1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
5.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
6.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
7.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
8.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah jenjang dasar pada pendidikan formal, setara dengan SD, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
9.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, Murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
12.Sistem Penerimaan Murid Baru, yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan Murid baru pada TK, SD, dan SMP.
13.Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, dan SMP.
14.Rombongan Belajar yang selanjutnya disebut Rombel adalah kelompok Murid yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Satuan Pendidikan .
15.Daya Tampung adalah jumlah Murid maksimal pada masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi sarana prasarana, sumber daya yang dimiliki, serta asas perluasan akses.
16.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
17.Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
18.Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas.
19.Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
20.Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.