menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 SALINAN 2 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik 4 Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17.Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 92); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 94) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten 5 Wonogiri Tahun 2024 Nomor 72) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri. Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 14 Juli 2025 BUPATI WONOGIRI Ttd. SETYO SUKARNO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 14 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI Ttd. FX. PRANATA BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2025 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Frc.MEI DWI KUSWITANTI, S.H., M.Hum NIP. 19740519 199903 2 007 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Agar tidak terjadi multitafsir atas penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dalam penyelenggaraan akuntansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri maka diperlukan Kebijakan Akuntansi. B. Tujuan Tujuan umum kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislative sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa- peristiwa yang lain, mempedomani standar akuntansi pemerintahan. Tujuan khusus kebijakan akuntansi adalahmemberikan acuan bagi:
1.Penyusun laporan keuangan dalam menyelesaikan permasalahan akuntansi yang belum diatur dalam standar;
2.Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; 7
3.Pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. C. Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Daerah, sedangkan entitas akuntansi yaitu perangkat daerah dan PPKD. Tidak termasuk perusahaan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). D. Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah yaitu basis akrual. Namun, dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas. II. KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN A. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dikelola, dengan:
1.Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Daerah;
2.Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Daerah;
3.Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
4.Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran yang ditetapkan;
5.Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6.Menyediakan informasi mengenai potensi Pemerintah Daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; dan
7.Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. 8 Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
1.Indikasi sumber daya yang telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran;
2.Indikasi sumber daya yang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan dalam APBD.
3.Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
a.Aset;
b.Kewajiban;
c.Ekuitas;
d.Pendapatan-LRA;
e.Belanja;
f.Transfer;
g.Pembiayaan;
h.Saldo Anggaran Lebih;
i.Pendapatan-LO;
j.Beban;dan
k.Arus Kas Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan, namun demikian masih diperlukan informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, untuk dilaporkan bersama- sama dengan laporan keuangan guna memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode. B. Komponen Laporan Keuangan Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri atas laporan pelaksanaan anggaran (budgetary report) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
1.Laporan Keuangan yang disusun oleh entitas akuntansi:
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.Neraca;
c.Laporan Operasional (LO);
d.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);dan
e.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas, kecuali Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh entitas pelaporan. 9 C. Struktur dan Isi
1.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan Pemerintah Daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD. Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan dan menyajikan unsur-unsur sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA;
b.Belanja;
c.Transfer;
d.Surplus/Defisit-LRA;
e.Pembiayaan;dan
f.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan Bagan Akun Standar yang digunakan untuk memenuhi unsur yang dicakup LRA maka dilakukan konversi dalam penyajian LRA.
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.Saldo Anggaran Lebih Awal;
b.Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d.Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya;
e.Lain-lain;dan
f.Saldo Anggaran Lebih akhir. Di samping itu, Pemerintah Daerah menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Aset diklasifikasikan dalam asset lancar dan non lancar, kewajiban diklasifikasikan kedalam kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
4.Laporan Operasional (LO) Laporan operasional menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b.Beban dari kegiatan operasional; 10
c.Surplus/deficit dari kegiatan non operasional;
d.Pos luar biasa; dan
e.Surplus/defisit-LO.
5.Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periodea kuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
6.Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan pos-pos:
a.Ekuitas awal;
b.Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.Koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, di antaranya: 1) Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode sebelumnya; 2) Perubahan nilai asset tetap karena revaluasi asset tetap.
d.Ekuitas akhir.
7.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain adalah:
a.Informasi umum tentang entitas pelaporan dan entitas akuntansi;
b.Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
g.Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran 11 Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Di dalam bagian penjelasan kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
a.Dasar pengakuan dan pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
b.Kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang memerlukan pengaturan lebih rinci oleh entitas pelaporan; dan
c.Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
8.Laporan Keuangan Konsolidasian.
a.Laporan keuangan konsolidasian merupakan laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
b.Entitas pelaporan menyusun menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts).
c.Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh Format Laporan Keuangan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
d.Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.
e.Dalam standar ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun- akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan Pembayar sampai dengan akhir periode akuntansi. 12
9.Unit Akuntansi Bersifat Khusus
a.Pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten, terdapat rumah sakit umum daerah kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
b.Sebagai unit organisasi bersifat khusus, rumah sakit daerah kabupaten memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
c.Pelaporan dan Pertanggungiawaban rumah sakit umum daerah kabupaten dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. III. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN A. ASET
1.Aset Lancar
a.Kas 1) Definisi Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Daerah/investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD), Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Pengertian kas ini juga termasuk setara kas yaitu investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan. Kas terdiri dari: a) Kas di Kas Daerah; b) Kas di Bendahara Penerimaan; c) Kasdi Bendahara Pengeluaran; d) Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); e) Kas di Bendahara BOSP; f) Kas di Bendahara BOP Paud; g) Kas di Bendahara BOP Kesetaraan; h) Kas di Bendahara BOK 13 i) Setara kas Setara kas yang merupakan investasi jangka pendek yang sangat likuid dan siap dicairkan menjadi kas dengan jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan; j) Kas lainnya Kas lainnya adalah yang tidak termasuk dalam kategori huruf a) sampai dengah huruf i). 2) Pengakuan a) Pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. b) Pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah yang dapat diartikan bahwa kas dan setara kas diakui pada saat kas dan setara kas diterima dan/atau dikeluarkan/dibayarkan. 3) Pengukuran Kas dan setara kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. 4) Penyajian dan Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah berkaitan dengan kas dan setara kas, antara lain: a) Rincian dan nilai kas yang disajikan dalam laporan keuangan; b) Rincian dan nilai kas yang ada dalam rekening kas umum daerah namun merupakan kas transitoris yang belum disetorkan kepihak yang berkepentingan; c) Perbandingan dengan periode yang lalu; d) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; e) Kas yang bukan merupakan hak pemerintah daerah diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Investasi Jangka Pendek 1) Definisi Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan atau dicairkan serta dimiliki 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal pelaporan. 14 Investasi jangka pendek dapat berupa: a) Deposito; b) Surat Utang Negara (SUN); c) Sertifikat Bank Indonesia (SBI); dan d) Surat Perbendaharaan Negara (SPN). 2) Pengakuan Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila memenuhi salah satu kriteria: a) Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri; b) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash devidend) dicatat sebagai pendapatan. 3) Pengukuran Investasi yang memiliki pasar aktif dan dapat membentuk nilai pasar maka nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dipergunakan nilai nominal atau nilai tercatat atau nilai wajar lainnya. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. 4) Penilaian Investasi jangka pendek dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar biaya perolehan. 15 5) Pelepasan dan Pemindahan Investasi Pelepasan investasi jangka pendek dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan, dan lain sebagainya. Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek diakui sebagai penerimaan pembiayaan dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan realisasi anggaran. Apabila pelepasan sebagian dari investasi dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata- rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, aset tetap, aset lain- lain dan sebaliknya. 6) Pengungkapan dalam CaLK Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan berkaitan dengan investasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri, antara lain: a) Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan non permanen; b) Perubahan harga pasar Investasi; c) Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut; d) Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan e) Perubahan pos investasi.
c.Piutang 1) Definisi Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. 2) Jenis-jenis piutang. a) Piutang Pajak
(1)Piutang Pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak daerah yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Piutang atas pajak timbul karena tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Tunggakan/piutang pajak tersebut terjadi karena: (a) Masa pajak melewati akhir periode pelaporan. 16 (b) Kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang sampai dengan akhir tahun belum dilunasi oleh wajib pajak. Besarnya Piutang Pajak yang diakui adalah sebesar kekurangan pembayaran pokok pajak, sedangkan pendapatan dari sanksi administrative masuk dalam Lain- lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
(2)Jenis Piutang Pajak yang timbul berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas: (a) PBB-P2; (b) Pajak Reklame; (c) PAT; (d) Opsen PKB; dan (e) Opsen BBNKB.
(3)Jenis Piutang Pajak yang timbul berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) terdiri atas: (a) BPHTB; (b) PBJT; - Makanan dan/atau Minuman; - Tenaga Listrik; - Jasa Perhotelan; - Jasa Parkir; dan - Jasa Kesenian Dan Hiburan; (c) Pajak MBLB; dan (d) Pajak Sarang Burung Walet b) Piutang Retribusi Piutang Retribusi adalah piutang yang timbul atas pendapatan retribusi daerah yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Besarnya Piutang Retribusi yang diakui adalah sebesar kekurangan pembayaran pokok retribusi, sedangkan pendapatan dari sanksi administrative masuk dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang retribusi, jenis retribusi daerah berdasarkan objeknya terdiri dari: 1) Retribusi Jasa Umum; 2) Retribusi Jasa Usaha; dan 3) Retribusi Perizinan Tertentu 17 c) Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang ini berasal dari tagihan atas bagian laba (deviden) atas penyertaan modal pada yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Terdiri dari:
(1)Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas Penyertaan Modal pada BUMN;
(2)Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas Penyertaan Modal pada BUMD. Piutang bagian laba ini diantaranya: (a) Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan); (b) Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD (Aneka Usaha); (c) Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Air Minum); (d) Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD (Bidang Limbah); (e) Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD (Bidang Sanitasi).
