) menetapkan pembantu kuasa bendahara umum daerah. 3) Selain kewenangan tersebut, terdapat kewenangan lain, yaitu: a) mengelola investasi; b) menetapkan anggaran kas; c) melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D; d) membuka rekening kas umum daerah; e) membuka rekening penerimaan; f) membuka rekening pengeluaran; dan g} menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 4) Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah. Hkmsetdawktb 0251006 -18 5) Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi terse but. 6) Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi. D. KuasaBUD 1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD. 2) Kuasa BUD ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3) Kuasa BUD mempunyai tugas: a) menyiapkan anggaran kas; b) menyiapkan SPD; c) menerbitkan SP2D; d) memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; e) mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; f) menyimpan uang daerah; g) melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi; h) melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas beban APBD; i) melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah; j) melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan k) melakukan penagihan piutang daerah. 4) Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas: a) menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD; b) melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi; dan c) menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD. 5) Kuasa BUD bertanggungjawab kepada PPKD selaku BUD. 6) Bupati atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali. 7) Pertimbangan atas besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati. E. Pengguna Anggaran 1) Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas: Hkmsetdawktb 0251006 -19 a) menyusun RKA-SKPD; b) menyusun DPA-SKPD; c) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; d) melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f) melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h) menandatangani SPM; i) mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 1) menetapkan PPTK dan PPK-SKPD; m) menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan n) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2) Selain tugas diatas, Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi: a) menyusun anggaran kas SKPD; b) melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah; c) menyusun dokumen naskah perjanjian hibah daerah (NPHD); d) menyusun dokumen pemberian bantuan sosial; e) menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut; dan f) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD. 3) Kepala SKPD selaku PA mempunyai wewenang, meliputi: a) menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hkmsetdawktb 0251006 -20 b) menandatangani dokumen naskah perjanjian hibah daerah (NPHD); c) menandatangani dokumen pemberian bantuan sosial; d) menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan e) menetapkan pembantu bendahara penerimaan, pembantu bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara pengeluaran pembantu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4) Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 5) Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD. 6) Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat: a) pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; b) hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d) akibat putusan sidang TPTGR yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan e) kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 7) Mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat: a) perjanjian atau perikatan; b) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; c) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d) piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 8) Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 9) PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi Hkmsetdawktb 0251006 - 2 1 sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 10) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 1 1 ) Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan. F. Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran 1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 2) Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. 3) Pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati. 4) Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 5) Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala SKPD. 6) Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b) melaksanakan anggaran unit SKPD yang dipimpinnya; c) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e) melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f) mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya; dan g) melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 7) Dalam melaksanakan tugas KPA bertanggung jawab kepada PA. 8) Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA. Hkmsetdawktb 0251006 -22 9) Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10) KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1 ) Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas: a) menyusun RKA-unit organisasi bersifat khusus; b) menyusun DPA-unit organisasi bersifat khusus; c) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; d) melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; e) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f) melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h) menandatangani SPM; i) mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya; j) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; k) mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; 1) menetapkan PPTK dan PPK-unit SKPD; m) menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan n) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 12) Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala unit SKPD selaku KPA. G. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD 1) PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/unit SKPD selaku PPTK. 2) PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Hkmsetdawktb 0251006 --------------------------------------� - - ---- - - - -23 3) Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi: a) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD; b) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan c) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa. 4) Tugas mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan meliputi: a) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan; b) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan c) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan kepada PA/KPA. 5) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas be ban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi: a) menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; b) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan Perundang-undangan; dan c) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. 6) PPTK yang ditunjuk oleh PA/KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PA/KPA 7) Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK. 8) PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/unit SKPD. 9) Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi. 10) PPTK merupakan ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. 1 1 ) ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. 12) Dalam hal tidak terdapat ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK. Hkmsetdawktb 0251006 13) Pejabat Fungsional yang ditunjuk sebagai PPTK harus memenuhi kriteria: a) Memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas; b) Kegiatan/subkegiatan yang dikelola berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja dari pejabat fungsional; c) Memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan. H. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD 1) Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA SKPD, Kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. 2) Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD. 3) PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu/ bendahara khusus, dan/atau PPTK. 4) PPK-SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; b) menyiapkan SPM; c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran; d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan e) menyusun laporan keuangan SKPD. 5) Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan. 6) Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 4, PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu: a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara lainnya; b) melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan c) menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. Hkmsetdawktb 0251006 -25 7) Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD. I. Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD 1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, PA menetapkan PPK unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada unit SKPD. 2) Penetapan PPK unit SKPD didasarkan atas pertimbangan: a) besaran anggaran yang berlaku untuk bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi; b) rentang kendali dan/atau lokasi; dan c) dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 3) PPK unit SKPD mempunyai tugas: a) melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu; b) menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu; dan c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu. 4) Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu. 5) Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu. 6) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 3, PPK unit SKPD melaksanakan tugas lainnya meliputi: a) melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan pembantu/bendahara lainnya; dan b) menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. 7) PPK unit SKPD bersifat khusus mempunyai tugas meliputi: Hkmsetdawktb 0251006 -26 a) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara lainnya. b) Menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; c) Menyiapkan SPM; d) Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara lainnya; e) Melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus;dan f) Menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus. 8) PPK unit SKPD merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit SKPD. 9) Kepala Unit SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK unit SKPD. J. Bendahara Penerimaan 1) Bupati menetapkan bendahara penenmaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD selaku BUD. 2) Bendahara penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya. 3) Selain tugas dan wewenang tersebut, bendahara penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu: a) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; b) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan bank yang ditetapkan oleh Bupati; c) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; d) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan e) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah. 4) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat menetapkan bendahara penerimaan pembantu pada unit SKPD yang bersangkutan. Hkmsetdawktb 0251006 -27 5) Bendahara penerimaan pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh Kepala SKPD kepada Bupati melalui PPKD. 6) Bendahara penerimaan pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati. 7) Tugas dan wewenang tersebut paling sedikit meliputi: a) menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; b) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; c) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan bank yang ditetapkan oleh Bu pati; d) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; e) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan f) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah. 8) Bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. 9) Bendahara penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA. 10) Bendahara penerimaan pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. 1 1 ) Bendahara penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. 12) Bendahara penerimaan pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada bendahara penerimaan. 13) Kepala SKPD atas usul bendahara penerimaan dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu bendahara penerimaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Hkmsetdawktb 0251006 -28 14) Pegawai yang bertugas membantu bendahara penerimaan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingku p penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD. 15) Pegawai yang membantu bendahara penerimaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara penerimaan. 16) Pegawai yang bertugas membantu bendahara penerimaan disebut pembantu bendahara penerimaan. K. Bendahara Pengeluaran 1) Bupati atas usul PPKD menetapkan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD. 2) Bendahara pengeluaran termasuk bendahara khusus yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 3) Bendahara pengeluaran memiliki tugas dan wewenang: a) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; b) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; c) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; d) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; e) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; f) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan g) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 3, bendahara pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi: a) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Bupati; b) memeriksa kas secara periodik; c) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; d) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; e) menyiapkan dokumen surat tanda setoran pengembalian belanja akibat koreksi atau pemeriksaan internal dan ekstemal; dan Hkmsetdawktb 0251006 atas hasil -29 f) pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD. 5) Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, Bupati atas usul PPKD menetapkan bendahara pengeluaran pembantu. 6) Bendahara pengeluaran pembantu memiliki tugas dan wewenang: a) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; b) menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari bendahara pengeluaran; c) menerima dan menyimpan TU dari BUD; d) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; e) menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; f) meniliti kelengkapan dokumen pembayaran; g) memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan h) membuat laporan pertanggungjawaban administratif kepada KPA dan pertanggungjawaban secara fungsional bendahara pengeluaran secara periodik. 7) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 6, bendahara pengeluaran pembantu memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi: a) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Bupati; b) memeriksa kas secara periodik; c) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; d) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan e) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan. 8) Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan, Bupati menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus. 9) Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan bendahara pengeluaran. Hkmsetdawktb 0251006 dengan secara laporan kepada -30 10) Bendahara pengeluaran pembantu secara administratif bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA. 1 1 ) Bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. 12) Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA. 13) Bendahara pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. 14) Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. 15) Bendahara pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada bendahara pengeluaran. 16) Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu bendahara pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja daerah. 17) Pegawai yang bertugas membantu bendahara pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingku p penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD. 18) Pegawai yang membantu bendahara pengeluaran bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran. 19) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang: a) melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; b) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan/ atau penjualan jasa; c) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan d) larangan berlaku juga terhadap bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara khusus. 20) Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 19, dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, Hkmsetdawktb 0251006 -31 dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD. L. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 1) Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. 2) TAPD beranggotakan Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. 3) TAPD mempunyai tugas: a) membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah; b) menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; c) menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; d) melakukan verifikasi RKA-SKPD; e) membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD; f) membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD; g) melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD; h) menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA; dan i) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4) Dalam melaksanakan tugas TAPD dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
2.Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD A. Asas Umum Pelaksanaan APBD 1) Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang dikelola oleh BUD. 2) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah, pencatatan penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan setelah adanya pengesahan BUD atas laporan dari PA. 3) Pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD, dilakukan melalui penelitian kelengkapan dokumen laporan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hkmsetdawktb 0251006 4) Proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat dilakukan secara elektronik diantaranya memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen. 5) PA/KPA, bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan. 6) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. 7) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. 8) Bupati dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 9) Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. 10) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cuku p tersedia. 1 1 ) Setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan Surat Penyediaan Dana (SPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. 12) Pengeluaran tersebut dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat melalui pergeseran anggaran yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. 13) Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada angka 12 ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 14) Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. 15) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip ekonomis, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16) Bupati menetapkan pejabat pelaksana APBD pada seluruh SKPD tanpa mencantumkan tahun anggaran, antara lain: Hkmsetdawktb 0251006 -33 a) Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; b) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD); c) Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD); d) Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA); e) Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D); f) Kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA; g) Bendahara Penerimaan; h) Bendahara Penerimaan Pembantu; i) Bendahara Pengeluaran; j) Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA; k) Bendahara Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK); dan 1) Bendahara Khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. B. Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah PPKD selaku BUD wajib menyelenggarakan penatausahaan setiap uang/kekayaan daerah yang diterima dan/atau dalam penguasaannya sesuai dengan Peraturan Perundang undangan. 1 ) Pembukaan RKUD Kepala Daerah dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, menetapkan bank umum yang sehat sebagai bank penempatan RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara BUD dengan bank umum yang bersangkutan. Penetapan bank umum yang sehat sebagai bank penempatan RKUD harus mempertimbangkan paling sedikit reputasi bank, pelayanan bank dan manfaat. PPKD selaku BUD kemudian membuka RKUD pada bank umum yang ditunjuk oleh Bupati. 2) Pembukaan rekening SKPD Untuk mendekatkan pelayanan pelaksanaan pengeluaran kas pada tingkat SKPD, BUD membuka rekening bank atas nama bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu pada bank yang sama dengan RKUD sesuai Hkmsetdawktb 0251006 -34 dengan kebutuhan untuk mempermudah mekanisme belanja daerah. Rekening pengeluaran SKPD digunakan untuk pengelolaan uang yang akan digunakan sebagai belanja SKPD seperti uang persediaan, tambahan uang persediaan, atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran SKPD. Rekening bendahara pengeluaran SKPD dibuka atas nama bendahara pengeluaran SKPD atau bendahara pengeluaran pembantu SKPD. 3) Penempatan Kas dalam Investasi Jangka Pendek. Dalam pengelolaan kas, uang daerah yang belum digunakan dapat dioptimalkan dan dialokasikan untuk investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek bisa dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu melalui deposito, surat utang negara, dan sertifikat Bank Indonesia. Proses penempatan kas dalam investasi jangka pendek dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: a) Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik; b) sebelum mengalokasikan kas umum daerah ke dalam investasi jangka pendek, BUD harus meyakini <lulu bahwa dana yang digunakan adalah dana yang benar benar belum akan digunakan dalam waktu dekat (idle cash); c) BUD menyiapkan rencana penempatan dana pada investasi jangka pendek kepada Bupati; d) rencana penempatan dana sebagaimana dimaksud pada huruf c mencakup jumlah dana yang akan diinvestasikan dan pilihan investasi beserta alasan dan hasil analisa pemilihan investasi; e) berdasarkan rencana penempatan dana yang diajukan BUD atas rencana investasi jangka pendek, Bupati menetapkan jenis investasi jangka pendek yang dipilih dengan menerbitkan keputusan Bupati; f) berdasarkan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf e, BUD menerbitkan surat perintah pemindahbukuan (SP2) BUD yang memerintahkan pemindahan dana dari kas umum daerah ke dalam investasi yang dipilih; dan g) investasi jangka pendek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat per 3 1 desember. 4) Penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah PPKD selaku BUD melakukan penatausahaan atas semua Hkmsetdawktb 0251006 -35 penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dari RKUD. Proses penatausahaan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. a) Berdasarkan nota kredit atau bukti penerimaan lain yang sah, BUD mencatat pada Buku Kas Umum pada sisi penerimaan pada kolom tanggal dan kolom nomor bukti. b) BUD mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. c) BUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah pada Buku Kas Umum. a) Kuasa BUD menerbitkan dokumen SP2D atas setiap pengeluaran uang dari RKUD. Penerbitan SP2D didasarkan pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh PA/KPA. b) Setiap pengeluaran dari RKUD, BUD mencatat pada Buku Kas Umum pada sisi kolom pengeluaran, kolom tanggal dan kolom nomor bukti. 5) Pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah a) Proses pelaporan oleh Bendahara Umum Daerah memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. b) Bendahara Umum Daerah membuat laporan atas kas umum daerah yang berada dalam pengelolaannya. Bendahara umum daerah menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh penatausahaan dan bukti-bukti transaksi pada kas umum daerah akan dijadikan dasar dalam membuat laporan BUD. c) Laporan Bendahara Umum Daerah disusun dalam bentuk: 1 . Laporan Posisi Kas Harian (LPKH); 2 . Rekonsiliasi Bank atas posisi kas harian. Laporan tersebut dibuat setiap hari dan diserahkan setiap hari kerja pertama setiap minggunya kepada Bupati atau dapat diserahkan sesuai kebutuhan. d) Disamping laporan-laporan diatas, Bendahara Umum Daerah membuat Register SP2D yang telah diterbitkan dan bukan dijadikan laporan kepada Bupati. Register SP2D secara otomatis diperoleh dari sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah yagn terintegrasi. Hkmsetdawktb 0251006 -36 C. Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris Pengelolaan kas transitoris adalah pengelolaan atas kas non anggaran yang diterima (bersifat transit) untuk dilaporkan pada rekening pihak ketiga yang telah ditentukan. Jenis-jenis kas transitoris, antara lain: a) pajak pusat yang dipungut oleh bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan/atau bendahara khusus lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang undangan dari setiap transaksi pemerintah daerah dengan pihak ketiga seperti PPh Pasal 2 1 , PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPN; b) potongan gaji pegawai seperti iuran wajib pegawai penerima upah antara lain Bupati, DPRD, ASN, kepala desa/perangkat desa dan pegawai lainnya, simpanan peserta taspen, PPh Pasal 2 1 , taspen, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja, dan iuran jaminan kematian; dan c) jenis kas transitoris lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengelolaan kas transitoris dilakukan sebagai bagian dari transaksi belanja daerah dan/atau pendapatan daerah sehingga dasar pencatatannya menggunakan dokumen yang tidak terpisahkan dari dokumen kelengkapan transaksi. Penerimaan kas transitoris diperlukan sebagai hutang pada akun perhitungan fihak ketiga (PFK). Pengeluaran kas transitoris dilakukan sebagai pembayaran hutang pada akun perhitungan fihak ketiga (PFK). Transaksi ini tidak mempengaruhi SiLPA sehingga tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran namun informasinya disajikan dalam neraca sebagai utang PFK dan di laporan arus kas (LAK) di bagian aktivitas transitoris sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Penerimaan kas transitoris, meskipun menambah kas daerah, tidak boleh digunakan untuk operasional belanja karena dalam jangka waktu tertentu harus dibayarkan ke pihak ketiga. Pelaksanaan pengelolaan penerimaan kas transitoris dan pengeluaran kas transitoris dilaksanakan oleh BUD, Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. Proses penatausahaan kas transitoris memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 1) Pengelolaan Kas Transitoris di Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu a) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus Lainnya sesuai peraturan perundang-undangan sebagai wajib pungut pajak sesuai Hkmsetdawktb 0251006 peraturan perundang-undangan, wajib memungut pajak atas pembayaran belanja melalui UP /GU /TU /LS. b) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus Lainnya sesuai peraturan perundang-undangan sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara. c) Atas pemungutan dan penyetoran pajak tersebut, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus Lainnya sesuai peraturan perundang-undangan sebagai wajib pungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan melakukan pencatatan pada buku terkait. 2) Pengelolaan kas transitoris di Kuasa BUD a) Kas transitoris yang melekat pada transaksi Penyetoran kas transitoris atas potongan pajak dan potongan-potongan lainnya dari belanja yang menggunakan mekanisme LS dilakukan langsung oleh Bank. b) Pada saat pemindahbukuan belanja kepada rekening pihak ketiga atau rekening penerima lainnya, bank juga melakukan pemindahbukuan kas transitoris dari RKUD ke rekening tujuan yang telah ditentukan. D. Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Yang Tidak Melalui RKUD 1) Pencatatan dan pengesahan penerimaan yang tidak melalui RKUD yaitu: a) berdasarkan bukti penerimaan yang sah dan lengkap, Bendahara yang berwenang menyusun laporan realisasi penerimaan yang tidak dilakukan melalui RKUD dan menyampaikan kepada Kepala SKPKD selaku PA yang ditembuskan kepada Kepala SKPD; b) Kepala SKPKD selaku PA menyampaikan surat permintaan pengesahan penerimaan yang tidak dilakukan melalui RKUD dilampiri laporan realisasi penerimaan kepada BUD; c) berdasarkan surat permintaan pengesahan penerimaan yang tidak dilakukan melalui RKUD dari Kepala SKPKD selaku PA, BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d) berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau informasi yang diterima langsung oleh BUD dari pemerintah, BUD menerbitkan SP2T sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) berdasarkan SP2T dimaksud, BUD melakukan pencatatan penerimaan yang tidak dilakukan melalui Hkmsetdawktb 0251006 -38 RKUD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2) Pencatatan dan pengesahan pengeluaran yang tidak dilakukan melalui RKUD yaitu: a) Bendahara yang berwenang melaksanakan pengeluaran yang tidak dilakukan melalui RKUD dengan melakukan tahapan meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran, dan menguji ketersediaan dana untuk pengeluaran yang tidak dilakukan melalui RKUD; b) dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi, Bendahara yang berwenang dapat menolak permintaan pengeluaran belanja dari PA/KPA dan PPTK; c) Bendahara yang berwenang mencatat setiap terjadi transaksi belanja pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak; d) Bendahara yang berwenang menyusun Laporan Realisasi belanja berdasarkan buku kas umum dan/atau buku pembantu, informasi penerimaan yang tidak dilakukan melalui RKUD, dan rekapitulasi realisasi belanja; e) Bendahara yang berwenang menyampaikan laporan realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala SKPD/Pejabat lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan antara lain nota permintaan pembayaran, dan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah; f) Laporan realisasi belanja serta lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf e serta Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pejabat penanggung jawab anggaran, disampaikan kepada PA melalui PPK SKPD untuk dilakukan verifikasi; g) PPK SKPD melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi pengeluaran yang tidak dilakukan melalui RKUD; h) Verifikasi dilakukan untuk menguji:
1.kelengkapan dan keabsahan dokumen serta bukti bukti belanja;
2.perhitungan laporan realisasi penerimaan dan · pengeluaran yang tidak dilakukan melalui RKUD setiap bulan;
3.kesesuaian belanja dengan DPA SKPD, dan informasi penerimaan yang tidak dilakukan melalui RKUD dari kantor pelayanan perbendaharaan negara; Hkmsetdawktb 0251006 -39
4.kesesuaian SPTJM yang ditandatangani oleh PA/KPA/Pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan informasi alokasi anggaran dan penggunaan dana yang tidak dilakukan melalui RKUD. i) dalam hal hasil verifikasi tidak terpenuhi, PPK-SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD mengembalikan laporan rekapitulasi realisasi belanja kepada PPTK/Pejabat Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk diperbaiki; j) Hasil perbaikan atas verifikasi disampaikan kembali oleh PPTK/Pejabat Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan melalui Bendahara Pengeluaran SKPD kepada PPK SKPD; k) berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf j, PPK SKPD menyiapkan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) selanjutnya, disampaikan kepada PA untuk ditandatangani; 1) PA menyampaikan SP2B yang dilampiri rekapitulasi belanja kepada BUD untuk menjadi dasar penerbitan Surat Pengesahan Belanja (SPB) oleh BUD; dan m) SPB sebagaimana dimaksud pada huruf 1, menjadi dasar PA melakukan pencatatan realisasi belanja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3) Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Yang Tidak Melalui RKUD dapat berlaku lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Penyiapan Anggaran Kas Pemerintah Daerah 1) Kepala SKPD menyusun rencana anggaran kas SKPD berdasarkan DPA-SKPD dan jadwal pelaksanaan kegiatannya. 2) Rencana anggaran kas SKPD disusun bersamaan saat penyusunan rancangan DPA-SKPD. 3) Rencana anggaran kas SKPD disampaikan kepada Kuasa BUD. 4) Kuasa BUD melakukan verifikasi atas rencana anggaran kas SKPD paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya rencana anggaran kas dari SKPD. 5) Kuasa BUD dalam melakukan verifikasi rencana angggaran kas SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi antara lain: a) sinkronisasi perkiraan penerimaan dalam rancangan DPA-SKPD; b) sinkronisasi jadwal pelaksanaan dan alokasi rencana penarikan dana dalam rancangan DPA-SKPD. Hkmsetdawktb 0251006 6) Kuasa BUD berdasarkan rencana anggaran kas SKPD yang telah diverifikasi menyusun rancangan anggaran kas pemerintah daerah. 7) Rancangan anggaran kas dimaksud disampaikan kepada PPKD selaku BUD. 8) PPKD selaku BUD mengesahkan rancangan anggaran kas pemerintah daerah paling lambat 1 (satu) hari sejak dokumen rancangan anggaran kas pemerintah daerah diterima. F. Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD 1) Pemberitahuan Penyusunan Rancangan DPA-SKPD a) Setelah penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, PPKD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala SKPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD. Surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala SKPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD ditetapkan. b) Surat pemberitahuan dimaksud sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap Kepala SKPD dalam menyusun Rancangan DPA-SKPD meliputi: 1 . pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA;
2.rencana pendapatan yang akan dipungut dan diterima oleh SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan;
3.sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran belanja yang disediakan;
4.rencana penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
5.rencana penarikan dana setiap SKPD;
6.batas akhir penyerahan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterbitkannya surat pemberitahuan, untuk diverifikasi oleh TAPD; dan
7.batas akhir penetapan rancangan DPA-SKPD. 2) Penyusunan Rancangan DPA-SKPD Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD berdasarkan surat pemberitahuan Bupati dan menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari setelah surat pemberitahuan diterima. Rancangan DPA-SKPD mencakup: a) rancangan ringkasan DPA-SKPD; Hkmsetdawktb 0251006 - 4 1 b) rancangan DPA-pendapatan SKPD; c) rancangan DPA-belanja SKPD; d) rancangan DPA-rincian belanja SKPD; dan e) rancangan DPA-pembiayaan SKPD. 3) Penyampaian Rancangan DPA-SKPD dan Verifikasi DPA SKPD a) Setelah menerima rancangan DPA-SKPD, PPKS menyampaikan rancangan DPA-SKPD kepada TAPD untuk dilakukan verifikasi. b) TAPD melakukan verifikasi atas rancangan DPA-SKPD paling lambat 4 (empat) hari sejak diterimanya rancangan DPA-SKPD. Verifikasi rancangan DPA-SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi antara lain: 1 . Standar harga satuan yang ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan; 2 . Analisis standar belanja;
3.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah;
4.Standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
5.Petunjuk teknis untuk dana transfer pusat c) Berdasarkan hasil verifikasi TAPD atas rancangan DPA SKPD, SKPD melakukan penyempurnaan dan menyampaikan hasil penyempurnaan kepada TAPD. d) TAPD menyampaikan rancangan DPA-SKPD yang telah disempurnakan kepada APIP untuk dilakukan reviu. 4) Reviu Rancangan DPA-SKPD a) APIP melakukan reviu atas rancangan DPA-SKPD paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya rancangan DPA SKPD. b) Hasil reviu asa rancangan DPA-SKPD disampaikan kepada TAPD untuk mendapat persetujuan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. 5) Persetujuan dan Pengesehan DPA-SKPD PPKD melakukan pengesehan DPA-SKPD atas rancangan DPA-SKPD yang telah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah. 6) DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. G. Surat Penyediaan Dana 1) SPD sebagai dasar permintaan pembayaran sesuai kebutuhan SKPD atau unit SKPD setiap periodik. 2) PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD apabila terdapat kondisi sebagai berikut: a) ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai Hkmsetdawktb 0251006 -42 perkiraan penerimaan dalam anggaran kas; atau b) perubahan jadwal pelaksanaan sub kegiatan akibat keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. 3) Perubahan SPD menjadi dasar permintaan pembayaran berikutnya. 4) Penyusunan dan penerbitan SPD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 5) Kuasa BUD menyiapkan rancangan SPD berdasarkan anggaran kas pemerintah daerah. 6) Rancangan SPD disampaikan kepada PPKD selaku BUD untuk disahkan. 7) Kuasa BUD menyampaikan SPD yang telah disahkan kepada Kepala SKPD. H. Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan Daerah 1) Penetapan Pendapatan a) Dalam rangka pemungutan pendapatan daerah, Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan dokumen penetapan pendapatan daerah. b) Penetapan pendapatan dapat berupa: 1 . Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D);
2.Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D);
3.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD);
4.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); dan
5.dokumen penetapan lainnya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. c) Surat ketetapan pendapatan disampaikan kepada wajib pajak/retribusi sebagai dasar pembayaran dan kepada bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu sebagai dasar penagihan. d) Penagihan pendapatan daerah dapat dilakukan oleh petugas pemungut yang ditunjuk oleh PA/KPA. e) Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu melakukan validasi dan verifikasi atas penenmaan pendapatan berdasarkan dokumen penetapan. 2) Penagihan Pendapatan Penagihan atas pendapatan daerah dapat dilakukan dengan cara manual, surat elektronik, nofitikasi sistem secara digital dan/atau media elektronik lainnya. Adapun langkah langkah penagihan adalah sebagai berikut: a) petugas pemungut berdasarkan dokumen penetapan pendapatan dan surat tagihan melakukan penagihan ke Hkmsetdawktb 0251006 -43 pihak ketiga; b) penagihan kepada pihak ketiga dilakukan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen penetapan pendapatan. c) Proses penagihan secara manual dilakukan dengan cara:
1.petugas pemungut menyampaikan dokumen penetapan pendapatan dan surat tagih kepada pihak ketiga; 2 . dokumen penetapan pendapatan yang disampaikan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh pihak ketiga; dan
3.petugas pemungut menyampaikan tanda terima dokumen kepada bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan PPK-SKPD. d) Proses penagihan melalui surat elektronik dilakukan dengan cara: 1 . petugas pemungut mengirim surat elektronik penagihan pendapatan kepada pihak ketiga;
2.petugas pemungut memberitahukan kepada PPK SKPD dan bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu atas pengiriman surat elektronik pendapatan. e) Proses penagihan melalui sistem digital dilakukan secara otomatis sesuai dengan jadwal dengan mengirimkan notifikasi atau media lain secara elektronik kepada pihak ketiga yang memiliki kewajiban untuk membayar pendapatan daerah. 3) Penerimaan Pendapatan a) Penerimaan pendapatan melalui bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu secara tunai, dilakukan sebagai berikut: 1 . Berdasarkan dokumen penetapan pendapatan dan/atau surat tagih, pihak ketiga menyetorkan kewajibannya kepada bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu.
2.bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu melakukan validasi dengan meneliti kesesuaian antarajumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada dokumen pen etapan.
3.Atas penerimaan pendapatan tersebut, bendahara penerimaan/bendahara penenmaan pembantu menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan dan menyerahkan kepada pihak ketiga. b) Penerimaan pendapatan melalui rekening operasional penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai dilakukan sebagai berikut: 1 . Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu menerima nota kredit/notifikasi Hkmsetdawktb 0251006 perbankan atas penerimaan pendapatan 2 . Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu melakukan validasi bukti penerimaan sebagai berikut:
a.Meneliti nota kredit/ nofitikasi perbankan;
b.Melakukan verifikasi untuk mengetahui kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada dokumen penetapan.
3.Wajib pungut yang melakukan pembayaran langsung pajak daerah dan retribusi daerah diwajibkan mencantumkan jenis pajak, nama usaha, nama wajib pungut, periode pajak dan tahun pajak.
4.Penerimaan daerah dari rekening operasional penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai dianggap sah setelah bendahara penerima/bendahara penerimaan pembantu melakukan validasi.
5.Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu memberikan Tanda Bukti Penerimaan kepada pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran. c) Penerimaan pendapatan ke RKUD secara non tunai, dilakukan dengan cara: 1 . Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu menerima nota kredit/notifikasi perbankan dari RKUD atas penerimaan pendapatan SKPD;
2.Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu melakukan validasi sebagai berikut:
a.Mencermati nota kredit atau notifikasi perbankan atas penerimaan penerimaan yang diterima langsung RKUD;
b.Dalam hal penerimaan pemberitahuan/nofitikasi tidak diinformasikan secara otomatis, maka Bendahara Penerimaan wajib meminta bukti transaksi atas penerimaan pendapatan yang diterima langsung RKUD;
c.Melakukan verifikasi untuk menguji kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan.
3.Penerimaan pendapatan daerah ke RKUD secara non tunai dianggap sah setelah bendahara penerimaan/bendahara penenmaan pembantu melakukan validasi. d) Penerimaan pendapatan secara non tunai dapat dilakukan melalui transfer dari rekening pihak ketiga dan/atau melalui kanal pembayaran secara online yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran dari lembaga keuangan bank dan non bank. e) Pembayaran secara online berupa mekanisme Elecronic Transaction Process (ETP) antara lain: agen banking, Hkmsetdawktb 0251006 -45 mobile/phone banking, car banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM}, internet banking, QRIS/barcode, tapping, Elecronic Data Capture (EDC}, Cash Management System (CMS), dan transaksi berbasis elekronik lainnya. f) Dalam rangka akuntabilitas penerimaan pendapatan, bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu melakukan rekonsiliasi secara periodik dengan Bank. 4) Penyetoran Pendapatan a) Dalam hal pendapatan diterima secara tunai, bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu wajib menyetorkan penerimaan tunai tersebut ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari, kecuali kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya. b) Dalam hal penerimaan pendapatan masuk melalui rekening operasional penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, Bank persepsi yang ditunjuk, dalam hal ini Bank Sultra Cabang Wakatobi wajib melakukan pemindahbukuan dari rekening operasional penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat 1 x 24 jam ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Wakatobi setiap harinya. I. Pembukuan Bendahara Penerimaan 1) Pembukuan atas penerimaan tunai a) Bendahara penerimaan/bendahara penenmaan pembantu mencatat penerimaan pendapatan secara tunai berdasarkan Tanda Buktu Penerimaan (TBP) pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan. b) Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu mencatat penyetoran pendapatan secara tunai ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi pengeluaran. c) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan. 2) Pembukuan atas penerimaan di rekening operasional penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara Non Tunai a) Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu mencatat penerimaan di rekening operasional penenmaan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan tanda bukti penerimaan yang sudah Hkmsetdawktb 0251006 -46 divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan. b) Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu mencatat penyetoran pendapatan secara non tunai (pemindahbukuan) ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi pengeluaran. c) Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan. 3) Pembukuan atas Penerimaan di RKUD a) Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu mencatat penerimaan di RKUD berdasarkan bukti penerimaan yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan dan di sisi pengeluaran sesuai dengan kode rekening pendapatan. b) Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu mencatat baik secara elektronik, maupun secara manual pada buku register STS dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan. J. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan 1) Tahap Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bagian 1 : Bendahara Penerimaan Pembantu a) Setiap akhir bulan, bendahara penerimaan pembantu melakukan penutupan BKU. b) Bendahara penerimaan pembantu menyusun laporan penerimaan dan penyetoran. c) Bendahara penerimaan pembantu menyiapkan register STS dan bukti-bukti penerimaan yang sah dan lengkap. d) Bendahara penerimaan pembantu menyampaikan BKU, laporan penerimaan dan penyetoran, dilampiri dengan register STS dan bukti penerimaan yang sah dan lengkap kepada bendahara penerimaan SKPD, paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. a) Setiap akhir bulan, bendahara penerimaan melakukan penutupan BKU. b) Bendahara penerimaan menyusun laporan penerimaan dan penyetoran. c) Bendahara penerimaan menyiapkan register STS dan bukti-bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah. d) Bendahara penerimaan menerima pertanggungjawaban yang dibuat oleh bendahara penerimaan pembantu paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. e) Bendahara penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi Hkmsetdawktb 0251006 -47 dan analisis kebenaran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan pembantu. f) Bendahara penerimaan menggunakan data pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu yang telah diverifikasi dalam proses pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan yang merupakan gabungan dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu. 2) Tahap Penyampaian LPJ Administratif a) Bendahara penerimaan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran. LPJ tersebut dilampiri dengan: 1 . BKU 2 . Laporan Penerimaan dan Penyetoran 3 . Register STS
4.Bukti Penerimaan dan Penyetoran yang lengkap dan sah
5.Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu b) PPK-SKPD melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1 . Meneliti transaksi penerimaan beserta tanda bukti penerimaanya yang terdokumentasi dalam buku atau laporan terkait.
2.Meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait.
