DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Pasal 3: (1) Anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Penganggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa berpedoman pada rencana penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 4: Alokasi anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh jenis pajak dan retribusi daerah.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…