(3)Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta. d) Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutang Lain-lain PAD yang Sah lainnya antara lain:
(1)Piutang Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan;
(2)Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan;
(3)Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan;
(4)Piutang Hasil Kerja Sama Daerah;
(5)Piutang Jasa Giro;
(6)Piutang Pendapatan Bunga;
(7)dll. e) Piutang Transfer Piutang transfer adalah hak Pemerintah Daerah atas kurang bayar dana transfer dari Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan 18 dengan Peraturan atau Keputusan Menteri Keuangan serta kurang bayar dana transfer dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Gubernur. f) Piutang Lainnya Piutang Lainnya adalah Piutang yang tidak bisa di kategorikan ke dalam piutang pada huruf a) sampai dengan e) di antaranya: 3) Pengakuan Piutang a) Piutang pajak, piutang retribusi, dan piutang pendapatan asli daerah lainnya yang berasal dari pungutan pendapatan daerah untuk dapat diakui sebagai piutang harus memenuhi kriteria:
(1)telah diterbitkan surat ketetapan; atau
(2)telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
(3)belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. Pengakuan pendapatan pajak yang menganut sistem self assessment, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak daerah (non-perangkat daerah). Pajak terutang adalah sebesar pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan dan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib disampaikan oleh wajib pajak ke perangkat daerah terkait atau besar nilainya piutang di neraca disajikan sebesar tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. b) Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
(1)harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan
(2)jumlah piutang dapat diukur; c) Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi definitif yang telah ditetapkan sesuai 19 dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan. d) Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. e) Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. f) Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar. g) Piutang atas kerugian daerah sering disebut sebagai piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan Tuntutan Perbendaharaan (TP). Tuntutan Ganti Rugi dikenakan oleh atasan langsung kepada orang, pegawai negeri ataupun bukan pegawai negeri yang bukan bendaharawan yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian daerah. Tuntutan Perbendaharaan ditetapkan oleh BPK RI kepada bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian daerah. Penyelesaian atas Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan ini dapat dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan) atau melalui pengadilan. Apabila penyelesaian tagihan ini dilakukan dengan cara damai, maka setelah proses pemeriksaan selesai dan telah ada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) dari pihak yang bersangkutan, diakui sebagai Piutang Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan dan disajikan di kelompok aset lainnya di neraca untuk jumlah yang akan diterima lebih dari 12 bulan mendatang dan disajikan sebagai piutang kelompok aset lancar untuk jumlah yang akan diterima dalam waktu 12 bulan mendatang. Sebaliknya, apabila pihak yang bersangkutan memilih menggunakan jalur pengadilan, selama proses pengadilan masih berlangsung, cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengakuan piutang ini baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan Surat Penagihan. Dalam hal terdapat barang/uang yang disita oleh daerah sebagai jaminan 20 maka hal ini wajib diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan 4) Pengukuran Piutang a) Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
(1)Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan;
(2)Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk wajib pajak yang mengajukan banding;
(3)Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh lembaga yang menangani peradilan pajak;
(4)Disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) untuk piutang yang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri dan kebijakan penyisihan piutang tidak tertagih telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri. b) Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:
(1)Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
(2)Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya. 21
(3)Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan- ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
(4)Piutang yang timbul diakui berdasarkan pemberian fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima c) Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
(1)Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
(2)Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten;
(3)Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat d) Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
(1)disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
(2)disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya. 5) Penyajian Piutang Penyajian piutang yang berasal dari peraturan perundang- undangan merupakan tagihan yang harus dilunasi oleh para wajib bayar pada periode berjalan tahun berikutnya sehingga tidak ada piutang jenis ini yang melampaui satu periode berikutnya. Piutang yang berasal dari peraturan perundang-undangan disajikan di neraca sebagai Aset Lancar apabila jatuh tempo kurang dari satu tahun buku dan disertai dengan penyisihannya. 6) Pengungkapan Piutang Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
a.Definisi Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi Jangka Panjang terdiri dari: 1) Investasi Non Permanen Investasi Non Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan, terdiri dari: a) Pembelian Surat Utang Negara; b) Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; c) Investasi non permanen lainnya. 2) Investasi Permanen Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, terdiri dari: a) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/perusahaan daerah, lembaga keuangan negara, badan hukum milik negara, badan internasional dan badan hukum lainnya bukan milik negara; b) Investasi permanen lainnya.
b.Pengakuan Investasi Jangka Panjang Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi jangka panjang apabila memenuhi salah satu kriteria: 1) Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat social atau jasa potensial di masa yang akan dating atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh Pemerintah Daerah; 2) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. 29
c.Penilaian Investasi Jangka Panjang Penilaian investasi jangka panjang dilakukan dengan tiga metode yaitu: 1) Metode Biaya Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi jangka panjang diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. Penghasilan tersebut diatas diakui sebagai pendapatan dari bagian laba atas penyertaan modal (Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan). Kriteria metode biaya adalah kepemilikan kurang dari 20%. 2) Metode Ekuitas Investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. Kriteria metode ekuitas adalah kepemilikan 20% sampai 50% atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan atau kepemilikan lebih dari 50%. 3) Metode Nilai BersihYang Dapat Direalisasikan (Net Realized Values) Metode ini digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Kepemilikan bersifat non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
3.Aset Tetap
a.Definisi 1) Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 2) Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk 30 memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. 3) Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. 4) Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. 5) Masa manfaat adalah: (a) Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau (b) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. 6) Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. 7) Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah adalah: a) Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor; b) Hak atas tanah. 8) Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan (materials) dan perlengkapan (supplies).
b.Klasifikasi aset tetap Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi pemerintah daerah yang terbagi dalam klasifikasi: 1) Tanah Tanah adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. 2) Peralatan dan Mesin Peralatan dan Mesin adalah mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan 31 lainnya yang masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. 3) Gedung dan Bangunan Gedung dan Bangunan adalah seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. 4) Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, Irigasi, dan Jaringan adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. 5) Aset Tetap Lainnya Aset Tetap Lainnya adalah aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset Tetap lainnya termasuk di dalamnya adalah Aset Tetap Renovasi. 6) Konstruksi dalam Pengerjaan Konstruksi dalam Pengerjaan adalah aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan Aset Tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
c.Pengakuan Aset Tetap 1) Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. 2) Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: a) Berwujud; b) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; c) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; d) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal Entitas; e) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan f) Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. 32 3) Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. 4) Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. 5) Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
d.Pengukuran Aset Tetap 1) Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. 2) Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. 3) Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. 4) Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian. 33 5) Jika biaya perolehan per satuan aset tetap kurang dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap, maka Entitas mengakui/mencatat biaya perolehan sebagai beban operasional, dan oleh karena itu tidak menyajikannya pada lembar muka neraca. Namun demikian, tetap diungkapkan perolehan aset tetap tersebut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah, peralatan dan mesin berupa alat besar, alat angkutan bermotor, Bangunan gedung berupa monumen, tugu titik kontrol, jalan jaringan dan irigasi berupa jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi serta jaringan, asset tetaplainnya berupa barang bercorak kesenian/kebudayaan dan barang koleksi non budaya. Besaran nilai minimum kapitalisasi aset masing-masing jenis aset tetap adalah sebagai berikut: No Jenis/kelompok Aset Tetap Nilai Satuan Minimum 1 Tanah Berapapun nilanya 2 Peralatan dan Mesin: - Alat Besar Berapapun nilainya - Alat Angkutan: -) Alat Angkutan Bermotor Berapapun nilainya -) Alat Angkutan Tidak Bermotor Rp300.000,00 - Alat Bengkel dan Alat Ukur: -) Alat Bengkel Rp100.000,00 - ) Alat Ukur Rp200.000,00 - Alat Pertanian Rp100.000,00 - Alat Kantor dan Rumah Tangga -)Alat Kantor Rp200.000,00 -)Meubelair Rp50.000,00 -)Alat Kantor dan RT lainnya Rp100.000,00 - Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar Rp200.000,00 - Alat Kedokteran dan Kesehatan Rp250.000,00 - Alat Laboratorium Rp200.000,00 - Alat Persenjataan Rp200.000,00 - Komputer Rp200.000,00 - Alat Eksplorasi Rp300.000,00 - Alat Pengeboran Rp200.000,00 - Alat Produksi, Pengolahan Dan Pemurnian Rp300.000,00 - Alat Bantu Eksplorasi Rp300.000,00 - Alat Keselamatan Kerja Rp200.000,00 - Alat Peraga Rp200.000,00 34 No Jenis/kelompok Aset Tetap Nilai Satuan Minimum - Peralatan Proses/Produksi Rp300.000,00 - Rambu - Rambu Rp200.000,00 - Peralatan Olah Raga Rp250.000,00 3 Gedung dan Bangunan: - Bangunan Gedung Rp5.000.000,00 - Monumen Berapapun Nilainya - Bangunan Menara Rp5.000.000,00 - Tugu Titik Kontrol/Pasti Berapapun Nilainya 4 Jalan, Jaringan dan Irigasi: - Jalan dan Jembatan Berapapun Nilainya - Bangunan Air Berapapun Nilainya - Instalasi Berapapun Nilainya - Jaringan Berapapun Nilainya 5 Aset Tetap Lainnya: - Bahan Perpustakaan Rp50.000,00 - Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga Berapapun nilainya - Hewan Rp350.000,00 - Biota Perairan Rp350.000,00 - Tanaman Rp350.000,00 - Barang Koleksi Non Budaya Berapapun nilainya - Aset Tetap Renovasi -) Aset Tetap Renovasi Peralatan dan Mesin Rp1.000.000,00 -) Aset Tetap Renovasi Gedung dan Bangunan Rp5.000.000,00 -) Aset Tetap Renovasi Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp25.000.000,00 -) Aset Tetap Renovasi Aset Tetap Lainnya Rp1.000.000,00
6.Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp5.000.000,00
e.Penilaian Awal Aset Tetap 1) Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. 2) Suatu aset tetap mungkin diterima pemerintah sebagai hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah mungkin dihadiahkan ke pemerintah daerah oleh pengembang (developer) dengan tanpa nilai yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membangun tempat parkir, jalan, ataupun untuk tempat pejalan kaki. Suatu aset juga 35 mungkin diperoleh tanpa nilai melalui pengimplementasian wewenang yang dimiliki pemerintah. Sebagai contoh, dikarenakan wewenang dan peraturan yang ada, pemerintah daerah melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian akan digunakan sebagai tempat operasi pemerintahan. Untuk kedua hal diatas aset tetap yang diperoleh harus dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. 3) Penggunaan nilai wajar pada saat perolehan bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan. Penilaian kembali yang dimaksud hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal.
f.Komponen Biaya 1) Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. 2) Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: a) biaya persiapan tempat; b) biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost); c) biaya pemasangan (installation cost); d) biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan e) biaya konstruksi.
g.Konstruksi Dalam Pengerjaan 1) Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. 2) Konstruksi Dalam Pengerjaan yang sudah selesai dibuat atau dibangun dan telah siap dipakai harus segera direklasifikasikan ke salah satu akun yang sesuai dalam pos aset tetap.
h.Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. 36
i.Pertukaran Aset (exchange of Assets) 1) Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran seluruhnya atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan. 2) Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. 3) Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun- nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai- bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, dan peralatan khusus. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.
j.Aset Donasi 1) Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. 2) Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke suatu Entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh satu unit Pemerintah Daerah tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah. 3) Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban Entitas lain kepada Pemerintah Daerah. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk Pemerintah Daerah dengan persyaratan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah telah dianggap selesai. Perolehan aset 37 tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran. 4) Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional.