3.Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya. c) Jika PPK-SKPD menemukan ketidak sesuaian dan/atau ketidaklengkapan, maka PPK-SKPD meminta perbaikan kepada bendahara penerimaan. d) Setelah LPJ bendahara penerimaan dinyatakan sesuai dan lengkap dalam proses verifikasi, maka PPK- SKPD akan menyatakan tanggung jawab verifikasi dan menyampaikan LPJ bendahara penerimaan kepada Pengguna Anggaran. e) Pengguna Anggaran melakukan proses otorisasi terhadap LPJ bendahara penenmaan yang telah diverifikasi. 3) Tahap Penyampaian LPJ Fungsional a) Bendahara penerimaan setelah menerima notifikasi persetujuan (approval), menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan kepada PPKD selaku BUD. b) PPKD selaku BUD melakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi penerimaan. Hkmsetdawktb 0251006 K. Rekonsiliasi Penerimaan Setelah menerima LPJ bendahara penenmaan, PPKD selaku BUD memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Meneliti LPJ, melihat kesesuaian perhitungan atas LPJ dengan mutasi RKUD. 2) Jika PPKD selaku BUD menemukan ketidak sesuaian dan/atau ketidaklengkapan, maka PPKD selaku BUD meminta perbaikan kepada bendahara penerimaan SKPD. 3) Setelah melakukan verifikasi, PPKD selaku BUD melakukan rekonsiliasi penerimaan dengan mengiden tifikasi transaksi transaksi pendapatan yang diterima oleh BUD tetapi tidak tercatat oleh buku bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu. 4) PPKD selaku BUD menyiapkan laporan realisasi pendapatan dengan menampilkan data setiap bulan. 5) PPKD selaku BUD melakukan analisis deskriptif terkait capaian realisasi penerimaan. L. Penatausahaan Pembayaran Atas Kelebihan Pendapatan Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, pemerintah daerah menetapkan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKLB) atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai dasar pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan daerah. Pengembalian kelebihan pendapatan atas penerimaan daerah yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun yang sifatnya tidak berulang dan terjadi pada tahun yang sama, dilakukan dengan ketentuan dan tahapan sebagai berikut: 1) Wajib pajak/wajib retribusi/pihak lain (pihak yang mengajukan permohonan pengembalian di luar wajib pajak dan wajib retribusi) mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pendapatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan melampirkan dokumen pendukung yang lengkap dan sah. 2) Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat permohonan dan dokumen pendukungnya untuk: a) Memastikan keabsahan bukti yang dijadikan dasar pengajuan; b) Memastikan unsur penyebab pengajuan penagihan; dan c) Memastikan perhitungan kelebihan pendapatan atas penerimaan daerah. 3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen serta perhitungan dinyatakan sesuai, lengkap, dan sah, Kepala Badan Pendapatan Daerah menerbitkan SKLB atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai Hkmsetdawktb 0251006 -49 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Berdasarkan SKLB atau dokumen lain yang dipersamakan, Kepala Badan Pendapatan Daerah menerbitkan surat permohonan pembayaran pengembalian kelebihan pendapatan atas penerimaan daerah dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. 5) Berdasarkan surat permohonan tersebut, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2) untuk pengembalian kelebihan pendapatan atas penerimaan daerah. 6) Berdasarkan SP2 pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama, bendahara penenmaan SKPD melakukan penyesuaian pencatatan terhadap pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah dimaksud melalui koreksi kesalahan pencatatan penerimaan daerah. 7) Berdasarkan SP2 pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah yang sifatnya tidak berulang dan terjadi pada tahun yang sama, bendahara pengeluaran SKPKD/bendahara pengeluaran BKAD memproses pengajuan LS pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah dan dibebankan pada rekening Belanja Tidak Terduga (BTT). M. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah 1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. 2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. 3) Pengeluaran kas tersebut tidak termasuk untuk belanja wajib dan mengikat, keperluan keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan UP yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. 5) Dalam proses belanja menggunakan UP, bendahara pengeluaran dapat melakukan pembayaran secara sekaligus langsung kepada penyedia barang/jasa atau penerima lainnya dan/atau melalui pemberian uang panjar terlebih dahulu kepada PPTK. 6) Pemberian uang panjar dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening PPTK dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PA yang dituangkan dalam Nota Pencairan Hkmsetdawktb 0251006 Dana (NPD) yang diajukan oleh PPTK. 7) Dalam hal uang panjar lebih besar dari realisasi pembayaran belanja, PPTK mengembalikan kelebihan uang panjar dimaksud kepada bendahara pengeluaran melalui transfer ke rekening bendahara pengeluaran. 8) Dalam hal uang panjar lebih kecil dari realisasi pembayaran belanja, bendahara pengeluaran membayar kekurangannya kepada PPTK melalui transfer ke rekening PPTK. N. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran 1) Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran dapat terjadi akibat: a) keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah terselesaikan 100% (seratus persen) pada tahun berkenaan; b) perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; c) keadaan di luar kendali pemerintah daerah dan/ atau penyedia barang/jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai Peraturan Perundang-undangan; dan d) kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap. 2) Pelaksanaan pembayaran tersebut melalui mekanisme perubahan APBD. 3) Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/ kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
0.Belanja Wajib dan Mengikat 1) Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan seperti: a) pembayaran gaji ASN; Hkmsetdawktb 0251006 - 5 1 - b) pembayaran gaji P3K paruh waktu; c) pembayaran jasa listrik; d) pembayaran jasa air; e) pembayaran jasa internet; f) pembayaran iuran jaminan kesehatan; g) pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja; dan h) pembayaran iuran jaminan kematian. 2) Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban pada pihak ketiga. 3) Dalam hal terdapat belanja yang sifatnya wajib dan mengikat sebelum DPA-SKPD disahkan, maka BUD dapat membuat SPD-nya tanpa menunggu DPA disahkan. P. Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pembiayaan Daerah 1) Pembiayaan daerah terdiri atas: a) penerimaan pembiayaan; dan b) pengeluaran pembiayaan. 2) Penerimaan Pembiayaan teresbut bersumber dari: a) SiLPA; b) pencairan dana cadangan; c) hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d) penerimaan pinjaman daerah; e) penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan/atau f) penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3) Pengeluaran Pembiayaan dapat digunakan untuk membiayai: a) pembayaran cicilan pokok utang yangjatuh tempo; b) penyertaan modal daerah; c) pembentukan dana cadangan; d) pemberian pinjaman daerah; dan/atau e) pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4) Pelaksanaan dan pentausahaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dilakukan oleh Kepala SKPKD. Dan dilakukan melalui RKUD. Hkmsetdawktb 0251006 -52 5) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan tidak dilakukan melalui RKUD, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut. 6) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran pembiayaan, Kuasa BUD berkewajiban untuk: a) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Kepala SKPKD; b) menguji kebenaran pembiayaan yang pembayaran; c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan d) menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Q. Penetapan Besaran Uang Persediaan 1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan sub kegiatan, SKPD diberikan UP yang dikelola oleh bendahara pengeluaran SKPD. 2) Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak menggunakan mekanisme LS. 3) Besaran UP terdiri dari UP tunai dan UP KKPD 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKPD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Wakatobi tentang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). 5) Penghitungan besaran UP didahului dengan melakukan perhitungan besaran anggaran belanja yang menggunakan LS dan TU. 6) Perhitungan besaran anggaran belanja yang menggunakan LS dan TU dimuat dalam rencana pencairan dana yang diajukan oleh PA kepada BUD untuk diverifikasi yang berisi rencana pembayaran belanja dengan menggunakan mekanisme LS, UP/GU, dan TU. 7) Besaran UP untuk masing-masing SKPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Besaran UP. 8) Keputusan Bupati tentang Besaran UP ditetapkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal tahun anggaran dan dilampiri dengan rencana pencairan dana SKPD yang telah diverifikasi oleh kuasa BUD dan disetujui oleh PPKD. R. Permintaan Pembayaran 1) Pengajuan Permintaan Pembayaran UP Hkmsetdawktb 0251006 perhitungan pengeluaran tercantum dalam perintah a) Bendahara pengeluaran menyiapkan SPP UP sesuai dengan besaran UP yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati. b) Bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran UP tersebut kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD. c) Dokumen SPP-UP terdiri dari:
1.surat pengantar SPP-UP; 2 . ringkasan SPP-UP;
3.rincian SPP-UP;
4.SK Bupati tentang Besaran UP;
5.salinan SPD; dan
6.draft Pernyataan pengajuan ditandatangani oleh PA. 2) Pengajuan Permintaan Pembayaran GU a) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran dalam rangka mengganti UP. b) Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-GU kepada PA melalui PPK-SKPD dilampiri surat pengesahan laporan pertanggungjawaban UP. c) Besaran GU adalah sebesar UP yang dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. d) Dokumen SPP-GU terdiri dari: 1 . surat pengantar SPP-GU; 2 . ringkasan SPP-GU;
3.rincian SPP-GU;
4.laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan UP disertai dengan bukti-bukti transaksi yang lengkap dan sah, termasuk dokumen perpajakan terkait;
5.draft surat pernyataan pengajuan SPP-GU untuk ditandatangani oleh PA; dan
6.salinan SPD. e) Bukti transaksi yang sah dan lengkap sebagai syarat dokumen SPP-GU sebagaimana dimaksud huruf d angka 4 disimpan pada SKPD yang bersangkutan untuk kepentingan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. f) Penerbitan dan Pengajuan SPP-GU oleh bendahara pengeluaran dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam sebulan disesuaikan kebutuhan dan ketersediaan dana. 3) Pengajuan Permintaan Pembayaran TU a) Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Hkmsetdawktb 0251006 SPP-UP untuk -54 kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP LS dan/atau SPP UP/GU. b) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari PA/KPA melalui PPK-SKPD dalam rangka tambahan uang persediaan. c) Dalam rangka pengajuan SPP-TU, PPTK menyusun TOR/KAK yang minimal memuat jadwal kegiatan dan rincian rencana penggunaan dana TU dan disampaikan kepada PA untuk mendapatkan persetujuan. d) Setelah mendapatkan persetujuan, PA mengajukan permohonan pengajuan TU kepada PPKD yang dilampiri dengan TOR/KAK untuk disetujui. e) Persetujuan pengajuan pengajuan TU oleh PPKD sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran TU. f) Pengajuan SPP-TU hanya untuk membiayai: 1 . kegiatan yang sifatnya mendesak; dan
2.kegiatan yang tidak cukup dibiayai dari UP dan GU. g) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 berdasarkan rencana pencairan dana yang telah disetujui oleh PPKD. h) Untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana pencairan dana dengan melalui mekanisme TU, namun pelaksanaannya telah selesai maka mekanisme pembayaran dapat dilakukan melalui LS dengan melampirkan alasan perubahan tersebut. i) Kegiatan yang sifatnya mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a diperuntukan dalam rangka menunjang tugas SKPD yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya. j) Kegiatan yang tidak cukup dibiayai dari UP dan GU sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang merupakan satu kesatuan aktifitas/ pengelompokan belanja. k) Dokumen SPP-TU terdiri dari: 1 . surat persetujuan TU oleh PPKD;
2.surat pengantar SPP-TU;
3.ringkasan SPP-TU;
4.rincian rencana penggunaan TU;
5.salinan SPD;
6.draft surat pemyataan pengajuan pengajuan SPP-TU untuk ditandatangani oleh PA; dan
7.surat keterangan TU. 1) Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke RKUD dilampiri dengan rincian penggunaan dana. Hkmsetdawktb 0251006 m) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk: 1 . kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; 2 . kegiatan yang mengalami penundaan darijadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali PA/KPA yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. 4) Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk: a) Pembayaran Gaji dan Tunjangan
1.Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan PA/KPA melalui PPK-SKPD. 2 . Dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya terdiri dari:
a.surat pengantar SPP-LS;
b.ringkasan SPP-LS;
c.rincian SPP-LS;
d.salinan SPD; dan
e.lampiran SPP-LS.
3.Lampiran dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (5), mencakup:
a.pembayaran gaji induk;
b.gaji susulan;
c.kekurangan gaji;
d.gaji terusan;
e.surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
f.surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil;
g.surat keputusan kenaikan pangkat;
h.surat keputusan pengangkatan dalam jabatan;
1.kenaikan gaji berkala; J . surat pemyataan pelantikan;
k.surat pemyataan mendudukijabatan;
1.surat pemyataan melaksanakan tugas; Hkmsetdawktb 0251006 -56
m.surat keterangan pembayaran tunjangan keluarga/kartu permohonan penambahan penghasilan pegawai negeri sipil (KP4);
n.fotokopi surat nikah;
o.fotokopi akte kelahiran;
p.surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji;
q.surat keterangan masih sekolah/kuliah;
r.surat pindah;
s.surat kematian;
t.e- billing; dan
u.Peraturan Perundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Bupati/Wakil Bupati.
4.Penerbitan SKPP Gaji sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf p dilengkapi dengan:
a.Surat Keputusan Pensiun Asli bagi pegawai yang pensiun;
b.SK Pindah;
c.SKPP dari SKPD;
d.pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.surat keterangan bebas barang milik daerah;
f.surat pernyataan bebas kredit dari bank untuk pegawai yang pindah keluar Kabupaten; dan
g.surat keterangan bebas temuan untuk pegawai yang pindah keluar Kabupaten.
5.Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pembayaran gaji dan tunjangan digunakan sesuai dengan peruntukannya. b) Pembayaran kepada pihak ketiga atas pengadaan barang/jasa 1 . PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS pengadaan barang/jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
2.Dokumen SPP-LS pengadaan barang/jasa terdiri dari:
a.surat pengantar SPP-LS;
b.ringkasan SPP-LS;
c.rincian SPP-LS; dan
d.lampiran SPP-LS. Hkmsetdawktb 0251006 -57
3.Lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang/jasa mencakup:
a.salinan SPD;
b.e-billing pajak dan faktur pajak yang telah ditandatangani wajib pajak (untuk belanja kena pajak);
c.surat perjanjian kontrak/SPK pengadaan barang/jasa antara PA/KPA dengan pihak ketiga (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00);
d.Nota/bukti pembelian/pembayaran untuk pengadaan barang/jasa sampa1 dengan Rpl0.000.000,00 atau Kuitansi untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp50.000.000,00;
e.surat perintah mulai kerja (SPMK) (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00); pajak kena wajib belanja pokok (untuk fotokopi nomor perusahaan / penyedia pajak);
g.fotokopi rekening bank a.n. perusahaan/ penyedia;
h.surat perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00); f.
1.berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh KPA, pihak ketiga dan konsultan pengawas dan/atau direksi teknis yang ditunjuk dengan keputusan Kepala SKPD (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00);
j.Monthly Certificate (MC) yang ditandatangani oleh KPA, konsultan pengawas, pihak ketiga dan direksi teknis bila ada (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00);
k.setiap tahap permintaan pembayaran termin dan permintaan pembayaran 100% (seratus persen) harus melampirkan back up data kemajuan realisasi hasil pekerjaan (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00);
1.fotokopi sah surat jaminan uang muka/pelaksanaan dan/atau jaminan pemeliharaan dari bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga Hkmsetdawktb 0251006 -58 keuangan non bank (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00);
m.berita acara penyelesaian pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00);
n.berita acara serah terima barang /jasa (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00);
o.berita acara pembayaran (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00);
p.kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPK serta disetujui oleh PA/KPA (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rpl0.000.000,00);
q.surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00);
r.surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00); s. t. surat pemberitahuan potongan keterlambatan pekerjaan dari PPK pekerjaan mengalami keterlambatan untuk pengadaan barang/jasa Rp50.000.000 ,00); foto / buku / dokumen tasi kemaj uan / penyelesaian untuk pengadaan Rp50.000.000,00); denda apabila (khusus diatas tingkat (khusus diatas pekerjaan barang/jasa
u.screenshot Penilaian Kinerja Penyedia melalui aplikasi SPSE untuk pencairan 100% (kecuali pengadaan barang/jasa yang melalui mekanisme pencatatan);
v.potongan Jamsostek (potongan sesuai ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan Jamsostek) (khusus untuk pengadaan barang/jasa diatas Rp50.000.000,00); dan
w.khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil ( billing rate) berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dan tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta Hkmsetdawktb 0251006 bukti kas dan bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
4.Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan sesuai peruntukannya dan dicantumkan dalam resume kelengkapan dokumen pembayaran LS barang/jasa, dan disimpan pada SKPD yang bersangkutan untuk kepentingan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
5.Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan tersebut tidak lengkap, maka bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen SPP-LS pengadaan barang/ jasa kepada PPTK untuk dilengkapi.
6.Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana kepada PA setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan PA/KPA melalui PPKSKPD.
7.Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang/jasa dapat juga dilakukan oleh bendahara pengeluaran pembantu dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA.
8.Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang/jasa oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, dilakukan paling lam.bat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK. c) Pembayaran kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undang 1 . Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan PA/KPA melalui PPK-SKPD. 2 . SPP LS tersebut digunakan untuk pembayaran antara lain:
a.hibah berupa uang;
b.bantuan sosial berupa uang;
c.bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD);
d.bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
e.belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya; dan
f.pembayaran kewajiban pemda atas putusan pengadilan, dan rekomendasi APIP dan/atau rekomendasi BPK.
3.Dokumen SPP-LS kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terdiri dari: Hkmsetdawktb 0251006 -60
a.surat pengantar SPP-LS;
b.ringkasan SPP-LS;
c.rincian SPP-LS;
d.salinan SPD; dan
e.lampiran SPP-LS.
4.Lampiran SPP-LS sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e, mencakup:
a.hibah berupa uang: 1) surat keputusan bupati tentang penenma hibah; 2) NPHD; 3) proposal penggunaan; 4) pakta integritas; 5) fotokopi rekening penerima hibah; 6) fotokopi KTP ketua dan bendahara penerima hibah; 7) fotokopi NPWP penerima hibah (kecuali hibah kepada panitia pembangunan masjid); 8) laporan realisasi penggunaan dana hibah tahap sebelumnya; 9) SPTJM; 10) bukti kas; dan 1 1 ) dokumen kelengkapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
b.bantuan sosial berupa uang: 1) keputusan bupati tentang penerima bansos; 2) proposal; 3) fotokopi rekening penerima bansos; 4) fotokopi KTP penerima bansos; 5) bukti kas; 6) SPTJM; 7) bukti kas; dan 8) dokumen kelengkapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
c.Alokasi Dana Desa (ADD): 1) peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana desa di setiap desa di Kabupaten Wakatobi; 2) rekomendasi dari dinas yang membidangi pemerintahan desa; 3) surat permohonan pencairan dari kepala desa; Hkmsetdawktb 0251006 - 6 1 - 4) SPTJM kepala desa; 5) pakta integritas; 6) fotokopi KTP kepala desa dan bendahara desa; 7) NPWP desa; 8) fotokopi rekening desa; 9) rincian penggunaan dana desa; 10) SPTJB (untuk permintaan tahap II dan III); 1 1 ) realisasi pajak bumi dan bangunan (untuk permin taan tahap III); 12) bukti kas; dan 13) dokumen kelengkapan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.bagi hasil pajak dan retribusi daerah: 1) peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap desa di Kabupaten Wakatobi; 2) rekomendasi dari dinas yang membidangi pemerintahan desa; 3) surat permohonan pencairan dana dari kepala desa; 4) surat pelunasan PBB; 5) SPTJM kepala desa; 6) bukti kas; dan 7) dokumen kelengkapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
e.belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya: 1) surat ketetapan lebih bayar (SKLB); 2) surat ketetapan penggunaan BTT untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya yang dananya bersumber dari pusat dan provinsi; dan 3) dokumen kelengkapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
f.pembayaran kewajiban pemda atas putusan pengadilan, dan rekomendasi APIP dan/ atau rekomendasi BPK: 1 . surat ketetapan tentang pembayaran kewajiban pemda atas putusan pengadilan, dan rekomendasi APIP dan/atau rekomendasi BPK; Hkmsetdawktb 0251006 -62 2 . surat rekomendasi dari instansi/lembaga terkait yang berwenang;
3.fotokopi rekening penerima;
4.fotokopi KTP penerima; dan
5.dokumen kelengkapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
5.Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS sebagaimana dimaksud pada huruf d digunakan sesuai peruntukannya dan disimpan pada SKPD yang bersangkutan untuk kepentingan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. d) Pembayaran belanja pendukung belanja modal, kegiatan swakelola, serta kegiatan operasional lainnya yang telah ditetapkan dalam rencana pencairan dana dibayarkan melalui mekanisme LS
1.Pengakuan belanja pendukung belanja modal, kegiatan swakelola, serta kegiatan operasional lainnya yang telah ditetapkan dalam rencana pencairan dana dibayarkan melalui mekanisme LS dapat dimintakan melalui SPP-LS. 2 . Khusus permintaan pembayaran untuk kegiatan swakelola dapat dilakukan secara bertahap dan pembayarannya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan, dengan tahap I dalam bentuk uang muka maksimal 40%.
3.Dokumen SPP-LS tersebut terdiri dari:
a.surat pengantar SPP-LS;
b.ringkasan SPP-LS;
c.rincian SPP-LS; dan
d.lampiran SPP-LS.
4.Lampiran SPP-LS sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (4) mencakup:
a.salinan SPD;
b.salinan surat rekomendasi dari SKPD terkait;
c.e-billing pajak dan faktur pajak yang telah ditandatangani wajib pajak;
d.surat keputusan penunjukan panitia;
e.bukti kas;
f.daftar penerimaan;
g.nota pesanan dan faktur pembelian; dan
h.surattugas,SPPD;dan
1.bukti kelengkapan lainnya yang sah.
5.Lampiran SPP-LS khusus permintaan pembayaran untuk kegiatan swakelola pemeliharaan jalan mencakup: Hkmsetdawktb 0251006 -63
a.salinan SPD;
b.e-billing pajak dan faktur pajak yang telah ditandatangani wajib pajak;
c.kerangka acuan kerja (KAK)/term of reference (ToR);
d.surat keputusan PA tentang pembentukan tim perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
e.rencana anggaran biaya (RAB);
f.laporan pertanggungjawaban (SPJ);
g.laporan harian yang ditandatangani oleh PPK, tim pelaksana, dan tim pengawas;
h.laporan mingguan yang ditandatangani oleh PPK, tim pelaksana, dan tim pengawas;
1.Monthly Certificate (MC) yang ditandatangani oleh PPK, tim pelaksana, dan tim pengawas; j . foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan;
k.gambar hasil pelaksanaan pekerjaan asbuilt drawing; dan
1.backup data. 6 . Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan disimpan pada SKPD yang bersangkutan untuk kepentingan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. S . Perintah Membayar 1 ) Perintah Membayar UP a) Berdasarkan SPP-UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, PPK SKPD melakukan verifikasi dengan cara meneliti kesesuaian besaran UP dengan Keputusan Bupati tentang Besaran UP. b) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sesuai, PPK SKPD menyiapkan rancangan Perintah Membayar UP yang didokumentasikan dalam draft SPM-UP untuk ditandatangani PA. c) PA menandatangani dan menerbitkan SPM-UP paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, untuk kemudian disampaikan kepada BUD, yang terdiri dari: 1 . SPM-UP; 2 . surat pernyataan pengajuan SPM-UP oleh PA (bermeterai);
3.surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh PA (bermeterai);
4.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD; Hkmsetdawktb 0251006 -64
5.checklist kelengkapan dokumen SPP-UP yang ditandatangani oleh PPK-SKPD; dan
6.softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan). 2) Perintah Membayar GU a) PPK SKPD melakukan verifikasi atas SPP-GU dan LPJ penggunaan UP beserta bukti-bukti transaksinya yang diterima dari bendahara pengeluaran dengan langkah berikut:
1.meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; 2 . meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan;
3.meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi dan dokumen perpajakan terkait; dan
4.meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan GU, LPJ penggunaan UP, dan bukti-bukti transaksinya. b) Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, PPK-SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempumaan kepada bendahara pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-GU. c) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPK SKPD menyiapkan pengajuan perintah membayar GU yang didokumentasikan dalam draft SPM-GU untuk ditandatangani oleh PA. d) PA menandatangani dan menerbitkan SPM-GU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, yang terdiri dari: 1 . SPM-GU sebanyak 1 (satu) rangkap;
2.surat pemyataan pengajuan SPM-GU oleh PA (bermeterai);
3.surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh PA sebanyak 1 lembar bermeterai;
4.surat pemyataan tanggung jawab belanja (SPTJB) oleh PA (bermeterai);
5.berita acara rekonsiliasi pendapatan dan berita acara rekonsiliasi belanja dari bidang akuntansi;
6.berita acara rekonsiliasi persediaan dari bidang aset;
7.laporan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri); Hkmsetdawktb 0251006 -65
8.laporan pajak;
9.laporan inflasi (khusus OPD yang mengelola kegiatan terkait pengendalian Inflasi); 1 0 . laporan stunting inflasi (khusus OPD yang mengelola kegiatan terkait penanganan stunting); 1 1. laporan SPM Inflasi (khusus OPD bidang urusan wajib pelayanan dasar); 1 2 . laporan bansos (khusus OPD yang mengelola kegiatan terkait Bansos); 1 3 . laporan kemiskinan ekstrim (khusus OPD yang mengelola kegiatan terkait penghapusan kemiskinan ekstrim)
14.surat pemyataan verifikasi PPK-SKPD;
15.checklist kelengkapan dokumen SPP-GU yang ditandatangani oleh PPK-SKPD; dan 1 6 . softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan). 3) Perintah Membayar TU a) Berdasarkan pengajuan SPP-TU oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang disertai dengan daftar rincian rencana belanja TU, PPK SKPD/PPK unit SKPD melakukan verifikasi dengan langkah sebagai berikut: 1 . meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran;
2.meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan;
3.meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan permintaan perintah membayar TU. b) Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/ atau ketidaksesuaian, PPK SKPD /PPK-Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-TU. c) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD/PPK-unit SKPD menyiapkan pengajuan Perintah Membayar TU yang didokumentasikan dalam draft SPM-TU untuk ditandatangani oleh PA. d) PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-TU paling lama 2 ( dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, yang terdiri dari: Hkmsetdawktb 0251006 -66 1 . SPM-TU;
2.surat persetujuan TU oleh PPKD;
3.rincian kegiatan (TOR/KAK) yang paling sedikit memuat jadwal kegiatan;
4.surat pernyataan pengajuan SPM-TU oleh PA/KPA (bermeterai);
5.surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh PA/KPA (bermeterai);
6.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai;
7.checklist kelengkapan dokumen SPP-TU yang ditandatangani oleh PPK-SKPD;
8.rencana pencairan dana; dan
9.softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan). 4) Perintah Membayar LS a) Berdasarkan pengajuan SPP-LS oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukungnya, PPK-SKPD/PPK-unit SKPD melakukan verifikasi dengan langkah berupa:
1.meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; 2 . meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan;
3.meneliti kelengkapan dokumen sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang tersimpan dalam dokumentasi di sistem;
4.meneliti keabsahan dokumen-dokumen pendukung; dan
5.meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan LS dengan dokumen pendukungnya. b) Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/ atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, PPK SKPD/PPK-Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu paling lambat 1 ( satu) hari sejak diterimanya SPP-LS. c) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD/PPK-unit SKPD menyiapkan pengajuan perintah membayar LS yang didokumentasikan dalam draft SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA. Hkmsetdawktb 0251006 -67 d) PA mendandatangani dan menerbitkan SPM-LS gaji dan tunjangan paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, yang terdiri dari: 1 . SPM-LS ( 1 rangkap);
2.daftar gaji;
3.e-billing pajak;
4.SPTJM oleh PA sebanyak 1 lembar bermeterai);
5.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai;
6.checklist kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditandatangani oleh PPK-SKPD ( 1 rangkap);
7.pembayaran gaji induk;
8.gaji susulan;
9.kekurangan gaji; 1 0 . gaji terusan; 1 1 . surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil; 1 2 . surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil;
13.surat keputusan kenaikan pangkat;
14.surat keputusan pengangkatan dalamjabatan; 1 5 . kenaikan gaji berkala;
16.surat pernyataan pelantikan; 1 7 . surat pernyataan menduduki jabatan;
18.surat pernyataan melaksanakan tugas;
19.surat keterangan pembayaran keluarga/kartu permohonan penghasilan pegawai negeri sipil (KP4);
20.fotokopi surat nikah; 2 1 . fotokopi akte kelahiran;
22.surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) ga1;
23.surat keterangan masih sekolah/kuliah;
24.surat pindah;
25.surat kematian;
26.e-billing;
27.Peraturan Perundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Bupati/Wakil Bupati; dan
28.softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan). Hkmsetdawktb 0251006 tunjangan penambahan e) pengajuan SPM LS gaji bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf d paling lambat tanggal 20 bulan berjalan. f) PA/KPA mendandatangani dan menerbitkan SPM-LS barang /jasa yang merupakan pembayaran langsung kepada pihak ketiga paling lama 1 (satu) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, yang terdiri dari:
1.SPM LS ( 1 rangkap);
2.surat pemyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh PA sebanyak 1 lembar bermeterai;
3.resume kontrak;
4.sertifikat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah dari notaris untuk pengadaan tanah yang masih atas nama pihak lain;
5.surat ukur dan akta jual beli untuk pengadaan tanah yang belum bersertifikat;
6.permohonan pensertifikatan tanah pemda (permohonan hak pakai) yang telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional;
7.Bukti pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian jasa konstruksi (khusus SPM pekerjaan konstruksi yang terdiri dari Pekerjaan Fisik dan Jasa Konsultansi Pengawasan);
8.sertifikat badan usaha (SBU) atau dokumen lain yang menyatakan kualifikasi penyedia;
9.bukti setoran pajak mineral bukan logam dan batuan untuk permintaan 100% (seratus persen);
10.faktur pajak; 1 1 . e-billing pajak; 1 2 . fotokopi rekening koran giro/bank a.n. perusahaan/ penyedia; 1 3 . fotokopi NPWP a.n. perusahaan/penyedia;
14.surat perjanjian, kontrak/SPK/nota pesanan (lembar 1 , lembar tanda tangan serta pasal yang mengatur cara pembayaran); 1 5 . surat perintah mulai kerja (SPMK) khusus pekerjaan kontraktual;
16.Surat pemyataan tanggung jawab penyedia (khusus pengadaan kendaraan bermotor);
17.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai; Hkmsetdawktb 0251006 -69
18.checklist kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditandatangani oleh PPK-SKPD ( 1 rangkap) ; dan 1 9 . softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan). g) PA/KPA mendandatangani dan menerbitkan SPM-LS kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan paling lama 1 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, yang terdiri dari:
1.hibah berupa uang:
a.SPM LS ( 1 rangkap);
b.SPTJM PA/KPA sebanyak 1 lembar bermeterai;
c.surat pemyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai;
d.checklist kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditandatangani oleh PPK-SKPD ( 1 rangkap);
e.surat keputusan bupati tentang penerima hibah;
f.fotokopi rekening penerima hibah;
g.fotokopi NPWP penerima hibah (kecuali hibah kepada panitia pembangunan masjid) ; dan
h.softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan). 2 . bantuan sosial berupa uang:
a.SPM LS ( 1 rangkap);
b.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD/PPK-unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen;
c.SPTJM PA/KPA anggaran sebanyak 1 lembar bermeterai;
d.surat pemyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai;
e.checklist kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditandatangani oleh PPK-SKPD ( 1 rangkap);
f.surat keputusan bupati tentang penerima bansos;
g.fotokopi rekening penerima bansos; dan
h.softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan).
3.bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD):
a.SPM LS ( 1 rangkap);
b.SPTJM PA/KPA sebanyak 1 lembar bermeterai; Hkmsetdawktb 0251006
c.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai;
d.checklist kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditandatangani oleh PPK-SKPD ( 1 rangkap);
e.peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana desa di setiap desa di Kabupaten Wakatobi;
f.rekomendasi dari dinas yang membidangi pemerintahan desa;
g.surat permohonan pencairan dari kepala desa;
h.SPTJM kepala desa;
1.pakta integritas; j . fotokopi KTP kepala desa dan bendahara desa;
k.NPWP desa;
1.fotokopi rekening desa;
m.rincian penggunaan dana desa;
n.SPTJB (untuk permintaan tahap II dan III);
o.realisasi pajak bumi dan bangunan (untuk permintaan tahap III);
p.dokumen kelengkapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan
q.softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan).
4.bagi hasil pajak dan retribusi daerah:
a.SPM LS ( 1 rangkap);
b.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD /PPK-unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen;
c.SPTJM PA/KPA sebanyak 1 lembar bermeterai;
d.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai;
e.checklist kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditandatangani oleh PPK-SKPD ( 1 rangkap);
f.peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap desa di Kabupaten Wakatobi;
g.rekomendasi dari dinas yang membidangi pemerintahan desa;
h.surat permohonan pencairan dana dari kepala desa; Hkmsetdawktb 0251006 -71
1.surat pelunasan PBB; j . SPTJM kepala desa;
k.dokumen kelengkapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan
1.softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan).
5.belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya:
a.SPM LS ( 1 rangkap);
b.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD/PPK-unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen;
c.SPTJM PA/KPA sebanyak 1 lembar bermeterai;
d.surat pemyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai;
e.checklist kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditandatangani oleh PPK-SKPD ( 1 rangkap);
f.surat ketetapan lebih bayar (SKLB);
g.surat ketetapan penggunaan BTT untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya yang dananya bersumber dari pusat dan provinsi;
h.dokumen kelengkapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan
i.softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan). putusan dan/atau atas APIP
6.pembayaran kewajiban pemda pengadilan, dan rekomendasi rekomendasi BPK:
a.SPM LS ( 1 rangkap);
b.surat pemyataan verifikasi PPK-SKPD/PPK-unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen;
c.SPTJM PA/KPA sebanyak 1 lembar bermeterai;
d.surat pemyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai;
e.checklist kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditandatangani oleh PPK-SKPD ( 1 rangkap);
f.surat ketetapan tentang pembayaran kewajiban Pemda atas putusan pengadilan, rekomendasi APIP dan/atau rekomendasi BPK;
g.fotokopi rekening penerima; Hkmsetdawktb 0251006 -72
h.fotokopi KTP penerima;
1.dokumen kelengkapan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan j . softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan).
