Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 26 Tahun 2025
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Ringkasan
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri Yang Meliputi a. modal; b. organ PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda). c. operasional; d. tahun buku dan laporan-laporan; e. penggunaan laba; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) didirikan dengan maksud untuk membantu serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat dan peningkatan pendapatan Daerah. (2) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) didirikan dengan tujuan: a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat; c. mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; d. melaksanakan bank perkreditan rakyat dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan e. memperoleh laba atau keuntungan. f. aktiva tetap dan inventaris; dan g. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…