DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Tujuan penggunaan Alokasi Dana Desa adalah: a. meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai kewenangannya; b. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Desa; c. meningkatkan pemerataan pembangunan, kesempatan berpartisipasi, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa; d. mendorong peningkatan swadaya dan gotong royong masyarakat; e. meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan Desa; f. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan ekonomi; dan g. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan di tingkat Desa.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…