7.PA/KPA mendandatangani dan menerbitkan SPM-LS barang/jasa yang bukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, yang terdiri dari:
a.SPM LS ( 1 rangkap);
b.SPTJM PA/KPA sebanyak 1 lembar bermeterai;
c.bukti validasi setoran pajak;
d.daftar rincian penggunaan anggaran;
e.khusus untuk belanja honor dilampirkan dengan surat keputusan penunjukan;
f.KAK/ToR (khusus untuk LS swakelola pemeliharaan rutin jalan;
g.surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD 1 lembar bermeterai;
h.checklist kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditandatangani oleh PPK-SKPD ( 1 rangkap);
1.rencana pencairan dana; dan j . softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang diajukan). h) SPM yang telah diterbitkan diajukan pada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D. T. Pencairan Dana 1) Berdasarkan pengajuan SPM oleh PA/KPA yang disertai surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD/PPK unit SKPD dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak PA/KPA, Kuasa BUD melakukan verifikasi dengan langkah-langkah se bagai beriku t: a) meneliti DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak mele bihi sisa anggaran; b) meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti dan memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan SPM; dan d) menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam SPM. Hkmsetdawktb 0251006 2) Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA/KPA apabila: a) tidak dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak PA/KPA; b) tidak dilengkapi surat pernyataan verifikasi PPK SKPD/PPK-unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; c) tidak dilengkapi dokumen kelengkapan lainnya yang dipersyaratkan; dan d) pengeluaran tersebut melebihi sisa anggaran dan/atau dana tidak tersedia. 3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan dalam proses verifikasi, Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM. 4) Dalam hal proses verifikasi dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan perintah pencairan dana yang didokumentasikan dalam SP2D. 5) Format kelengkapan dokumen tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. U. Pembukuan Bendahara Pengeluaran 1) Dalam penatausahaan belanja daerah, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu harus melakukan pengendalian atas pelaksanaan belanja yang menjadi kewenangannya. 2) Dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu menggunakan buku-buku sebagai berikut: a) buku kas umum; b) buku pembantu bank; c) buku pembantu kas tunai; d) buku pembantu pajak; e) buku pembantu per jenis pajak f) buku pembantu panjar; dan g) register SPP/SPM/SP2D; 3) Pencatatan buku-buku sebagaimana dimaksud pada angka 2 bersumber pada data, antara lain: a) bukti transaksi yang sah dan lengkap; b) SPP UP/GU/TU/LS; c) SPM UP/GU/TU/LS; d) SP2D; Hkmsetdawktb 0251006 I -74 e) rekening koran; f) bukti penerimaan dan penyetoran pajak; dan g) dokumen pendukung lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan. 4) Buku kas umum bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu wajib ditutup pada setiap akhir bulan dengan ditandatangani oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dengan PA/KPA. 5) Penutupan BKU sebagaimana dimaksud dilampiri berita acara pemeriksaan kas. V. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Untuk tertib LPJ pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 3 1 Desember. 1) LPJ Penggunaan UP a) LPJ Penggunaan UP dilakukan bendahara pengeluaran pada setiap pengajuan GU. b) Laporan pertanggungjawaban penggunaan UP disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD sebagai lampiran pengajuan SPP-GU dengan dilampiri bukti bukti yang lengkap dan sah. c) Pada akhir tahun, LPJ penggunaan UP disampaikan secara khusus (tidak menjadi lampiran pengajuan GU), sekaligus sebagai laporan sisa dana UP uang tidak diperlukan lagi. Penyampaian LPJ ini diikuti dengan penyetoran sisa dana UP ke RKUD. 2) Pertanggungjawaban Penggunaan TU a) Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu setelah TU yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. b) Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD berupa LPJ TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. c) PPK-SKPD /PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA/KPA dengan langkah-langkah sebagai berikut: I Hkmsetdawktb 0251006
e.surattugas;dan
f.kwitansi dan/atau bill kepesertaan. 1 1 ) Medical Chek up:
a.bukti kas; dan
b.bukti pembelian/bill/nota pembayaran. 12) kelengkapan bukti belanja perjalanan dinas diatur terpisah pada penjelasan terkait perjalanan dinas; 13) belanja pengadaan tanah:
a.bukti kas;
b.bukti pembayaran yang sah/kwitansi /bukti transfer / daftar penerimaan;
c.Surat Ukur dari Kantor Pertanahan;
d.Bukti tanda terima dokumen permohonan hak pakai instansi/badan pemerintah dari Kantor Pertanahan;
e.berita acara pelepasan hak atas tanah yang diterbitkan oleh notaris dan/atau sertifikat dan/atau surat lain yang sah; dan
f.keputusan bupati tentang pembentukan tim pengadaan tanah.
3.Bekerja Di Luar Jam Dinas/Lembur A. Untuk kepentingan dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dapat diperintahkan untuk bekerja diluar jam dinas/kerja lembur. B. Perintah sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan surat perintah kerja lembur (SPK-Lembur) yang dikeluarkan oleh kepala SKPD/unit kerja. C. Waktu bekerja diluar jam dinas/kerja lembur dalam sehari paling sedikit 2 ( dua) jam dan paling lama 3 (tiga) jam. D. Waktu bekerja diluar jam dinas/kerja lembur yang dilakukan pada hari libur, dalam sehari dapat dilakukan selama lebih dari 3 (tiga) jam dan maksimum selama 6 (enam) jam. E. Besaran Uang Lembur serta Uang Makan dan Minum Lembur diatur dalam Peraturan Bupati tetang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
4.Biaya Penunjang Operasional A. Bupati dan Wakil Bupati diberikan biaya penunjang operasional untuk mendukung pelaksanaan tugasnya yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan. B. Biaya penunjang operasional diatur sebagai berikut: 1) Bupati diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu anggaran; 2) Wakil Bupati diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu anggaran. Hkmsetdawktb 0251006
5.Biaya Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Struktural/Teknis Fungsional Dan Pelatihan Prajabatan A. Bagi pejabat/pegawai/calon pegawai yang akan/telah menduduki jabatan tertentu yang ditugasi mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan struktural/teknis fungsional diberikan biaya diklat. B. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pelatihan prajabatan sebagai syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan biaya pelatihan prajabatan sesuai kemampuan keuangan daerah. C. Besaran biaya pendidikan dan pelatihan kepemimpinan struktural/teknis fungsional dan pelatihan prajabatan diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
6.Perjalanan Dinas A. Asas Umum Perjalanan Dinas 1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. 2) Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a) selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas serta berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b) efisien yaitu penggunaan anggaran perjalanan dinas dilakukan secara hemat dan didasarkan pada kebutuhan nyata; c) efektif yaitu perjalanan dinas disesuaikan dengan pencapaian kinerja SKPD; dan d) akuntabel yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan sesuai dengan pembebanan biaya perjalanan dinas. B. Jenis Perjalanan Dinas 1) Perjalanan dinas digolongkan menjadi: a) perjalanan dinas dalam negeri yaitu perjalanan dinas ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah b) perjalanan dinas luar negeri yaitu perjalanan dinas yang melewati batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) Perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari: a) perjalanan dinas biasa, yaitu perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan Hkmsetdawktb 0251006 -83 pihak lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan; b) perjalanan dinas tetap, yaitu perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas yang dilaksanakan untuk pelayanan masyarakat, seperti perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan lainnya; c) perjalanan dinas dalam kota, yaitu perjalanan dinas di dalam kota bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam termasuk pemberian uang transportasi pada masyarakat dalam rangka menghadiri rapat, seminar dan sejenisnya; d) perjalanan dinas paket meeting dalam kota, yaitu perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota pada pemerintah daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh pemerintah daerah penyelenggara maupun yang dilaksanakan pemerintah daerah penyelenggara di dalam kota daerah peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh pemerintah daerah peserta; dan e) perjalanan dinas paket meeting luar kota, yaitu perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota pada pemerintah daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh pemerintah daerah penyelenggara, serta dilaksanakan di luar kota pemerintah daerah peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh pemerintah daerah peserta. 3) Biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh pemerintah daerah penyelenggara maupun pemerintah daerah peserta meliputi: a) biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b) biaya paket meeting (halfda/fullda/fllboard); c) uang saku peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; dan d) uang harian dan/ atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. 4) Perjalanan dinas termasuk pula perjalanan dinas dalam hal: Hkmsetdawktb 0251006 -84 a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b) mengikuti rapat, seminar, pelatihan, workshop, pameran, promosi daerah, lomba dan sejenisnya; c) pengumandahan (detasering); d) menempuh ujian dinas/ujianjabatan; e) memberi keterangan atau menjadi saksi terhadap kasus terkait tugas dan jabatan; f) mengikuti pendidikan tugas belajar setara diploma/S1/S2/S3; g) mengikuti pendidikan dan pelatihan; h) menjemput/mengantarkan ketempat jenazah bupati dan wakil bupati/pimpinan dan anggota DPRD/ASN yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; i) menjemput/mengantarkan ketempat pemakaman jenazah bupati dan wakil bupati/pimpinan dan anggota DPRD / ASN yang meninggal dunia dari tempat kedudukan terakhir ke kota tempat pemakaman; dan j) pegawai negeri sipil diluar instansi pemerintah daerah yang melakukan perjalanan dinas sesuai nota kesepakatan atau perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. C. Pelaksanaan Perjalanan Dinas 1) Perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah pejabat yang berwenang dan tertuang dalam SPT. 2) SPT ditandatangani sebagai berikut: a) untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Bupati, Wakil Bupati, SPT ditandatangani oleh Bupati; b) untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas persetujuan Bupati; c) untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, SPT ditandatangani oleh Ketua DPRD, apabila berhalangan atau tidak berada ditempat dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD; d) untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Kepala SKPD, Staf Ahli Bupati, dan Asisten Sekretaris Daerah, SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas persetujuan Bupati; e) untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan eselon III, eselon IV dan staf dari setiap SKPD, SPT ditandatangani oleh Kepala SKPD; Hkmsetdawktb 0251006 -85 f) untuk perjalanan dinas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota TP-PKK dan/atau Dekranasda yang biaya perjalanan dinasnya dibebankan pada SKPD, SPT ditandatangani oleh Kepala SKPD. g) untuk perjalanan dinas khusus masyarakat yang mengikuti kegiatan seminar, workshop, lokakarya, monitoring, sosialisasi, studi banding, kegiatan promosi, kursus, lomba dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar daerah dan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan SKPD, SPT ditandatangani oleh Kepala SKPD. 3) Kewenangan penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. 4) SPT paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut: a) pemberi tugas; b) pelaksana tugas; c) waktu pelaksanaan tugas; d) tempat pelaksanaan tugas; dan e) maksud pelaksanaan tugas. 5) SPT menjadi dasar penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD). 6) SPD pelaksana perjalanan dinas ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 7) Setiap pelaksana perjalanan dinas wajib menyampaikan laporan hasil perjalanan dinas kepada pejabat yang menerbitkan SPT dan terhadap hasil perjalanan dinas yang bersifat khusus dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. D. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri 1) Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari: a) biaya transportasi; b) biaya penginapan; c) sewa kendaraan dalam kota; d) uang harian; e) uang representasi; f) biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri; dan 2) Biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. 3) Biaya yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 bilamana telah dilengkapi dengan bukti yang sah. 4) Khusus untuk biaya pemetian jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan biaya riil yang dilengkapi dengan bukti yang sah. Hkmsetdawktb 0251006 5) Khusus untuk biaya angkutan jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan biaya riil yang dilengkapi dengan bukti yang sah. 6) Besaran satuan biaya perjalanan dinas diatur melalui Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah. a) Biaya Transportasi 1 . Satuan biaya transportasi melipu ti biaya transportasi laut, darat dan/atau udara pergi pulang (PP) dari pelabuhan bandara/ terminal/ stasiun keberangkatan suatu kota ke pelabuhan/bandara/terminal/ stasiun kota tujuan.
2.Satuan biaya transportasi adalah termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
3.Dalam melakukan perjalanan dinas, satuan biaya transportasi menggunakan metode at cost (sesuai bukti pengeluaran) dan dapat diberikan uang muka biaya transportasi.
4.Uang muka biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan maksimal 50% (lima puluh persen) dari standar yang ditetapkan dan akan dipertanggungjawabkan sesuai bukti pengeluaran.
5.Khusus untuk biaya menjemput/mengantar jenazah diberikan tambahan biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah. b) Biaya Penginapan
1.Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya.
2.Biaya penginapan dibayarkan secara at coast (sesuai bukti pembayaran/bill payment).
3.Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat menginap lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel atau penginapan di kota tempat tujuan.
4.Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf c dibayarkan secara lumpsum.
5.Dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara bersama sama untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh pelaksana perjalanan dinas dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama.
6.Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Hkmsetdawktb 0251006 -87 Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025, maka pelaksana perjalanan dinas menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud.
7.Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, kepada ajudan Bupati/Wakil Bupati dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan, makan ajudan Bupati/Wakil Bupati tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar pada hotel/penginapan dimaksud dengan tetap mengedepankan prinsif efisiensi melalui pemilihan biaya/tarif kamar terendah dan/atau penggunaan kamar untuk 2 (dua) orang. c) Sewa Kendaraan Dalam Kota 1 . Sewa kendaraan dalam kota dapat diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan.
2.Sewa kendaraan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak yang dibayarkan sesuai biaya riil ( at cost). d) Uang Harian
1.Uang harian merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari bagi pelaksana perjalanan dinas yang dapat digunakan untuk:
a.uang makan;
b.uang transport lokal; dan
c.uang saku. 2 . Uang harian dibayarkan secara lumpsum, yang besarannya diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025. e) Uang Representasi Uang representasi dapat diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II selama melakukan perjalanan dinas. f) Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
1.Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi antara lain:
a.satuan tempat Hkmsetdawktb 0251006 biaya taksi keberangkatan dari kantor kedudukan asal menuju bandara/ -88 pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan ke tempat tujuan;
b.satuan biaya taksi Keberangkatan dari bandara/ pelabuhan / terminal/ stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
c.satuan biaya taksi kepulangan dari tempat tujuan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal;
d.satuan biaya taksi Kepulangan dari bandara/pelabuhan/ terminal/stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. 2 . Standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dibayarkan berdasarkan besaran yang telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025.
3.Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
4.Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri hanya berlaku untuk perjalanan dinas wilayah luar daerah Kabupaten Wakatobi. E. Jumlah Hari Perjalanan Dinas Dalam Negeri 1) Jumlah hari perjalanan dinas dalam negeri untuk wilayah dalam daerah dalam rangka rapat koordinasi maksimal 3 ( tiga) hari. 2) Jumlah hari perjalanan dinas dalam negeri untuk wilayah luar daerah sebagai beriku t: a) perjalanan dinas dalam negeri untuk wilayah dalam provinsi dengan pelaksanaan kegiatan selama 1-2 (satu sampai dua) hari diberikan waktu perjalanan dinas maksimal 4 (empat) hari; b) perjalanan dinas dalam negeri untuk wilayah dalam provinsi dengan pelaksanaan kegiatan selama 3 (tiga) hari diberikan waktu perjalanan dinas maksimal 5 (lima) hari; c) perjalanan dinas dalam negeri untuk wilayah luar provinsi dengan pelaksanaan kegiatan selama 1-2 (satu sampai dua) hari diberikan waktu perjalanan dinas maksimal 5 (lima) hari; d) perjalanan dinas dalam negeri untuk wilayah luar provinsi dengan pelaksanaan kegiatan selama 3 (tiga) hari diberikan waktu perjalanan dinas maksimal 6 (enam) hari; Hkmsetdawktb 0251006 -89 e) perjalanan dinas dalam negeri untuk wilayah luar provinsi dengan pelaksanaan kegiatan selama 4 (empat) hari diberikan waktu perjalanan dinas maksimal 7 (tujuh) hari; dan f) perjalanan dinas dalam negeri untuk wilayah luar provinsi dengan pelaksanaan kegiatan selama 5 (lima) hari diberikan waktu perjalanan dinas maksimal 7 (tujuh) hari. 3) Kegiatan perjalanan dinas dalam rangka kajian antar daerah ditentukan secara selektif dan dibatasi waktunya maksimal 5 (lima) hari untuk luar provinsi, dan 4 (empat) hari untuk dalam provinsi. 4) Khusus Bupati dan Wakil Bupati dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas dalam provinsi dan luar provinsi yang kegiatannya bersambung disesuaikan dengan jadwal kegiatan sampai selesai dan dibayarkan uang harian sesuai jumlah hari pelaksanaan tugas. 5) Ajudan Bupati dan Ajudan Wakil Bupati dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas dalam provinsi dan luar provinsi mendampingi Bupati dan Wakil Bupati dibayarkan uang harian sesuai jumlah hari pelaksanaan tugas mendampingi Bupati dan Wakil Bupati. 6) Kegiatan perjalanan dinas dalam rangka rapat/ sosialisasi/ seminar /bimtek/ diklat/workshop dan sejenisnya diberikan jumlah hari perjalanan sesuai surat undangan pelaksanaan kegiatan. 7) Peserta diklat/workshop dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kernen terian / Lembaga / Pemerin tah Daerah lainnya diberikan biaya kepesertaan secara at cost ( sesuai kwitansi dari penyelenggara kegiatan). 8) Perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dalam daerah dapat dilakukan lebih dari 7 (tujuh) hari sesuai kebutuhan dan surat tugas. 9) Perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi untuk melakukan pengurusan Kepegawaian dapat dilakukan lebih dari 7 (tujuh) hari sesuai kebutuhan dan surat tugas. 10) Perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan konsinyering penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah dapat dilakukan lebih dari 7 (tujuh) hari sesuai kebutuhan dan surat tugas. 1 1 ) Perjalanan dinas dalam rangka rapat sosialisasi/seminar/ bimtek/Diklat/workshop dan sejenisnya yang dilaksanakan oleh badan/lembaga Diklat kementerian dapat dilakukan lebih dari 7 (tujuh) hari disesuaikan dengan jadwal kegiatan sampai selesai. Hkmsetdawktb 0251006 -90 12) Perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan reses anggota DPRD dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari disesuaikan dengan jadwal kegiatan dan surat tugas. 13) Perjalanan dinas anggota DPRD dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari disesuaikan dengan jadwal kegiatan dan surat tugas. 14) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas melebihi jumlah hari sebagaimana diatur pada angka 1 dan angka 2 dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPD, dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan. 15) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada angka 14 dapat dimintakan pada PA/KPA untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa: a) surat keterangan kesalahan / kelalaian dari syahbandar/kepala bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya; dan / atau b) surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas. 16) Berdasarkan dokumen tersebut, PA/KPA membebankan biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan pada DPA-SKPD yang bersangkutan. 17) Dalam hal hari perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD dan SPT, pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan yang telah diterimanya kepada PA/KPA. F. Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri 1) Perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dan melaporkan hasil perjalanan dinas kepada Bupati secara tertulis. 2) Perjalanan dinas ke luar negeri hanya diperuntukan bagi kegiatan yang merupakan agenda Pemerintah sebagai berikut: a) kegiatan rapat, simposium dan seminar yang didukung dengan undangan resmi dari kementerian/lembaga negara dan badan dunia/internasional untuk bertindak mewakili pemerintah daerah dan/ atau pemerintah pusat; b) kegiatan promosi daerah yang kegiatannya sangat signifikan bagi kepentingan daerah dan pelaksanaannya harus mendapat persetujuan Bupati. Hkmsetdawktb 0251006 -91 3) Besaran satuan biaya perjalanan dinas luar negeri diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah. 4) Format kelengkapan dokumen perjalanan dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. G. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas 1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PA/KPA paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah perj alanan dinas selesai dilaksanakan. 2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dengan melampirkan dokumen berupa: a) bukti kas; b) SPT yang sah dari pejabat yang berwenang; c) SPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggara dan pejabat ditempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas (lembar 1 dan lembar 2); d) rincian perjalanan dinas; e) tiket penumpang dan boarding pass (khusus tiket pesawat); f) bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan berupa kwitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; g) bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; h) bukti pengeluaran riil (jika ada); dan i) laporan hasil perjalanan dinas yang ditandatangani pelaksana perjalanan dinas. 3) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Operator Speed dan ABK Speed dengan melampirkan dokumen berupa: a) bukti kas; b) SPT yang sah dari pejabat yang berwenang; c) SPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (lembar 1); dan d) rincian perjalanan dinas. 4) Laporan hasil perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf i minimal memuat: a) dasar perjalanan dinas; b) maksud dan tujuan perjalanan dinas; c) waktu pelaksanaan perjalanan dinas; dan d) laporan hasil kegiatan. Hkmsetdawktb 0251006 -92 5) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pemateri/ narasumber kegiatan seminar/ rakor / sosialisasi/ pelatihan / kegiatan sejenis melampirkan dokumen berupa: a) surat permohonan narasumber dari SKPD; b) surat persetujuan sebagai narasumber/surat perintah tugas; c) rincian biaya perjalanan; d) tiket penumpang dan/atau boarding pass (tiket pesawat); e) bukti pembayaran hotel atau tempat penginapan lainnya; f) bukti kas. 6) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas peserta kegiatan seminar/ rakor / sosialisasi/ pelatihan/lomba/kegiatan sejenis dalam daerah khusus non ASN melampirkan dokumen berupa: a) undangan; b) daftar rincian biaya perjalanan dinas peserta (kolektif); c) tiket penumpang; dan d) bukti kas. 7) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas peserta kegiatan seminar /rakor / sosialisasi/pelatihan/lomba/kegiatan sejenis luar daerah khusus non ASN melampirkan dokumen berupa: a) undangan; b) SPT yang sah dari pejabat yang berwenang; c) tiket pen um pang dan/ atau boarding pass (tiket pesawat); d) bukti pembayaran hotel atau tempat penginapan lainnya; e) daftar rincian biaya perjalanan dinas peserta (kolektif); dan f) bukti kas. 8) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau hotel atau tempat menginap lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e dan huruf g tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat hanya menggunakan daftar pengeluaran riil sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f. H. Pembatalan Pelaksanaan Perjalanan Dinas 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DPA-SKPD berkenaan. 2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan meliputi: Hkmsetdawktb 0251006 -93 a) surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari Kepala SKPD pelaksana SPD; b) surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas; dan c) pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PA/KPA. 3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA-SKPD berupa: a) biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau b) sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund.
7.Pergeseran Anggaran A. Ruang Lingkup Pergeseran anggaran belanja dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran belanja antara lain: 1) program, kegiatan, dan sub kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia dan/atau belum tercukupi dalam tahun anggaran berjalan; 2) pergeseran yang disebabkan adanya penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja baik objek belanja, rincian objek belanja maupun uraian dalam rincian objek belanja dengan tidak mengurangi jumlah anggaran yang ditetapkan dalam DPA; 3) pergeseran yang disebabkan adanya perubahan petunjuk teknis/petunjuk operasional terhadap kegiatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan/atau dana transfer pemerintah provinsi yang sudah jelas peruntukannya; 4) pergeseran yang disebabkan adanya penerimaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, serta dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD; 5) pergeseran yang disebabkan adanya kebijakan dari pemerintah pusat; 6) pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau pergeseran belanja tidak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana alam/bencana sosial; Hkmsetdawktb 0251006 -94 7) penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, logistik/sandang dan pangan diformulasikan ke dalam RKA-SKPD yang secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud; 8) penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada provinsi/kabupaten/kota/desa yang dilanda bencana alam/bencana sosial dianggarkan pada belanja bantuan keuangan; 9) pergeseran yang disebabkan adanya keadaan kahar dan/atau keadaan luar biasa yang harus merubah anggaran; dan 10) keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. B. Jenis dan Mekanisme Pergeseran Anggaran 1) Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau antar sub rincian objek. 2) Pergeseran anggaran terdiri dari: a) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; dan menyebabkantidakyangb) pergeseran anggaran perubahan APBD. 3) Pergeseran angggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: a) pergeseran antar organisasi; b) pergeseran antar unit organisasi; c) pergeseran antar program; d) pergeseran antar kegiatan; e) pergeseran antar sub kegiatan; f) pergeseran antar kelompok; dan g) pergeseran antar jenis. 4) Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: a) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama pada sub kegiatan berkenaan; b) pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan; c) pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan; dan d) pergeseran atas uraian dari sub rincian objek. 5) Pergesaran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka (4) huruf a dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah. Hkmsetdawktb 0251006 -95 6) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka (4) huruf b dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. 7) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka (4) huruf c dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. 8) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka (4) huruf d dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. 9) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka (4) huruf d dapat berupa perubahan lokasi, perubahan uraian keterangan, perubahan harga satuan berdasarkan jenis barang/jasa, dan/atau volume. 10) Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui Peraturan Bupati dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. 1 1 ) Kondisi sebagaimana tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah diantaranya: a) program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia dan/atau belum tercukupi dalam tahun anggaran berjalan; b) penyesuaian belanja pada program, kegiatan, maupun sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya, dana darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan; c) penyesuaian belanja pada program, kegiatan, maupun sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya, dana darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan; d) adanya kebijakan mendesak dari pemerintah pusat yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan/ atau jenis; e) keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat; f) pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran sebelumnya dan/atau pergeseran belanja tidak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana alam/non alam, dan/atau bencana sosial; dan g) pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan: Hkmsetdawktb 0251006 -96 1 . pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran; dan
2.akibat putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap (incracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya. h) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi: 1 . kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
2.belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; dan
3.pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang undangan. i) Jika pergeseran anggaran dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran anggaran ditampung dalam Perda Perubahan APBD. j) Jika pergeseran anggaran dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. C. Tata Cara Pelaksanaan Pergeseran Anggaran 1) Kepala SKPD mengusulkan pergeseran anggaran untuk evaluasi oleh TAPD disertai dengan: a) penjelasan latar belakang dilakukannya pergeseran; b) rencana perubahan DPA; c) realisasi anggaran yang akan mengalami pergeseran. 2) Hasil evaluasi oleh TAPD dapat berupa: a) menerbitkan berita acara persetujuan jika pergeseran anggaran tidak merubah perda APBD; b) tidak menerbitkan berita acara persetujuan jika pergeseran anggaran merubah perda APBD; dan c) menerbitkan berita acara persetujuan jika pergeseran anggaran merubah perda APBD disebabkan kondisi tertentu. 3) Sekretaris Daerah berdasarkan berita acara persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a menerbitkan surat keputusan persetujuan terhadap pergeseran anggaran antar objek dalam jenis yang sama pada sub kegiatan berkenaan. 4) PPKD berdasarkan berita acara persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a menerbitkan surat keputusan persetujuan terhadap pergeseran anggaran antar Hkmsetdawktb 0251006 -97 rincian objek dalam objek yang sama dalam satu jenis pada sub kegiatan berkenaan. 5) PPKD berdasarkan berita acara persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a menerbitkan surat keputusan persetujuan terhadap pergeseran anggaran antar sub rincian objek dalam rincian objek dan dalam objek yang sama dalam satu jenis pada sub kegiatan berkenaan. 6) PPKD berdasarkan berita acara persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a menerbitkan surat keputusan persetujuan terhadap pergeseran anggaran atas uraian dari sub rincian objek. 7) Berdasarkan persetujuan tersebut: a) PPKD menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD; b) Bupati berdasarkan pertimbangan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, mengotorisasi rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD menjadi Peraturan Bupati; dan c) PPKD menyiapkan surat Bupati perihal pemberitahuan atas perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD kepada pimpinan DPRD. 8) PA menyiapkan rancangan perubahan anggaran kas. 9) Berdasarkan rancangan perubahan anggaran, PA menyiapkan rancangan perubahan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran. 10) Perubahan DPA-SKPD tersebut disetujui oleh Sekretaris Daerah dan disahkan oleh PPKD.
8.Pertanggungjawaban Apbd A. Laporan Realisasi Semester Pertama 1) Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. 2) Laporan tersebut menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam periode Januari s.d. Juni pada tahun anggaran berkenaan serta menyajikan unsur-unsur sebagai berikut: a) pendapatan-LRA; b) belanja; c) transfer; d) surplus/defisit-LRA; e) pembiayaan; dan f) sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Hkmsetdawktb 0251006 -98 3) PPK-SKPD menyerahkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD kepada Kepala SKPD selaku PA untuk ditandatangani. 4) Kepala SKPD selaku PA melakukan verifikasi untuk meneliti ketepatan, kelengkapan dan kevalidan perhitungan dalam penyajian data dan informasi yang tercantum pada laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD yang diserahkan oleh PPK SKPD. 5) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sesuai, Kepala SKPD selaku PA menandatangani laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD. 6) Kepala SKPD selaku PA menyampaikan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD yang telah ditandatangani kepada PPKD selaku BUD paling lambat 1 0 hari setelah semester pertama berakhir. 7) Laporan realisasi semester pertama sebagaimana yang dimaksud dilampiri dengan: a) pernyataan tanggung jawab kepala SKPD per 30 Juni 2025; b) hasil verifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah daerah semester II tahun anggaran 2024 dan semester I Tahun Anggaran 2025 dari Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi; c) rekening koran per 30 Juni 2025; d) penjabaran LRA per 30 Juni 2025; e) ringkasan LRA Pendapatan dan Belanja Daerah per 30 Juni 2025; f) register SP2D UP/GU/TU/LS/nihil per 30 Juni 2025; g) SPJ pendapatan fungsional per 30 Juni 2025; h) SPJ belanja fungsional per 30 Juni 2025; i) STS pengembalian pembayaran per 30 Juni 2025; j) STS pengembalian TU per 30 Juni 2025; k) buku pajak, PPN/PPh/pajak daerah per 30 Juni 2025; 1) jurnal penyesuaian per 30 Juni 2025 (jika ada); m) jurnal koreksi per 30 Juni 2025 (jika ada); n) bukti memorial jurnal dan pembukuan per 30 Juni 2025 (ika ada); o) SP2T (Surat Pengesahan Pendapatan Transfer) untuk pengakuan pendapatan transfer dana desa; p) SP2DK (Surat Pengesahan Pendapatan Dana Kapitasi) untuk pengakuan pendapatan dana kapitasi; dan q) SPB dan SP2B bagi laporan dana BOS, BLUD, dana desa dan JKN pada FKTP per 30 Juni 2025; Hkmsetdawktb 0251006 -99 8) Dalam hal laporan realisasi semester pertama terlambat disampaikan, maka akan dilakukan penundaan penerbitan SP2D Ganti Uang. 9) Berdasarkan laporan realisasi tersebut, PPKD selaku BUD melalui bidang akuntansi dan pelaporan melakukan verifikasi dengan langkah-langkah meneliti kesesuaian laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD dengan: a) pencatatan dan penyetoran penerimaan; dan b) pencatatan serta pencairan dana untuk belanja SKPD yang ada di BUD. 10) Dalam hal verifikasi dinyatakan telah sesuai, PPKD selaku BUD menggabungkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD menjadi laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis pemerintah daerah paling lam.bat minggu kedua bulan Juli. 1 1 ) Draft laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis pemerintah daerah hasil penggabungan disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah untuk mendapat persetujuan. 12) Setelah disetujui, draft tersebut disampaikan kepada Bupati untuk ditandatangani paling lambat minggu ketiga bulan Juli. 13) Bupati menyampaikan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis pemerintah daerah kepada DPRD paling lam.bat akhir bulan Juli. B. Laporan Tahunan 1) PPK-SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada pejabat pengguna anggaran untuk ditetapkan sebagai laporan keuangan SKPD. 2) Laporan keuangan SKPD disampaikan pada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah paling lam.bat tanggal 3 1 bulan Januari tahun berikutnya. 3) Dalam hal laporan keuangan terlambat disampaikan, maka akan dilakukan penundaan penerbitan SP2D Uang Persediaan. 4) Laporan keuangan SKPD terdiri atas: a) laporan realisasi anggaran (LRA); b) neraca; c) laporan operasional (LO); d) laporan peru bahan ekuitas (LPE); dan e) catatan atas laporan keuangan (CaLK). Hkmsetdawktb 0251006 -100 5) Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilampiri dengan: a) pemyataan tanggung jawab kepala SKPD per 3 1 Desember 2025; b) hasil verifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah daerah dari Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi; c) rekening koran per 3 1 Desember 2025; d) penjabaran LRA per 3 1 Desember 2025; e) register SP2D UP/GU/TU/LS /nihil per 3 1 Desember 2025; f) BKU bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran tahun 2025; g) SPJ pendapatan fungsional per 3 1 Desember 2025; h) SPJ belanja fungsional per 3 1 Desember 2025; i) STS pengembalian sisa UP/TU per 3 1 Desember 2025; j) STS pengembalian akibat kesalahan pembayaran per 3 1 Desember 2025; k) buku pajak, PPN/PPh/pajak daerah 3 1 Desember 2025; 1) rekap piutang pendapatan tahun 2024 yang terbayar pada tahun 2025; m) daftar piutang pendapatan per 3 1 Desember 2025; n) rekap penyisihan piutang pendapatan tahun 2024 yang terbayar pada tahun 2025; o) daftar penyisihan piutang pendapatan per 3 1 Desember 2025; p) berita acara rekonsiliasi persediaan per 3 1 Desember 2025; q) rekap berita acara perhitungan fisik persediaan 3 1 Desember 2025; r) kartu persediaan per 3 1 Desember 2025 (metode FIFO); s) rekap persediaan per 3 1 Desember 2025; t) rincian barang persediaan per 3 1 Desember 2025 (khusus persediaan obat lampirkan obat program dan obat kadarluarsa s.d 3 1 Desember 2025); u) mutasi penyesuaian aset tetap dan aset lainnya per 3 1 Desember 2025; v) laporan rekapitulasi penyusutan per 3 1 Desember 2025; w) daftar mutasi aset tetap per 3 1 Desember 2025; x) daftar mu tasi aset lainnya per 3 1 Desember 202 5; Hkmsetdawktb 0251006 - 1 0 1 beserta disertai daftar beban pegawai per 3 1 Desember 2025; daftar beban jasa per 3 1 Desember 2025; daftar penyelesaian utang belanja penambahannya s.d 3 1 Desember 2025 dengan bukti pendukung; o) daftar utang jangka pendek lainnya per 3 1 Desember 2025; y) z) ee) ~) perbandingan prestasi pekerjaan dengan realisasi keuangan per 3 1 Desember 2025; aa) daftar pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa SKPD per 3 1 Desember 2025; bb) jumal balik per 3 1 Desember 2025; cc) jurnal penyesuaian per 3 1 Desember 2025; dd) jumal koreksi per 3 1 Desember 2025; ee) bukti memorial jumal dan pembukuan (jika ada) per 3 1 Desember 2025; ff) register data kontrak per 3 1 Desember 2025; gg) SP2T (Surat Pengesahan Pendapatan Transfer) untuk pengakuan pendapatan transfer dana desa; hh) SP2DK (Surat Pengesahan Pendapatan Dana Kapitasi) untuk pengakuan pendapatan dana kapitasi; dan ii) SPB dan SP2B bagi laporan dana BOS, BOP PAUD, BOP kesetaraan, BLUD, dana desa, BOK, dan JKN pada FKTP per 3 1 Desember 2025; jj) rincian penerimaan dan pengeluaran dana BOS s.d 3 1 Desember 2025; kk) rincian penerimaan dan pengeluaran dana JKN pada FKTP s.d 3 1 Desember 2025; 11) rincian penerimaan dan pengeluaran BLUD s.d 3 1 desember 2025; mm) laporan realisasi belanja mandatory spending; nn) Laporan realisasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim; oo) Laporan realisasi pemenuhan standar pelayanan minimal; pp) Laporan realisasi percepatan penurunan stunting; qq) Laporan sinkronisasi program nasional dengan program prioritas daerah; rr) Laporan sinkronisasi program provinsi dengan program prioritas daerah; ss) Laporan P3DN (peningkatan penggunaan produk dalam negeri);dan Hkmsetdawktb 0251006 tt) Softcopy (hasil scan dokumen asli dan lengkap yang disampaikan). 6) ketentuan ayat (5) huruf mm sampai dengan huruf rr dikhusukan untuk perangkat daerah pengampu. 7) PPKD menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah dengan cara menggabungkan laporan keuangan SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan. 8) Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 9) Laporan keuangan PPKD, terdiri atas: a) laporan realisasi anggaran (LRA); b) laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSaL); c) neraca; d) laporan operasional (LO); e) laporan arus kas (LAK); f) laporan perubahan ekuitas (LPE); dan g) catatan atas laporan keuangan (CaLK). 10) Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur standar akuntansi pemerintahan dan dilampiri dengan ikhtisar realisasi kinerja, laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah, dan laporan realisasi APBD. 1 1 ) Laporan keuangan disampaikan oleh Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah dilakukan review oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi. 12) Laporan keuangan dilampiri dengan surat pernyataan pertanggungjawaban Bupati yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 13) Bupati memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. C. Informasi Keuangan Daerah 1) Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Bupati melalui PPKD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2) Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk Hkmsetdawktb 0251006 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan. D. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 1) Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 2) Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Bupati bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama yang dituangkan dalam berita acara persetujuan. 3) Persetujuan bersama rancangan Perda dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 4) Atas dasar persetujuan bersama, Bupati menyiapkan rancangan Peraturan Bupati ten tang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. 5) Rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Bupati disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. 6) Dokumen Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan disampaikan kepada DPRD.