k.Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures) 1) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) adalah pengeluaran yang terjadi setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) yang dapat berakibat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja yang nilainya sebesar nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atau lebih, harus ditambahkan pada nilai tercatat (dikapitalisasi) pada aset yang bersangkutan. Nilai satuan minimum kapitalisasi adalah sebagai berikut: No Jenis/kelompok Aset Tetap Nilai Satuan Minimum 1 Peralatan dan Mesin: - Alat Berat Rp500.000,00 - Alat Angkutan: -)Alat Angkutan Bermotor Rp500.000,00 -)Alat Angkutan Tidak Bermotor Rp200.000,00 - Alat Bengkel dan alat Ukur -) Alat Bengkel Rp100.000,00 -) Alat Ukur Rp200.000,00 - Alat Pertanian Rp100.000,00 - Alat-alat Kantor dan RT: -) Alat Kantor Rp200.000,00 -) Mebelair Rp50.000,00 -) Alat Kantor dan RT lainnya Rp100.000,00 - Alat Studio, Komunikasi dan pemancar Rp200.000,00 - Alat Kedokteran dan Kesehatan Rp250.000,00 - Alat Laboratorium Rp200.000,00 - Alat Persenjataan Rp200.000,00 - Komputer Rp200.000,00 - Alat Eksplorasi Rp300.000,00 - Alat Pengeboran Rp200.000,00 - Alat Produksi, Pengolahan Pemurnian Rp300.000,00 - Alat Bantu Eksplorasi Rp300.000,00 - Alat Keselamatan Kerja Rp200.000,00 - Alat Peraga Rp200.000,00 38 No Jenis/kelompok Aset Tetap Nilai Satuan Minimum - Peralatan Proses/Produksi Rp200.000,00 - Rambu-Rambu Rp200.000,00 - Peralatan olah Raga Rp250.000,00 3 Gedung dan Bangunan: - Bangunan Gedung Rp5.000.000,00 - Monumen Rp1.000.000,00 - Bangunan Menara Rp5.000.000,00 - Tugu Titik Kontrol/Pasti Rp1.000.000,00 4 Jalan, Jaringan dan Irigasi: - Jalan dan Jembatan Berapapun nilainya - Bangunan Air Berapapun nilainya - Instalasi Berapapun nilainya - Jaringan Berapapun nilainya 5 Aset Tetap Lainnya: - Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan Berapapun nilainya - Hewan Rp350.000,00 - Biota Perairan Rp350.000,00 - Tanaman Rp350.000,00 - Barang Koleksi Non Budaya Berapapun nilainya 2) Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal. Dikecualikan pengeluaran untuk belanja pemeliharaan jalan apabila memenuhi kriteria menambah manfaat ekonomi aset tetap dan Batasan kapitalisasi, dicatat sebagai aset tetap. 3) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang bersifat yang memenuhi kriteria kapitalisasi namun bukan milik suatu satker atau perangkat daerah, maka renovasi tersebut dicatat sebagai aset tetap lainnya. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan renovasi umumnya adalah belanja modal aset terkait. 39 4) Berdasarkan obyeknya, renovasi aset tetap di lingkungan satuan kerja atau perangkat daerah dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu: a) Renovasi aset tetap milik sendiri; Renovasi aset tetap milik sendiri merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja atau perangkat daerah yang memenuhi syarat kapitalisasi. Renovasi semacam ini akan dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. b) Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan; Renovasi bisa dilakukan antar UPT dalam satu perangkat daerah atau renovasi milik perangkat daerah lain, yaitu dimisalkan suatu perangkat daerah meminjam gedung perkantoran dari perangkat daerah lain dan untuk menunjang kelancaran kerja maka dilakukan renovasi. Maka renovasi semacam ini, pada satuan kerja yang melakukan renovasi tidak dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait karena kepemilikan aset tetap tersebut ada pada pihak lain. Renovasi tersebut apabila telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset tetap renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Pada akhir tahun anggaran dilakukan penyerahan pekerjaan pada perangkat daerah pemilik aset sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan dilakukan koreksi pengurangan pada neraca perangkat daerah yang melakukan renovasi pada aset tetap lainnya-aset tetap renovasi dikeluarkan dari Neraca dan berdasarkan BAST perangkat daerah pemilik akan mencatat sebagai aset tetap dalam neraca sesuai kelompok asetnya. Namun apabila sampai akhir periode pelaporan belum dilakukan penyerahan (mutasi aset tetap) maka perangkat daerah yang melakukan renovasi akan mencatat pada kelompok aset tetap lainnya – aset tetap renovasi. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, maka akan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan (KDP) 40 pada perangkat daerah yang melakukan renovasi dan dijelaskan dalam CALK. c) Renovasi aset tetap bukan milik-diluar lingkup entitas pelaporan. Dimisalkan pemerintah daerah pinjam pakai atau mempergunakan gedung perkantoran milik pemerintah pusat atau provinsi dan guna memperlancar pelaksanaan pekerjaan dilakukan renovasi, dan dianggarkan di belanja modal aset tetap lainnya – aset tetap renovasi. Pada akhir tahun anggaran akan dilakukan penyerahan pekerjaan pada pemerintah pusat atau provinsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan berdasarkan BAST yang berlaku, maka aset tetap lainnya- aset tetap renovasi tersebut akan dikoreksi dikeluarkan dari neraca dan mencatat di Laporan opersional (LO) sebagai beban hibah. Berdasarkan BAST pemerintah pusat atau provinsi akan mencatat sebagai aset tetap dalam neraca sesuai kelompok asetnya dan mencatat di Laporan Operasional (LO) sebagai pendapatan hibah. Namun apabila sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan serah terima pada pemerintah pusat atau provinsi, maka pemerintah daerah pada satuan kerja terkait akan mencatat di Aset tetap lainnya – aset tetap renovasi sesuai dengan belanja modalnya. Apabila renovasi tersebut belum selesai dikerjakan sampai dengan tanggal pelaporan, maka akan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan (KDP) pada pemerintah daerah di satuan kerja terkait yang melakukan renovasi dan dijelaskan dalam CALK. 5) Penetapan tentang penambahan masa manfaat aset tetap akibat perbaikan (renovasi/restorasi/overhaul) sebagaimana pada tabel dibawah ini: No Jenis/kelompok Aset Tetap Jenis Persentase Belanja Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penamba han Masa Manfaat (Tahun) 1 Alat Besar Overhaul >0% s.d.30% 1 >30% s.d45% 3 >45% 5 2 Alat Angkutan: - Alat Angkutan Darat Bermotor Overhaul >0% s.d.25% 1 >25% s.d50% 2 41 No Jenis/kelompok Aset Tetap Jenis Persentase Belanja Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penamba han Masa Manfaat (Tahun) >50% s.d75% 3 >75% 4 - Alat Angkutan Darat Tak Bermotor - Overhaul >0% s.d.100% 1 - Alat Angkutan Apung Bermotor Overhaul >0% s.d.25% 2 >25% s.d50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% 6 - Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Renovasi >0% s.d.75% 1 >75% 2 3 Alat Bengkel dan Alat Ukur - Alat Bengkel Bermesin Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 - Alat Bengkel Tak Bermesin Renovasi >50% s.d. 100% 1 - Alat Ukur Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 75% 2 >75% 3 4 Alat Pertanian Overhaul >0% s.d. 20% 1 >21% s.d 40% 2 >40% 4 5 Alat Kantor dan Rumah Tangga: - Alat Kantor Elektronik Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% 2 - Alat Kantor non Elektronik Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 - Alat Rumah Tangga Elektronik Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% 2 - Alat Rumah Tangga Non Elektronik Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 42 No Jenis/kelompok Aset Tetap Jenis Persentase Belanja Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penamba han Masa Manfaat (Tahun) >75% 3 6 Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar - Alat Studio Overhaul >0% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 - Alat Komunikasi Overhaul >0% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 - Peralatan Pemancar Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% 5 7 Alat Kedokteran dan Kesehatan Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 8 Alat laboratorium - Alat laboratorium Non Peraga/Praktek Sekolah Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 3 >50% 4 - Alat Peraga Praktek Sekolah Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% 5 9 Alat Persenjataan Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 10 Komputer Renovasi >25% s.d 50% 1 >50% 2 11 Alat Eksplorasi Overhaul >0% s.d. 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 12 Alat Pengeboran Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 43 No Jenis/kelompok Aset Tetap Jenis Persentase Belanja Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penamba han Masa Manfaat (Tahun) 13 Alat Produksi, Pengolahan&Pemurni an Overhaul >0% s.d. 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 14 Alat Bantu Eksplorasi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 15 Alat Keselamatan Kerja Overhaul >0% s.d. 50% 1 >50%s.d75% 2 >75% 3 16 Alat Peraga Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% 5 17 Peralatan Proses/Produksi Overhaul >0% s.d. 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 18 Rambu - Rambu Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 19 Peralatan Olah Raga Renovasi >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 2 20 Bangunan Gedung - Non Permanen Renovasi >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 5 - Semi Permanen Renovasi >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 10 >75% 15 - Permanen Renovasi >0% s.d. 25% 5 >25% s.d 50% 10 44 No Jenis/kelompok Aset Tetap Jenis Persentase Belanja Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penamba han Masa Manfaat (Tahun) >50% s.d 75% 15 >75% 25 21 Monumen Renovasi >0% s.d. 25% 5 >30% s.d 45% 10 >45% 15 22 Bangunan Menara Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% 15 23 Tugu Titik Kontrol/Pasti Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% 15 24 Jalan, dan Jembatan - Jalan Renovasi >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 60% 5 >60% 10 - Jembatan Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% 15 25 Bangunan Air - Bangunan Air Renovasi >0% s.d. 5% 2 >5% s.d 10% 5 >10% 10 - Bangunan Air Bersih/Air Baku Renovasi >0% s.d. 30% 3 >30% s.d 45% 5 >45% 10 26 Instalasi - Instalasi Air Bersih/Air Baku Renovasi >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% 10 - Instalasi Pengelolaan Sampah Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% 5 - Instalasi Lain Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% 5 45 No Jenis/kelompok Aset Tetap Jenis Persentase Belanja Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penamba han Masa Manfaat (Tahun) 27 Jaringan - Jaringan Air Minum Overhaul >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% 10 - Jaringan listrik Overhaul >0% s.d. 30% 3 >30% s.d 45% 5 >45% 10 - Jaringan Telepon listrik Overhaul >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 5 >45% 10 - Jaringan Gas Overhaul >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% 5 28 Barang bercorak kesenian/kebudayaan Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% 2 6) Jika penambahan masa manfaat mengakibatkan masa manfaat baru melebihi masa manfaat sebagaimana tercantum dalam tabel penetapan masa manfaat, maka yang digunakan adalah batas tertingginya.
