(1)Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 846.398.182.060,00 (delapan ratus empat puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus delapan puluh dua ribu enam puluh rupiah), berupa:
a.belanja gaji pokok ASN; 23
b.belanja tunjangan keluarga ASN;
c.belanja tunjangan jabatan ASN;
d.belanja tunjangan fungsional ASN;
e.belanja tunjangan fungsional umum ASN;
f.belanja tunjangan beras ASN;
g.belanja tunjangan pph/ tunjangan khusus ASN;
h.belanja pembulatan gaji ASN;
i.belanja iuran jaminan kesehatan ASN;
j.belanja iuran jaminan kecelakaan kerja ASN;
k.belanja iuran jaminan kematian ASN;
l.belanja iuran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat ASN; dan
m.belanja tunjangan khusus.
(2)Belanja Gaji Pokok ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp616.940.403.783,00 (enam ratus enam belas miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).
(3)Belanja Tunjangan Keluarga ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60.090.669.757,00 (enam puluh miliar sembilan puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
(4)Belanja Tunjangan Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp7.454.804.668,00 (tujuh miliar empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).
(5)Belanja Tunjangan Fungsional ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp32.444.485.077,00 (tiga puluh dua miliar empat ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah).
(6)Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp11.820.911.141,00 (sebelas miliar delapan ratus dua puluh juta sembilan ratus sebelas ribu seratus empat puluh satu rupiah).
(7)Belanja Tunjangan Beras ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp35.700.386.158,00 (tiga puluh lima miliar tujuh 24 ratus juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
(8)Belanja Tunjangan PPh/ Tunjangan Khusus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp31.236.840.339,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(9)Belanja Pembulatan Gaji ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp25.040.894,00 (dua puluh lima juta empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).
(10)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf i direncanakan sebesar Rp43.498.228.400,00 (empat puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
(11)Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp1.732.270.111,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus sebelas rupiah).
(12)Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf k direncanakan sebesar Rp4.764.996.311,00 (empat miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah).
(13)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp578.057.345,00 (lima ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
(14)Belanja Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp111.088.076,00 (seratus sebelas juta delapan puluh delapan ribu tujuh puluh enam rupiah).
(15)Anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp416.121.036.143,00 (empat ratus enam belas miliar seratus dua puluh satu juta tiga puluh enam ribu seratus empat puluh tiga rupiah), berupa:
a.tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN;
b.tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN; 25
c.tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN;
d.tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN dan;
e.tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN.
(16)Anggaran Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf a direncanakan sebesar Rp58.515.077.494,00 (lima puluh delapan miliar lima ratus lima belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).
(17)Anggaran Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf b direncanakan sebesar Rp20.638.760.198,00 (dua puluh miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).
(18)Anggaran tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf c direncanakan sebesar Rp110.373.000,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
(19)tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN (15) huruf d direncanakan sebesar Rp71.209.776.844,00 (tujuh puluh satu miliar dua ratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).
(20)Anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf e direncanakan sebesar Rp265.647.048.607,00 (dua ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu enam ratus tujuh rupiah).
(21)Anggaran Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (20) direncanakan Rp265.647.048.607,00 (dua ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu enam ratus tujuh rupiah), yang berupa:
a.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak Hotel;
b.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak restoran; 26
c.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak hiburan;
d.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak reklame;
e.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak penerangan jalan;
f.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak parkir;
g.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak air tanah;
h.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak mineral bukan logam dan batuan;
i.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan;
j.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak bea perolehan ha katas tanah dan bangunan;
k.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa umum-pelayanan parker di tepi jalan umum;
l.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-pemakaian kekayaan daerah;
m.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar, grosir, pertokoan dan tempat kegaitan usaha lainnya;
n.belanaja insentif ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-retribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan;
o.belanja tunjangan profesi guru (TPG) PNSD;
p.belanja tambahan penghasilan (Tamsil) Guru PNSD;
q.belanja jasa pelayanan kesehatan bagi ASN;
r.belanja tunjangan profesi guru (TPG) PPPK;
s.belanja tambahan penghasilan (Tamsil) Guru PPPK;
t.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
u.belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-retribusi pemanfaatan aset daerah; 27
v.belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
w.belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Opsen Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB).
(22)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a direncanakan sebesar Rp15.225.000,00 (lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(23)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak restoran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b direncanakan sebesar Rp43.217.278,00 (empat puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
(24)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf c direncanakan sebesar Rp7.395.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
(25)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf d direncanakan sebesar Rp73.950.000,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
(26)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf e direncanakan sebesar Rp1.303.620.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta enam ratus dua puluh rupiah).
(27)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf f direncanakan sebesar Rp2.175.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(28)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak air tanah dimaksud pada ayat (20) huruf g direncanakan sebesar Rp43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
(29)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak mineral bukan logam dimaksud pada ayat (20) huruf h direncanakan sebesar Rp52.200.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
(30)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) 28 huruf i direncanakan sebesar Rp926.550.000,00 ( sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
(31)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(20)huruf j direncanakan sebesar Rp543.750.000,00 (lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(32)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa umum-pelayanan parker di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf k direncanakan sebesar Rp17.467.500,00 (tujuh belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
(33)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf l direncanakan sebesar Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).
(34)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar, grosir, pertokoan dan tempat kegaitan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf m direncanakan sebesar Rp208.911.360,00 (dua ratus delapan juta sembilan ratus sebelas ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
(35)Belanja insentif ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-retribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf n direncanakan sebesar Rp45.942.500,00 (empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
(36)Belanja tunjangan profesi guru (TPG) PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf o direncanakan sebesar Rp184.368.177.400,00 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus enam puluh delpan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
(37)Belanja tambahan penghasilan (Tamsil) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf p direncanakan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
(38)Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf q direncanakan sebesar Rp6.687.996.156,00 (enam miliar 29 enam ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh enam rupiah).
(39)Belanja tunjangan profesi guru (TPG) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf r direncanakan sebesar Rp66.747.315.600,00 (enam puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus rupiah).
(40)Belanja tambahan penghasilan (Tamsil) Guru PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf s direncanakan sebesar Rp2.170.687.000,00 (dua miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(41)Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf t direncanakan sebesar Rp90.115.775,00 (sembilan puluh juta seratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah).
(42)belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-retribusi jasa usaha-retribusi pemanfaatan aset daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf u direncanakan sebesar Rp2.990.538,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
(43)Belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana dimaksusd pada ayat (20) huruf v direncanakan Rp1.269.112.500,00 ( satu miliar dua ratus enam puluh sembilan juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
(44)Belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Opsen Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana dimaksusd pada ayat (20) huruf w direncanakan Rp561.150.000,00 ( lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).