9.Pembinaan Dan Pengawasan A. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan Daerah dilaksanakan oleh Bupati. B. Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultansi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. C. Pengawasan dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, bimbingan teknis, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. D. Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 1 0 . HAL-HAL KHUSUS LAINNYA A. Batas pengajuan SPM Gaji dan Tunjangan ASN (PNS dan PPPK) setiap bulannya adalah tanggal 25 bulan sebelumnya. B. Pengajuan SPM Tambahan Penghasilan PNS untuk tahun berjalan diajukan setiap bulan setelah terbitnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Hkmsetdawktb 0251006 -104 C. Dalam rangka penyerapan anggaran, pengajuan SPM disesuaikan dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Rencana Pencairan Dana (RPD). D. Untuk kegiatan yang progres pekerjaannya kurang dari 50% (lima puluh persen) sampai berakhimya masa kontrak, maka PPK langsung melakukan pemutusan kontrak setelah melaksanakan 3 (tiga) kali Show Cause Meeting (CSM). E. Setelah pemutusan Kontrak, PPK wajib melakukan: 1) mencairkanjaminan pelaksanaan pekerjaan; 2) mengembalikan sisa uang muka yang telah dibayarkan; dan 3) merekomendasikan Penyedia ke dalam daftar Black List LKPP. F. PPK dapat memberikan kesempatan kepada penyedia yang masa pelaksanaan pekejaannya telah berakhir maksimal 50 (lima puluh) hari kalender dengan pertimbangan bahwa pekerjaan tersebut dapat diselesaikan 100%, dengan terlebih dahulu melakukan addendum kontrak dan perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan (apabila ada). G. Untuk kegiatan yang mekanisme pencairannya lewat SPM-LS pengadaan barang dan jasa (selain LS Rutin), wajib menggunakan rekening penyedia. H. Pengadaan barang melalui e-purchasing/toko daring dengan nilai sampai dengan Rpl0.000.000,00 dapat melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). I. Untuk pengadaan tanah, wajib melampirkan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi. J. Penyedia dapat mengajukan uang muka setelah PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai dengan klausal yang diatur dalam kontrak. K. Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setiap tahapan dengan ketentuan dilakukan sebagai berikut: 1) tahap konsepsi perancangan sebesar 15% (lima belas persen); 2) tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh persen); 3) tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima persen); 4) tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran biaya sebesar 20% (dua puluh persen); 5) tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5% (lima persen); dan Hkmsetdawktb 0251006 6) tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas persen). L. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan 2) pengawasan konstruksi tahap Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% sepuluh persen). M. Pencairan Permintaan untuk pembayaran LS yang masa kontraknya berakhir antara tanggal 20 s.d. 3 1 Desember dengan progres kemajuan pekerjaan 95% (sembilan puluh lima persen) atau menurut pertimbangan PPK pekerjaan tersebut dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembayaran sebesar 100% (seratus persen) dengan ketentuan penyedia harus menyetor jaminan/Garansi Bank ke PPK senilai besaran progres pekerjaan fisik yang belum terselesaikan. Hkmsetdawktb 0251006 -106 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI WAKATOBI NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN ANGGARAN 2025 FORMAT KELENGKAPAN DOKUMEN PELAKSANAAN KABUPATEN WAKATOBI APBD 1 . Buku Kas Umum BUD PEMERINTAH PROVINS/KABUPATEN/KOTA ....... BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN............ BUKU KAS UMUM eriode: .a . . e No. Tangs al No. Bukti Uraian Penerimaan Pengeluaran Saldo Disiapkan oleh, BUD/Kuasa 8uD 4IP: ...«.-- Hkmsetdawktb 0251006 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI WAKATOBI NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN ANGGARAN 2025 FORMAT KELENGKAPAN DOKUMEN PELAKSANAAN KABUPATEN WAKATOBI APBD
1.Buku Kas Umum BUD PEMERINTAH PROVINS/KABUPATEN/KOTA ...•... BENDAHARA UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN............ BUKU KAS UMUM perioie: a . . + r e No. Tangs al No. Bukti Uraian Penerimaan Pengeluaran Saldo Di siapkan oleh, 8uD/Kuasa 8uD 4IP; .«re= Hkmsetdawktb 0251006
2.Register SP2D -107 0 PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI REGISTER SP2D -ere 4 : Na TANG GAL No.$F20 ENIS $PM URAIAN LAI $P20 TOTAL ' s , $ % ; usa BUD . arr.: s e i ze I Hkmsetdawktb 0251006 -108
3.Register surat penolakan penerbitan SP2D 0 PEMERINTAM KABUPATEN WAKATO8I REGISTER SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SP2D Perie 4 so ] no.SURAT I o $P I ruts 4rM I uAtA I LA' $4buA I I I I I TO1AL I gw,
w.00 ,p 4$.«wag. r@ t ae t L au.raa. Hkmsetdawktb 0251006 -109
4.Laporan Posisi Kas Harian
4.£ t Hari Tanggal Periode PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ....... LAPORAN POSISI KAS HARIAN Tahun Anggaran...... No. Bukti Transaksi f f _ l4 SP2D ST5 Lain-lain Uraian Penerimaan Pengeluaran Rekapitulasi Posisi Kas di BUD: Sald0 Bank1 : R p Saldo Bank2 :Rp dst. : R p --- Total Saldo Kas: R p Jumlah 1------+-----+ Perubahan Posisi Kas horiini -------- PosisiKas (H-1} 1----------1 PosisiKas (H) ....__ __, Disiapkan oleh, BUD/Kuasa 8UD @ Nama NIP: . ·Toa Salo Kas harus sama engon Posisi Kos {ti) Hkmsetdawktb 0251006 - 1 1 0 -
5.Rekonsiliasi Bank atas osisi kas harian PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ....... REKONSILIASI BANK Tahun Anggaran......... Periode '.......sos...
1.Saldo Kas Umum Dae rah menurut Buku
2.Saldo Kas Umum Dae rah menurut Bank Selis ih Keterangan Selisih A. Penerimaan yang tel ah di catat ole h Buku, bel um dicatat oleh Bank
a.STS No.....
b.Buk ti lain yang sah
c.Dt.... B. Pengeluaran yang tel ah dicatat oleh Buku, bel um dicatat oleh Bank
a.SP2DNo....
b.Bukt Lain yang sah c Dt..... C. Penerimaan yang tel ah di catat ole h Bank, bel um dicatat oleh Buku
a.NotaKreditNo.....
b.Pen dapatan Bunga
c.Pendapatan Jasa Giro
d.Bukti lain yang sah
e.Dst..... D. Pengeluaran yang tel ah dicatat oleh Bank, bel um dicatat oleh Buku
a.Nota Debit No.....
b.Biaya Administrasi Bank
c.Bukti Lain yang sah
d.Dt..... Rp ., . Rp •••ocu•.-•• Rp . RP··-······· - ._._. RP··-···· -. Rg � u ,•• Rp . Rp . Rp - . Rp . Rp ._. RP•••••••••-••>'•••••u•-..• Rp , u , Rp •••..•....• _,,.. •.•• --·· Rp. - ,,. . Rp �. Rp -- u , . p........±..±.....::.±: Rp....... ·-·········•··---·· Rp o.., . Rp . Rp, . Rp .,..� .. Rp u - • • • Hkmsetdawktb 0251006 Benda hara U mum Daerah Nama NIP: ........s. - 1 1 1 -
6.Format Berita Acara Hasil Verifikasi Rancangan DPA-SKPD Berit ACra Hail erifikasj Pada !lari mi, ..... Tenggal • • • • • . • • . . . . B u l an . . . . . . . . . . . . Tahun •..••••...••. yang bertanda tangan dbewah in: Tim Anggaren Pemerntah Daerah (TAPD), den Deerah Kabupaten Wakatob: No. .. .. Tanggal . . . . pen ampaian rancangan DPA-SKPD Tahun Anggaran terhadap DPA SKPD Tahun Anggaran 2020 yang diajukan oleh: Vara Lengher 1? Jabatan sesuai dengan Surat Sekretaris perihal pen usunan dan ., telh melekukan verifikas: Adapun hast:l veritikast renataken bahwa DPA-SKPD Telah sesai / Tidal Sesuai dengan Peraturan Bupat tentaeng Peneberan APBD yang diurakan sebage: berkut: ama SKPD .................... No. U raian Ju mlah Anggaran 1 . Rp. 2 Rp. Jumlah Rp. Demikian Benita Acare it dibuat dan h:tandatengent untuk dgunaken sebaganan mestisa Pihak SKPD Jbatan . Hkmsetdawktb 0251006 lim Anggaran Pemerintah D a e r a h ( T 4 P D ) : - 1 1 2
7.Format Persetujuan Sekda atas Pengesahan DPA oleh PPKD 0Go PEMER.NTAH DAERAH =ERSETLJUAN REKAPTLAS. DOK.MEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DPA-SKPD; TAHUN ANGGARAN . . • . . . . . • erdasarkan has:! verifikas Tim Anggaran Pererintah Darrah atas srluruh dokuznen pelaksanaan anggaran satuan ker;a perangkat daerah: • Nana
b.NL
c.Jabatan renye!ujui untuk dilakukan pengrsunan atas dokumen pelaksanaan anggaran satuan krrja perangkat daerah Pererintah Provins:'Kabupaten'ta .•... sebaga: da sear pelaksanaan anggaran daerah Tahun Anggaran1 ....... lade Nara For:ulr DA-SPL ngkasun DPA SKPD .PA-PENDAPATAN SKPD Rincian Anggaran Pendapatan SPL DPA-BE_ANJA SKPD Rincan Aggaran ela;a SKPD DPA-PEMBAYAAN SKPD Rincan Anggaran Pe:bayaan Dae:ah SKPD Dez:kian disarnpaikan dan d.pergunakan sebagarnana mestinya. .isetujui oleh, Sekretar:s Darrah Na:a NIP . . . . . Hkmsetdawktb 0251006 . . . .. . . . . . , Tanggal...... :sahkan oleh, PPKD Naz:a NL: . . . . . . . ..------- - - - - 1 1 3
8.Format DPA-SKPD LOGO PE!ERINTAH DAERAH PROVINS/ KAB U P A T E N / K O T A. . . . . . . . . . . . DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DPA-SKPDI TAHUN ANGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG URUSAN ORGAN1SAS! Pengguna Anggaran a Nama b NIP c Jabatan x Xxx : XXx.xx Kode Nama Formu..r DPA-PENDAPATAN SKPD Rincian Anggaran Pendapatan SKPD DPA-BELANJA SKPD R:nc.an Anggaran Be.ania SKPD 'DPA-PEMBIAYAAN SKPD Rincan Anggaran Pembiavaan Daera SKPD D:sahan o.eh, PPKD Hkmsetdawktb 0251006 , Tangga. Penggana Anggaran G (EEJ
9.Format Ringkasan DPA-SKPD - 1 1 4 DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAIH For:mu..r Provins:/'Kabat:en/Kora •.. ... DA'SKPD Th:n Anggars .... Orga:sas: · x XX.Xx ...« .. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Perbiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Jum.a. Lra:an: (R,Rekening . 2 3 Pendsarsn Be.an;a Sur,us//De::s:t] Pererimasn Pemnbisyssr Pengesran Pembisysan Penisayaan e t o Rencans Res.:sss: Rencana Pens:EI Penerimaan pe r B u . a n , Dans per Ban y ...rangga. Janar: 1'::> . • • • • • . • • • Janusar: RD . . . . . . . Pengguna Anggaran Februar: Ro . . . . . . . Februar: RD . G@ Marer: J-l::,. • • • • • • . . • • . Maret: RD . .... Ari. �o • . . • . . • . . • . Ao.. RD . . . . . . . . . Me: Ro .......... Me: Ro ......... Jun: �::> • • • • • • • • • • • Jun: R D . . . . ....... Nama Ju.: Ro % . . . Ju.: R D . . . . . .. . ... . NIP; . . » · s s · + gsrs H:i . . . . . . . . . . gusts R p . . .. ... Se ;r e m be r Ro . - . . . Sezremnber RD .. Mengesahkan, October R: ....... Otobe: RD « -. . . PPKD November -K,? .. . . . . . . . . .. November R o . . . . . ....... @ Le sember RD . . . . . . . . Desember R D . . . . . Jum.s.: RD . . Jum.s: R D . . .. . . . . .. .. Nama NI P : . . , · . . · . . TTrn Anggaran Pererintah Daerah: No. Nan.a NIP Jabatan Tanda Tangan 1 2 dst ] Sesuai dengan period.sas: SPL Hkmsetdawktb 0251006 - 1 1 5 1 0 . Format DPA-Pendapatan Halama............. DOKLUMEN FELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH rains:, Kabupaten, Kata........ Tahun Anggaran...... GrgaI:SAS! ' X.XX. XXx Rincian Dokumen Felaksansan Anggaran Fendapatan Saruan Kerja Ferangkat Darrah Farmulir DPA =ENDAFATAN SKF=D Kcde Reker:ng L'ra:a Rincian Ferhirunran Valume Saruan · · =" , Jurlah Jumlah I R p l Recana talisasi Pendsapatan per Bulan"] Janus: Februari April Mei J uni Juli gusrus September Drsember Jun!ah Ro . Rp . Rp . Rt> . Rp . Rp . Ro . Re . Rp . Rp . 5:p . Rp . � - · · · · · · · · · . . . . . .. . . . . tanc;.ga. . Pengguns Anggaran � Na.a N F : . . . . . · · Mengesahkan, =KD ( a.a N L : . . . . . . . . . . Na. 2 NIF Jabatar "] Sesuai periadisas! SFD Hkmsetdawktb 0251006 - 1 1 6 - 1 1. Format DPA-Belanja DOKUME EL ASANAAN AGGAR+ 5\TUAN KERJA PERANGKAT DAER A Pairs abater a Tarr ArgA:ar Fa:mir DP·BEL A.JA 5PD pr a a a . is is t . . is: Me. uui Oktcbe: Hkmsetdawktb 0251006 Ra Dltujul oleh, PngEuna Anggaran Mara MU>: . Liss plan oleh, PP KD @ - 1 1 7 - 1 2 . Format DPA-Rincian Belanja .KL'MN lASANAAN A N G A RA SATLAN ERR.JA HEUANGATLJAEAH r a i r s i / snbupater/i0ts TAlur: Ar.ggr:. nor A : . . . . . . · rarr:uhr A, RINCAN E..ANA SL L.rusar ererirtalar ragrar. Cr&Er1ssi L r. t r Alok ssi al:ur. + I Alok st Thur. Alok ssi TE:Lr - l lr:dtkror ehuarr. i s s l x X.OK 3M . 0 . ; .K K . x . OK . Rn..terblar: tn. . A t e rtlsat N p . . A t e rblar lrdikt or dsr: Tolsk Lkur ir.errs s r s t a r Tolk Lkur ierjs Surber Perdar ar l.okast Keluarsr: Sut eatartar H skt u Pelzkssrser trrraar ' CK . CK ;: (raw.si sar.psi Krzararn, Kbuparer'ots ssrpsi a)es'irlursl:art 5ir Reker.irg Lrsisr: olure Jurlal: Ar arr. Sul ieaucrar Jurial: 'Rpi Sul sratar. : x . XX . MK Sur:ber et: dr:sr L.okast . t r o t . s i sam.per krcsr:star, sb'mots sarpai Dess elurslarf eluarar Sul egtar ' I i u ar r i t a s . der.sar saruar disarskar deraar ' s u b keatart w sk r u Prlalcsarsar : Mulat. Sar.ran Reker.irg Lrziar Kor fisier # volume large 1 p l Jar:Lri RE. ebruart Rn. M a re t Rp. April Hr. Mei Jur Juli Hr Septer:ter Oltoter K p . . esember Jurlal AraRLrEr Sul K t a I A I A r · . .argeal Per ggurs ArgRrRr: @8 Mer.gesmlkar. .) (63 Tr. AraarRr Pererrtal .Jeri: I ±st l I Srsuai ier:gar periodisssi $PL Hkmsetdawktb 0251006 I 1 3 . Format DPA Pembiayaan - 1 1 8 DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Formulir DPA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMBLAY AAN Provins:/Kabupa:en/'Kora . . . . SKPD Tahun A n gga r a n . . . . R:cian Doumen Pelaksanaan Anggaran Pener:maan Pengel.uaran Pemhayaan Saran Kera Perangka: Daerah Organ:sas: : xXX.Xx .. . . . . . -. . . . . . . . . Kode Ura:an Jum.ah Reken:ng IRp Jumlah Penerimaan Pembiavaan Jumlah Pengeluaran Pemhayaan Jumlah Rencana Rea.isas: Pendapatan per Ban Januar: RD . . . . ... .. , r a n. gg a. . . . .. . Fe'ruar: R o . . . .......-..... Penggna Anggaran Mare: Ro @8Ar:. R b . . . .. .. .e: Ro ... Name Juan: Rb . . . . . . . NIP ........ Ji: R D . . . . . .. -..... Aguas:us RD .. .. Mengesahkan, Seprember Rp % . . . . -« . . . . « . . . . . PPKD O:obe: R . . . . . . . . . . . . . . . . @ ovember R? . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . Desemer IR:;:>. . . . . .. . . . . . . . . .. . . . . . . Nama Jum.ah Rp. . . . . . . . . MP: .. Tim Anggaran Pemer:ntah Dae:ah: No. Nama IP Jabatan Tanda Tangan : 2 ds: ] Sesua dengan periodisas: SPD Hkmsetdawktb 0251006 - 1 1 9 1 4 . Format Rencana Anggaran Kas (RAK) SKPD i ' writ 'oil i! T wt twN ] " tt T l . " 11; leer a ht dlr k li i ! ii k l i jeer werr#net•e i l J I I 1 , +la4 I 1 I f 1 ! I I l I 1 ' I l i i i I I sttet hr . I I l I ; I II wanheta C l I l I ptwear rte«wkhr I T rte.wea l l tl ! t l%torr tr errm I I I i i ; Itu..it i i ti t r t ) I ; l I 4 l ! ; I I $ I I ' I I . I rt tr ,'%l.heir I i l I l.hr i ; t le trt.innhr I 1 I I it.et I I I ' 1 w Hkmsetdawktb 0251006 -120 1 5 . Format Anggaran Kas Pemerintah Daerah tr « --,- %4 fl.l kw# hrhi -- htii i sti "' +A,Jr 19 t le lr W a w lr - te ii t th .gt % e 4.t «. et . . e. ea def «/ %d i t - ' I ... .. - - - -- - -- • htswg at t $e. ! • h t -- I - . �-- %, 9 Jc.st t - rs 4 - 'lee - - � . art$rt I 4et «st g ' ti a I t I ./%en..tr ' a%.d I lethe. f .d $. 4 .:_1 + . I . . - - e e - -- - - • ' # ' --4 ... . b ,_ - .. - - . ,, l i ee. st --· . -t- .« r.. . e • lisp tie j4-e -Pe I ·' ., I -- .._ - --t - _.... ... 1N I I tie» hgw • jar 1 I w.dos hi.we'fr i J iawtw (hr a 6 wbaa rest et I $wei tr orat 'wt I @ Hkmsetdawktb 0251006 - 1 2 1
16.Format Surat Penyediaan Dana (SPD) PFMERINTAH PROVNSI/KABUPATEN/KOTA PRJABAT PENGFIOLA KFUANGAN DAFRAH SFUAKU BENDAHARA UM UM DAERAH NOMOR.....- TENTANG SURAT PEN YEDIAAN DANA ANGGARAN BELANIA DAERAH TAHUN ANGGARAN PPKD SELAKU BUD Me nimnbang bahwra untuk melaksanal an anggaran be lanja sub kegran tahun anggaran berdasarkan DPA SKPD/Pe rubahan D9A-5D dan anggaran kas yang telah dtetapkan, pertu disiapkan re nlnna de nn men» rhitkn Surat srwerlw fa.a (R90) Mengingat 1 Pereturen Deereh............ tent ang penetepen APD/PAPBD Provinsi/Kebupaten/ ota.. Tahun Agzeran.. • • • • ;
2.PersturenepslsDerahNomor....... ..Tahun_....tentangPenjsbaran AP8D Provinsi/Kabupater/Kotas .Tahun Ange ran_.-.->
3.DPA-S4PD/ Perubahan DPA·SK9D) Provinsi/Kabupaten/otaTahun ..--; 4.---····- MEMU TU SKAN: Berdasarkan Peraturan Dae rah Provins/Kabupaten/Kota..., Tanggal....Bulan........ Tshun. ..tentang Anggaran Pendaaran dan Be lsjaDaerahProvinsi/Kabupaten/Kats Tahun Anggar an --.... Menetakan/menyedikan kredit anggaran sebagai berkut: 1 Dasar Peryediaan Dana DP#-SKPO/Perubahan DPA-$KPD 2 Dtunjukan kepada SxPD 3 Kepals $xPD 4 Jumiah Penyedaan Dana 5 untuk Kebutuhan 6 khtisarPemyediaan Dana ~ Jumhah Dana0PA-5PD/ Perubahan 0PA-SKPD b Akurulai 5PD 5ebelummya (lerbulang . . .... - -mo ...-. ulanew.$.d...ww 9aw w we over ow woe (erbilang ... r o d 6+ w e r e [herbilpng . - w o o » w o o . . . . c SisDan yeng belurm di$D-kan fp..w (Tc�. ·- ----·-----�·-·�..----~··-··--' d Jumlah Danyang di5PD-ken set ini p .. r m flerbilgng.......-... ...
e.Sisalumtah Dans DPA $KP0/Pe rubaha DPA- SKPD yang belum di 5Pp-ken Ketentuan-ketentuan lain rem~ua dsralan iep d 1 pelter Hkmsetdawktb 0251006 v e (T�----·---·-- -- -�-- , Ditetapkandi. ..... Pad Tnggal. ... PPKD SELAKU BUD -122
17.Format Lampiran Surat Penyediaan Dana (SPD) tampiran : Surat Pe nye diaan Dana (5PD) Nomor $PD Tanggal $0 Periode Tahun Ang#aran Nomor dan Tanggal DPA- $P0/Perubahan DPA-$PD pez Mee atan dan Sub Ke giatan Akurulasi Jum#ah 5PD 5isa r No Kode Nama Aggaran $PD Periode ini Anusatan Jumlah Jumlah Pe nye diaan dana Rp.......... [ tet bi l g . . a w . . . ] Ditetapkan di:..... PadaTangga:.... PPKD S&LA BUD @ Hkmsetdawktb 0251006 1 8 . Format Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D) C. Format Surat Penarausahaan Pener:maan • Sura:Ke:etapan P a Daerah PE MERINTAH I SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH NO. URUT: KABUPATEN WAKATOBI (SKP DAERAH) ······· Mass : . . . . . . . . . . . . . . . . . . Thur. : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . N s I s : . . . . . . . . . . . . . . . . . . Alar:at : . . . . . . . . . . . . . . -. oar Pokok Wsjib Pajak Daersh 1NPWPD; : . . . . . . . . . - . . . . . . . . . . TargSal jaruh tempo : ...................... NO. KODE REKENING URAIAN PAJAK DAERAH JUMLAH (Rp) Jum.ah Ke:etapan Poo Pajak Jumah Sans! a. Bunga b Kena.kan Jum.ah Kese.urhan Dengan hurt ......................... PERHAT!AN :
1.Harsp per.yetoran dilskuksn psds Bank/Ber.dshsrs Pen.erimssn . . . . . . . . .... Apsbils SPD ini tidsk stsu kursr.gdibsyariewar wskru pslirg lama 30 bar setela!: SKPD diterims stsu [tarsal jstuh tem:pot diker.skan ssr.ksi admiristrssi 2 berups burs scbcssr 2 per bular. ........, rangga. Pejaba: Penge.o.a Keuangan Dae:rah ........................ NIP. ...... .. .. . . . . . . . .- . . . .. . . . . P a t z ng r s ir i • . • . . . . . . . . . . . . . . . ... N L'rut : . . . . . Tar.da Terina NaIs . . . . . . . . . . , tar.$5al ........... Alan:at NP'WPD Yang Men.crin.a, .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . Hkmsetdawktb 0251006
19.Format Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D)
2.Format Srat Ke:e:apan Re:rbus: Daerah PEMERIN TAH I SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH NO. URUT: KABUPATEN WAKATOBI (SKR - DAERAH) ...... Msss : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Tab:un : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . N s I s : . . . . . . . . . . . . . Alsrst : . . . . . . . . . . . . Nomar Pkok Wajib Retrisusi Daerah 1NPWRD; : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Tars&=l jatub tempo : . . . . . . - . . . . . . . . NO. KODE REKENING I URAIAN PAJAK DAERAH JUMLAH (RDl Jumlah Kere:apan Pook Re:ribus. Jum.ah Sanks: : a Bunga : b Kena.kan umlah Kese.urhan Dengan hurut'...-................. PERHATIAN : 1 , Harsp peyetorsn dilakukar. psds Ban.k/Be:dahara Penerimsar. . . Apsbils SKPD ini tidsk stsu kurang dibsyar lewat wsktu psling lama 30 hari setclsb SKPD diterims atsu ttan.ggal jstuh tempo; diker.skan ssr.ksi 2 simir.istrssi berups bungs scbesar 2% per bular. · · . . . . . . . , tangs. Pe;abat Pengella Keuangan Darrah . . . . . . . . . . . . . . NIP .. . . . . . . . -. .. . . . r o w - + . - . . . . PtrR Sir.. . . . . . . . .. . . . . - . . • • % . No. Lrut: . . . . . . . Tar.ds Terims Nsrs . . . . . . . . . . , rag$al . . . . . . . . . . Alam.at NP'WPD Yang Mer.erims. . . . . . . . . . . . . . . . . . Caret yang tidak periu Catatsn: Hr.etepen jurlah KR-Le±rah didssarian pads rot pertiturgan stagsi .dassr peretspan Retribusi. Hkmsetdawktb 0251006 SSPD (SURAT S!TORAN PAJAK DA!RAM) an.n 22 ··..,/55P0/....4202...,N omor Ta nggal -125 L · = L · > L · = + .SP-PD. . 2.2 - 6 . . 2 2 . . - -5 . , 2 2 2 LJ» [Fr • 58K5..TRAM. Re : I . 5 . 1 . 2 . 2 2 3 5 : Faa« R a Maaa . 5 . a T a 2 2 . . PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah 4 . 1 . 1 . 1 2 . 2 2 . 2 1 R.3g.:«Tea «as Ks:eT12T;2 Pe:as Fe 3 'Masa Fa]3 .a2°±ml° aa i2a A23 J53273 Hkmsetdawktb 0251006
20.Format Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) -126 2 1 . Format Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) e PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI 'A see : -Psje : SPPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daer ah) Pajak . < ca : r . «A.A SA4PE35.DA PAJAK 5 RETRI5.SI DAERA PF : 'arasa3 : a2a -er «4 : eea;a : PERHATIAN : I a. 2 s 2 a a n a 1 a . 2 . a ' 2 2 . $ 2 2 ' ETAK 2 5e c mw z a a « 2 : a y e ± e a . 7 « J a a 2 1 2 3 . 4 ° a °
3.Se:ea.s a 2 a a ° aa sea« «na «a Bacan Pengelola Pajak dan Retribusl Daerah. za2 ; a z : ; ; 3 0 . . 4 < 1 % a «4. « t z ar y e ar a;a:eset: axas a : ax . « F e e t 5 . a Ta.a A. DIISI OLEH WAIT8 PAJAK / PENANGGUNG PAJAK I w e Tas± I a;a Pas3 I ''0Te-) a 5 3 . ° 1 Fl • DI1SI OLEH WAJIB PAJAK ! PENANGGUNG PAJAK SELF ASSE SMENT THEIR Hkmsetdawktb 0251006 C PERNYATAAN De;a mea s e ± y a 2 «a s ± a a x : e a . « s a « - sa « ses.a e «er e : . a r e . z 2 a ; 2 a .ea.. 53a a232. +2; 43ya .e «as ea:« a.a ya a aar zeta.a zse.tzaras .es2a a 2 a - a nz a a a a s . e a . e aa . a jea wa]lb pa]ak 'anal±a5 D. DI1SI OLEH PETUGAS PENERIMA bo. Formullr TANDA TERIMA Nam Alamat Nama Lsa ha a;·sw2; ma ; M e e ma IRE 'E Hkmsetdawktb 0251006
22.Format Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) @ PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAE RAH J n .s. 'eoa2e'as III«e.he;·'g Se.s «s t ' s o. SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH KURANG BAYAR (DITETAPKAN SECARA JABATAN) Nomor : Tahun : . . s · s o s . Masa Pajak : ea'sass 1 e s 2 e s ; Ass: 1 se see l Ass: ss I 2 I Ts;s sTen2o I oor'et.ze I e.es4 t ! ezsse«s pe 1 Ls;s, oor 2s sun2N? es as eeses s. s s ± e s ± «442$: [ I Re«ngPse I es-see I 2ass eges Rt, I ·sTe.ts,Ra! I .s II 2bee«sseste.«esges:tsetses pegt.germse;es er.sasses see;e be s t : 1 s ·egess R2 2 serge.ts, R2 3 ezt-sax ± «es «es : 4 $ M Y S 33 2.232 z it s + R s . s 22 2.22 z .s"· 3p 2.20 e ..es;set:ezte 3: .30 4 J s e . r e g s beos»ssbabes 2-, 3 ! Ss«s Ans±:' 4 3. 25 Ra z es«s 3Rs 2.22 : . m s s u s n s s ' s e a ; 2 5 .er; mes s .s o s , = a5 2e5s" ..' : EEELALLAN es pee sK e s . ezss Peer es se. <es 2Mes SANK SUL'RA 8. Rel. 10$01020000016 2rs" egg.esSs:Serswse Des..$SD; 2 he s SD? + e st4..reg2om+e es ewe et. ez s7» 3 er e $02 m L E Kt" $KS s s es e.At.esees2per b gs, epss lee Pegs2ss iRer bas .see ··- « 1> a 2 I : ; Hkmsetdawktb 0251006
23.Format Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) 6 PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH KURANG BAYAR TAMBAHAN tamor Mass Pajak Than 1 202.. ee.Ass Ase .ts 2 : 2 2 Ts5 .2st Teo onor 'arts-ertge ezs« es 17 n ; or 2 s m u t e s t i . w pee«see s. «e:es;e en #es p4±KA" t4 24°: Daer tees" sys;te.ts; re:see s ops « e s te"soys t itrseg:a.e" - 8 7 4 es.rsgseoesspoo pee.e-} 3es ss: s A2;> es .Jess suss'seb 3 RD 2.232 2 3 232 • • 2.3: 222 2: 2 PERMA1IAN t es eve ss e s . eases-eess st. ·as 2ss &AN SULFRA b. Rak. 10$01020000 z+A neg.es Sr.Se.rsw·es Dee SS-; 2 Ao SD« m ze s ts . s oe v er sees est st pen sa 2 ar ye So>2 e ns zsus ss snsss be.as.zssees~hoe b e ' $ ; s, eos s bes egeos"sex iRer bas 2ses Hkmsetdawktb 0251006 -130
24.Format Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH As.see ; 2 2 Ts;;= .stTen. or '«ors·erg SURAT KETETAPAN PAJAK DAER AH LEBIH BAYAR tamar Mass Pajai Tahu + 202.. ezese«e 2s .7 as;sg nor 2 s u n 2 e s is.s bee<s s. «e.es;e st sss e s « e o 4 24 : I I I ; Desegess sss s;:et; «ors «reoszs see.rrs t ie. e s : . s 4 Jere.ssoeoewes paps,ee2-!' 3us sz s : ' s A5;± b es«s Rb 22 2.22 2.22 23: � 22: 3.232 2 3 PERHAT LAN ; es be»es e s . ezssPee es sts. s Dses &AN Su IRA AN. Rak. 10$010200000. ze_° eg;es Sus Sersw·sys Deers .SD; Met s S«3 ts ss «gases s s et et pe g se ! er es S02KB me «rs s ssss be.st.sseos2.be bas 's,, ass lssees·ss i R e bus 2see Hkmsetdawktb 0251006 - 1 3 1 -
25.Format Tanda Bukti Pembayaran (TBP) ' PEMEIUHTAH K.A.IIUPATtNWAK.A.TOII TANDA BUKTI PEMBAYARAN NOMOR B U KTI . a s s . , , -- 5 F e e 3F " & A . , B AA .ea . • KDE REKEI LAIAN RIMIA4N DRYE arr a gr. a rue r e . r % • Hkmsetdawktb 0251006 -132
26.Format Surat Tanda Setoran (STS)
3.Format Surat Tanda Se:oran S T S N • . . . . . . . . . . PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI SURAT TANDA SETORAN (STS) Ban.k No. Reker:in.g Harap diterims uangscbcsar . . . . - . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . .. . . .
t.. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . • . . . . . . . . . der.Rar. l:urufl Derga rincisr per.erimssn scbsgai b e riku t : No KodeRcker.ir.s L'raiar inciar Obyek Jumlal 1Rpl JUMLAH Lang tersebut diterims pads tar.ggal . . . . • . . . . . . . . . . . . . Mer.getabui: Pr.gsun.a AngRaran/ Kussa Per.gsuns Arggarsr . . . er.dab.srs Per.crimsar./ Ber.dshsrs Pererimssn Perz:bsrru Lem:bar Asli U r u k Pembsyar;Per.yetor/PihaAk Ketigs Salin.an 1 Unruk Ben.dsbsrs Pererirsan/ Berdahars Pererimaar. Per:bar.tu Salin.sn. 2 : Arsip Ca:an: STS d:'a r S:. Se:ran I Coret yan.g tidak perlu Cars Pengisisn' •. Kolom Kade Reker.in.g diisi der.gar kode reker.ing setisp rircisr obyek pendstssn;
2.Kolom Uraian Rircisr Obyek diisi ursian nsms rircisn obyek perdatsst;
3.Kolom Jurlah: diisi jurlah nilai nominsl per.erimssr sctisp rircisn obyck per.dspatan. CatstaI : Fcrmulr int dignakan ntuk menetor pungunan daerah {pack daerah, rebus: dan pererimaan 'ainnyat Hkmsetdawktb 0251006
27.Format Laporan Penerimaan dan Penyetoran PEMENTAH PROVS/KABPATEN/KOTA . 5PO.. TAHUN ANG6AAN.... LORAN PENERMAN OAN PENYFTORAN eode a»ow ' PENA9ATAN .• ENERMA EETORN 6 lee limnelening . kRk.tug hwpi ia. huls urn#ah hrgpl Ne. Bulti lurk.h 1 2 3 4 s € 7 i 9 10 11 12 13 14 15 16 it jvi mi«t, PenguraAngwe/ Kuaegg reran 8 Hkmsetdawktb 0251006 iiper olt Bendan enrirn/ enduha Penrime.