l.Penyusutan Aset Tetap 1) Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing- masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. 2) Aset tetap Pemerintah Daerah tidak memiliki nilai sisa/residu atau nilai sisa nol rupiah. 3) Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, dan buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. 4) Masa manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan public atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan 46 diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. 5) Apabila karena sesuatu hal estimasi masa manfaat suatu asset tetap berubah (misal: adanya penambahan umur ekonomis karena perbaikan) maka dilakukan revisi terhadap estimasi masa manfaatnya dan diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 6) Estimasi masa manfaat untuk setiap jenis/kelompok asset tetap adalah sebagai berikut: No Jenis/kelompok Aset Tetap Masa Manfaat (Tahun) 1 Peralatan dan Mesin 01 Alat Besar 10 02 Alat Angkutan - Alat Angkutan Bermotor 7 - Alat Angkutan Tak Bermotor 2 03 Alat Bengkel dan Ukur - Alat Bengkel Bermesin 10 - Alat Bengkel Tak Bermesin 5 - Alat Ukur 5 04 Alat Pertanian 4 05 Alat Kantor dan rumah Tangga - Peralatan Elektronik 4 - Peralatan Non Elektronik 5 06 Alat Studio Kumunikasi dan Pemancar 4 07 Alat Kedokteran dan Kesehatan 5 08 Alat Laboratorium - Alat laboratorium Non Peraga/Praktek Sekolah 8 - Alat Peraga/Praktek Sekolah 5 09 Alat Persenjataan 5 10 Komputer 4 11 Alat Eksplorasi 5 12 Alat Pengeboran 5 13 Alat Produksi Pengolahan dan Pemurnian 5 14 Alat Bantu Eksplorasi 5 15 Alat Keselamatan Kerja 5 16 Alat Peraga 5 17 Peralatan Proses/Produksi 5 18 Rambu- Rambu 5 19 Peralatan Olah Raga 3 47 No Jenis/kelompok Aset Tetap Masa Manfaat (Tahun) 2 Gedung dan Bangunan 01 Bangunan Gedung - Bangunan Permanen 25 - Bangunan Semi Permanen 15 - Bangunan Non Permanen 5 - Taman 5 02 Monumen 25 03 Bangunan Menara - Menara Suar 25 - Rambu Suar 5 04 Tugu Titik Kontrol/Pasti - Tugu/Tanda Batas Administrasi, Jaring Kontrol, Pilar, Tugu 25 - Pagar Darurat 5 - Pagar Lain-Lain 5 3 Jalan, Jaringan dan Irigasi 01 Jalan dan Jembatan - Jalan 10 - Jembatan 25 02 Bangunan Air 10 03 Instalasi 10 04 Jaringan 10 4 Aset Tetap Lainnya 01 Bahan Perpustakaan - 02 Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 10 03 Hewan - 04 Biota Perairan - 05 Tanaman - 06 Barang Koleksi Non Budaya 10 7) Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. 8) Untuk penyusutan aset tetap lainnya- aset tetap renovasi dilakukan sesuai umur ekonomis mana yang lebih pendek antara masa manfaat aset dengan masa sewa/pinjaman. 9) Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya tidak disusutkan. 48 10) Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method), dengan formula perhitungan sebagai berikut: Nilai yang dapat disusutkan Penyusutan per Periode = Masa manfaat Keterangan: a) Penyusutan per periode merupakan nilai penyusutan untuk aset tetap suatu periode yang dihitung pada akhir tahun; b) Nilai yang dapat disusutkan adalah nilai buku atau nilai perolehan awal periode. c) Masa manfaat adalah estimasi masa manfaat yang ditetapkan untuk jenis/kelompok aset tetap yang bersangkutan. d) Apabila aset tetap diperoleh pada bagian semester maka penyusutan diperhitungkan pada semester barang diperoleh. 11) Perhitungan penyusutan aset tetap dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Nilai aset tetap yang disusutkan adalah nilai masing- masing barang/aset tetap yang tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah Intrakomptabel; b) Aset tetap yang nilainya bertambah akibat pengeluaran yang terjadi setelah perolehan awal suatu aset tetap penyusutannya dihitung dengan formula sebagai berikut: Nilai buku semester akhir sebelum dikapitalisasi + nilai kapitalisasi Sisa masa manfaat sebelum kapitalisasi + penambahan masa manfaat c) Nilai barang/aset tetap yang telah habis masa manfaatnya adalah Rp0,- (nol rupiah); d) Perhitungan penyusutan aset tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2014 dilakukan tahunan, sedangkan aset tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2014 penyusutannya dilakukan secara semesteran.
m.Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) 1) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. 2) Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran 49 keuanga. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas.
n.Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap 1) Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. 2) Penghentian dan pelepasan aset tetap didahului dengan proses reklasifikasi dari aset tetap menjadi aset lainnya aset lain-lain. 3) Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan dimasa yang akan datang setelah ada Keputusan dari Pejabat yang berwenang. 4) Dalam hal pelepasan aset tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku aset tetap yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku aset tetap terkait diperlakukan sebagai surplus/defisit penjualan/pertukaran aset non lancar dan disajikan pada Laporan Operasional (LO), apabila harga jual diatas nilai buku dicatat sebagai surplus penjualan/pertukaran aset tetapi apabila harga jual dibawah nilai buku dicatat sebagai defisit penjualanpertukaran aset. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
o.Akuntansi Tanah 1) Definisi Tanah a) Tanah yang termasuk dalam aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam klasifikasi tanah ini adalah tanah yang digunakan untuk gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. b) Tidak seperti institusi nonpemerintah, Pemerintah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikannya dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu setelah perolehan awal, Pemerintah Daerah tidak 50 memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. 2) Pengakuan Tanah a) Tanah diakui pada saat perolehan, dengan kriteria sebagai berikut:
(1)mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(2)biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
(3)tidak dimaksudkan untuk dijual; dan
(4)diperoleh dengan maksud untuk digunakan. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi maka tanah tersebut tidak dapat diakui sebagai aset tetap milik pemerintah. b) Pengadaan tanah pemerintah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain tidak disajikan sebagai aset tetap tanah, melainkan disajikan sebagai persediaan. c) Pada praktiknya, masih banyak tanah-tanah pemerintah yang dikuasai atau digunakan oleh kantor-kantor pemerintah, namun belum disertifikatkan atas nama pemerintah. Atau pada kasus lain, terdapat tanah milik pemerintah yang dikuasai atau digunakan oleh pihak lain karena tidak terdapat bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Terkait dengan kasus-kasus kepemilikan tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan, sebagai berikut:
(1)Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
(3)Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam 51 Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(4)Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan: (a) Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (b) Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (c) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (d) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. d) Tanah dapat diperoleh melalui pembelian, pertukaran aset, hibah/donasi, dan lain-lain. Perolehan tanah melalui pembelian secara tunai diakui sebagai aset tetap-tanah, dan mengurangi Kas Daerah pada neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan tanah melalui pembelian diakui sebagai belanja modal. Perolehan tanah melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai tanah pada neraca, dan sebagai pendapatan-LO. Perolehan tanah melalui pembelian kredit diakui sebagai aset tetap-tanah, dan sebagai kewajiban 52 pada neraca. e) Pengakuan suatu aset tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Namun, untuk aset tetap berupa tanah, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai tanah. 3) Pengukuran Tanah a) Tanah diukur pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Apabila perolehan tanah pemerintah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honor panitia pengadaan/pembebasan tanah dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah tersebut. b) Biaya yang terkait dengan peningkatan bukti kepemilikan tanah, misalnya dari status tanah girik menjadi SHM, dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah. c) Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah. d) Aset tetap tanah disajikan dalam neraca sesuai dengan biaya perolehan atau sebesar nilai wajar pada saat tanah tersebut diperoleh. Aset tetap tanah tidak disusutkan. 4) Penyajian dan Pengungkapan Tanah a) Tanah disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap dalam Neraca dalam mata uang rupiah. b) Hal-hal yang perlu diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) terkait aset tetap tanah adalah sebagai berikut:
(1)dasar penilaian yang digunakan untuk nilai tercatat (carrying amount) tanah;
(2)kebijakan akuntansi sebagai dasar kapitalisasi tanah, yang dalam hal tanah tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi tanah; 53
(3)rekonsiliasi nilai tercatat tanah pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: (a) penambahan (pembelian, hibah/donasi, pertukaran aset, reklasifikasi, dan lainnya); (b) perolehan yang berasal dari pembelian direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk tanah; (c) pengurangan (penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset, reklasifikasi, dan lainnya); (d) perubahan nilai, jika ada; c) informasi lain terkait aset tetap tanah.