28.Format Register STS PEMERNTAPROMNS/KABUPATEK/KOTA ..... 54.Pp TA HUN ANGGARAN.. GIST'ER 5TS Denet ewe � • $T5 hang tode sining Uri Ju mmiah 5id o ktet I ' Detu oieh, Pwgnu inn/ Kua Peng gr Hkmsetdawktb 0251006 Duple oleh, Bent Perice, Bendtn Pen«m 6 EE Are 1 -135
29.Format Buku Kas Umum !RN"APROVNSL'KABUPATN/KO'A .... 5KPD "AN AN&GARAN... SUKUKA UUM Perie..or I . Na. ' Na. Brti ii0de Urln Pereria2an Peng;elur an $id¢ Relain; .. ,., .. .. Side di #hn rrirn he Perin rbtu 3 'wr y Detuiwi elet. Pngpuna #ngpen/ uPergr» Dw ion let. Bendt Pen&war/ Bend ho Perri .......---..--...+ • Hkmsetdawktb 0251006
30.Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan LAPORAN PERTANGGUNGIAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN/BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SKPD PERIOOE A. Penerimaan
1.Tunat melalut bendahara penermmaan.
2.Tunai melalui bendhara penenimoan pembantu
3.Melalui ke rekening bendahata penerimaan
4.Melalui ke rekening kas urnurn daerah B. Jumlah penerimaar yang harus disetorkan (A1+A2+A3] C. umlah penyetoran D Saldo Kas di Bendahara
1.BendanaraPererimaan
2.BendanaraPenerimaan Pembantu......
3.BendanaraPenerimaan Pembantu .•...
4.dst....., Die tujui oleh, Penguna ArzararV Kua engun Angat an @ Nrn NIP: •• R.p .. Rp.,., .. RRp......sis+. Rp.......··+ fp. .e.·s.+ RP·�·······-·· Rp. c o o s · s e e Rp.......so· RP·········-··· Rp - . p.....»+rs· Diiapkan oleh, Bendahar a PenerimaarV Bendabar a Penerimnn Pembantu Hkmsetdawktb 0251006 3 1 . Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Administratif D. Format Laporan Per:anggngawaban Bendahara Penerimaan I. Admin:s:rat:f $ .tee. f t e en d w / a id e « Hkmsetdawktb 0251006 rsAdust MA pf LORN 6AG GuGJA we@AN @£AA#A g£IM4AN 05P) +£vbae4 AN • A0NIST8ATIF) 424e aw ] ] sud . d.,teat t o d4 - -138
32.Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Fungsional 2 Fungsiona. @ %a .-..1!C�+ . $wt. .....« res Hkmsetdawktb 0251006 twf4alas i w4.rd. LORN PETA NGGuG4 w8AN 8~AA#A P& RIMAAN ts tutAAtAN• Gs1At] I I I I - - - 1 3 9 -
33.Format Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan G PENERINTAH KABUPATEN WAKATOBI BADAN PENGELOLA KEUAGAN DAN ASET DAERAH JL. ADMYASA NO.SOWANG-WANG! SELATAN TM. «0404OFa. (b406 zoo co BERITA ACARA REKONSILIASI BULAN··2021 ANTARA BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN BPKAD KAB. WAKATOBI DENGAN · . s o . a s s . c o o . m o o s » + " · KAB . WAKATOBI Nemer : ---·-·/BAR/AKL!··! 202 Pc.hr rl · · . · · · a r A s " o s s b d sr . " w " . t ab. r · · · · . . b er er st d Bir.gAk.rsrsi ar. Plapurr. BKAD Kat. ae:cti.karirsberarc.terr.d bah.r' al arts riberirks r. i:.r.atasr.ara perr..r.s awaberttas al.r.rs pat. ins'Zssrte .ere«srist r.tk sear,ju.tr.y .-et PIHAK PERTAMA ca.ark.riiberiincak .r.nk car.etasr.era perer.aux.rjswst er as pelap.rer. pet.BiargAkrers zar.Pea.rer. Bec.ar. r.geaiaKe arssr. zr. Ase Daer:. .rtks arr. ise. PIHAK KDUA mer.rakr. be±wtear.ei akar. ek.rs~las Perarssr.gatar. Pendapatan OPD utusk periode .. std_... 2I dergn care b dinskn data berdastan Sun Pertansung hrwbe (SPD Fungianal dan kein k n baha nelsonsiliasi yang dsusun aleh entits aloutnei denan deta pede entitae pel.porn, dens basil sebegai berilut: n a e . I.ct Ieere r s e Soldo Ker Sediiih Kat er.iar. Berta scar Fe:rsliasi ir.i zit.a r.k zig.raker. seer r.'ye. tar. spsbilsi leer.car. zsr 'er.set keleelir..ar. aker. <dakcker.pert.air. set. ace.car. zestir.ye PPK OFD NP. Hkmsetdawktb 0251006 'er.aest..i, Kat:z. 5k.rer.s .r. Pep:rer NIP.
34.Format Nata Pencairan Dana (NPD) $KPD....re+ vorA cAnAnN pA uA (up de wwe. hafat we vu.e enis vrp PTx Pro@r an eglatan $uh» tgi artaw Mo. DA Tan Ang4anan bi tori ole h, Pengguw Ang.8wanna.a en@run Argaw an Hkmsetdawktb 0251006 Atat an Oli ap kn oieh, #ejadaat few tales.aw.a t eris Miartan 4 arr-an NP..=me - 1 4 1
35.Form.at Rencana Pencairan Dana PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI SKPD . . . s o s » o r s · · REN CANA PENCAIRAN DANA TAHUN ANGGARAN ...so.so.·.... PAGU RNCANA PT NCAIR AN De R£KEN!NG Urinn JuMLAMAG GARAN uP/Gu Tu us 1 2 3 4 s 6 4 + + uMLAM Hkmsetdawktb 0251006 -142
36.Format Surat Pengantar SPP-UP
2.Format Surat Pengantar SPP-UP Mt'NT AM MARUPA TT WA«tAT08I SURAT PERMINTAAN PMBAY ARAN UANG PERS~DIAAN (SP-UP) «a4 z.+as +'ea.+gar H!-- «as Ar L t 4 6r s. • g & Ar 44 4tr tr d Le art; 4 Li e w4 4 4 r u t % ' . r 4 e t . 6.t4 r e f 2 d ew s t wt % t Hkmsetdawktb 0251006
37.Format Ringkasan SPP-UP KAB. WAKATOBI SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Nomor. Uang Persedlaan sPP-UP
l.sma SPDUnit Kerja
2.Nmna Pen,gun» Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
3.iama Benodahara ; Penqel uar an
4.NPwP Bendahara Pengl uatan 5, arna Bank
6.Nomor Rekening tank
7.[untuk Keper loan
8.[Dasar Pengeluarant1 Urain t sPD Tang9al Nomor n SP2D Sebelumn'a anggal - Nomnor. Pada sPP irw ditetapkan lamnpiran-lampiran yang iperukan sebagamana tertera pada dattar kelengkapan dokuren 5$9P-1 Lembar Asi . Untui Pengguna Anggern/PPK-5KPD Salnan 1 untuk Kasa BUD Salinan 2 : Untuk 8ndatar Pengelursn Salinan 3 untuk Arsip Bendahara Pengeluaran Hkmsetdawktb 0251006 iangwanqi, Bendahara Pengeluaran
38.Format Rincian SPP-UP KAB. WAKATOBI SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) Noror: . Tahun Anggaran RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN No Jumnlah Total: terbilang' empat ratus juta rna pulh delapan riburupiam MengetahuMenyetuju+ Pengguna Anggaran/Kua Penggun Anggaran Hkmsetdawktb 0251006 Wang+-wangi, 8endahara Pengeluaran -145
39.Format Draft pemyataan pengajuan SPP-UP untuk ditandatangani oleh PA G. For:at Surat Pernyataan Pega;an SPP-UP 6 PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI SKPD . . . . . s o . o s s s s s s s s s s s . . SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-UP 5erubungan ergr Snt P e rri n t a n Pmtawanan Lang Pers±an $PP.JP] N • . • . yang «ari yukar sebesr Rp · s o s (Terbiiang: . r o e + o r e . + . . . . ] Lntu #@ p e r i a r 5PD .. . . . . o o - . . a b . w 2 k 2 D b Ianun dganan . . . - . . . . e n g a r irimeryatakan engar seterarrya bara: l.urar Lang Persear ur' e r s t at5 2kar p g . r a k a n ntk k@per.ar gura merbpiwai«egatarangkarakiarakanssiai DPA-5PD. 2 .mar Lang Persezaa u P' teebuttai kr zi g . r a k " rt«rarbya peg urn - p e g e 2 ra n yang rerurut «etertuar varg bensk. t a r s zha.«r z±gar Perbaann -2gin3 .s vegetaru rgga±ggnan Kus Fsrggenagnr 2 Hkmsetdawktb 0251006 -146
40.Format Surat Pengantar SPP-GU
2.For:at Surat Pengntar SPP.-GL #Mt1An As urA TN WAKA TO6! SURAT PERMINTAAN PEMBA ARAN GANTT uANG PERSFOIAAN (5P-Gu) .a.4· a.t+Ar s . + a u �·:·---e $ rz sea A LS e at e r A Ser « et Lt «at $rs 4 e4 «r r g r i rte r r 4 r t4_..,. l s ' e s t a 4 Hkmsetdawktb 0251006 4 1 . Format Ringkasan SPP-GU PE MERINTAH PROVINS/KABUPATEN/KOTA'. . . . SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) o m o r ' . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Gar ti Lang Pere din PP GU . . . . . . . . . . , 4 . .% . . . . . ... . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3PD. . . . . a r ar : . . . . . . . - . 1 a 1 8 3 . . . Sebesar. R; . . . . . . . r i ng .. . . . .. ..0 .. .. . . . .0 . .. . . .. . . . . Lntan 1 SPD Ds: . . . . . '[SP2D Sebelumys O;· . . . . R; R; D;;: .. L : : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . JR; . .. . . t e r g g a l . . . . .. Benda hara Pengeluaran 'tands ter.gart r.sms lergkst NIP. LemberAi ,4.,2 >2x52 S an 1 . . i 2 .. Sain2 . s e c +±-t.±as Si . t e stc + er ; e a Hkmsetdawktb 0251006 -148
42.Format Rincian SPP-GU PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATE/KOTA') ..... SURAT PERMINT AAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSE DIAAN [SPP-GU) r r : . . . . . . s o s . . . . . laun ±rggaran:.......... RINCIAN RENCANA PEYGGUNAAN ~rain +. IE.Ix.XII Ex . li :
9.Ix.Ex.UL.Ir.xx TOTAL......... Pengguna Anggaran Hkmsetdawktb 0251006 er.get. .±.gga. Be ndahara Pengeluaran 'lzr.::ki2 NIP..........so.sos.. -149
43.Format draft pernyataan pengajuan SPP-GU untuk ditandatangani oleh PA
5.5. Format Surat Per:yataan Pe:nga;uan SPP-GU G PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI SKPD ........ss.sos.sss...s.. SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-GU 5etb.gan zengr tr33 S t Perm«taan embaaran Gant Lang Ferseaar [SFP-J' a03 kri AjkAr seDei' p. . - o r flertiiang urt #speriuan SKPD . . a s . a . . . . at wakatobi Tann I.lumbar art uang Pers±an [Gu tersebu ata akan ergrakar untuk kepensr gun m e m b a v a k s g a t r a g k a r i a ks r a k a n eu2. DPA-5KPD 2 . 4 u ra a t a n t u a r g P e r e r [Gu'ter&but tk aka mg.rakuntuk m e r b a w a i p s g s i u na n pergeiuran yang erurut ketertar yang beraik tars z d s u k a r ergar Perbawrar -rg1 Is vergeanu rgg.Arggrn / us FerggunaArggrr Hkmsetdawktb 0251006 -150
44.Format surat permohonan pengajuan Tambahan Uang Persediaan
2.For:at Sura Per:nohonan Peng@uan SPP-TU 0 PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI SPKD ......s.·s..s......·... Jln. 2 0 1 . . Nomor Lamp.ran Pen:ha. Permohonan Pegajuan Taba.an lag Kepada Yth. Peaba: Penge.o.a Keuangan Daerah Kab. Wakatob. d. Sehubungan dengan eouruhan kegaram kami maka dengan ini mohon Kepada Bapa kranya dapa: diber.kan Tambahan Seesar f.......................-..............,·) dengan Rincan: Program . Keg.aran ..... Rp Rp Dem:an Surat: Perohonan in: semoga Bapa dapat menyerujui dan aras kerjasamanya kami ucapan ten.ma Kasih Kepa.a SKPD.. ..................... NIP. . . . . . . . . . . . . . . Hkmsetdawktb 0251006 - 1 5 1 -
45.Format Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan PE M E R I N I A H K A B U P A I E N WAKA TOBI BADAN PENGEL.OLA KEUANGAN DAN ASET DAER AH Jin. Adhyakse No. 30 Wang:-Weng Seltan, KodePos: 9379 E.mail: ppkd slat@bi@mail.con Voror la! :Persetiuan lambahan Lang Persedigan Kepade Yth, Penggunae Anggeran Kuasa Pengguna Anggaeren Kl.Waketob: D : 1 . Dasr:
a.Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor "7 Tahun 2020 tentang Pedoran Pengelole an Teknis Pengelolaan Keuangan Daereh.
b.Surat Perrohonan Tambahan Lang Persediaan dar; PA KPA Nomor . . . . . .. . . . tanggal . tentang Perrohonan Tambehan Lang Persediaan. Sehubungan dengan butir I tersebut detas, dengen ini diberikan persetujuan Tambahan Lang Persediaen sebesar R p . . . . . . . . . . . . , - (terbilang), untuk keperluan mendesak SKPD dengan rinc:an: ode Lraian Ju ml ah Rek Ju mlah Rp. . 7 Tambahan Lang Persedaan tersebut tdek dapet digunakan untuk merbiaai pengeluaren y an g renurut ketentuan harus dilkukan dengan Pembasaran Langsung tLS).
3.Tambahan Lang Persediean tersebut diguneken untuk paling lama ! tsatu) bulan sejaek tanggal SP2D d.terbitken. Apat:la Tambehan Lang Persediaan tersebut tdak hebis delam satu bu!an, rake sisa dane yang ade pada Bendahara Pengelueran di setorkan kembahi ke Kas Daerah Kbupaten Wakatobi Rek.Nomor : 105.01.02.000003.6 pa de Bank Sultrg Chang Wakatobi Derk±an untuk rented perhatian. epala BPKAD Selaku BUD. Hkmsetdawktb 0251006 -152
46.Format Surat Pengantar SPP-TU PEMERINTAH KABUPATEN WAKATO8I SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (sPP-Tu) RAT FG4TAR AT • ;¢ .u r e a . 4 ; ; $.('"'�---- Hkmsetdawktb 0251006 4 7. Format Ringkasan SPP-TU PEMERINTAH PROVINS/KABUPATEN/ KOTA". . .. . SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP] I" D r ' . . . . . · . . . . . . · . . . . . . . · . . . . Tumbahan Uang Persediaan SPP-TU . . . .% . . . . . . . . . . . I SPD LI IP2D ebeiumnya Rr Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan NIP L em ba r As . « g . + =»9 S a l .«.s.2 5 a 2 "Le:±=:4.1- +s¥ S n3 . . # a : + ; e a +« Hkmsetdawktb 0251006 a8a. Drdahar Pergeluaran/Berdahara Pengeluaran Pembantu 7a.a 475a, NIP -154
48.Format Rincian rencana penggunaan TU PEMERINTAH PROVINS/KABUPATEN/KOT4')...... SURAT PERMINT AAN PEM BAYARAN TAMBAHAN LANG PERSEDIAAN (SPP-TU) Tahun An g g ar an : .. . . . . . . . . RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN Lrain
3.lis:
5.lxx..x.xx.u - " . a..Xu.LL
5.lis: TOTAL.....so«sos. Pengguna Angganu/Kuas Pengguna Anggman azm.a Lenk NIP..........sos... Hkmsetdawktb 0251006 Bendahara Pengeluaran/Benda hara Pengeluran Pembantu -155
49.Format Surat Keterangan TU
3.Format Sura: Keerangan Pengajuan SPP-TU PEMERINTAH KAB U P ATEN WAKAT OBI SKPO . SURAT KETERANGAN PENGAJUAN SPP-TU Sehubungan dengan Surat Perintah Pembayaran Tambahan Lang Persediaan SPP-TU) yang kami ajukan sebesar Rp . . (ttlatgperiuan .. .. . . .. . . . . . . ) .SKPD Tahun Anggaran btsrgartaan dengan sebenarnya bahwa jumlah tarbanan digunakan untuk keperluan: No. Kode Rekening Uraian umlah Urut Ip) Jumlah Dermikian Surat Keterangan ini dibuat untuk relengkapi persyaratan SPP -54nS84.6 en gstahui; Pnua AngaanKuasa Peng3na Ana tans tan3an1 sma L s n «a p i MP Catatan ; Do«uren ini D is h Beniahars PsnelusranPPTK dan Jtaatananish Pen3una A33ran Kuasa Peng.naAngaran pada saat pengauan penarbtan SP2D kspaia Kassa BUD Hkmsetdawktb 0251006 -156
50.Format draft pemyataan pengajuan SPP-TU untuk ditandatangani oleh PA
6.Format Pernyataan Pengajuan SPP-TU PEMERINT AH KABUPATEN WAKATOBL SKPD . SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPP-TU 5ehubugan ergn Smt Permintaar Pembawarr Tambatatarg Freaan SPP-T' No. aggai ••.•.yang iami 2ykan sebesar Rp. .oases.6- (Tertiiang: - r e - + o a r » m o +...L f t u i @periuar 5PD . . . . . . a . . . . . ab aka Taur Argganan ..........4gar ir»merwtakar ergar berarrya tara: I..mat Tambanan Lang Persezar 'Tu' tersebu! at Akan ipegunakan untuk kepehar gera merbax «egatar a n g k a m u a ks a r a k n sesu DP A-5KPD. 2 . . u m a r T a t h a n ungFrear[Tu' tr±b.ttak aka g.rakLtk mamba pengelar -pergeiran yang rerurut ketertuan yang beriau tars iaiu«an zergn Pemtavran -3ng5. IS Menge.nu PergraArggaran'uasa Perggura Ag;arr Hkmsetdawktb 0251006 -157 5 1 . Format Surat Pengantar SPP-LS 1 . Format Surat Pengantar SPP-LS Gaji dan Tunjangan SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG 6ARANG DAN )ASA ($-LS BARANG DAN J4SM) # a s . ar e a 4 4 % 41,..1:, _ a ea at.a A.as at f e s s gae teas t la ± " a tee A A. 4 r A wt tr A ti t rt.ea at Arr M@tr r d ¢ r • a «t Ar r4a. w it s 4 8 l s Hkmsetdawktb 0251006
2.Format Surat Pengantar SPP-LS Gaji dan Tunjangan $ ttrerA«Au4t4 wAMA0 SAY PS#MINYAAN MA vARAN tAN G Su«G G4I DAN TUN'AGAN (-ts-GA4t-TuNAG4Av ,. � r . . a « t a . '. . g t 4 4 _ ww ww o r r . er ra Hkmsetdawktb 0251006 d o e. Lt A r e a -159
52.Format Ringkasan SPP-LS PEMERINTAH PROVINS/KABUPATEN/KOTA" SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) � o r:: o :- : . Lr gang Gaji dan Turjngan sPP.LS SFD Smrer er±a.3 Lrulun $PD D II [sP2D Sebelu mt ya R; Pejsbat Petals Arn Telris Kegistnr cars .en8a; N I P LemnbsrAsi .r s .« · . A i ; r -S>, $e nan 1 .ta..es=.- Se a 2 . . a : s t ; e a »"e Se bran3 e a« S e t t e e Hkmsetdawktb 0251006 • . 4r . @A. . . . Ber dshars Pengeluarar na.a .ens a, N I P -160 PEM ERINTAH PROVINS/KABUPATEN/KOTA'..... SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP] or.or: Lr guns Darnng dan Jan . . No I SPD II [SP2D Sebelumny train Rr R; Pejsbet Pel skas Tekrin Kegistsn a.a .eng44 MP. LenberAsi.Fe..st «.9.2 S ien 1 ..s3£ " Se en 2 . . a . s t _ . r e Sa in } • t s ~ . s i t _ t u 2»7 Hkmsetdawktb 0251006 • • . 1an.g8a.. . • . Der dahsr Pengelusran/Ber duh Pergeluran Perban tu za:a .en.gs; MP. - 1 6 1 - PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/ KOTA". SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) �or::.::ir: _ . Lngung Pihl KetigLainnya No sPD Lmalaa : it:tsar ezlang . .. . . . . . . . . - . '"E Rt II [SP2D Sebelu mnya D s t Narr. R; arr R; st Rr arror R; Narr R; .st R; Pejabt Pellsas Tekn is Kegiatn n4. «ens#a, .P LembeAs . + g . 4 g g 4 · 9 , S en .«.4.. $an2 e a s t ; e a 7 etisn3 .rt.«Az@ere;es Hkmsetdawktb 0251006 -162
53.Format Rincian SPP-LS PEMERINTAH PROVINS/KABUPATEN/KOTA)...... SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANG SUNG [SPP.LS] GAJI DAN TUNJANGAN omor'.. . . . . . . . . ahur. ± r g ga r a n : .. .. . . .. . RINCIAN RENC ANA PENG GUNAAN
3.Es: : rs: Mzz.z:ahu. 'Mezyetu: Pengzuna Anggaran _.Lr{Ka? MP. . . . . • . Hkmsetdawktb 0251006 Te=mat. Tag. ndahara Pengeluaran a L:2K52 IP. . . · . . . . . -163 PEMERINT AH PROVINSI/KABUPATEN/KOT4')...... SURAT PERMINTAAN PEMBAYARALANGSUNG [SPP-LS] BARANG DAN JASA orar : . Tahu A n gg ar an : . . . . . . . . RINCLAN REN CANA PENGGUNAAN Kie Ree ning
3.Is: am.z Kegizan Sub KezAtn 2
5.ILK.xx.xx..xx $. Is: Lrzan Penggna Anggarun/Kua Penggna Anggar _.NargLeria IF . Hkmsetdawktb 0251006 TOTAL....ass..sos.. .em.pet, Tzngga. Ben dahara Pengeluaran/Bendahar Pengeluaran Pembantu NmtLn5K2: NIP.. . . . . s o . . . . . . . -164 PEMERINTAH PROVINS/ KABUPATEN/KOTA']...... SURAT PERMINTAAN PEN BAYARAN LANG SUNG [SPP-LS] Pih»k Ketige Lainny m r ' . .. .o .. . . . s . » 7slur.tggaran:.......... RINCIAN RENCANA PENG GUNAAN £ 33: TOTAL....... 'am[rH; I F. . . Hkmsetdawktb 0251006 Te-: T2cg Bendahara Pengeluaran N P
54.Format Rincian Penggunaan LS Barang dan Jasa (untuk rutin pendukung)
6.Daa: Raen Penggrun Anggrun SPP LS- Brang dun Jass iuntuk belanja rutin; Potoncan Pas al 'unluho Ura an 'um!ah Kotcr Pp PPh Pase! 7Ph Pas PP Pas PPh asal 4 Pa;el 'uni eh 3ers;h21 22 23 t2 Derah P±2k Touu! Mengeta hut, ere SKPD NIP. Hkmsetdawktb 0251006 MP.
55.Format SPM-UP -166 P EM ERINTAH PROVINS/KABUP ATEN/KOTA) SURAT PERINTAH M EM BAYAR UVang Persediaan [UP) Thun Ang&Aran: i. SPM: KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH Potongan - potongan ; PEMERINTAH PROVINS/ KABUPATEN/ KOTA Uraiar No. Jumlab Keterangan [Ne. Rekeningl ya z:it SP:DK:a± Juma Rp SKPD : Informusi : 'idck rengrg:ii pe.czarSF!
e.. . . . . . . . . Er:aa:a I:a a. : . . . . . . . Uraian a Ken.n3Ea: No. Jumlah Kterangan ... . . . . . [Ne. Rekeningl a.a Ea : . . . .. PP : . . . . . . J.a: . . . Dasa: Peztaya:an . . . . ·• - . .. . . . : Ltk ::a: Pembebanan Pada Kegiatar SPM Yang Dibayarkan KODE KEGUATAN lURALAN NILAI Mumah azD..nt E .. , I Aman Pt:.ga. K.,l . . . . Jan E. . Jzah angD.ya:kan I . Lang Seman: { .« I Jumlh SPP Yang Dimint: Rp..•.. . • 1255= .er1.cng Pen. gun At gun '± tr;r Z4 :£5£ Nomor dan Tanggal SPP NIP SP' ±hara:: ±e.a+ at:rat'gar.: a. see.e«. #spa.: ? Hkmsetdawktb 0251006 -167
56.Format Surat pernyataan pengajuan SPM-UP oleh PA € PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI SKPD . SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN SPM-UP 5erut.gar zengan Surat Penntat Merbawar uang Persezaan 5PM-UP No. - - a . . . . . 1 2 g g a l. .. . . . . . . a n 3 lami aka° &bear Rp. o » = s o fTerbiiarg: + e r r +. . L n t u i Kiper 5&2 . . . a . . . Kap. ai2obi Ianuf ggnan ...........¢gr irwrertkan engar setenarya bra: . u m# a n hang Perseaan [uP. ters±but a! akan egurakan untuk «eperuanguna merbayai«sgatar yang«am»akiarakn5e5Lal DPA-$KPD. 2 .mun angPerseaa JP'teribt tak a « a r i g . r a k a n u n t u k r e m b a y pe r g e u r a r pengearan yang renurut ketentuan yarg beraku tars z a k u k a n zsrgan Pemtamar -2g5.% .5 k . ergetatui. PenggenaAnggnan/ ksPenggsranggin Hkmsetdawktb 0251006 -168
57.Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh PA R. Formar Su:at:Pe:ayataan Tang-ng awab Mu:la SPTJAM; ntk UP;GU 1 . Format Surat Peryataan Tanggng Jawab Mutlak (SPTJM; untuk LP/GU GJ PEMERINTAH KABUPATEN WAKA TOBI Nama SKPD . Aiamat SKPD . . . - . . .. . . . . . . . • .. ·......... SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) N o m o r : . . .. . . . ( 1 Yang berranda angan di b a w ah i n i : );anu1 : (2, XIP : 13t Jnoncnn . . (4t Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: I. Perhi:ungan . . . . 1 5 ). . . . . sebesar . . . . 1 6 ) . . . . idengan hurun) telah d:h.rung dengan benar 2.Apala di kemudian han. terdapat kesa.ahan dan/ara kel.eb:han a:as pembayaran .. . t 7 . . tersebut, sebagan atau se.uruhnya, «am ber:anggng jawab sepenuhnya dan bersedia menyetoraan atas kesa.ahan dan/atau ke.ebhan pembayaran terseburt ke Kas Daerah Buk:.-bukt! dan dokumen as!i tersebur telah diver.fikas. oleh Pejabat Pena:ausahaan Keuangan (PPK-SKPD' dan dis:mpan sesuai kerenruan yang ber.au pada Saruan Kera i 8 ) . . . . unruk ke.engapan administras: dan keperiuan pemeriksaan aparat pengawas tungsiona. Demikian surat pernyataan ini dibuar dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, dan ida dibawah rexanan . . . ·········'9 . Pengguna Anggaran/Kuasa Penggna �ggil!'an, Llo Nama .engap NIP Hkmsetdawktb 0251006 -169
58.Format Surat Pemyataan Verifikasi PPK-SKPD KOP SKPD SURAT PERNYATAAN VERIFHKASI KELENGKAP AN DAN KEABSAHAN DOKUMEN DAN LAMPIRAN 5PP-UP Sava vagtertands tzngan di bawan ini: ams IP Jattan • PPK-SKPD 'enyatsksn ingsn sesungguhnya bahws dkumen dan lampiran Surat Permintaan Pemnbayaran UP Namar . . . . . • Tangga . • telah lengp dzn sah sesaai ketentuan perturzn erundsng-undsngan. Jiks di kemudisn hari pernyataan ssya ini tidak benar, mzka savz bersedi diberikan sanksi sesui pereturn yang berlku. Demikin surat pernyataan ini say buat dalam kezdaan szdar dan tznpa paksazn dri pihak manaun. P K - 5K P . . . - . . . -l NIP. . .. . . . . . . . Hkmsetdawktb 0251006 PENELITIKELENGKAPAN DOKUMEN SPP D s.ur;t penpnu.r !;PP-UP D nngbsi.n SPP-UP D rinc·.;n SPP-UP D SK Bupati tent�'lgBeur;;n UP [l a s s D draft Pernvataan pengaju;., SPP-UP untuk dlt.,ndata11g3ni oleh P.Q. yangSPP-UPdokumen :untukPenggun Anggran / P P K -SKPD : U n t u k K u s PUD : U n t u k PendanaraPengeluaran / P P T :Arsip Bendshra Pengeluaran /PP"K MP Lemtarsn Asli Sa nan l Sa/nan 2 Sa n a n 3 SPP • UP -170 SRAT PENELITIAN KELENGKAP AN DOKMEN SPP Hkmsetdawktb 0251006
59.Format Checklist kelengkapan ditandatangani oleh PPK-SKPD
60.Format SPM-GU - 1 7 1 PEM ERINTAH PROVINS/ KABUP ATEN/KOTA') SURAT PERINTAH MEMBAYAR Ganti Uang [GU) Tahun Anggaran: Ne. SP M : KUASA BENDAHARA UM UM DAERAH Ptngan - potongan : PEMERINTAH PROVINS' KABUPATEN' KOTA Uraian No. Jumlat Keterangan Ne. Rekeningl ·.ya zn±tit SP2D Ke2d Jr.at ; • · • .. 5KPD : Informsi : Tick engrrg .c. zeogrn 3?1! . . . . . . . . . . . . . . . -. Ee:dah.at, phak lain : . . . . . .. Urian No. Ju mlab Keterangan
a.Reen.ng Ea:k : ... · · • · · . .. . .. . .... Ne. Reke ningl a:a Ea: : .. • · • • · . .. . . . . . . PP : ... . • · • . .. . . Jr.ah Rf. . , Dasa: Pe:bay ran . . .. . .. . .. : Lt Ke:an: Pembebanan Pada Kegiatan SP M Ying DibayArkan KODE KEGUATAN [URALAN NLLAI Jzalh an D.:.n.a Fp... .-.. I Jurin Pen.ga: F p . . . . . . . . , J.rah F . . Jzlat Yang Daya:ka2 F ... - . . Langer.at.. % t Jumlh SPP Yang Diminta: Rp... .. . 15;± :erbu.c Per. gun AngurAr :sri ts.5r 7i i . - i i ? Nomer dan Tanggal 8PP NLF. 37!e±sag:z:el z:arc:sgan sas. zstege 'et. ksgz &72 Hkmsetdawktb 0251006 -172 6 1 . Format Surat pemyataan pengajuan SPM-GU oleh PA
6.Format Surat Pernyataan Peng;uan SPM-GU € PEMERINT AH KABUPATEN WAKATOBI SKPO � SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN 5PM G U serutugan zenga Sumt Perintat Merbayar Gant uarg Persear [$PM-GU' NM •·..... ..gg3a..........an3 k2mi air ebe Rp. . . c s . + (Terbiiang: o r e + o . ) Lu r tu i #±per\uan 5PD . . - . . c o o. . . . . . #ab wakatb Irr Arganan . . . . . . . . 4 e g n irimerataian egr i&Deary a a:
l.. r a h Gant uag Perseza [Gu' terset. ata akar pegurakan ntuk ksperiuagua rerba « e g t a n g « a r i a is a k n eu DPA-5KPD. 2 . rl a t antiuarg Ferseaar {Gu'teri±but ak kn Jg.rakan ntuk merbavpengelunr pergeuran yang renurt ketentuar yang beriaku tarus iakukan engr Perbaya'ar -argirg IS Der kan Surat Perrytaann zbuat untui reengkapipersyantr pengar 5PM-GU 5KPD srgetar PergeraArggaran/us Perggun» Aggarr Hkmsetdawktb 0251006 -173
62.Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh PA PEMERINTAH KABUPATEN WAKA TOBI Nama SKPD.............. A1arri.ar SKPD . . . . . • . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . • . . . . . . . . . . . . . SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Nomor : . . . . . . . . . d l Yang berzanda angan di bawah ini: �a:na t2t .\'JP : . • • • . . • . • • • • . • • . . . . . • . . . . • . • . . . • . • . • . • . . . . . . . . . . . • • • • . {3) Jabace.:1 : (�) Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: . . Perhirungan . . . . .t 5) . . . . . . sebesar . . . . . . i 6 ) . . . . . . idengan hurut tel.ah dh:rung dengan benar. 2.Apaila di kemudan har. zerdapat kesa.ahan dan/arau ke.eb:han aras pembayaran .(7). tersebur, sebagian arau seluruhnya, kami berzanggng jawab sepenuhnya dan bersedia menye:oran atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah Buk:.-out! dan dokumen as.: terseur re.ah diver.tkas. o.eh Pe;aba: Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD} dan dis.mpan sesuai ketentuan yang ber.ak pada Saruan Kera i 8 ). . . . . unruk ke.engkapan adminisrras: dan keperiuan pemer:ksaan aparat pengawas tngsiona.. Dem:kian surar: pernyaraan ini dibuar dengan seboenarnya, da.am keadaan sadar, dan zida dbawah teanan. ... . .. .. (9j · · · · · . Pengguna Anggaran/Kuasa Penggna doggaran, Ma:era; Nama .engap NIP Hkmsetdawktb 0251006 -174
63.Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) $ PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI Nama S K P D . . . . . . . . . . . . . . A!arnar SKPD . SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB) N o m o r . ( 2 ) Yang berzanda angan di bawan i n s : Nama . .. -. .0 .. . . .0 .0 . . . . .. . . . 1 2 ) NIp : . . . . . . . . . . . . . . . - . . . . . . . . 133) Jabatan : . . . . . . 8 . 8 . 8 . . . · . . . . 4 4 ) Dengan ini menyatakan dan bertanggng jawab penuh atas sega.a penge.uaran SPD2 . t 5 ) . . .. . sebesar .....i6) ..dengan hurut) te.ah di belanjakan sebesar i7 idengan huruf) o.eh Saruan Kerja i8) . Kab.Waatob:. Bk:.·ut: dan doumen asi. terseut di aras re.ah d.vertikas. o.eh Pejabar Penarausahaan Keuangan (PPK dan dis:mpan sesuai kerenruan yang ber.aku pada Saruan Kerja . 1 9 ) .... unruk kelengkapan administras: dan keper.uan pemer:ksaan aparat pengawas fungsional. Demikian surat pemyaraan ini dibuar dengan sebenarnya, da.am keadaan sadar. dan zida dibawah reanan. . . . . . . . . . . . . .. " . . .r:01. . Penggna Anggaran/Kuasa Penggna r41nggaran, Matera: 6000 t 1 1 Name .engkap NIP Hkmsetdawktb 0251006
64.Format Berita Acara Rekonsiliasi pendapatan dan Berita Acara Rekonsiliasi belanja dari bidang akuntansi € PEERINTAH KABUPATEN WAKATOBI BADAN PENGELOLA KEUAGAN DAN ASET DAERAH L. ADYASANO.SO WANG-WANG SELAAN TM «0Mo zooPue «6No 2aoso ltd»tot' h Lon BERITA ACARA REKONSILIASI BULAN·.. 201 ANTARA BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN BPKAD KAB. WAKATOBI DENGAN c o o · s o m a « m o o · .. KAB . WAKAT0Bl Nemer : --·-·/BAR/AKL!•.J 2021 Ht.er. r. s · · . . Ar. s s " . . · t r. · · · · · . t a .r. · » · be r erg z i . : . A k .r ar s zr.spar. A.. Kat.. Watat.kr:amber.ears srgr.d swat:.n. ta w. . Jabetn <ala.r.niter.irsk .r..k car.atas r.erper±rs.r.iswat er:.tas akr.er.s pc.s isas'Zscs'Sesis:, r.t #e er.j.tr.'ya set. PHHAK PERTAMA � l"anJI • •n•••••••••-••,o•n•••- }IJ> : - . Jabeatan : Kasutid. Al.ntansi .ember.riper.r.ask .kcer.a:sreapererssriswewer.ases;arer. e..sBic.rs hk.re.scar.Pes.rear. Bac.er. kc.se.searer. er. Ase. aersh.. erk e1r; .et... PHHAK KDUA mer.taker.tar.teeh..etakr. Eek.rslies Perera.riswtr. Pedapatan OPD untuik periode • st'... 2I dengn cara menbendingkn dta berdsrln Sant Pertangs.ng hwben (SPD Fungianal dn liden sk pe n behn relonsiliasi yang disusn leh entitas alctansi dergo data pede entirtaapelaporn, dengn basil sebegi berilut: Selliih e + Der.kier. Berte A.erle±tar.siisi r. zitut ur.•• raker. seer r.ye. car. set. zi km.z.er. rari1er..spa kekeei.r.er. sksr. ..at.ar. pert. a.r. set sicar.a zest.r;a PPK OPD NNP. Hkmsetdawktb 0251006 'er.set..i, Katz. Arr.sitar. Peep:rer NIP. € PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOB BADAN PENGELOLA KEUAGAN DAN ASET DAERAH L. ADMYACSA NO.IOWANG-WANGI SELATAN TM 0D ZOOPas. Not2no et'dpt. ih ion BERITA ACARA REKONSILIASI BULAN•• ANTARA BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN BPKAD KAB. WAKATOBI DENGAN·.. KAB. WAKATOBI Nemer : 900¥-·-/BAR/AK-PL/V / 20021 Pa tar ri Kris. :engi zut.bar. aprii zhr..srit.zaaplb.. tererpa Bier Akrtarsi .ar. Pei apzrr. B!KAL Kat. 'Wake:at±.kri;ears ber.arcs.arsar.dbawah..r.· L Nee NIP :an.he ii berircskrtksr.asr.ere perzrgrgjawsher:its skr.er.s pats 'ins'Zs.sr'Seisist, ur.nk serj.try .set : HILAKIE.RTA.A <slam tel iri berircek irk zer.stasraapererqx.riwater.es ,sis:rr. pairhkrers tar. Pesparer. Be.sr. Ir.selaKe.srssr. zer. Ase Dserat.. Lrukseer; Ar.zie.PIHAK KEDUA mer.etalcr. er.a teat. r e itker. Fe#.ri.as Pertars.rswsuer.Bedanis 0PD untuk periode • st... a! dengn cra memb din sto dt berdsrt Sunt Pertanssung hrwban (SPD unional den loelen papen behn redcnsilii yang disusn al«eh ertita alcutarsi dergn data pede ntits pelaporn, derg hail sebegi ber~lat' z 5Eliz AwzIzA4 1 zl ss 5'zt A li e . s eiz e' LS - zraz:!es«z: cL.SM!uzaiiz 'sst • ' T 3 ' 7 Iezlm zx.a t Hsi« .re.rzz1 Per eels/er!a¢ i../er 'z., Se Ka Berdesarloan basil reloneiliasi tersebut, sdsa ls dpet drincikn sebegi berilat:
a.Salido KasTuai b SaldoBank sesuai SDMDA d SaddoPis e Sun Derhara Total Soldo Ks Catata- D Saldo Reding Kann 2 Salido Pereda Lerik.er. Ber.z Acer lei.rslasi r..itat ark..rkr. seper .rye. tar. spetiaciker.cir. her.tert.aper keke.r.er. ak.er. .ak.a. pert...et. se air'r.a zetr.'2a. PFK OPD NP. Hkmsetdawktb 0251006 'er.serau, Ktic. ±kresit.r. Pei aporear. IP NIP. -177
65.Format Berita Acara Rekonsiliasi persediaan dari bidang aset 0 PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI SADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH JIn. Adhysksa N: 30 Wargi-Wangi, Kade Po 9379. Telp./Fax. 10-0-1 222230, Email: dppksd_Wskstobi@ymail.com BERITA ACARA REKONSILIASI PERSEDIAAN PADA DINAS KABUPATEN WAKATOBI TAHUN . . . . . . . . Nofor ..»«+··ss···s···++ Pads hari ini . .. . .. . .. ... Tangga. . . . . . . . . . . Bulan . . . . . . . . . tahun . . . . . . . . . .. . bere:pat di Bi&dang Pergeilan Ase! Bdan Pen:ge.ola Keuangan dan Aset Duer? Kabupaten Wakstobi, karri yang bertanda tangun d bawah ini: [. Nara N.P Jabatar dalarn ha! ini bertindak untuk dan atas nata Pngurus iarang P e n g g u n a pada Dias . . . . . . . . . . . Kab. Wakatobi untuk se.an;utnya disebut P:hak Pera:rs; II. Na::a N.P Jaba tan dalarn hail iri bertindak untuk dan atas nara b:dang pengelolaan use! pads Badan Pengelola Keuangan dan set Darrah Kab. Wakato: untuk seanjutrya disebut Pthak edua; zenyatakan bahwa teiah relakukan rekonsiiasi data persedaan dengan cara ze:nbandingkan data persediaan pada laporan yang disusun oleh Ur:t Pengguns arang de:gan aporan Real:sas: Keuangan pada BPKAD Kah. Wakatobi untuk peride Tangga! . . . . . . . . . . . s . d . . . . . . . . . . . . . . . . , dengan has:. sebaga: be:ikut: I. Hasi. Rekons:las: Data :sediaan Daftur Teriampi; IL. Hal-ha! penting lainnya regenai data terkait penyusunan ±appran Prsediaan diseikan dalam Larnpiran Berita Acara ini, yang rnerupakan bagan yang tidak ter:sahkan dar: Derita Acar :ti Derr:ktan erita Acama ini dibuat untuk digunakan seperlunya, apaiila di kerudian hani terdapat kekelran akan dilektkan perbaikan sebaga:nan zest:n.. Pitak K d u s : X.P - . Hkmsetdawktb 0251006 �-P . Mengetahui: Krpa.a 2dang Pengelolaan Ase Kab. Wakatobi, �:? .
66.Format Surat Pemyataan Verifikasi PPK-SKPD KOP SKPD SURAT PERNYATAAN VERIHKASI KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN DAN LAMPIRAN 5PP-GU Says vengtertznda tangan di bawan ini: ams IP .attn • PPK-SKPD enyatskan dengan sesungguhnys tahwa dakumen dan lsmpiran Surat Permintaan Pembayzran GU Nomar . • . . . • Tnggal . . . . teian lengap dan sah sesuzi ketentuan pertursn perundsng-undangan. Jiks di kemudisn hari pernyataan sya ini tidak tensr, mzka says bersediadiberikan sanksi sesuzi peraturan yang terlku. Demikian surt pernytan ini say buat dalam kedaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manacun. P P K - 5K P D . . . - . . . -J --- IP. .. . . . . . Hkmsetdawktb 0251006
67.Format Checklist kelengkapan ditandatangani oleh PPK-SKPD SURAT FENELIIIAN KELENGKAP AN DOK/MEN SPE SPP . G U dokumen SPP-GU yang D sura-t oeng.arit.r SPP-GU □ nnjk..s.n SPP-GU D nnc·an SPP-GlJ D lsocr.n pertil'lsiungjiwibiin ILPJ) pengun.nn LP disertai 1iengan bu(ti-bukti trnszksi yang/engap dznsan, termasukdkumnen perpajan terkait D draft sura.t perny;ataii'l ce'lpjuil'l SPP--GlJ untul(rlitrndatanrani ole.h PA D s a 1 n ;; n S P D PENELITI KELENGKAP AN DOKUMEN SPP NP Letran As!i Sa nan l Sa n a n 2 Sa n a n 3 Hkmsetdawktb 0251006 : U n t u k P e n g g n a A n gg a / P P K -5KPD : u n t u k K u z s a BUD :Untuk PendaharaPengeluran}PPTK : Arsip Bendanara Pengeluran / P P7K
68.FormatSPM-TU -180 PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/ KOTA'] SURAT PERINTAH M EM BAYAR Tambah Uang [TU) I Thun Ankaran: Ne. SPM: KUASA BENDAHARA UM UM DAERAH Potongan - potongan : PEMERINTAH PROVINSI/ KABUPATEN' KOTA No. Uraian Jumlb Ne. Rekeningl Keterangan .pa men±ri.an SP2D Kepi J..at Rp. . . . . Informasi: Tidck egg tr.a per.bar. 5F'! 5PD : . . Ee:da:a:a pha .a.: : . . • · • . . .. No. Uraiar Jumlab Ketersngan Na Fee..gErk : • · • . . . . .. Ne. Rekeningl aza Ea:. : ... . .. . .. . .. . .. P P : ... . . . . . • · • • · Jr.at. F . . . . . Dasa: Pe:ayara . . . . . .. : Lt.Keer..a: Pembebanan Pada Kegiatan SP M Yang Dibayarkan KODE KEGIATAN JURUAN LAI Jrat Yang Dz.a P . . . I Ju:ah P:n.gt R;.. . . J.rah F; . . rah i:.gDbay:«a R . La g e - : at : / . .. l Jumlh SPP Yung Dimint4: Rp. '+5;¥ .ertu..g Per. gun Arggrr/Kus Per guru AnjprAE '2d5 1±7. ±±.:.55 Nemer dan Tanggal SPP N I F $7'c2 s. zrc:er:a«gr:gar zn. ass ge.esp: 3N?2 Hkmsetdawktb 0251006 - 1 8 2
70.Format Surat pernyataan pengajuan SPM-TU oleh PA 7 . Format Pernyaraan Pengajuan SPM-TU G PEMERINT AH KABUPATEN WAKATOBI SKPD ························-· SURAT PERNYATAAN PENGAJUAN 5PM-TU Setutug erg Sat Perth erbswr amtaraag Fire:aan [$PM-TL NM . . . . .. . a n g g a l . . . . a 0 g kami akan ietei Rp r o e . r o e (Tertiing: « · s o o t» o r. o r . . ) U f t u k « e pe rl u a r 5PD Kat ak2tb Tar un Argganan . . . . . . . . e r g iMireratakan engr seberarrya barA: l . . m h r Tamtrr ang Pee:an Tu' tar&but at£ kn peg.aka untu« «eenar era m e m b a u a u s g a ta r y a n g « m wi a k s r a k a r s e s u DPA-5KPD 2 . . m a r Tartar ungPenezaa[Tu'tersebuttcak aka zg.raknuntarerbwa pengearn - p e g e a r yang renurut ketertuan yang beraku tars ziiak.«ar z±gar Pembarr -ans.g Is Merger Pegg;raArggarr/Kesa Pergguna gr" 4#, • Hkmsetdawktb 0251006 - 1 8 3 - 7 1. Format Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh PA 6 FEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI Nama SKPD.............. A!arnatSKPD . SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) N o m o r : . . . . ( l Yang beranda :angan d: bawah i n i : �ama 12\ XlP : f3t Jabaran : (4� Dengan ini menyarakan dengan sesungguhnya bahwa 1 Perhirungan ....t5).......... i 6 ) . . . . . . sebesar . . . . . . 4 7 . . . . . . idengan huruf re.ah dih:rung dengan benar.
2.Apabia di kemudian hari terdapart kesa.ahan dan/atau ke.eb:han aras pemboayaran ....i8)... tersebut, seagian atau se.urhnya, am. boerzanggng jawab sepenuhnya dan berseda menyerorkan a:as kesiahan dan/atau kelebihan pemoayaran tersebut ke Kas Daerah But.-bukt! dan dokumen as.i zersebut re.ah diver.fas. o.eh Pejaba: Penarausahaan Keuangan iPPK-SKPD) dan dis.mpan sesai kerenruan yang ber.au pada Saran Kerja it 9 . . . . unruk ke.engkapan administrasi dan keperiuan pemeriksaan aparat pengawas tungsional. Demikian surat peryaraan ini dibua: dengan seenarnya, da.am keadaan sadar, dan tda dibawah teanan. . . . . . . . . .. ( ! O t . Penggna Anggaran/Kuasa Penggna I..,ea#a=a. °7 Nama .engkap NIP Hkmsetdawktb 0251006 -184
72.Format Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD KOP SKPD SURAT PERNYATAAN VERIHKASI KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN DAN LAMPIRAN 5PP-TU Sava vangtertznda tngan di bawan ini: ams IP .attn · PPK-SKPD enyztkan dengsn sesunggunny bahws dakumen dan lmpiran Surat Permintaan Pembayzran TU Namar . • . . • . Tanggal . • telah lengksp Jan san sesuai ketentuan pertursn perundsng-undangan. Jiks di kemudisn hari pernyatan szya ini tidak benar, mzka says bersedia diberikan sanksi sesuzi peraturan yang teriku. Demikian surat ernyataan ini sys buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksan dri pihak manspun. W n g i - w i n g i . . . . . . . . . P P K - 5X P D . . . - . . . 1 ,.. .,.,., --- NIP. • . • • . . Hkmsetdawktb 0251006 -185
73.Format Checklist kelengkapan ditandatangani oleh PPK-SKPD SURAT PENELITIAN KELENGKAPAN DOLMEN SPP SPP . TU dokumen SPP-TU yang D Surat Per�etuju.a.n TU o el'\ PPKD D surat oengant;;r SPP-7.l D ringkassn SPP-TU D nnc,an rericana cengguna,m TU D sa inan5PO D drift .surat pernyatun pengiju;rri pen(,aiju■n SPP-TU uritu1¢ drtiln::lat;.ngani olen PA. D sur:t lteterongsn TlJ PENELITI KELENGKAP AN DOKUMEN SPP MP Lemtaran Asli Sa i n a n l Sa n a n 2 a n a n 3 Hkmsetdawktb 0251006 :UntukPenggnsAnggr 'PPK -5KPD : u n t u k K u s sa BUD : U n t u k RedsharaPengeiusran /PPT¥ : Arsi edahrs Pengeluran /PPK
74.Format SPM-LS PEMERINTAH PROVINSI/' KABUPATEN/ KOTA'] SURAT PERINTAH MEM BAYAR Lan gsung [LS) uh ur Angrat: No. SPM: KASA BENDA HARA UNUM DAERAH PEMERINTAH PROVINS/KABUPATEN'KOTA No. Uris Na. Rekerirgl Jumluh Ketertgt Poto1gar - potatgAr; D::dst±rs pt=s ±.r R:ker±gr 'as 2: Ursit No. [No. Reke itg Juml± • ur st R • • Ketertgst Peabebtr Pd Keitt KODE KEGIATAN [URALAN I Jml SPP Ytg Dimitt. Rp. NILAI $PM Ytg Dibuyrlat Nomr tar Taggl $PP Hkmsetdawktb 0251006
75.Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh PA 6 FEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI Nama SKPD.............. Aiamat SKPD . . . . . . ». .. . - - · . . . . . . . . . . . . . . . . . - . . . SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) N o m o r · . . . ( ) Yang berzanda zangan di bawah i n i : �ama i2} �,lp : · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · " · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · 131 Jabatan Dengan ini menyataan dengan sesungguhnya bahwa: 1 Perhirngan . t 5 . . . . . . .. . i6) .. . . seesar . . ( 7 . . . . . idengan hurun telah dihirung dengan benar 2 Apabila di kemudian hari terdapar kesa.ahan dan/atau kelebhan eras pembayaran . . . ( 8 i . . . tersebut, seagian ara sel.uruhnya, «am. berzanggnng jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas esalahan dan/atau keleb:han pemoayaran tersebut ke Kas Daerah Bukt.-ukt: dan dokumen as.: tersebut re.ah diver.f.kasi o.eh Peiaba: Penarausahaan Keuangan (PPK.SKPD) dan dis:mpan sesuai kerenruan yang beriaku pada Saruan Kerja ( 9 .. . . . untuk kelengkapan administras: dan keper.uan pemeriksaan aparat pengawas tungsona. Demikian surat pernyaraan ini dibouar dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, dan zidadibawah tekanan. .... . ( : O t . Penggna Anggaran/Kuasa Penggna �, nggar.m, Ma:era ......_ __. Nama .engap NIP Hkmsetdawktb 0251006
76.Format Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD KOP SKPD SURAT PERNYATAAN VERIKASI KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN DAN LAMPIRAN 5PP-LS Says vzngtertznda tzngan di bawan ini: ams NIP Jatatan · PPK-SKPD 'enyatskan dengan sesungguhnya tahwa dakumen dan lampirsn Surat Permintaan Pembayzran LS omor . . . . . . . . Tngga! . . . . telzh engkap dan san sesuai ketentuan perturan perundsng-undangan. Jika di kemudisn hani pernytaan ssys ini tidak tenar, mzka says bersedia diberikan snksi sesuai perzturn vangterlaku. Demikian surat pernyataan ini szya but dalam kezdaan sadr Jan tznpa paksan dari pihak man±pun. P P K - 5P D . . . . . . . [ ] N P . . . . . . . . Hkmsetdawktb 0251006
77.Format Checklist kelengkapan ditandatangani oleh PPK-SKPD SURAT PENELLTIAN KELENGKAP AN DOKLMEN SPP dokumen SPP-LS yang SPP - L S Gaj dan Tunjangan surat pengntar 5PP.LS ringkassn 5PP-LS n: 5PP-L5 s nn 5PD lampiran 5PP-L5 pemtawran gajj induk aji susu zn kkursngan gaji gaji terusan surat ecutuszn pengangkatznzaicnpegawi negeri s pi l surat «eputusan pengngkatanpegawsi negeri sipil surat kecutussnkenaiksn pangat surat keputusznengengkatan dalm jatatan kensikan gaji terkal surat pernvataan peantikan surat ernyatan mendudukijstatan surat ernvatan mezsnasntugas surat ketersngan pemtyarn tunjingnkeurgakartu permahanan enamtanan pengnasi/an pegzwi negeri sipi/ [KP4] tctazcpysurat nikan tctzzcpyakte kesniran surat keterngan pemterhentian pemntayarn [SKPP} gji surat keterangan msih seka/h/kuiah surat aindan surt kematin e-tilling din peratursn perundng-undangan mengensi pengnasi/an pimainan dan anggtaDPRD serta gaji dan tuningan upati/Wakil Busti PENELITI KELENGKAP AN DOKUMEN SP ang! am~ MP Tanda Tngan Lemntran Ashi Sa n n l 5a n a n 2 Sa / n a n 3 Hkmsetdawktb 0251006 :untukPengnaAngran /P P K -5KPD : U n t u k Kuss BUD :Untuk PendaharaPengeluarsn/PPTK :Arsip Bendzhara Pengeluran /p p ¥ SIBAL FENELLLIA ELENGAP AN DOME SPP 999 .LS Pengadean Brang ten Jass c D L g § s . st z e g t 5 F F - 5 · Ks 5FF-.5 · . 5 F F - 5 et ·e 5PF-5 s¢ ± 5FD se A t e « e s z± 5 F D t e ' « ! et " & s y s « s ' s t . t s s s s g t e s " t s ts g s wsytrsy .tzeeys" «rtsuSF ze"gs±A" ± A g ' A t e " g . " A ± g s ' e ' «. s s s .egg."st"gg" ege" z s « s e t gs s @ ts " e a t s · z m r · e v e " g t s s t " s « « e t gs s . ' st z e · " t s ± «e a , 5 ' K ' ± t z < a s ' z «a « w s t s e . s s s z e " s e t ±z t z . z e « g t « A pea±A±eve: a 4st Fe·er"ye e n s 5s s , F S ' s t ± L e e t " t e e s e g ; A s t e ! gs # bets.s's«es.sze«ejsssgdtsrstegs z e n F A z e t g s t s «rs.tszegsss s" s t s . . e u t e e s s g a t . " . r e gs « e r . t .a s s «e ; e s 5 F c t ' a t e ' C t " g t» s ts s s c e P A « r s . t s " z e " g s» z " s e t gss" te« ¢ s se t t ± s t e t ± L e " t N " ! r m Le"rt" zeziN±AI e'±ti;ese" ±. · e s t « " z ± z i t s « e ± "es iii ±i «th" z tc c z t s s s i . st j s n g " a «i t s s u s s " s ' st . A r & L e e ·A t±«±!± s g d e ' s s s u s " s t " s t s e . s « r e t e s t s . emt±gs«es"ss ts« te t s . A ' t s ± ± L e s e ' s t " Lase«as" «"it.t pe t s.s ' A i ± te ' ± w t s ± z i g ± " ais pe t s . s ' ± z e s t s " wtii b e r e t s "zta''at"sgts±ts"gs s « «e t g a g s P R k sets±set.y. zezess."s sggss/«.eisegg-ssgsss" s e t " n e t " s e ts . s g s e n s e s « s n g d « e s «s z e t e r s sts e a s e . s gt a r t s « s .. t s g s t e t s « i s " e s ± t s e a s: s i t s g d sass as ss ts
s.st e t e ' ts . s z c t c " g s e d s «e t e r t s ts z e s e ' s sr ±e PR Let sees±" e " as s «ete' :Ats tt z ' t « a « e t s t g «st « e s . s ' z e s e e s s z e « e r a s pctcg#".cites.zctz"gs es r t e " t s s g t e r se . ' s et z e t e t e " . s . s i t e « ' . s. 4 t a « e «e ye s « : r s . t s s g e r t " g s ' g s " s e a. s s t s s e s z t "gte' e t s s x s e i t ss « r s " z e s t s ± r z ' d e " g s t a t « e s ± s te sg a «c s . t s 4 e s . s pets±Ls" wt. ese'yes er t a t eewss'zete ± s a t e s & i e t t a « t « s e t . « t pest A " r u e ' si s « " n z s z ± r s . st z e s w r s PENELITIKELENGKAP AN DOKLMEN 3PP F et A» 5s A I 5s " A 2 5 A 3 L t « P e g g . A g ' F F - 5 K F D L t « e s ± E L D LtaDes±Ferge .tr FF A ; D e r ± P e g s • Hkmsetdawktb 0251006 -192 SRAI PENELIIJAN KELENGKAP AN DOKUMEN SPE SP - L S Pihak Ketiga Lainnya (Bansos Berupa Uang} • t L D L r L t t L r L surat pengtr 5PP-LS ngkassn 5PP-L5 nnr an 5PP-LS sa nan 5PD Surat keputusan bupati tentang penerima bans0s Prapasal Fata cay rekeningpener ma bans0s Ft L L p y K TP penerima tans5s Bukti Kas Bukti Kas Dkumen keengkapan lain terdsarkan eraturan perundang-undngan PENELITI KELENGKAP AN DOKUMEN SPP Tangga amnz NP Lemntarn Asli Sa an l Sa n a n 2 Sa i n a n 3 :untukPenggun AnggranPPK -SKPD :untukKussa PuD :Untuk BendaharPengeluarn /PPTK : Arsip Pendahara Pengelusran /PPT Hkmsetdawktb 0251006 SURA PENEL[LIAN KEENGAPAN DOK\MEN .SPP SP P . LS Phak Ketiga Lainnya (Bantusn Keuangan) c CJ • e1 r CJ • • r e r e1 1 c c e1 1 sh nan $PD Peratur bupatitertngtat.arperbaginn penetapan besaran ikasi n a e l e ! D e s kbuten kt2bi Surat perm oh or pe r z r n arispila es ST.MKepal Des 5PT.5 Rehsai paai b u r i n bangun Bit Ka5s PENELITI KELENGKAPAN DOKUMEN SPP NP Lerrbarn Asli Saliar L 5a l a r 2 Sa l 2 r 3 : u n t P e n g g r a An g g a n / P P K . $ KP D · U r t u r K La s BUD ·untuBerzharaPergeturn /ppTK :ArsipBenhara Pengelran / PPTK Hkmsetdawktb 0251006 SURAT PENELLLIAN KELENGKAPAN DOK/MEN SPP SP P . LS Phak Ketiga Lainnya (Subsidt) D 1 e1 e1 r • CJ D c CJ ·rgksr $PP.LS tr:an$PP-.5 slran $PD Surt perm ohonan perbsaran subsidibung KUR M k r p u K M arias t e i ri s Lapora pencrar redrtuKM r i B n k fl ie r bagkeuagar lainny SPT.Meola ins terkt Bukti as PENELITIKELENGKAPAN DOKUMEN SPP Np Tara Tang" Lerrbran Ali Sa / n a r 1 Sa a r 2 Sa / n a r 3 :untuk PergunaAngran /pDK -5$KP2 • untu Kasa uD : u r t k B s z s h a r a P r g e u r a n +ppT · A r s ip Bendtar Pengeluran PPTK Hkmsetdawktb 0251006 SURA PENELLAN KELENGKAPAN DOK/MEN SPP SPP • LS Pihak Ketigas Lainnya (Bagi Hasit) D e1 CJ e1 c CJ c CJ r c e rrgksar $PP.S r r z a r 5PP-LS szln $PD Peratur bupatitertangttcarperbagiran penetpar besaran bag.tasi pajai an r e tri b us aeratsetap zes iikabupter waitobi Surat perm ohonan penzrn a riKepl Des Surat petunasan PBB PT.AMKepal Des PENELITIKELENGKAPAN DOKUMEN SPP Trggl Nama N P Tana Tangan .erbarz Ash Saliar 1 S l a r 2 Saliar 3 ·UntkPeggsraArggrn / p p .5KPD : untuk Ks BUD : u n t u BsrzharPsrgelran {ppTK ·Arsip Bendnr Pengeluran /PTkK Hkmsetdawktb 0251006 SURAL PENS[LIAN KE ENGKAPAN DOKMEN SPP SP P - L S Pihak Ketiga Lainnya (Betanja Tidak Terduga} D e e r .1 e1 surat peg"tar $PP-LS rgkasar 5PP.-LS rcr $PP-$ salinan $PD SuratKetetaps LebhB [SK.LB, Surat«etetapar peggunan BTT untuk pengerbalinkeiebitar penerimaw yang ter32 pads thunggarn sebelmryaysng nary bersumber dart pust an provinsu Dokurer «eiengipar air bersrkn perturn perunng-undg PENELTIKELENGKAPAN DOKUMEN SPP Na N P Tia Tang Lembaran Ash 5aliar 1 Sa h r 2 Salina 3 :untu Pengurahnggran /PPK .5KP :untr.sa BUD : u n t u B e n z t P e n g el u r n /ppTK :Arsip B e n a r a Pengelur /PPTK Hkmsetdawktb 0251006 -197 SURAT PENELILIAN KELENGKAPAN DOKMEN SPP SP P . LS Pihak Ketiga Lainnya (g Pembsyaran kewajiban pemda atas putusan pengaditan, dn rekomendas APIP dan!atau rekomendasi BPK} • t1 CJ D e1 e1 r CJ 1 s.rat pengtar $PP-LS rrcan$PP-LS sarsr 5PD Surtketetpr tentngpembNara «eswaybar p e rr z a s p u t u s r pergihn, reorers.App 3 r / t u rekera5/BPK Fotocop rekenng pererim FDt c50 «IP genera PENELTIKELENGKAPAN DOKUMEN SPP N P embaran As Sa t a r 1 Saliar 2 Siar 3 · U n t k P e g g . r s Anggran / P P K . 5 K D : u n t a . s s BUD • Untuk Bershars Pengelurar {ppTK : Ar s i p Benzahr Pengelurn /ppTK Hkmsetdawktb 0251006 UAL PENELIAN KEL ENGKAPAN DOKMEN SPP SP P . LS untuk Pengakuan belanja pendukung belanja modal serta kegratan operasional lainnya yang telah ditetapkan dalam Rencana Pencaran Dana dibayarkan melalui mekanisme LS D e r CJ D e1 e1 e1 e1 D_ rgksar $PP-LS rr:an5PP-.5 saran $PD rot pesnar ar fatur pembelar; dan PENELTIKELENGKAPAN DOKUMEN SPP N P Tn Inga Lemrbarar Ash 5aliar 2 Saha 2 Saar 3 Hkmsetdawktb 0251006 : u n t P e r g g u a h ng g r a n /PPK .5KPD : urt us BUD 'Urtu« B s z t P e r g e r a n /PPTK : Arsip Ben.hara Pengeluaran /PPTK ; SLAI PENELLLIAN KELENGAPAN DOK/MEN. S P P SPP . L S Swakelols Pemelharaan Rutin Jalan D e • e r CJ c • CJ e1_ .7 e1 c el surt peg"tar 5PP.LS rgksr $PP.LS r z r $PP..S s a r a n $PD erangks Acne2 IKAK,Terr of Reference1Tok;; Surat«sputusan PA tertng pembertukn tr per&ran, pell«i3in, 1r pe n g u i n « e t r peretrr an aerbtr: R e n z # M r B a a / R A B } ; .poran mingiar yingtazatngani pleh PPK, tim pelksna, an tin peg»a; fotobukuroiurertastngkatkerun/pervelesaian pekeraan; bakupat PENELITI KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Tgg! Nara N p .errbara Ash Sa l m 2 r 1 Sa / a r 2 Sa / n a n 3 :ntik Pegg.nArggn / P P K -5KPD ·urtuk Las BUD · urtuk B e z r a P e r g e u r a r /ppTK :Arip B e n a r a Pengelran ppTkK Hkmsetdawktb 0251006 900IS0 qyaDpasuyH sua)spns srt tfunyeqs a) (2±s eeuuad aeyniebus er, 08 gs iensss Zueitq iasfaw asp fuetq spays sesrdvy urtunso susr er, e \ cl 2es eftL Z2es IT SYN NYNYTYMN3 WINYONOH IYSNYrNN3 0ZS
79.Format surat keterangan bebas Barang Milik Daerah KOP OPD 9RAT KE TERANGAN BEBAS ASET NOMOR: Yang bertanda tangan dibawah i n i ; Nama NIP Jabatan Alamat Menerangkan dengan sesungguhrya bahwa : Nama NIP Jabatan Alamat benar-benar tidak menguasai Barang Milik Daerah yang tercatat pada Kelurahan Patipelong, Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digurakan seperlumya. Kepala OPD, Hkmsetdawktb 0251006
80.Format Register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS s.For:at Register SPM 1 Regster SPM-UP/GU/TU/LS $ urad 6 uet Cea Suet Oren+sad PEMERINTAH KABUPATEN WAKA TOBI REGISTER SURAT PERINTAH MEMBAYAR (5PM) Faas i ¢ A514L w 44 es $PM uR.A LA M.A4I4n4 'Gu'Tu'us er ; a «±4.4 50.- . . , Hkmsetdawktb 0251006 PPK $KPD -204 8 1 . Format Register surat penolakan penerbitan SPM G at de v1ran d e «a .ta PEMERINT AM KABUPATEN WAKATO6! REGISTER SURAT PENOLAKAN PENERBITAN SPM
434.C J #tA w gr is 4r At4 LAt $r eAA ' Ml Hkmsetdawktb 0251006
82.Format SP2D-UP SL RAT PERINTAH P E N C A I R A N DANA 1SP2IN i 6o r + • f i r t a r Ar Il sn k P e s i r i m ! •• • • • • • • • • • . F t ud kll mtvcair n } mind6l bk.ken 4ti tad Reke v i e . g Nomor .. · . · + • • Lin# cbtr a ~ era . a ltd r trait « P r « r i n d r t a r 6 r L' t i Mr JR: . tr$a ms less tars Lr Laenrst Hkmsetdawktb 0251006 -206
83.Format SP2D-GU FORMAT S P 2 D . G U PROVINS/KABUPATEN/KOTA' . SURAT PERINT AH PENCAIRAN DANA [6P2DI t e r r 'D, Ka6a BL1 [ark 1grit .....+. . » . . . + + . .. . . . . . . . . . . . . . . . .. . .. . . . . . . . .. . . . . . , Hendsklah rencairkan ' rerindshbukukan dari bali Rekening Narar . . . . . . . . . Langsebesar Rp . . . . . . •. #erbx!ang: · • . . . . Ke pa PW N. Peening Ban Liana Fenerad Keper@n Untui No I Rp. . JUMLAH [pf feterm-atmm«mt d e . Lr tun te. lie ming train [. it ln ml J lh tel Kt«rm«r Ir IMP , .. . . le rt t rle Ya mg Dita nfl L rbt femme Ar«ts/d « lrm Amg«ram l bur I • Ar i p Ku UL Lr.tt 4 iihl lie s « r i nn Hkmsetdawktb 0251006 . rm Ku edhare if mun Ar _@ ta I P
84.Format SP2D-TU FORMAT S P 2 D - TU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA' . . . SURAT PERINTAIH PENCAIRAN DANA (SP2D) iamar var a SK PL Dar P A Taton Ar ELD'KLa+a BL'D ieradd an mensarian m e r r ut @ n a n dan Lal.. lien.rug arar L'era ebe ip .o. • trtsar Na. fiesura Fri lrue fen@re Ke periuan L'ntui NL Rp. . • • • • • . . • . . . • • • . • • • . . · - · K. LU KOLA TAM} SL KOLAT AN L'AAA N l t n n a tm m an : N a . hurl.h N. Juris lkr. -···••·-••··· ft o e +
l.n tr t lnl fang DMtn]le rtr l em ma n.ran/li as tor.ma An ran l rr t Arel l LO l.«rrtr th.le terr tad Hkmsetdawktb 0251006 . , gs . . Kut dahare Lum.r. Drah I p -208
85.Format SP2D-LS FORMAT S P 2 D - LS PROVINS/KABUPATEN/KOTA". . . SURAT PERINTAM PENCAIRAN DANA 16P2DI Tan@ea. ara EKPD Dar. A Tahun e@saran Larke Per:grim : . . . .. . . . .. • • . . -. . . . . • Her.dklah mercairkan + memirdabtukukar dari tali Rekering Nomar. L a r g s r be s r R p . r b : ln g : . . . . . - . J Ke pad 4 A va. Reening iani Lank F ee n e r . m a Ke perluan Lntui lip. . • . . . · · · · · · · · · -- NO UNALAN JUMLAM pl 3 2 Ju ml h Lr«dun 4i. Melen int 31 Ju rlah let.tr I en.le erg Alt nfl le rt.tr lemma Ar«rs u le«nm Attn lrbr Arelp liu UD l rr t r # ital l/er erirm Hkmsetdawktb 0251006 Ju lah tpi K t «r an g er · tr«. . Ki liar dah.ra LJ mm Lr.h 'trade trgr r arr@ .err N I P -209
86.Buku Kas Umum P. For:at Dokuznen endahara Pengelueran 1 . Duku Kas rur PEMERINTAH KABUPATEN WAKA TOBI BUKU KAS UMUM SKPD : : Penggna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 2 Bendahara Penen.maan : 3 No. Tangga. Nom0r Kode Ura:an Penerimaan Pe nge.uaran U ru r Bk:. Reker:ng : 2 3 4 5 6 7 Juml.ah RD RD Jumlah per.ode ini Rp Rp Jumlah sampa: per:ode .alu Rp Rp Jumlah semua sampai per.ode .ni Rp Rp Sisa Kas Rp Pada han inirangga. .. .. . .0 . . . . . , 2 0 1 .. . . . O.eh kami ddapa: da.amas Rp . . . . .. .. . . . . . .