p.Akuntansi Peralatan dan Mesin 1) Definisi Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin adalah unit peralatan dan mesin yang mempunyai masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap digunakan. 2) Pengakuan Peralatan dan Mesin a) Peralatan dan mesin diakui pada saat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai peralatan dan mesin harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
(1)berwujud;
(2)mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(3)biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
(4)tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
(5)diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. b) Peralatan dan mesin yang diperoleh dan yang dimaksudkan akan diserahkan kepada pihak lain, tidak dapat dikelompokkan dalam aset tetap Peralatan dan Mesin, tapi dikelompokkan kepada aset persediaan. Misalkan Pemda melalui Dinas Pendidikan mengadakan perlengkapan sekolah yang terdiri dari komputer sebanyak 100 unit. Sumber pendanaan adalah APBD yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan ketentuan penggunaan DAK pelaksanaan kegiatan tersebut ditujukan untuk sekolah yang dikelola oleh yayasan. Berdasarkan hal tersebut, komputer tersebut tidak dapat diakui sebagai aset tetap peralatan dan mesin karena ditujukan untuk sekolah yang dikelola oleh yayasan. Komputer tersebut disajikan dalam kelompok persediaan. 54 c) Pengakuan peralatan dan mesin dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hak/kepemilikan telah berpindah, dalam hal ini misalnya ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaan. Perolehan peralatan dapat melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai, kredit, atau angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi. d) Perolehan peralatan dan mesin melalui pembelian tunai diakui sebagai penambah nilai peralatan dan mesin, dan mengurangi Kas Daerah pada neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan peralatan dan mesin melalui pembelian dan pembangunan diakui sebagai belanja modal. Perolehan peralatan dan mesin melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai Peralatan dan Mesin pada Neraca dan sebagai pendapatan-LO. Perolehan peralatan dan mesin melalui pembelian kredit diakui sebagai penambah nilai peralatan dan mesin, dan sebagai penambah kewajiban pada neraca. e) Pengukuran peralatan dan mesin memperhatikan kebijakan mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap, jika biaya perolehan peralatan dan mesin kurang dari nilai satuan minimum kapitalisasi maka perlatan dan mesin tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap. 3) Pengukuran Peralatan Dan Mesin a) Peralatan dan Mesin diukur sebesar biaya perolehan yang menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, biaya kepanitiaan serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. b) Peralatan dan Mesin sajikan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan 4) Penyajian dan Pengungkapan Peralatan Dan Mesin a) Peralatan dan mesin disajikan sebagai aset tetap dalam Neraca dalam mata uang rupiah. b) Penyusutan atas peralatan dan mesin pada suatu periode disajikan sebagai beban penyusutan dalam Laporan Operasional (LO). 55 5) Hal-hal yang perlu diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) terkait pengungkapan peralatan dan mesin adalah sebagai berikut: a) dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) Peralatan dan Mesin; b) kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan Mesin; c) rekonsiliasi nilai tercatat Peralatan dan Mesin pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
(1)penambahan (pembelian, hibah/donasi, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, pertukaran aset, dan lainnya);
(2)perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk Peralatan dan Mesin; dan
(3)pengurangan (penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset, dan lainnya); dan
(4)perubahan nilai, jika ada. d) informasi penyusutan Peralatan dan Mesin yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, alasan pilihan metode penyusutan, perubahan metode penyusutan (jika ada), masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
q.Akuntansi Gedung dan Bangunan 1) Definisi Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan adalah unit gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Gedung dan bangunan ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan gedung dan bangunan yang ada di atasnya. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam kelompok Tanah. 2) Pengakuan Gedung dan Bangunan a) Aset tetap gedung dan bangunan diakui pada saat perolehan dan nilainya dapat diukur dengan andal. Untuk dapat diakui sebagai gedung dan bangunan harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
(1)berwujud;
(2)mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; 56
(3)biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
(4)tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
(5)diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. b) Gedung dan bangunan yang dibangun oleh pemerintah, namun dengan maksud akan diserahkan kepada masyarakat, seperti rumah yang akan diserahkan kepada masyarakat, maka rumah tersebut tidak dapat dikelompokkan sebagai Gedung dan Bangunan, melainkan disajikan sebagai Persediaan. 3) Pengakuan Gedung dan Bangunan a) Gedung dan bangunan diakui pada saat gedung dan bangunan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai oleh pemerintah daerah. b) Saat pengakuan gedung dan bangunan akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya akte jual beli atau Berita Acara Serah Terima. Apabila perolehan gedung dan bangunan belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian gedung kantor yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan bukti kepemilikannya di instansi berwenang, maka gedung dan bangunan tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas gedung dan bangunan tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas bangunan. c) Perolehan Gedung dan Bangunan dapat melalui pembelian, pembangunan, atau tukar menukar, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi. d) Pengakuan Gedung dan Bangunan harus memperhatikan kebijakan mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap, jika nilai perolehan gedung dan bangunan kurang dari nilai satuan minimum kapitalisasi maka gedung dan bangunan tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. 57 4) Pengukuran Gedung dan Bangunan a) Gedung dan bangunan diukur sebesar biaya perolehan gedung dan bangunan yang menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan perizinan, notaris, dan pajak. Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan. b) Biaya perolehan Gedung dan Bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, biaya survey dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut seperti pengurusan perizinan, notaris, dan pajak. Sementara itu, Gedung dan Bangunan yang dibangun melalui kontrak konstruksi, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, dan pajak. Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. 5) Penyajian dan Pengungkapan Gedung dan Bangunan a) Gedung dan bangunan disajikan sebagai aset tetap dalam neraca dalam mata uang rupiah. b) Gedung dan bangunan disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. c) Penyusutan atas gedung dan bangunan pada suatu periode disajikan sebagai beban penyusutan dalam Laporan Operasional (LO). 6) Informasi yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) terkait aset tetap gedung dan bangunan meliputi: a) Dasar penilaian yang digunakan; b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Gedung dan Bangunan; c) Rekonsiliasi nilai tercatat Gedung dan Bangunan pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
(1)Penambahan (pembelian, hibah/donasi, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, pertukaran aset, dan lainnya); 58
(2)Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk gedung dan bangunan;
(3)Pengurangan (penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset, dan lainnya);
(4)Perubahan nilai, jika ada. d) Informasi penyusutan Gedung dan Bangunan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
r.Akuntansi Jalan, Jaringan dan Irigasi 1) Definisi Jalan, Jaringan, dan Irigasi a) Jalan, jaringan, dan irigasi adalah unit jalan, jaringan, dan irigasi yang diperoleh oleh pemerintah serta dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi yang siap digunakan. b) Jalan, jaringan, dan irigasi tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam akun tanah. c) Termasuk dalam klasifikasi jalan, jaringan, dan irigasi adalah jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan. 2) Pengakuan Jalan, Jaringan, Irigasi a) Aset tetap Jalan, Jaringan, Irigasi diakui pada saat perolehan dan nilainya dapat diukur dengan andal. Untuk dapat diakui sebagai Jalan, Jaringan, Irigasi harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
(1)berwujud;
(2)mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(3)biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
(4)tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
(5)diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. b) Jalan, jaringan, dan irigasi diakui pada saat jalan, jaringan, dan irigasi telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. c) Perolehan jalan, jaringan, dan irigasi pada umumnya dengan pembangunan baik membangun sendiri (swakelola) maupun 59 melalui kontrak konstruksi. Perolehan jalan, jaringan, dan irigasi melalui pembangunan diakui sebagai penambah nilai jalan, jaringan, dan irigasi, dan mengurangi Kas Umum Daerah pada Neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), perolehan jalan, jaringan, dan irigasi melalui pembangunan diakui sebagai belanja modal. d) Pengakuan suatu aset tetap harus memperhatikan kebijakan mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Namun, untuk aset tetap berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai Jalan, Irigasi, dan Jaringan. 3) Pengukuran Jalan, Jaringan, dan Irigasi a) Jalan, jaringan, dan irigasi diukur sebesar biaya perolehan yang menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, jaringan, dan instalasi sampai siap pakai. Biaya perolehan meliputi semua biaya untuk memperoleh atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai. b) Biaya perolehan untuk jalan, jaringan, dan irigasi yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran. c) Biaya perolehan untuk jalan, jaringan, dan irigasi yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan, pajak dan pembongkaran. d) Jalan, jaringan, dan irigasi yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. e) Jalan, jaringan, dan irigasi dinilai sebesar biaya perolehan. 4) Penyajian dan pengungkapan Jalan, Jaringan, dan Irigasi a) Jalan, jaringan, dan irigasi disajikan di Neraca dalam kelompok aset tetap dalam mata uang rupiah. b) Aset tetap jalan, jaringan, dan irigasi disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap dan akumulasi penyusutan disajikan sebesar jumlah nilai akumulasi penyusutan jalan, jaringan, dan irigasi sampai dengan tanggal pelaporan. c) Penyusutan atas jalan, jaringan, dan irigasi pada suatu periode disajikan sebagai beban penyusutan dalam Laporan Operasional (LO). 60 5) Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) sehubungan dengan jalan, jaringan, dan irigasi meliputi: a) dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat jalan, irigasi, dan jaringan; b) kebijakan akuntansi untuk kapitaslisasi yang berkaitan dengan jalan, irigasi, dan jaringan, yang dalam hal ini tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi; c) rekonsiliasi nilai tercatat jalan, irigasi, dan jaringan pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
(1)penambahan (pembelian, hibah/donasi, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, pertukaran aset, dan lainnya);
(2)perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan;
(3)pengurangan (penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset, dan lainnya); dan perubahan nilai, jika ada. d) informasi penyusutan jalan, irigasi, dan jaringan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
s.Akuntansi Aset Tetap Lainnya 1) Definisi Aset Tetap Lainnya a) Aset tetap lainnya adalah aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. b) Aset tetap lainnya di Neraca antara lain meliputi bahan perpustakaan, barang bercorak kesenian/kebudayaan/ olahraga, hewan, biota perairan, tanaman, barang koleksi non budaya, dan aset tetap dalam renovasi. 2) Pengakuan Aset Tetap Lainnya a) Aset Tetap Lainnya diakui pada saat aset Tetap Lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai oleh entitas. b) Khusus mengenai pengakuan biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik, Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah sebagai berikut: 61
(1)apabila renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial aset tetap misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Beban Operasional. Aset tetap-renovasi diklasifikasikan ke dalam aset tetap lainnya;
(2)apabila manfaat ekonomi renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi ketentuan nomor (1), biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Beban Operasional tahun berjalan; dan
(3)apabila jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut memenuhi nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap, dan memenuhi ketentuan nomor 1 dan nomor 2, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap– Renovasi. Apabila tidak memenuhi nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap, biaya renovasi dianggap sebagai Beban Operasional. c) Perolehan aset tetap lainnya, selain aset tetap-renovasi, pada umumnya melalui pembelian atau perolehan lain seperti hibah/donasi. Perolehan aset tetap lainnya melalui pembelian diakui sebagai penambah nilai aset tetap lainnya, dan mengurangi Kas Umum Daerah pada Neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), perolehan aset tetap lainnya melalui pembelian diakui sebagai belanja modal. Perolehan aset tetap lainnya melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai aset tetap lainnya pada Neraca dan sebagai pendapatan-LO. d) Pengakuan aset tetap lainnya harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. 3) Pengukuran Aset Tetap Lainnya a) Aset tetap lainnya diukur sebesar biaya perolehan aset tetap lainnya yang menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap dipakai. Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diperoleh melalui kontrak 62 meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. b) Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diadakan melalui swakelola, misalnya untuk aset tetap renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan. c) Aset tetap lainnya yang dikapitalisasi dibukukan dan dilaporkan di dalam Neraca. Aset tetap lainnya yang tidak dikapitalisasi tidak disajikan dalam Neraca, namun tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 4) Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap Lainnya a) Aset tetap lainnya disajikan dalam Neraca dalam kelompok aset tetap dalam mata uang rupiah. b) Aset tetap lainnya disajikan sebesar biaya perolehan aset tetap tersebut. Akumulasi penyusutan disajikan sebesar jumlah nilai akumulasi penyusutan aset tetap lainnya sampai dengan tanggal pelaporan keuangan. c) Aset tetap lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. d) Penyusutan atas aset tetap-renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomis mana yang lebih pendek (which ever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa. e) Penyusutan aset tetap lainnya disajikan sebagai beban penyusutan dalam Laporan Operasional (LO). 5) Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sehubungan dengan aset tetap lainnya meliputi: a) dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat aset tetap lainnya; b) kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap lainnya; c) rekonsiliasi nilai tercatat aset tetap lainnya pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
(1)penambahan (pembelian, hibah/donasi, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan,pertukaran aset, dan lainnya);
(2)perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk aset tetap lainnya; 63
(3)pengurangan (penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset, dan lainnya); dan
(4)perubahan nilai, jika ada. d) Informasi penyusutan aset tetap lainnya yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode, dan informasi lain terkait aset tetap lainnya.
t.Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan 1) Definisi Konstruksi Dalam Pengerjaan a) Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode Akuntansi. b) Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi. 2) Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan a) Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada saat penyusunan laporan keuangan jika:
(1)Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
(2)Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
(3)Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. b) Apabila dalam konstruksi aset tetap pembangunan fisik proyek belum dilaksanakan, namun biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung ke dalam pembangunan proyek telah dikeluarkan, maka biaya-biaya tersebut harus diakui sebagai KDP aset yang bersangkutan. c) Konstruksi Dalam Pengerjaan merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. 64 d) Konstruksi Dalam Pengerjaan apabila telah selesai dibangun, dipastikan memberi manfaat sesuai dengan tujuan perolehan, dan sudah diserah terimakan akan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya. e) Pengukuran dan pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar biaya perolehan. f) Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
(1)Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
(2)Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut;
(3)Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan. g) Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
(1)Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
(2)Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
(3)Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan-bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan;
(4)Biaya penyewaaan sarana dan prasarana;
(5)Honorarium panitia/pejabat yang terkait langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa (PA, KPA, PPHP, Tim teknis khusus PTK);
(6)Biaya persiapan tempat,seperti biaya ganti rugi/pindah bongkar hunian, biaya pengurukan/perataan tanah, pensertifikatan tanah;
(7)Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana dan konsultan pengawas.