t... - . . . . . . . . . . . dengan hurun Te:din. d a rt :
d.Tuna: Ra
e.Saldo Bank Ra £. Surat Berharga Rp Menge:ahui Penggna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran NIP. Bendahara Penermaan €grg Pe:gs.a; 1 1 . 1)Diisi dengan nara SKPD; 1 2 . 2 Diisi dengan narna pengguna anggaran'kuasa pengna anggran;
13.3, Diis: dengan nara bendahara peneriraar; 1 4 . Kolorn I diis: dengan noror urut penerirnaan kas atau pengeluaran kas; 1 5 . Kolomn 2 diisi de:gan tangai penerirnaan kas atat pengriuarankas; 1 6 . Kolo:n 3 diis: de:ngan norur bukti penerirraan kas atau pengr.aran kas; 1 7 . Kolo:n 4 diisi dengan kode rekeing penerirnaan kas atau pengriuaran kas; 1 8 . Kolorn 5 dis: dengan L'raian peneriraan kas ata prngre.uaran kas; 1 9 . Kolo:n 6 dis: dengan jurlah peneriraan kas;
20.Kolo 7 di:si dengan jurlah pengeluaran kas. Catatan - Pengeraan Buku Kas Lrur dapat rnenggunakan kornputer'aplkas: software - Penandatanganan uleh pengna anggaran'kuasa penggna anggaran pada buk kas ururn dilakukan pada saat pengajuan pertanggng;awaban penerirnaanoieh bendahara peneriraan ke PPKD Hkmsetdawktb 0251006 -210
87.Buku Pembantu Bank 2 Bu Pembanru S.mpanan Bank @ tsuvrA Aulrt WAU4 108; EUKU PEMBANTU SIMPANAN[BANK rpaAt4 Gt ARA t %. euf4 a4 l «db4 %4« Md.tdl #a4«A , I «¢ l e 4 r 4 t t 4 . 4 $ Hkmsetdawktb 0251006 - 2 1 1
88.Buku Pembantu Kas Tunai PEMEINTAM PROMNS/KABUPATEN/KOTA •• $4 90. . TAHUN AN6GARAN... -.. Kt P+MANTu KAs (uuA fniodd e io. tang! No. Bulti rain n Peneriman Peng furn aldo - - -- , -- M - '" -- _,_ L. -- Die tuji o#eh. Penggvn Aoggran/ ans rngans 8 Disip«mn oien Be ndatars P enerimaan/ Bennhar Pe me rim urn 4: ..- PF MERINTAH POMNSI /MK ABUPATEN/KOTA .... $ 4 P p ... . . TA4UN AG6ARAN..., BJ«UP SM 8ANTU 6Mi erode .••• 4o Taogl No Bult+ in Pee+nan Pengtu an a ldo - - f.. he - -- -- el fie rujl let. en&awns Agtsn was»Peng a Hkmsetdawktb 0251006 Diesi.pi alt. be md stare eriresn 6end. 8 aetirn
89.Buku Pembantu Pajak PEMERINTAH KABUPATEN WAKATO8 BUKU PEMBANTU PAJAK BENDA HARA PENGELLARAN rad engrthn Big Pemeritsh 1 uwt Ogas Sb unit Orris eggaa n ggaw as en ggna Angara Benn Pe+gear2
w.TLl q Tl i Li Hkmsetdawktb 0251006
90.Buku pembantu per jenis pajak •urts Per the g Pemsrintah ult 0rgesad Sb unet Drgs Peng gana Ang&aw/fas Peg gana hnggaran Be haw Pengra Ji4 Pp PEMERINTAH KABUPATEN WAKATO8I BUKU PEMBANTU PAJAK PER JENIS PAJAK o T6 vo suTI LRALAN PMDTOGAN ENYETORAN 541DO e ; Benn Pen pew A 2 3 +4 w $ $ 4 2» TEE Hkmsetdawktb 0251006 -214 9 1. Buku Pembantu Panjar PEMERINTAH KABUPATEN WAKA TOB! BUKU PEMBANTU PANAR BENDAMARA PENG£LUARAN x0e s & . as Merta t Crass ft» at rgdas hsgn ta h.as Ar«ts .ea ears ed e n a+2 ¢ 6. • u«T1 RAIA #£RIMA A GiuARA 54.DC 'Ye Hkmsetdawktb 0251006 -215
92.Format Register SPP/SPM/SP2D +VE NTH OVNS/BUA/IOA.... &GETER 9/SM/SD eiode: No. his 9» 9l 990 Un/G/Ty/uS) ' Uri Jmlt eterngn Nomr ' loner t; iomor t 1 Bet#n Peel eden Pewman g Hkmsetdawktb 0251006
93.Format register pengeluaran (SPJ) -216 penerimaan laporan pertanggungjawaban X Format Laporan Peranggungawaban Pengeluaran I . Regs:er Penerimaan Laporan Per:anggungawaban Penge.aaran PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI REGISTER PENER IMAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (SP)) rze 's Lrusn Pemertsan dgemerint tan unrt Orgavs Sun Drgads. o TGL No SuKTI uA LAN JUM LAH 58J KETERANGAN t 2rm . KEALA SKPD -a-+ T Hkmsetdawktb 0251006 wK SKPD
94.Format register pengeluaran (SPJ) pengesahan laporan pertanggungjawaban
2.Regs:er Pengesahan Laporan Per:anggngawaban Pengeluaran (SPJ) PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI REGISTER PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN (SP)) rzze 'a LrasPeme nintanan t Btgemerits nan 1 Ln# 0rgaits sub unm 0rgvsai No TGu No 8uKTI RAtAN JUMLAM SJ FT ERA NGAN I I twzea. KEP ALA SKPD .e.. PI Hkmsetdawktb 0251006 PK SKPD - 2 1 8
95.Format register penutupan kas
5.Regs:er Pen:rupan Kas Bendahara Penge.uaran PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WAKA TOBI REGISTER PENUTUPAN KAS Rp Rp R p . . ................•. R? . Tangga. Penutupan Kas · . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . · . . . • . . . . • . . . Nama PenutupKas . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Tangga. Penutupan Kas yang La.u . . . . . • . . • . . . . . . . . . . . . . . . • . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Jumiah Transksi s/d bulan : .» .s . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . • Jumlah Pener.maan s/d rangga............. - Jumi.ah penge.uaran s/d tanggai...-....... Sa.do BuKu Sa.do Kas Te:rd.r. aras R?····--················ Rp . R? . . . . • . . . . . . . . . . . . . • R?······················ R? . Rp . Rμ . Rp . . . . • . . • . • . • • . • • • • • . . Rp . R?··· . R;, . Rp .500 . . . . . . . . . - . · . . . . . . . embar L O O 0 . . . . . . . . . . . . - . . . . . . . . . . ...emoar UangKeras Pecahan R p. 1 0 0. 0 0 0 ·. . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . ...embar Pecahan RD. 50.00O .....................emoar Pecahan Rp. 2 0 . 0 0 0 ·. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. .. . . e m b a r Pecahan RD. I0.000 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . e m b a r ?ecaho.n R?- 5.000 •. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . • embar Pecahan Rp Pecahan Rp 2 Uang Lo g am : Pecahan Rp. IO0O .........................kep.ng Pecahan Rp 500·..........................kep.ng Pecahan Rp. 2 0 0 · . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . K e p . n g Pecahan Rp. 100·..........................kep.ng Pecahan Rp 5 0 · . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . k e p . n g Pecahan Rp 2 5 · . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . k e p i n g
3.Kertas berharga dan bag.an kas yang dizinkan ordonas:/SP2D wese., cek, sa.do bank, marera:, dan seaga.nya.....Rp..................... Jum.ah Ro Perboedaan Posit:/Negatif R p . .. . . . . . . . . . . . . . . . .
4.Penjelasan perbedaan baik positif .aupun !1ega::::· . Mengetahui, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (tanda tangan) (nama lengkap) NIP Mengetahui, Bendahara Pengeluaran (tanda tangan) (nama lengap) NIP Cara:an Dalam ha. register penurupan kas digunakan da.am pemer.ksaan kas, eta randa tangan penggna anggaran/kuasa penggna anggaran berada pada see.ah kanan dan bendahara berada pada see.ah kiri. Hkmsetdawktb 0251006 -219
96.Format Register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS +VETA» OWNS/USUATE/IOTA.... GETER 9/5W/SPD iode:. his " 9¥ 9D ., No /G/'T/LS) i Urin Jrkt eterngan per ' loner ' ionor ! bedln Peete! eden Pwrun Hkmsetdawktb 0251006 -220
97.Format LPJ Bendaharan pengeluaran administratif €MENTAH PROVINS/IASUP ATEN/IOTA • $100. Tahun Anggawn.. LORAN ETAIGGUNG)ANAB BEANOAARAENG£LU4RN (Sn ADM4ST4FI Bula• e $ 15 6uij 591 15 Banaag dan ha $1 /GU/T Jumit $P) de train Jrlat 4 .d st s.d (Su/Gu/T Sia h¢a ], " s.4 Retening Aggarn Ban Bia Blan Bolan U s. Bolz ngwan ii Bulan a Mn bole ini fin ii ul • Ll I ii Lal ii UM entrain ·$920 - +otrgn Pajt 1 PFN
2.2L c m 22 J 1.78.23 · i f J .uh Pere a Pee+wr -51.-,Gu" eetnan Ptji I I .PN ' • 2I • n.22 4..23 ·Lair-+. uh Perper1n 52id455 Meryeru 9pin oiet Pegzua Aeggaran Bendana Pepe+ens (i} 3 m an kf::.-•v.M!III .e Hkmsetdawktb 0251006
98.Format LPJ bendahara pengeluaran fungsional PEMENTAH PROVINS/KASUPATEN/KOTA •. 900.. Tuhun Anggsrn. UPORAN PERT AN6GUNGIAWAMAN BENDAHARA PENGELUAAN (5P+690NA But.. .. $PS 6j $15 Brang daa la PJ UP/6u/TU umta SP ode tsnn unlah .4 s. $d $.d .d @us+u/Gu/T Sia Pa» ] eking ggare buwtan Bula Bula st U) s4 Sul ggata flan ini Bin Buis ivi flat fl ii ta:- ' imi Ll ii Lal ii LAlu JUMU Peteriot -$2, - Pt4r. F;a¥ . P N t PP 21 z mm 22 Pm+23 ·lir-ts«n ' . h e r e est Fe!gewe -$ n-,/Gu/Tu Peret2r Pat • N t Pm 21 z m22 PP2J - L 4. r. a n human Ferge!ran $a+1 f25 @ um» it; Dip#an ciet 6ends#an Pengeln Hkmsetdawktb 0251006
99.Laporan Pertanggungjawaban TU PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..... SKPD..... Tahun Anggaran...... LAPORAN PERTANGGUNGIAWABAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN Periode:.....-.. Program Sub Kegiatan Tanggal SP2D TU Kode Rekening Uraian Jumlah TOTAL Tambahon Uang Persedioan [TU) Sisa Tambahon Uang Persedioan {TU) Menyetuju, Penggun Anggaran Hkmsetdawktb 0251006 Dislapkan oleh, Bendahara Pengeluaran -223
100.Format Laporan penutupan kas PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..-. SKPD...... Tahun Anggaran......... UAPORAN PENUTUPAN KAS Bulan;a..a» Kepada Yth, Di Tempat Dengan memperhatikan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota_........... No............ Tahun. ......mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, bersama ini kami sampaikan Laporan Penutupan Kas Bulanan yang terdapet di Bendahara Pengeluaran $KPD..--.... adalah sejumiahRp.......-.......dengan perincian sebagai berikut: A. Kas di Bendahara Pengeluaran A.1 Saido awal bulan tanggal Rp. A.2Jumlah Penerimaan Rp. A3Jumaiah Pengeluaran P A.4 Saldo akhir bulan tanggal RRp. Saldo Akhir bulan tanggal...........terdiri dari saldo di kas tunai sebesar Rp.....--... dan saido di bank sebesarRp.....--- B. Kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu A.1 Said0 awst butan tanggal Rp. A.2 Jumiah Penerimaan Rp. A.3Jumatsh Pengeluaran P A.A4 Saldo akhir bulan tanggal Rp. Saldo Akhir bulan tanggal.............terdiri dari saldo di kas tunai sebesar R p . ..-..d a n sa l d o di bank sebesarRp.--. C. Rekapitulasi Posisi Kas di Bendahara Pengeluaran C.1 SaldokKas Tunai Rp. C.2Saldo Bank ts. C.3 Saldo Total Rp. Bendahara Pengeluaran Hkmsetdawktb 0251006 -224 1 0 1 . Format Berita acara pemeriksaan kas Y. Format Bez:ta Acara Pe:er:ksaan Kas Penggna Anggaran/Kuasa Penggna Anggaran KABUPATEN WAKATOBI BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS Pada ha ini..........ranggai........... yang berzanda :angan di bawah ini Nama LengKapt.............................. JaData . + . . + . e s + . . . . . . . . > + - · + Sesua. dengan Peraruran Menter. Da.am Neger:/Perarruran Daerah Noor . . . .. Tahun . . . . .. . . , kami me.auan pemerisaan serempat pada Nama .engsap Jabatan Berdasaran Kepurusan Bupan Nomor tanggai . . .. .. dirugasan menguarus uang, dan sesuai has:. pemer.ksaan as ser:a bukt! yang berada da.am pengurusan iru, kam menemui «enyaraan sebaga: Der.ur : Jumlah yang kam. hirung dihadapan pejabat tersebur ada.ah
a.Uangkeras Rp . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
b.Lang.ogam Rp .•••.•.........
c.SP2D den elat perbeyaran leinnye yang beium dicazrkan = Rp. . .. . . . . . . . . . . . . . . . d Sa.do Bank RD . . . . . . . . . . • . . . . . . . •
e.Surat berng bend berharge yang diniz:nkan Jum.ah - Rp RD Sa.do uang menurr Buu Kas Umum Daerah, Regs:er dan .ain seoaga.nya berum.ah · R p .. . Peroedaan posit/negatif anrare sa.do as dan sa.do buku Rp Penjelasan peroedaan posit.f/negatf.. . . . . . . . .0 .0 . . . . .. . .0 . . . . . . .. . .. . Mengetahui: Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (Tanda Tangan) ( N a m a Lengkap) NIP Hkmsetdawktb 0251006 -225
102.Format Laporan keadaan kas pemegang kas LAPORAN KEADAAN KAS PEMEGANG KAS tLKKPK ; .Tu t Se r« ;""owe+aw 3 t w.Pe MtGCTfu: lrgga4gar Hkmsetdawktb 0251006 d .g a g »wt de . be Per 22-0.s 4 .air 22 44 Ewa 2arr Jwrid Te.tat Di At Tes Dieter K #Ka ig me r s
103.Format penerimaan uang makan minum dan lembur DAFTAR : PENERIMAAN UANG MAK.AN DAN MINUM LEMBUR PADA . . . . DALAM RANGKA SATUAN KERJA BULAN JUMLAH HARI LEMBUR PADA TANGGAL HARGA NO NAMA/NIP GOL. 30 3 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 JUMLAH SATUAN JUMLAH PPh JUMLAH TANDA 15 16 17 18 19 20 2 1 22 23 24 25 26 27 28 29 30 HARI UANG KOTOR 2 1 BERSIH TANGAN MAKAN 1 2 3 4 5 6 7 = 5X6 9 = 7 - 8 10
1.1. 2 2. 3 3. 4 4. 5 5. 6 6. 7 7. Wangi-Wangi, . Mengetahui : Kepala OPD NIP . Hkmsetdawktb 0251006 Pembuat Daftar : DAFTAR : PENERIMAAN UANG LEMBUR PADA . . . . DALAM RANGKA SATUAN KERJA BULAN JUMLAH JAM KERJA LEMBUR PADA TANGGAL 30 3 1 UANG 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 1 12 13 14 JUMLAH JAM HARGA NO NAMA/NIP GOL. MAKANl SATUAN JUMLAH PPh JUMLAH TANDA 15 16 17 18 19 20 2 1 22 23 24 25 26 27 28 29 30 HAR! HAR! LEMBUR KOTOR 2 1 BERSIH TANGAN KERJA LIBUR 1 2 3 4 5 6 7 8 = (5+6) x 7 9 10 = 8 - 9 11
1.1. 2 2. 3 3. 4 4. 5 5. 6 6. 7 7. Wangi-Wangi, . Mengetahui : Kepala OPD NIP .. Hkmsetdawktb 0251006 Pembuat Daftar:
104.Format Surat Perintah Tugas (SPT) PEMERIN TAH KABUPATEN WAKA TOBI SKPD , ., .. , .. Jin. .......so.·....Telp. [0404] WANGI-WANGI SURAT TUGAS omor : 09 / D s s a r M E N U G A S K A N K e p a d s N a m A N I P Jabstsr
2.N s m s N I P Jsbstar Mak sud Tuiuar Lams Perjslsnsar Dittspksar di : tag5al Kepala SKPD . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . :'\(?. · · · · · · · · · · · · · · · · . Hkmsetdawktb 0251006
105.SPD (lembar 1 dan 3) -229 PEMERIN TAH KABUPATEN WAKA TOBI SKPD a s s » s o s + · s s + · » s » + + + + + + + SURAT PERJALA NAN DINAS (8PD] Jln. ..as··sos·...Telp. (0404) WANGI-WANGI Peatuman Menten Kear&Ran. IR.tar5 Peraaran Jabatan Daam 'egen. Bag eabat Negara, Psgaaisgen, dan Pegawa Tia Tetz arar · 1 . 3 P M S 2 2 . 2 Tar.Ea. . 2 J u l 2 0 . 2 SURAT PERJALANAN DINAS [PD] Nomor: Pejsbst berwenang yang memberi perintah . .
2.Nana/NIP Pegswai yang diperintalk an
3.8. Par.gkat dsn golorgan ruang gaji merurut PP No. 6 Tahun 1977
b.Jsbstsn Ir.starsi
c.Tigkst mer.urut Perarurar Per;slsnsr Maksud Perjalsr.an Dinss
5.Alat sn.gkutan yang dipergur.skan
6.s. Ter:pat Berargkst.
b.Terpat Tujuan
7.Lararya Perjslsr.an Dir.ss
s.TsrgRal berargkst
b.TARsl bars keI:bali/tbs
8.Pen:gikut : Na..s Pan.gist Golongan attar 1 . 2 3.
9.Per:bebansr Arggar Ar
s.Irstarsi
b.Mats An.ggaran.