(8)Biaya ATK, pengumuman lelang, penggandaan dan makan minum rapat. h) Biaya-biaya yang dapat diatribusikan kedalam kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan kekonstruksi tertentu, meliputi:
(1)Asuransi;
(2)Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara tidak langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
(3)Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. 65 i) Penghentian Konstruksi Dalam Pengerjaan Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP direncanakan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen, maka saldo KDP tersebut harus dikeluarkan dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. j) Penyajian dan Pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan disajikan dineraca dalam kelompok aset tetap dan mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode Akuntansi antara lain:
(1)Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
(2)Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
(3)Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
(4)Uang muka kerja yang diberikan; dan
(5)Jumlah Retensi.
(1)Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan);
(2)Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau
(3)Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi. e) Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit. f) Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas. g) Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya. h) Properti investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan asset moneter atau aset non-moneter atau kombinasi 70 aset moneter dan non-moneter. Nilai perolehan properti investasi tersebut dihitung dari nilai wajar kecuali:
(1)transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau
(2)nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan. Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, Pemerintah Daerah mempertimbangkan apakah arus kas atau potensi jasa di masa yang akan dating diharapkan dapat berubah sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika: (a) konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas aset yang diserahkan; atau (b) nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan (c) selisih antara (a) atau (b) adalah signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang dipertukarkan. Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci. Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika: (a) variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau (b) probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika Pemerintah Daerah dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan 71 digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas. Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar. 2) Pengukuran Saat Pengakuan Awal a) Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. b) Properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap yang berlaku. c) Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. d) Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. e) Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya. f) Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui. g) Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut. 72 h) Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat/menurun akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai peningkatan/penurunan dalam ekuitas. i) Pedoman nilai wajar terbaik mengacu pada harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Pemerintah Daerah harus memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang berhubungan dengan properti. j) Apabila tidak tersedia harga kini dalam pasar aktif yang sejenis, Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber, termasuk:
(1)harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut;
(2)harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut, dan
(3)proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausul yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan (jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama, dan penggunaan tariff diskonto yang mencerminkan penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus kas. k) Dalam melakukan revaluasi Pemerintah Daerah dapat menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara independen.
d.Alih guna 1) Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan: a) dimulainya penggunaan properti investasi oleh Pemerintah Daerah, dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap; 73 b) dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan; c) berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi; d) dimulainya sewa operasi kepihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi. 2) Pemerintah Daerah mengalihgunakan properti dari properti investasi menjadi persediaan dengan perlakuan sebagai berikut: a) Pemerintah Daerah mulai mengembangkan properti investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti; b) terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual maka Pemerintah Daerah mereklasifikasi aset properti investasi menjadi persediaan; dan c) terdapat keputusan untuk melepas propert investasi tanpa dikembangkan, maka Pemerintah Daerah tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannya dan dihapuskan dari laporan posisi keuangan serta tidak memperlakukannya sebagai persediaan. 3) Pemerintah daerah secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai properti investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai properti investasi pada permulaan berlakunya sewa. 4) Karena Entitas menggunakan metode biaya alihguna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukan alihguna aset properti investasi menggunakan nilai tercatat pada saat dilakukannya alihguna.
e.Pelepasan 1) Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat: a) pelepasan; atau 74 b) ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen; atau tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasan. 2) Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya. 3) Pemerintah Daerah mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu properti investasi di dalam jumlah tercatat suatu aset tersebut dan jumlah tercatat dari bagian aset yang diganti tidak diakui lagi. 4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun apabila jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat ditentukan secara praktis dilakukan, entitas dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun. 5) Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil netto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit Non Operasional-LO dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut. 6) Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga. 7) Pemerintah Daerah mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan properti investasi setelah pelepasan tersebut. 8) Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang.
f.Penyajian 1) Properti investasi disajikan sebagai aset non lancar pada neraca dalam mata uang rupiah. 2) Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya. 75 3) Karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, Pemerintah Daerah dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan Pemerintah Daerah tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan.
g.Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain: 1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); 2) Metode penyusutan yang digunakan; 3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; 4) Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; 5) Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: a) Penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset; b) Penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan; pelepasan; c) Penyusutan; d) Alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan e) Perubahan lain. 6) Apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal- hal sebagai berikut: a) Uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi; b) Dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi; c) Tanggal efektif penilaian kembali; d) Nilai tercatat sebelum revaluasi; e) Jumlah penyesuaian atas nilai wajar; f) Nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi. 7) Apabila penilaian dilakukan secara bertahap, mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi; 76 8) Apabila pengklasifikasian atas properti investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari; 9) Metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan; 10) Apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai; 11) Jumlah yang diakui dalam surplus/deficit untuk: a) Penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi; b) Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; c) Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut. 12) Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan; a) Properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain; dan b) Informasi lain terkait dengan properti investasi.
h.Ketentuan Transisi 1) Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan ini dengan mengklasifikasikan asetnya kedalam properti investasi pada saat pertama kali dengan menggunakan nilai tercatat aset sebagai nilai perolehannya. 2) Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan akuntansi ini secara prospektif 77
5.Dana Cadangan a) Definisi Dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya. Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam peraturan daerah yang di dalamnya mencakup: 1) Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; 2) Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 3) Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri; 4) Sumber dana cadangan; dan 5) Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Dana cadangan dapat diklasifikasikan atau dirinci lagi menurut tujuan pembentukannya sebagaimana contoh misalnya, Dana Cadangan Pembangunan Jembatan, Dana Cadangan Pembangunan Gedung, Dana Cadangan Pembangunan Gedung. b) Pengakuan Pembentukan dana cadangan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan, sedangkan pencairannya dianggarkan pada penerimaan pembiayaan. Untuk penggunaannya di anggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di dalam peraturan daerah. Dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening dana cadangan. Proses pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme SP2D- LS. c) Pengukuran Pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam SP2D LS tentang pembentukan dana cadangan. d) Pencairan Dana Cadangan Dana cadangan dicairkan sesuai dengan rencana tahun penggunaan dana cadangan sesuai dengan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan, setelah terlebih dahulu dianggarkan pada APBD dalam penerimaan pembiayaan. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat surat perintah pemindahbukuan 78 kepada bank persepsi dari Rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal. e) Penyajian dan Pengungkapan Dana cadangan disajikan dalam jenis dana cadangan terpisah dari aset tetap dalam neraca. Pengungkapan dana cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut: 1) Dasar hukum (peraturan daerah) pembentukaan dana cadangan; 2) Tujuanp embentukan dana cadangan; 3) Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 4) Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan; 5) Sumber dana cadangan; dan 6) Tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan dana cadangan.
6.Aset Lainnya
a.Definisi Aset lainnya adalah asset pemerintah selain asset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi dan dana cadangan. Aset lainnya antara lain tagihan jangka panjang, kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud, aset lain-lain, Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya serta Treasury Deposit Facility (TDF). Ruang lingkup yang diatur pada bagian ini hanya Tagihan Jangka Panjang, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, aset tak berwujud, Aset Lain- lain dan Treasury Deposit Facility (TDF) meliputi: 1) Tagihan jangka Panjang a) Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Daerah secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah Pemerintah Daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan kendaraan perorangan dinas kepada kepala daerah dan penjualan rumah golongan III. b) Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
(1)Definisi Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat 79 perbuatan melawan hokum baik sengaja maupun lalai. ganti kerugian adalahs ejumlah uang ataub arang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sedangkan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
(2)Pengakuan Diakui pada saat telah diterbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau saat telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) atau telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)Pengukuran Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dicatat sebesar SKTJM, SKP2KS, SKP2K, atau dokumen lain yang dipersamakan setelah dikurangi penerimaan setoran kasda.
(4)Penyajian dan Pengungkapan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah disajikan dalam Aset Lainnya dalam neraca, dan diungkapkan lengkap dalam CaLK agar lebih informatif. 2) Kemitraan dengan Pihak Ketiga a) Definisi Aset Kerjasama/Kemitraan adalah aset tetap yang dibangun atau digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/kemitraan. Kemitraan dengan Pihak Ketiga meliputi:
(1)Sewa adalah pemanfaatan barang milikdaerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
(2)Kerjasama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah. Masa kerjasama/kemitraan adalah jangka waktu dimana Pemerintah Daerah dan mitra kerjasama masih terikat dengan perjanjian kerjasama/kemitraan. 80
(3)Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG). Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian di dayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
(4)Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerjasama pemerintah dan badan usaha. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan dalam hal terdapat Barang Milik Daerah yang menjadi objek kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. b) Pengakuan Aset Kerjasama/Kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan yaitu dengan berubahnya klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan. Aset Kerjasama/Kemitraan berupa Gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dalam rangka kerjasama BSG, diakui pada saat pengadaan/pembangunan Gedung dan/atau Sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan. Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan harus di audit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang. Penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian dituangkan dalam berita acara serah terima barang. 81 Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas hasil kerjasama/kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang. Klasifikasi aset hasil kerjasama/kemitraan berubah dari “Aset Lainnya” menjadi “Aset Tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Bupati. c) Pengukuran Aset yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah untuk diusahakan dalam perjanjian kerjasama/kemitraan harus dicatat sebagai asset kerjasama/kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji. Dana yang ditanamkan Pemerintah Daerah dalam Kerjasama/Kemitraan dicatat sebagai penyertaan Kerjasama/Kemitraan. Disisi lain, investor mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban. Aset hasil kerjasama yang telah diserahkan kepada pemerintah setelah berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya, dicatat sebesar nilai bersih yang tercatat atau sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diserahkan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji. d) Penyajian dan Pengungkapan Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai asetlainnya. Dalam hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan ataug edung/bangunan), sesuai perjanjian, digunakan untuk kegiatan operasional perangkat daerah, diungkapkan dalam CaLK. Aset kerjasama/kemitraan selain tanah harus dilakukan penyusutan selama masa kerjasama. Masa penyusutan asset kemitraan dalam rangka Bangun Guna Serah (BGS) melanjutkan masa penyusutan asset sebelum direklasifikasi menjadi asset kemitraan. Masa penyusutan asset kemitraan dalam rangka Bangun Serah Guna (BSG) adalah selama masa kerjasama. Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untu kaset, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset kerjasama/kemitraan. Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama sebagai berikut: 82
(1)Penentuan biaya perolehan aset kerjasama/kemitraan.
(2)Penentuan depresiasi/penyusutan asset kerjasama /kemitraan.
(3)Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap. 3) Aset Tak Berwujud a) Definisi Aset Tak Berwujud meliputi:
(1)Goodwill Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh Pemerintah Daerah akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwilldihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan.
(2)Lisensi dan Franchise Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik hak paten atau hak cipta yang diberikan kepadap ihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
(3)Hak Cipta/Hak Paten Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi Pemerintah Daerah. Selain itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya.
(4)Software Perangkat lunak (Software) computer yang masuk dalam kategori Aset Tak Berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware computer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di computer lain.
(5)Kajian/Penelitian Kajian/ Penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat 83 jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomisdan/atau social dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset.
(6)Aset Tidak Berwujud Yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya. Aset Tidak Berwujud yang berasal dari asset bersejarah (heritage assets). Aset tidak berwujud ini tidak diharuskan untuk disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun apabila Aset Tidak Berwujud bersejarah tersebut didaftarkan untuk memperoleh hak paten maka hak patennya dicatat di neraca sebesar nilai pendaftarannya.
(7)Aset Tidak Berwujud dalam Pengerjaan Terdapat kemungkinan pengembangan suatu aset tak berwujud yang diperoleh secara internal yang pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terdapat perolehan aset tak berwujud dalam pengerjaan, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai aset tak berwujud dalam pengerjaan (intangibleasetworkin progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasimen jadi Aset Tak Berwujud yang bersangkutan.
(8)Aset Tidak Berwujud Lainnya Aset Tidak berwujud Lainnya merupakan jenis aset tidak berwujud yang tidak dapat dikelompokkankedalam jenis aset tidak berwujud yang ada. b) Pengakuan Aset Tak Berwujud dapat diakui sebagai asset apabila telahdapat dibuktikan bahwa aktivitas/kegiatan tersebut telah memenuhi:
(1)Definisi dari Aset Tak Berwujud; dan
(2)Kriteria pengakuan. Aset Tak Berwujud harus memenuhi criteria sebagai berikut:
(1)Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari aset tak berwujud tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan
(2)Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. 84 c) Pengukuran Aset tak berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu aset tak berwujud hingga siap untuk digunakan dan aset tak berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan di masa datang atau jasa potensial yang melekatpada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut. Biaya untuk memperoleh aset tak berwujud denganpembelian terdiri dari:
(1)Harga beli, termasuk biaya impor dan pajak-pajak setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat dan;
(2)Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsungke aset tak berwujud ke kondisi aset tersebut siap digunakan/ dioperasionalkan, misalnya: (a) Biaya staff yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; (b) Biaya professional yang timbul secara langsungagar aset tersebut dapat digunakan; dan (c) Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik. Pengukuran aset tak berwujud yang diperoleh secara internal adalah:
(1)Aset tak berwujud dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan;
(2)Pengeluaran atas aset tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan aset tak berwujud di kemudian hari; dan
(3)Aset tak berwujud yang dihasilkan dari pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi. Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar. 85 4) Amortisasi a) Definisi Amortisasi adalah alokasi harga perolehan aset tak berwujud secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya. Amortisasi aset tak berwujud dilakukan secara tahunan dengan metode garis lurus, dengan estimasi masa manfaat sebagai berikut:
(1)Software, masa manfaat 5 tahun.
(2)Hasil Kajian/Penelitian yang memberikan manfaat Jangka Panjang, masa manfaat 5 tahun. Namun apabila hasil kajian/penelitian dalam jangka waktu 2 tahun tidak dimanfaatkan maka dilakukan penghapusan. Aset tak berwujud dalam pengerjaan tidak diamortisasi. b) Penyajian dan Pengungkapan Aset tak berwujud disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya”. Hal-hal yang diungkapkan dalam laporan keuangan atas aset tak berwujud antara lain sebagai berikut:
(1)Masa manfaat dan metode amortisasi;
(2)Nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisaAset Tak Berwujud; dan
(3)Penambahan maupun penurunan nilai tercatat padaawal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan aset tak berwujud. 5) Aset Lain-lain Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dalam tagihan jangka panjang Tuntutan ganti kerugian Daerah, Kemitraan dengan pihak ketiga, aset tak berwujud, dan Treasury Deposit Facility tagihan penjualan angsuran, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kemitraan dengan pihak ketiga. a) Definisi Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi kedalam Aset Lain- lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). b) Pengakuan 86 Pengakuan aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Daerah dan direklasifikasikan kedalam aset lain-lain. c) Pengukuran Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Daerah direklasifikasi kedalam Aset Lain-lain menurut nilai tercatatnya. Terhadap Aset lain- lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap tidak dilakukan penyusutan. Proses penghapusan terhadap aset lain-lain dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. d) Penyajian dan Pengungkapan Aset Lain-lain disajikan didalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor- faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan. 6) Treasury Deposit Facility a) Definisi Treasury Deposit Facility adalah penerimaan pendapatan transfer Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat tidak dalam bentuk kas (non tunai) namun merupakan surat berharga/ penempatan uang di Bank Indonesia yang diakui sebagai aset Pemerintah Daerah. b) Pengakuan Treasury Deposit Facility diakui pada saat telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur penyaluran dana Treasury Deposit Facility/telah ditransfer dana pendapatan transfer pemerintah pusat ke rekening Pemerintah Daerah di Bank Indonesia. c) Pengukuran Treasury Deposit Facility dicatat sebesar nilai sesuai bagian Pemerintah Daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. d) Penyajian dan Pengungkapan Treasury Deposit Facility disajikan didalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. 87 B. KEWAJIBAN
a.Kewajiban Jangka Pendek Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek di PPKD diantaranya: 1) Utang Bunga; 2) Bagian Lancar Utang Jangka Panjang; 3) Utang Beban; dan 4) Utang Jangka Pendek Lainnya; Kewajiban jangka pendek di perangkat daerah diantaranya: 1) Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK); 2) Pendapatan Diterima Dimuka; 3) Utang Beban; dan 4) Utang Jangka Pendek Lainnya.
b.Kewajiban Jangka Panjang Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan Kewajiban jangka panjang hanya terdapat di PPKD, diantaranya: 1) Utang Dalam Negeri; 2) Utang Luar Negeri;dan 3) Utang Jangka Panjang Lainnya.
2.Pengakuan Kewajiban diakui pada saat:
a.Dana pinjaman diterima oleh Pemerintah Daerah; atau
b.Dana pinjaman dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Daerah;atau
c.Kewajiban timbul pada saat: 1) Transaksi dengan pertukaran (exchange transactions); 2) Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan, yang belum dibayar lunas sampai dengan saat tanggal pelaporan; 3) Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government- relatedevents);dan 4) Kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledge devents). 88
3.Pengukuran Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal yang mencerminkan nilai kewajiban Pemerintah Daerah pada saat pertama kali transaksi berlangsung setelah dikurangi pelunasan/cicilan. C. EKUITAS Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah pada tanggal laporan. Saldo Ekuitas berasal dari Ekuitas awal ditambah (dikurang) oleh Surplus/Defisit LO dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persediaan, selisih evaluasi Aset Tetap, dan lain-lain. Ekuitas terdiri dari:
1.Ekuitas SAL Ekuitas SAL digunakan untuk mencatat akun perantara dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL mencakup antara lain Estimasi Pendapatan, Estimasi Penerimaan Pembiayaan, Apropriasi Belanja, Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan, dan Estimasi Perubahan SAL, Surplus/Defisit - LRA.
2.Ekuitas untuk Dikonsolidasikan Ekuitas untuk Dikonsolidasikan digunakan untuk mencatat reciprocal account untuk kepentingan konsolidasi, yang mencakup antara lain Rekening Koran (R/K) PPKD. D. PENDAPATAN-LRA
1.Definisi Semua penerimaan pada kas umum daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Daerah. Pendapatan diklasifikasi berdasarkan asalnya, secara garis besar ada tiga kelompok pendapatan daerah yaitu:
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD),
b.Pendapatan Transfer,
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Sedangkan berdasarkan jenisnya, pendapatan bisa dikelompokkan menjadi pendapatan pajak, pendapatan bukan pajak, dan pendapatan hibah.
2.Pengakuan Pendapatan-LRA Pendapatan-LRA diakui pada saat: 89
a.Kas diterima di rekening kas umum daerah;atau
b.Kas diterima tidak melalui rekening kas umum daerah seperti penerimaan pendapatan pada rekening bendahara BOSP, penerimaan pendapatan BOK pada bendahara UPTD Puskesmas, penerimaan pendapatan pada rekening bendahara penerimaan BLUD dan penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui saat dilakukan pengesahan oleh fungsi Bendahara Umum Daerah.
c.Terjadinya penerimaan transfer dana desa pada rekening bendahara desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Pengukuran Pendapatan-LRA Akuntansi Pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pendapatan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk ke kas daerah dari sumber pendapatan dengan menggunakan asas bruto, yaitu pendapatan dicatat tanpa dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pengecualian asas bruto dapat terjadi jika penerimaan kas dari pendapatan tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain dari pada Pemerintah Daerah atau penerimaan kas tersebut berasal dari transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak dan jangka waktunya singkat.