10.Ketersngan lair-lair Coret yang tidsk perlu Ditetspksn di : Ar.£Sal Hkmsetdawktb 0251006 Kepala SKPD, XI? . 9001So qyDpasuyH Kurd?up um rum gr fr z:pus unsy rad usury urn:surd uusrpa .=fur!urea unr fur. mrpus rans ' mu r d ur: rim; urwszfuz furK ams: zd 'rep vrur izs trvz uni 5Nd tr=Jr s4 '(M4 nfu urp rum4 rirgm rrg adds umvrgus. furi urifu mrfFus; rsry urzrff rii:j VL IMM IL riu mdurfsss ti rvt rrp urai urua r u r rru- mr.ua urp riuurwad srr rvmr ruu snmp Imrsam umr:4 rum ur?unsay uru FApura; 41N i • • • • • • .. • • oo • • ., • • • .. • • " " • • .. . . . ,. ,. •• ruy +tu+; FF.J -y .mp rmfura 4 N , .. r miry !tr; Fr4 y rp ;rufurs 4IN 4IN +fun mr 4 urwprpy mus, T a 1 I 4IN � j rr:>y +ten rs4 T < ; 41N , , r+=y tut +j rrg' A1 4IN ( .. r airy +th1] P4 y pfun.q JIN ("'····· .. ·· · . rm:y +tr; FF4 7M mer ;fur:mg JIN TITUS TITN +ffu rps.j umrrrp>yr:map rp ;turn t rry +fiur; r4 rr= JIN t " · · · · · • · • · · · J rd=y fur;r rraI Ill II - 2 3 1
106.Rincian Perjalanan Dinas RINCLAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lsmpiran SPT Nomor Tar&al N0 PERINCIAN BIAYA JUMLAH ETERANGAN . 2 3 .: JLMLAH Rp. Terbilsr.5 Tlah dibsysr scjumlah '.:(p . Berdshars Per.gelusrar NIP . . . . . . . , tar:g5al, bular, talun Tclah mererims jumlab uangscbessr Rp . Yang Mer.erins NIP PERHITUNGAN SPD RAMPUNG Ditetspkan sejumlsl Yang telah dibaysr semuls Siss kurang + Iebit: Hkmsetdawktb 0251006 Rp - p . . . . . . . . . . . ° Rp • Kcpsls SXPD .. . . . . . . . . . . . . . NIP:
107.Surat Keterangan Perpanjangan Tugas SURAT KETERANGOAN PERPANJANGAN TUGAS Ya:g bertardatargan. dibswsh iri: NIP Jsbstar: Berdsssrkan: Surat Perirtah Tu,AS 1SPT] Nomar................ tar.$gal. . . . . . . . . . . . . . .. . . Atss nams . . .. . . . . . .. . . . . .. . .. . . . . Der.gar iri kami menysrsksn der.gar s£sungguhn.ya balwg'...........................-.-·..-..-..-............. Adarya perpar.jar.gar tu g as . . . . . . .hari disebsbks: buksn oieh: kelslsiar pclsksans SPD. Per:beri TugAs. N I P . . . . . . . Hkmsetdawktb 0251006
108.Surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINA N O ! M O R : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Yargbcrtsrdstsrgan dibswai i n i : xs.i�a : . . . . . . . • . . · · · · • · · · • · · .. · · • · · • · · • · · • · · • · · . . . . . . • . . . . 1 1 1 : · • · · • · · 121 Jsbstsr: L'nit Orgar.isas : . • . . • . • . • . • . . • . . . . . • . • · · · · · · · · · · · · · · · · · " · · · · · · · · · · · · •• 131 : .•.•••• •·••• · · • · • • · · • · • • • . • • . • . . . • . . • . . • . . • . . • . . • . • 1.:.1 : 15) Mer.yatakan ier.gar sesurgguhrys. bahws tugas Peralsnan Dinas stas IA.s: �sn�a : 161 : lit Jsbatar. L'nit Orgarisasi : 181 : 1ti1 : 1101 Dibaralkar stau tidsk dapar dilskssrskan: disebsbkar sdsrys kcperluan dirss lair.rya yang sangst mer.dessk/ pen.ting dsn tidak ispsat ditnds yaitu 1 1 ! 1 � . Sebuburgar iengan pem:bstsisn terscbut, peiskssn.sar per]alarsn dinss tidsk dapst digs:tika oleh pejsbst/ PNS /Pegawsi Tilsk Tetsp Demikisn surst perrystssn ini dibuar dergan scbensrrya dsn spabils ikerudisn bari ternyarts surst perryatssn ini tidak berar.ssys bertsrgRur.gawsb pen.uh d sn berscdis diproses sesusi der.gar. keerruan hokum yang bclaku . . . . . . . . . . . . . . . • . . . . . • . . . , : 21 Ya:g Mer.bust Perr.ystss: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . , � 31 Peturjuk Per.gisian. Format Surat Perz.yatsar Per:batalsr: Tugas Perjalaran Dir.as Jsbatar: f l 1 Diisi nams pejsbsr pererbit Surat Tugas t2J Diisi NIP pejsbat penerbit Surat TugaS 131 Diisijsbaran peebit Surat Tugss t-1 Diisi rams Unit Kerjs peerbit Surat Tugas 154 Diisi rama SKPD per.erbit Surat Tugas 16l Diisi rams Pclsksans SPD 7Diisi NIP Plaksa!a SPD t] Diisi jsbatan Pelskssrs SPD 191 Diisi nsa Unit Kerja Pelaksar.a SPD 1 1 0 1 Disi tars SPD Pelsksans SPD f l 1 ) Diisi alssan pembstslsn pelskssnssn perjsalansn dinss t l 2 1 Diisi terpst, tasRa.buisn.dsr tahur ditsrstsarsari surst per.yatsar 1 1 3 1 Diisi tandatsangan dan rams jclss pcjsbst percrbit Surat Tugas. Hkmsetdawktb 0251006 -234
109.Surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas SURAT PERNYATAAN PEMBEBANAN BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS Yargbartsndstar:gar. dibswah ini: 11:srr.s l l l '.\:·::> : , 1.21 Jsbs.ts.n ! f31 ' r i t Gr!tsssi ' . . . . . . . 8 . - . . .. . . . . . . . - . .. . . - . . - . . · . - · · . · . . . . - · . . . . . . . . · . . . .4+l �cr.:b9J::9. : 151 Mer.ystsksn dergsr: sesurgsuhnys, bahwa tugss Perjslsran Dinas berdssarkar Surat Tugss Noror tar$Eal . . . . . . . .. . . . . . .. . dar SPT Nomor . . . . .. . . . . . . . . . . . . . t A ! 4$ al . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ar s s IAma ' :\s.r.:s. : 161 NIP : ····· 171 Jabsuu: :. - · · · · · · · · · · · · · 181 Lrit CrA!isssi 1..............-......-.. ....-......-........-....-..-·.-....... ..4 er.tbs± '. . - . . . . . . . . . . - . . . . . . . . . . . . 0 . . . - · . - . . - · . - · . . . · - - - . . . . 4 I C D:batsaiksn sesuai der.gar surat Perryatasn: Per:bstalan Tugas Perslsrsr DIras Nomor . . . . . . . . . - . .targgal. . . . . . . . . . . . . Berkersan dergsn perm:bstslar terscbut, bisya transport berups . . . . . . . . . . - . . . . 4 . l 1 . . . . . .. . .. . . . . . . . . d a n bisys per.gir.spar yang telah terlarjur dibsyarkar srss beta DPA- SKPD idsk dspat diker.balikan/refund tscbsgisn/seluruhnyal scbesar p . . . . - . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . 1 1 2 1 . .. . . . . . . . . . . . . . . s e h i r g g s iibebar.ksn pads DPA-SKPD Nomor . . . . . . . . . . .. . . . . . . . a r gR a l . . . .. . . .. . . . . . . . S K P D . . . . . . . . . .. . .. . . . .. . . 1 1 3 . Derikisn surat pernystsan ini dibuat dergan scbenarnys dan spsbils ikemuiisn hsri terr.yats surst perryatssn ini tidsk benardsr mer.imbulksr: kerugian egars.says bertagRurgjawab peruh dan bersedis meryetrkar kerugisr daersh tersebur ke Kass dserah. . 1 ! - 1 Yar:g Mer:bust Perr.yataar: . · . · . . . . • . . . . • . . . . . 4 l 5 Petunjuk Pergisisr. Format Surst Perr.ystsan. Pem:bsrslan Tugas Perjslsnsn Diras Jabstar. : f l 4 Diisi rams PA/KPA SKPD/Urit Kejs SKPD yang dibcbari bisysa perjalarar dirssnya t2] Diii NIP PAPA SKPD/Unit Kerjs SKPD yang dibcbani biays per;alsnan dinssn!ya 13) Diisi jsbstan PA/KPA SKPD/Lit Kerjs SKPD yang dibrbari bisys perjalsran dinssnya tat Diisi r.sms Unit Kerja SKPD yang dibcbari bisys perjslanan dir.ssrya 151 Diisi rams SPD yang dibebani biays perjalaran dirssrys 16) Diisi ams Pelaksans SPPD 1?I Dis: NIP Plasksars SPPD I84 Diisi jabstar Pelskssra SPPD 191 Diisir ams Ur.it Ker;a SKPD yang dibcbari bisys perjalsrar in.ssrya 1 I O I Diisi rams SKPD yang dibebari biays perjsisnsn dirssrya t l I D i i si transport ysrgd igurskan 1 . 2 Diisi ier.gar jumlsh rupiah biaya transport dan pc:girapan yang tidsk dspst diker:bsliksn/refund scbsagisr./seluruhrys 1 I 3 1 Diisi nomor DPA-SKPD. taRRAl dan ram:a SKPD yang dibcbani biays perjslsnsr dirasrya t I - 1 Dist dergan tempst dar rarggal merandsrargani surat perryatSAr 1 I 5 I Diisi tandarsrgan dan nsrs jclas PA/KPA pads SKPD;Lit Kerjs SKPD arg dibebari bisys perjslsrsr. dirssrya Hkmsetdawktb 0251006 1 1 0 . Daftar pengeluaran riil DAF TAR PE NGELUARAN RIIL Ysngbertar.datsngan dibawash i n i : Nan:a NIP Jsbstar Berdassrkan Surat Perintah Tugas SPT; Non:or . · . . . . • den.gar. iri kami mer.yatakan. dengan sesurgguhrys bahwa: 1 . Biays pen.girspsr dan/srau biays transportasi dibawah iri yang tidsk dspat diperoleh bukti-bukti pcngeluarsnrya, meliputi : No. URALAN JUMLAH ; 2 3 JLMLAH
2.Juralah uang terscbut psis sngks I distss, benar-bensr dikclusrksn urtuk pelsksarssn perjslsrsn dinss dimsksud dsar apsbils dikerudisn bari tcrispsat keiebthan stss per:bsyaran. kami bersedis urtuk meryetorkar kelcbibsr terscbut ke Kas Daeral Der.ikiar perryatssan iri kami buar dergan scberarya, urruk diperguraksn szbsgaimars mestir.ya. · . . . - - · . . . . . . t a r. g S a l . b u l s n , tshun Mer.getabui/Mer.yetujui: Per:gsurs AngRaran ussa Per.gguns Arggars NIP. Hkmsetdawktb 0251006 PlaAkSADA SPD -236 1 1 1 . Daftar rincian perjalanan dinas peserta (kolektif) DAFTAR RINCLAN BIAYA PERJALANAN DINAS PESERTA KEGIATAN IANGGAL s/D Baya Rap:d No ama Pener.ma Transportas Uang B.a5ya B.aya Tas. Tes:/ JUMLAH KETHar.an Pengnapan Perjalanan Pere.ksaan Rp a.nnva ) 2 3 4 5 5 7 $ 3 - 4 - 5 - 5 - 7 G TOTAL - · · . . 4 4 r gga l . bulan, tabur Mer.geahui Menyerujui Per:guns Ar.ggArr¥ isss Pergqurs Ang&Ar Ar: Hkmsetdawktb 0251006 Pe]stat Pelksans Teknis iKtgstar NIP. 1 1 2 . Pakta Integritas Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD. - 9 KOP NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH PAKTA INTEGRITAS PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSIKABUPATEN/KOTA ........... Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Tempat, tanggal lahir NIK Jabatan Alamat Dengan ini menyatakan: 1 ) bahwa saya akan melaksanakan tugas perjalanan dinas sesuai dengan Surat Tugas nomor .•...........•. tanggal ..................••.. dalam rangka melaksanakan kegiatan .. ke ..••.........•... dari tanggal ......s.d. . . . . . . . . . . . . . . . . . 2) bahwa saya bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah perjalanan dinas dilaksanakan. 3) bahwa saya bersedia mengembalikan/menyetoran kelebihan biaya perjalanan dinas apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada saya melebihi biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dermikian peryataan ini saya buat dengan sebenarnya secara sadar dan tanpa paksaan dari siapa pun. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan'atau penyimpangan, saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. ............. .• 20 Pelaksana Perjalanan Dinas, �l"!rai J Rp10 000 Hkmsetdawktb 0251006 -238 1 1 3 . Kuitansi Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD - 1 0 KOP NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH Tahun Anggaran: No. Kutansi: KUITANSI Sudah terima dar Sebesar Terbilang Rupiah Untuk pengeluaran Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Rp . Biaya perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan kegiatan dengan rincian: 1.uang harian
2.biaya transportasi 3.biaya penginapan 4.uang representasi perjalanan dinas: 5.biaya taksi Rp .. Rp• . Ro .. Rp . Rp .. ............. .. 20 .. Penerma r:::7 "J ttd Menyetujui Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, ttd di Aili ii i iii - :-::.4 NIP Hkmsetdawktb 0251006 Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, ttd NIP -239 1 1 4 . Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama pada sub kegiatan berkenaan 1 . Format surat usulan pergeseran KOP SURAT SKPO Nomor S::a: Lamp:ran Per.ha. Pen:ting : l i sa r u ) ber.as Usulan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama pada sub kegiatan berkenaan dalam APBD T.A......, Kepada Bpa:: Waka:obi Cq. Sekretaris Daerah se.aku Ke:a TAPD di Wang-Wang Dengan memperharikan ketenruan Peraruran Bupati Waka:obi Noor ..... Tahun 20.. ten:rang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 20.., dengan ini kami mengajukan usu.an pergeseran anggaran antar obyek belanja da.am jenis belanja, berkenaan pada sub kegaran yang sama da.am APBD ; Tahun Anggaran 2 0 . , dengan alasan dan per:imbangan sebagai ber.kur: 1 . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · , 2 . 3 . D s : Berdasarkan ha. tersebur diatas. kami mohon pert.mbangan Bapak unruk dapar kiranya usu.an pergeseran anggaran dengan rincian sebagaimana terlamp:r dibahas o.eh TAPD, unruk se.anjurnya diruangkan da.am SK Perserujuan Sere:aris Daerah sebaga: dasar penerb:ran rancangan perubahan DPA-SKPD Demkian unruk d.ma.umi dan aras pert.mbangan Bapa diucapkan ten.ma kas.h Wangi-Wangi, . • . • • . . . . . . . Kepa.a SKPD, Nama NIP. Tembusan : Yth. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Waka:ob; 2 . Keala BPKAD Kab Wakarob: Hkmsetdawktb 0251006 -240
2.Format daftar rincian usulan pergeseran DA+TA R CAN RESERAN AN3A4RAN ATAR DBI£K BELAuA DALAV JENS SEANA A5AMA FADASLA K£SATAN BERKE AA i t 4 P t " : 4 :2HIA» 5..1DH ; t ND«ATD &8£.LV ES.DA .2A « A I : «¢ z -1., «Gt 2 22 x i ± RCA PRES£RAN AA#ANB£AuA 5bt an tbs eznPsba 5de re ur + + tambN +2ant st. n » a At~ n {brr4l 51a St Hkmsetdawktb 0251006
3.Berita acara persetujuan TAPD BERITA ACARA PERSETUJUAN TAPD Nomor : ..................·..../ TAPD / 20K Pada har. ii . .. . .. . . . . tangga. . . . . Tahun ....., berdasarkan usu.an dar: Kepala SKPD , menyangkut Surat N o m o r · . . . Subs:ans: Usu.an:
a.Pergeseran anrar objek da.am yenis yang sama pada sub keg.aran erenaan; b Pergeseran anrar rincian objek da.am objek yang sama da.am saru enis pada suokeg.aran berkenaan,
c.Pergeseran anrar sub nnc.an objek da.am rinc.an objek dan da.am oek yang same da.am sarujenis pada kegaran berkenaan; d Pergeseran atas uraian dari subrincan ojek
e.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD. ipilih salah sat gang berkenaan Sub Kegatan' , t e l a h di.akukan pene..tian dan anal.sis zerhadap usu.an pergeseran yang diajukan o.eh Kepa.a SKPD terseur di atas. Berdasaran pembahasan yang di.akuan, maa dis.mpu.an seaga. ber.ku: Usu.an pergeseran anggaran . . . . . • . . . . . . . • . Pih sa.ah sarui DAPAT DISETUJUI. 2 Usu.an pergeseran anggaran . . . . . . . . . . . . . . . . . (Pl:h salah saru}. TIDAK DAPAT DISETUJUI. 3 Ha-ha. penning.ainnya •... Demik:an benira acara .ni dibuat untuk dipergunakan sebaga.mana mes:nya Wang.-Wangi. • . 20xx PERSONALIA TAPD, Nama Lengkap itanda :angan) ·Nepa'a Bappeday
2.Nama Lengkap itanda tangan) ·Kepaia BPKAD
3.Nama Leng<sap (tanda rangan tKabag Perbargnani
4.Nama Lengkap ·Kaid Anggaran (tanda tangan)
5.Nama Lengap tanda rangan ·Kaibid Perencanaan Marro; Hkmsetdawktb 0251006 -242
4.Surat Keputusan Sekretaris Daerah tentang persetujuan pergeseran KOP SURAT SEKRETARIAT DAERAH KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR: TAHUN 20.. TENTANG PERSETUJUAN TERHADAP PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBYEK BE LANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA SUB KEGIA TAN BE RKENAAN DALAM APBD TAHUN ANGGARAN 20.. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAKATOBI Menimbang : a bahwa dalam rangka tertib administrasi anggaran dan peggunaan anggaran be.anja secara tepat guna pada SKPD periu dilaukan pergeseran anggaran yang tercanrum dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2 0. , bo. bahwa pergeseran an.ggaran seagaimana dimaksud pada huruf a re.ah dibahas o.eh TAPD, dan di.aksanakan berdasarkan perserujuan Sekretars Daerah sesua. kerenruan Dada Bab VI huruf D lampiran Peraruran Menter. Dalam Neger. Nomor 77 zenrang Pedoman Tenis Penge.oiaan Keuangan Daerah;
c.bahwa berdasaran per:imbangan sebagaimana dmasud pada hurut a dan b per.u meneraoxan Kepurusen Sekretaris Daerah renrang Perserujuan Terhadap Pergeseran Anggaran Antar Obyek Be.anja De.am Jens Be.anja Yang Sama pada sub Keg.atan berkenaan dalam APBD Tahun Anggaran 2 0. .. Meng.nga: 1 . Undang-Undang N o m o r . . .
2.Peraruran Perundang-undangan la.nnya yang rel.evan ME MUTUSKAN Menerapan : KESATU · Menyetujui hasi! pembahasan TAPD terhadap pergeseran anggaran antar obyek belanja da.am jenis belanja yang sama pada sub kegatan berkenaan dalam APBD Tahun Anggaran 20xx, sebaga.mana tercantum da.am Lamp.ran se agai oagan yang tidak rerp:sahkan dar. Kepurusan .ni, KEDUA perserujuan sebagaimana d.maksud da.am dikrum Kesaru Kepurusan ini menjadi dasar da. am .
a.Penerb.ran rancangan DPPA-SKPD sesuai kerenruan peraruran perundang-undangan; dan b Pe.asanaan pemoayaran sere.an pengesanan DPPA SKPD. Kepurusan ini mula: beriaku sejak tangga. diterapkan dan hanya berlaku unruk Tahun Anggaran 20xx KETIG.A Dte:ap«an di Pade Tangga. • Wang.-Wang SEKRETAR.S DAERAH NAMA TANPA GELAR Hkmsetdawktb 0251006 -243 1 1 5 . Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama dalam satu jenis pada sub kegiatan berkenaan 1) Format surat usulan pergeseran KOP SURAT SKPD -------------- Noor S::a: Lamp:ran Per.ha. • Pen:.ng • l tsaru) beras Usulan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang sama dalam satu jenis belanja pada sub kegiatan berkenaan dalam APBD T.A. 20.. Dengan memperharikan kerenruan Peraruran Bupati Wakarobi Nomor ... Tahun 20.. enrang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupa:en Waka:obi Tahun Anggaran 2 0 . , dengan in. kam mengajkan usulan pergeseran anggaran anrar rincian ooyek be.ana da.am objek be.anya yang sama pada saru jenis be.anja pada sub kegiaran yang berkenaan da.am APBD Tahun Anggaran 20.., dengan aiasan dan pertimbangan sebagai berikur: Kepada Bpa:: Wakatob. Cq. PPKD di 2 3 Ds: Berdasaran ha! tersebut diaras, kami mohon perimbangan Bapak unruk dapat kiranya usu.an pergeseran anggaran dengan rincian sebaga.mane :er.ampir dibahas o.eh TAPD, unruk se.anjurnya diruangan da.am SK Perserujuan PPKD sebagai dasar penerbiran rancangan perubahan DPA-SKPD. Demik.an untuk d.ma.umi dan aras per:.mbangan Bapak diucapkan ten.ma kas.h. Wang:-Wang. . . .. . . 2019 Kepala SKPD, Tembusan • . Yth. Kepala Badan Perencanaan, Penelran dan Pengembangan Daerah Kab. Waxa:ob:; 2 Kea.a BPKAD Ka Waka:ob __________________, Hkmsetdawktb 0251006 -244 2) Format daftar rincian usulan pergeseran
i.1 D H AH + « : vMATDR 5EBE.LV ES.DA .241 $44 2 «¢ • < 2 z +IA TSE!ERAN ASARAN BE.AA Sepe m Peat 5et2nPeb is sang Lr2 i +a4a RtamnpaN w2t 1ta Gt Jan an ! Set a {bersrl Hkmsetdawktb 0251006 -245 3) Berita acara persetujuan TAPD BERITA ACARA PERSETUJUAN TAPD Nomor:.......5·...............]TAPD/ 20XK Pada hari ini . . . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . . Tahun ....., berdasarkan usulan dari Kepala SKPD . . . , menangkut Surat N o m or : . . . . . . . . Substansi U sulan :
a.Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama pada sub kegiatan berkenaan,
b.Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan;
c.Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan;
d.Pergeseran atas uraian dari sub rincian objek
e.Pergeseran anggaranyang menyebabkan perubahan APBD. (pi lih sa lah satu yang berkenaan) Sub K egi a tan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - . . . . . , telah dilakukan penelitian dan analisis terhadap usulan pergeseran yang diajukan oleh Kepala SKPD tersebut diatas Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, maka disimpulkan sebagai berikut.
1.Usulan pergeserananggaran . . . . . . . . . . . . . . . . (Pilih salah sat). DAPAT DISETUJUL
2.Usulan pergeseran anggaran . . . . . . . . . . . . . . . . . . (Pilih salah sat). TIDAK DAPAT DISETUUI.
3.Ha-hal penting lainnya ..... Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Wangi-Wangi, . . . . . . 20xx PERSONALIA TAPD, 1 . Nama Lengkap (tanda tangan) (Kepala Eppeda 2 . Nama Lengkap (tanda tangan) (Kepala EPKAD)
3.Nama Lengkap (tanda tangan) [Ka bag Pm bangunary
4.Nama Lengkap (tanda tangan) (Ka bi Anggaran) 5 . Nama Lengkap (tanda tangan) {Ka bid Perencanaan Makrof Hkmsetdawktb 0251006 -246 4) Surat Keputusan PPKD tentang persetujuan pergeseran KOP SURAT SKPKD KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN WAKATOBI NOMOR: TAHUN 20XX TENTANG PER SETUJUAN TERHADAP PERGESERAN ANGGARAN ANTAR .......... DALAM APBD TAHUN ANGGARAN 20XX PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN WAKATOBI Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi anggaran dan penggunaan anggaran belanja secara tepat guna pada SKPD ......., perlu dilakukan pergeseran anggaran yang tercantm dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2 0 . . ;
b.bahwa pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dibahas oleh TAPD, dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan PPKD sesuai ketentuan pada Bab VI huruf D lampiran Peraturan Menteri Dalam .egeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tentang Persetujuan Terhadap Pergeseran Anggaran Antar . . . . . . . . . . dalam APBD Tahun Anggaran 20.... Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor . . . . . . . . . . 5
2.Peraturan Perundangan yang lain y ang relevan; MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU Menyetujui hasil pembahasan TAPD terhadap pergeseran anggaran antar rincian obyek dalam obyek yang sama pada sub kegiatan berkenaan dalam APBD Tahun Anggaran 20xx, sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian rang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; KEDUA Persetujuan sebagammana dimaksud dalam diktum Kesatu Keputusan ini menjadi dasar dalam :
a.Penerbitan rancangan DPPA-SKFD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Pelaksanaan pembayaran setelah pengesahan DPPA SKPD KETIGA Keputsan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 20xx. Ditetapkan di Pada Tanggal : Wang±-Wangi PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAE RAH (PPKD] NAMA TAANPA GELAR Hkmsetdawktb 0251006 1 1 6 . Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan 1) Format surat usulan pergeseran KOP SURAT SKPD Nomor Sifat Lampiran Perihal : Penting : 1 ( sa t ) berkas : Usulan pergeseran anggaran antar sub rincian obyek dalam rincian obyek yang sama pada sub kegiatan berkenaan dalam APBD T.A. 20.. Kepada Bupati Wakatobi Cq.PPKD d i Wangi-Wangi Dengan memperhatikan ketentuan Peratran Bupati Wakatobi Nomor . . . . . Tahun 20.. tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 20.., dengan ini kami mengajukan usulan pergeseran anggaran antar sub rincian obyek dalam rincian objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan dalam APED Tahun Anggaran 20.., dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut 1 · · · · · · · · · ; 2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . • . . · · · · · · · · · · · · .; 3 . D st Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon pertimbangan Bapak untk dapat kiranya usulan pergeseran anggaran dengan rincian sebagaimana terlampir dibahas oleh TAFD, untuk selanjutnya dituangkan dalam SK Persetjuan FPKD sebagai dasar penerbitan rancangan perubahan DPA-SKPD. Demikian untuk dimaklumi dan atas pertimbangan Bapak diucapkan terima kasih. Wangi-Wangi, . . . . . . . . . . . . 2019 Kepala SKPD, Nama NIP Tembusan
1.Yth. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Wakatobi;
2.Kepala BPKAD Kab.Wakatobi Hkmsetdawktb 0251006 2) Format daftar rincian usulan pergeseran DAFTAR RINCIAN PERGESERAN ANGGARAN YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN APBD Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Unit Organisasi Sub Unit Organisasi Program Kegiatan Sub Kegiatan INOIKATOR SEBELUM SESUDAH Lokasi Kegiatan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran RINCIAN PERGESERAN ANGGARAN BELANIA Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah/ Kode rekening Uraian Harga Harga volume satuan Jumlah volume satuan Jumlah (berkurang) Satuan Satuan Wangi-Wangi, ............ Kepala SKPD...... NIP......o... Hkmsetdawktb 0251006 -249 3) Berita acara persetujuan TAPD BERITA ACARA PERSETUJUAN TAPD Nomor:......................./TAPD/ 20XK Pada hari ini . . . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . . Tahun ....., berdasarkan usulan dari Kepala SKPD . . . , menyangkut Surat N o m o r : . . . . . . . . S u b s tan siUsulan:
a.Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama pada sub kegiatan berkenaan,
b.Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan;
c.Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan;
d.Pergeseran atas uraian dari sub rincian objek
e.Pergeseran anggaranyang menyebabkan perubahan APBD. (pi lih salah sat yang berkenaan) Sub Kegiatan : , telah dilakukan penelitian dan analisis terhadap usulan pergeseran yang diajukan oleh Kepala SKFD tersebut di atas Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, maka disimpulkan sebagai berikrut:
1.Usulan pergeserananggaran . . . . . . . . . . . . . . . . (Pilih salah sat). DAPAT DISETUJUL
2.Usulan pergeseran anggaran . . . . . . . . . . . . . . . . . . (Pilih salah sat). TIDAK DAPAT DISETUUI.
3.Hal-hal penting lainnya ..... Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Wangi-Wangi, . . . . . . 20xx PERSONALIA TAPD, 1 . Nama Lengkap (tanda tangan) tKepala Eppeda] 2 . Nama Lengkap (tanda tangan) (Kepala EPKAD) 3 . Nama Lengkap (tanda tangan) [Ka bag Rem bangwnany
4.Nama Lengkap (tanda tangan) (Ka bid Anggaran) 5 . Nama Lengkap (tanda tangan) [Ka bid Perencanaan Mako] Hkmsetdawktb 0251006 -250 4) Surat Keputusan PPKD tentang persetujuan pergeseran KOP SURAT SKPKD KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN WAKATOBI NOMOR: TAHUN 20XX TENTANG PER SETUJUAN TERHADAP PERGESERAN ANGGARAN ANTAR .......... DALAM APBD TAHUN ANGGARAN 20XX PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN WAKATOBI Menimbang a bahwa dalam rangka tertib administrasi anggaran dan penggunaan anggaran belanja secara tepat guna pada SKPD . . . . . , perlu dilakukan pergeseran anggaran yang tercantum dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2 0 . . ;
b.bahwa pergeseran anggaran sebagamana dimaksud pada huruf a telah dibahas oleh TAPD, dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan PFKD sesua1 ketentuan pada Bab VI huruf D lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tentang Persetujuan Terhadap Pergeseran Anggaran Antar . . . . . . . . . . dalam APBD Tahun Anggaran 20.... Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor . . . . . . . . . . . ,
2.Peraturan Perundangan yang lain yang relevan; MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU Menyetujui hasil pembahasan TAPD terhadap pergeseran anggaran antar rincian obyek dalam obyek yang sama pada sub kegiatan berkenaan dalam APED Tahun Anggaran 20xx, sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian rang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; KEDUA Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesat Keputsan ini menjadi dasar d al am :
a.Penerbitan rancangan DPPA-SKFD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Pelaksanaan pembayaran setelah pengesahan DPPA SKPD KETIGA Keputsan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 20xx. Ditetapkan di Pada Tanggal : Wangi-Wangi PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKDJ NAMA TAANPA GELAR NAMA TANPA GELAR Hkmsetdawktb 0251006 -251 1 1 7 . Pergeseran atas uraian dari sub rincian objek 1) Formatsurat usulan pergeseran KOP SURAT SKPD omor s::a: Lampiran Per:.ha. Penning : l i sa t u ) berkas Usulan perubahan uraian dari sub rincian obyek belanja APBD T.A. 20... Kepada Bpat: Wakatobi Cq. Sekretaris Daerah se.aku Kera TAPD d: Wang.-Wang Dengan memperhat.kan kerenruan Peraruran Bupat Waka:obi Nomor .... Tahun 20.. entang Pedoman Pe.aksanaan APBD Kabupaten Waka:ob: Tahun Anggaran 2 0. , dengan ini kami mengajukan usu.an pergeseran anggaran antar sub mncian obyek be.ania da.am mncian objek belanya yang sama pada objek belanja yang sama satu jenis belanja pada sub kegaran yang berkenaan da.am APBD Tahun Anggaran 20.., dengan a.asan dan per:imbangan sebagai berikur: 2 3 . D s : Berdasarkan ha. terseut diaras. kami mohon pert.mbangan Bapak unruk dapat kiranya usu.an pergeseran anggaran den.gan rincian seagaimana ter.ampir dibahas oleh TAPD, unruk selanjutnya druangan da.am SK Perserujuan PPKD seaga: dasar penerb.tan rancangan perubahan DPA-SKPD. Demik.an unruk dimaklum: dan aras pert.mbangan Bapak diucapan ter.ma asin. Wang:-Wang. . . .. . . . . . . . . 20.. Kepala SKPD, Nama NIP Tembusan. ' th. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Waatoi; 2 Keba.a BPKAD Kab Wakarob: Hkmsetdawktb 0251006 2) Format daftar rincian usulan pergeseran DAFTAR RINCAN PERGESERAN ANGGARAN YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN APBD Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Unit Organisasi Sub Unit Organisasi Program Kegiatan Sub Kegiatan INDIKATOR SEBELUM SESUDAH Lokasi Kegiatan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran RINCIAN PERGESERAN ANGGARAN BELANA Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah/ Kode rekening Uraian Harga Harga volume satuan Jumlah volume satuan Jumlah (berkurang) Satuan Satuan Wangi-Wangi, .........•.. Kepala SKPD...... NIP .•............. Hkmsetdawktb 0251006 -253 3) Berita acara persetujuan TAPD BERITA ACARA PERSETUJUAN TAPD Nomor:......................../TAPD/ 20XX Pada hari ini . . . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . . Tahun ....., berdasarkan usulan dari Kepala SKPD . . . . , men'yangkut Surat N o m o r : . . . . . . - . Substansi Usulan :
a.Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama pada sub kegiatan berkenaan,
b.Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan;
c.Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan;
d.Pergeseran atas uraian dari sub rincian objek
e.Pergeseran anggaranyang menyebabkan perubahan APBD. (pi lih sa lah sat yang berkenaan) Sub Kegiatan : , telah dilakukan penelitia.."l dan analisis terhadap usulan pergeseran yang diajukan oleh Kepala SKPD tersebut diatas Berdasarkan pembahasan yang dilakukan maka disimpulkan sebagai berikut:
1.Usulan pergeserananggaran . . . . . . . . . . . . . . . . (Pilih salah sat). DAPAT DISETUJUL.
2.Usulan pergeseran anggaran . . . . . . . . . . . . . . . . . . (Pih salah sat). TIDAK DAPAT DISETUUI.
3.Hal-hal penting lainnya ..... Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Wangi-Wangi, . . . . . . 20xx PERSONALIA TAPD, 1 . Nama Lengkap (tanda tangan) Kepala Eppeda] 2 . Nama Lengkap (tanda tangan) (Kepala EPKAD)
3.Nama Lengkap (tanda tanganj (Ka bag Pm bangwnan)
4.Nama Lengkap (tanda tangan) (Ka bid Anggaran) 5 . Nama Lengkap (tanda tangan) (Ka bid Perencanaan Mako) Hkmsetdawktb 0251006 -254 4) Surat PPKD tentang persetujuan pergeseran KOP SURAT SKPKD KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN WAKATOBI NOMOR: TAHUN 20XX TENTANG PER SETUJUAN TERHADAP PERGESERAN ANGGARAN ANTAR .••..•.... DALAM APBD TAHUN ANGGARAN 20XX PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN WAKATOBI Menimbang : a bahwa dalam rangka tertib administrasi anggaran dan penggunaan anggaran belanja secara tepat guna pada SKPD . . . . . - , perlu dilakukan pergeseran anggaran yang tercantum dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2 0 . . ;
b.bahwa pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dibahas oleh TAFD, dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan PFKD sesui ketentuan pada Bab VI huruf D lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tentang Persetujuan Terhadap Pergeseran Anggaran Antar . . . . . . . . . . dalam AFBD Tahun Anggaran 20.... Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor . . . . .. . . . . . ,
2.Peraturan Perundangan yang lain yang relevan; MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU Menyetujui hasil pembahasan TAPD terhadap pergeseran anggaran antar rincian obyek dalam obyek yang sama pada sub kegiatan berkenaan dalam APED Tahun Anggaran 20xx, sebagaimana tercantm dalam Lampiran sebagai bagian rang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; KEDUA Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesat Keputsan ini menjadi dasar dalam :
a.Penerbitan rancangan DPPA-SKPD sesuai ketentan peraturan perundang-undangan; dan
b.Pelaksanaan pembayaran setelah pengesahan DPPA SKPD KETIGA KeputSan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 20xx. Ditetapkan di Pada Tanggal : WangiWangi PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAE RAH (PPKDJ NAMA TAPA GELAR Hkmsetdawktb 0251006 -255 1 1 8 . Pergeseran yang menyebabkan pemberitahuan ke DPRD 1) Format surat usulan pergeseran KOP SURAT SKPD perubahan APBD dengan Nomor S.'a: Lamp:ran Per.ha. Penring : I i sa t u } Derkas : Usulan pergeseran anggaran Yang menyebabkan Perubahan APBD T.A. 20.. Kepada Bpat: Waka:obi u p Sere:anis Daerah se.au Ke:ua IAPD d. Dengan memperhatikan keenruan Peraruran Bupat: Wakatob: Nomor Tahun 2 0. . tentang Pedoman Pe.asanaan APBD Kabupa:en Wakatobi Tahun Anggaran 20.., dengan ini kami mengajukan usuian pergeseran anggaran yang menyebaokan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2 0. . , dengan a.asan dan pertimbangan sebagai 2e:.Kur • . . o . . . . . fbi.a per. dibuat rincian yang .eih der.. da.am benru narasi a:au marriksda:tar}; 2 tbila per.u dibuart rincian yang .ebih de:i. dal.am benruk naras: atau marriks/dartar; 3 Ds: Menurut hasi. evaluas. kami, untuk dapar melaksanakan kebijaan/program tersebur ternyara ridak tersedia anggarannya da.am APBD T. A. 20. semenrara pe.aksanaannya akan di.aukan sebe.um penerapan perubahan APBD T A . 2 0. . Sehubungan dengan ha! tersebut maa menurr pendapat kam per.u d.akukan pergeseran anggaran anrar . ... . . . yang menyebabkan Perbahan APD dengan rincian perubahan sebaga.mane ter.ampir Berdasarkan ha. tersebut d.atas. kami mohon per:.mbangan Bapak untuk dapat kiranya usu.an pergeseran di.maksud dibahas dan d.serujui oleh TAPD Demikian unruk dima.um: dan aras pert.mbangan Bapak diucapkan ten.ma asin Wang-Wang. 20 Kepa.a SKPD, Nama NIP Tembusan · th. Kepa.a Badan Perencanaan, Peneltian dan Pengemoangan Daerah Kab. Waka:obi, 2 Keal BPKAD Kab. Waka:ob:. Hkmsetdawktb 0251006 2) Format daftar rincian usulan pergeseran DAFTAR RINCIAN PERGESERAN ANGGARAN YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN APBD Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan unit Organisast Sub Unit Organisasi Program Kegiatan Sub Kegiatan INDIKATOR SEBELUM SESUDAH Lokasi Kegiatan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran RINCIAN PERGESERAN ANGGARAN BELANA Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Bertambah/ Kode rekening Uraian Harga Harga volume satuan Jumlah volume satuan Jumlah (berkurang) Satuan Satuan Wangi-Wangi, .......a.. Kepala SKPD...... NIP . Hkmsetdawktb 0251006 -257 3) Berita acara persetujuan TAPD BERITA ACARA PER SETUJUAN TAPD Nomor:.......··...............]TAPD/ 200X Pada hari ini . . . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . . Tahun ....., berdasarkan usulan dari Kepala SKPD ...., men'yangkut Surat N o m or : . . . . . . - . Substansi U sulan :
a.Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama pada sub kegiatan berkenaan,
b.Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan;
c.Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama pada sub kegiatan berkenaan;
d.Pergeseran atas uraian dari sub rincian objek
e.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD. (pi lih sa lah satu gang berkenaan) Sub Kegiatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . , telah dlakukan penelitian dan analisis terhadap usulan pergeseran yang diajukan oleh Kepala SKFD tersebut di atas Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, maka disimpulkan sebagai berikut: 1 . Usulan pergeseran anggaran . . . . . . . . . . . . . . . (Pih salah sat) DAPAT DISETUJUL
2.Usulan pergeseran anggaran . . . . . . . . . . . . . . . . . . (Pih salah sat). TIDAK DAPAT DISETUJUI.
3.Hal-halpenting lainnya ..... Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Wangi-Wangi, . . . . . . 20xx PERSONALIA TAPD, 1 . Nama Lengkap (tanda tangan) tKepala Eappedal 2 . Nama Lengkap (tanda tanganj (Kepala EPKAD)
3.Nama Lengkap (tanda tangan) [Ka bag Pm bangwnan)
4.Nama Lengkap (tanda tanganj (Ka bid Anggarany 5 . Nama Lengkap (tanda tangan) (Ka bi Perencanaan Mako) Hkmsetdawktb 0251006 ------ --- --- --- 4) Surat pemberitahuan atas perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD kepada pimpinan DPRD KOP SURAT BUPATl Nomor s.:a: Lamp:ran Per:hal • Penting . l i sa r u ) berkas Pemberitahuan tentang pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD T.A. 20xx Wang.-Wangi P:mp:nan DPRD Kabuoaten Wakatobi d: Kepada Dengan memperhatikan kerenruan Peraruran Bpat! Wakatob: Nomor . . . Tahun 20.. tenrang Pedoman Pel.aksanaan Anggaran Pendaparan dan Belanya Daerah Kabuparen Waxarob: Tahun Anggaran, dengan ini Kami me.aukan pergeseran anggaran yang menyebaban Perbahan APBD Tahun Anggaran 20xx dengan me.akan Perubahan Peraruran Bupat: tentang Penyabaran Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20xx, dengan alasan dan perrimbangan sebaga beriut: 1 . 2 3 Dem.kan disampaian untuk dimaklumi dan atas perhaniannya diucapkan terima as:h Wang.-Wang, . . . . . . . . . . . 20.. Hkmsetdawktb 0251006 -259 1 1 9 . Format Stempel tanda terima Nota/bukti pembayaran/pembelian oleh PPK BARANG TELAH DITERIMA BAIK DAN LENGKAP SESUAI UKURAN DAN JUMLAH Nomor Tanggal diterima : Pejabat Pembuat Komitmen . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . N I P . Hkmsetdawktb 0251006
120.Format Nota Pencairan Dana (NPD) LOGO PEMERINTAH DAERAH SKPD . NOTA PENCAIRAN DANA (NPD) N o : Tanggal: . Jenis PPTK Program Kegiatan Sub Kegiatan N o . D P A :0 Panjar 0 Tanpa Panjar 1nc1an e.an1a: No Kode Rekening Uraian Anggaran Sisa Pencairan Anggaran Jumlah Tahun Anggaran R; B l Disetujui Oleh, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Disiapkan Oleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Nama NIP: . Nama NIP: . BUPA I WAKATOBI, Hkmsetdawktb 0251006