4.Penyajian Pendapatan-LRA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Pendapatan LRA disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila penerimaan kas atas pendapatan LRA dalam mata uang asing, maka penerimaan tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) terkait dengan pendapatan adalah:
a.Penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; 90
b.Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.Informasi tentang kebijakan keuangan, ekonomi makro, pencapaian target APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka- angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan;
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
5.Rincian Pendapatan-LRA
a.Pendapatan Perpajakan 1) Definisi Pendapatan perpajakan terdiri dari pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). 2) Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah–LRA, diakui pada saat: a) Pendapatan kas telah diterima pada RKUD b) Pendapatan kas diterima oleh bendahara penerimaan c) Pendapatan kas diterima entitas lain di luar entitas pemerintah daerah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD. 3) Pengukuran Pendapatan Perpajakan-LRA diukur sebesar nominal uang yang masuk ke kas daerah dari sumber pendapatan dengan menggunakan asas bruto, yaitu pendapatan dicatat tanpa dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pengembalian Pendapatan Perpajakan-LRA diukur sebesar nominal uang yang keluar dari kas daerah. Akuntansi pendapatan Pajak Daerah-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan Pajak Daerah-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. 91 4) Penyajian Pendapatan Perpajakan-LRA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas per jenis pajak dalam mata uang rupiah. Pendapatan Pajak Daerah-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan membandingkan antara anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah-LRA tahun berkenaan serta realisasi Pendapatan Pajak Daerah-LRA tahun sebelumnya. 5) Pengungkapan Pendapatan Perpajakan-LRA yang dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran diungkapkan secara memadai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi tersebut antara lain: a) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengakuan dan pengukuran Pendapatan Perpajakan-LRA b) Informasi tentang kebijakan keuangan, ekonomi makro, pencapaian target APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. c) Rincian Anggaran dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah-LRA per jenis pajak.
b.Pendapatan Non Perpajakan 1) Definisi Pendapatan non perpajakan merupakan pendapatan diluar perpajakan yang meliputi pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. 2) Pengakuan Pendapatan-LRA yang berasal dari pendapatan non perpajakan diakui pada saat: a) Kas diterima di rekening kas umum daerah; atau b) Kas diterima tidak melalui rekening kas umum daerah seperti penerimaan pendapatan pada rekening bendahara BOSP, penerimaan pendapatan BOK pada bendahara UPTD Puskesmas, penerimaan pendapatan pada rekening bendahara penerimaan BLUD dan penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui saat dilakukan pengesahan oleh fungsi Bendahara Umum Daerah. 92 c) Terjadinya penerimaan transfer dana desa pada rekening bendahara desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3) Pengukuran Akuntansi Pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pendapatan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk ke kas daerah dari sumber pendapatan dengan menggunakan asas bruto, yaitu pendapatan dicatat tanpa dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pengecualian asas bruto dapat terjadi jika penerimaan kas dari pendapatan tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain dari pada Pemerintah Daerah atau penerimaan kas tersebut berasal dari transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak dan jangka waktunya singkat. 4) Penyajian Pendapatan-LRA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Pendapatan LRA disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila penerimaan kas atas pendapatan LRA dalam mata uang asing, maka penerimaan tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. 5) Pengungkapan Pendapatan Non Perpajakan-LRA yang dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi tersebut antara lain: a) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengakuan dan pengukuran Pendapatan non perpajakan-LRA; b) Perubahan peraturan perundangan terkait pendapatan non perpajakan. 93 E. BELANJA
1.Definisi
a.Belanja merupakan semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Pemerintah Daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
b.Belanja merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
c.Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta belanja transfer.
d.Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari- hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
e.Belanja pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
f.Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
g.Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima Pemerintah Daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
h.Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah Daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
i.Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. 94
j.Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
k.Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode Akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.
l.Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
m.Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah.
n.Belanja Transfer adalah belanja berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari Entitas Pelaporan kepada suatu Entitas Pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Pengakuan Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah untuk seluruh traksaksi di perangkat daerah dan PPKD setelah dilakukan pengesahan definitif oleh fungsi Bendahara Umum Daerah. Dalam hal belanja diluar Bendahara Umum Daerah seperti belanja Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau lainnya diakui sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
3.Pengukuran Pengukuran belanja berdasarkan jumlah kas yang dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah dan atau Rekening Bendahara Pengeluaran yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan asas bruto. Khusus untuk belanja modal, memuat komponen sebagai berikut: a) Belanja modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain. Demikian juga pengeluaran untuk belanja 95 perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan; dan b) mengatur pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dapat dikategorikan sebagai belanja modal.
4.Penyajian a) Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu: 1) Belanja Operasi 2) Belanja Modal 3) Belanja Tak Terduga dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. b) Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
5.Pengungkapan Belanja daerah yang dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) diungkapkan secara memadai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dalam CaLK antara lain: a) Pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu. b) Informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. c) Informasi pengeluaran atau belanja yang dikategorikan sebagai belanja modal: 1) pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah; 2) pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; 3) perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. 96 F. TRANSFER
1.Definisi Pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah ke entitas pelaporan lain.
2.Pengakuan Transfer Transfer diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah.
3.Pengukuran Transfer Akuntansi Transfer dilaksanakan berdasarkan asas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah. G. PEMBIAYAAN
1.Definisi Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
2.Pengakuan Pembiayaan
a.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
b.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
3.Pengukuran Pembiayaan
a.Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima dan nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.
b.Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan. H. PENDAPATAN-LO
1.Definisi Pendapatan-LO Pendapatan-LO merupakan hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan-LO merupakan pendapatan yang menjadi tanggungjawab dan wewenang entitas pemerintah, baik yang dihasilkan oleh transaksi operasional, non operasional dan pos luar biasa yang meningkatkan ekuitas entitas pemerintah. 97 Pendapatan LO diantaranya adalah penjumlahan dari realisasi pendapatan LRA, pendapatan diterima dimuka tahun sebelumnya, piutang tahun berjalan, koreksi tambah dikurangi pendapatan diterima dimuka tahun berjalan, pelunasan piutang tahun sebelumnya dan koreksi kurang. Pendapatan-LO dikelompokkan dari dua sumber, yaitu:
a.Transaksi pertukaran (exchange transactions); Pendapatan dari Transaksi Pertukaran adalah manfaat ekonomi yang diterima dari berbagai transaksi pertukaran seperti penjualan barang atau jasa layanan tertentu, dan barter.
b.Transaksi non-pertukaran (non-exchange transactions) Pendapatan dari transaksi non-pertukaran adalah manfaat ekonomi yang diterima pemerintah tanpa kewajiban pemerintah menyampaikan prestasi balik atau imbalan balik kepada pemberi manfaat ekonomi, termasuk (namun tidak terbatas pada) pendapatan pajak, rampasan, hibah, sumbangan, donasi dari entitas diluar entitas akuntansi dan entitas pelaporan, dan hasil alam. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan perpajakan dan non perpajakan. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dipungut dan dicatat oleh pemerintah daerah. Jenis pajak kabupaten antara lain: 1) Pajak hotel; 2) Pajak restoran; 3) Pajak hiburan; 4) Pajak reklame; 5) Pajak penerangan jalana; 6) Pajak mineral bukan logam dan batuan; 7) Pajak parkir; 8) Pajak air tanah; 9) Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan 10) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pendapatan nonperpajakan di lingkup pemerintah daerah antara lain terdiri dari: 1) Pendapatan retribusi daerah, antara lain terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi usaha, dan retribusi perizinan tertentu; 2) Lain-lain PAD yang sah, merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, jenis pendapatan ini antara lain hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, hasil penjualan aset 98 lainnya, penerimaan jasa giro, pendapatan bunga, dan tuntutan ganti kerugian daerah; 3) Pendapatan Non-Operasional mencakup antara lain surplus penjualan aset non lancar, surplus penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus dari kegiatan non operasional lainnya. Kebijakan akuntansi pendapatan-LO meliputi: 1) Kebijakan akuntansi pendapatan-LO untuk PPKD, meliputi: Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta Pendapatan Non Operasional. 2) Kebijakan akuntansi pendapatan-LO untuk perangkat daerah meliputi pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2.Pengakuan Pendapatan-LO Pendapatan-LO diakui pada saat: timbulnya hak atas pendapatan (earned); atau pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized) maupun masih berupa piutang (realizable).
a.Pengakuan Pendapatan-LO pada PPKD 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh Pemerintah Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pendapatan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu: a) PAD Melalui Penetapan PAD yang masuk kedalam kategori ini diantaranya: 1) Pajak Daerah 2) Retribusi Daerah 3) Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; 4) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan; 5) Pendapatan Denda Pajak; dan 6) Pendapatan Denda Retribusi. Pendapatan-pendapatan tersebut diakui ketika telah diterbitkan Surat Ketetapan atas pendapatan terkait. b) PAD Tanpa Penetapan PAD yang masuk ke dalam kategori ini antara lain penerimaan jasa giro, pendapatan bunga deposito, komisi, potongan dan selisih nilai tukar rupiah, pendapatan dari pengembalian, 99 fasilitas sosial dan fasilitas umum, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan, dan hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah. Pendapatan-pendapatan tersebut diakui ketika pihak terkait telah melakukan pembayaran langsung ke Rekening Kas Umum Daerah. c) PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan Pendapatan hasil eksekusi jaminan diakui saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya. Pada saat tersebut, PPKD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan, dan mengakuinya sebagai pendapatan. Pengakuan pendapatan ini dilakukan pada saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan. 2) Pendapatan Transfer–LO Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan diterimanya kas pada Rekening Kas Umum Daerah/ rekening bendahara. Sedangkan penetapan pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah tentang penetapan kurang salur dapat diakui sebagai Pendapatan Transfer-LO. 3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-LO Merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah-LO dan Pendapatan Transfer -LO. Lain- Lain Pendapatan Daerah yang Sah pada Pemerintah Daerah, antara lain meliputi Pendapatan Hibah baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Badan/Lembaga/ Organisasi Swasta Dalam Negeri, maupun Kelompok Masyarakat/Perorangan. Naskah Perjanjian Hibah yang ditandatangani belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan-LO mengingat adanya proses dan persyaratan untuk realisasi pendapatan hibah tersebut. Pendapatan-LO diakui pada saat diterimanya Berita Acara Serah Terima (BAST). 4) Pendapatan Non Operasional Pendapatan Non Operasional mencakup antara lain Surplus Penjualan Aset Non lancar, Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang, Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya. Pendapatan Non Operasional diakui ketika dokumen sumber berupa Berita Acara kegiatan (misal: Berita Acara Penjualan untuk mengakui Surplus Penjualan Aset Non lancar) telah diterima.
b.Pengakuan Pendapatan-LO pada perangkat daerah 100 Pendapatan daerah pada perangkat daerah yaitu pendapatan retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, Pendapatan Hibah, Dana Darurat, dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. Pengakuan Pendapatan LO dilakukan dengan: 1) Diakui ketika telah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait, yaitu untuk kelompok pendapatan retribusi yang didahului oleh penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR Daerah) untuk kemudian dilakukan pembayaran oleh wajib retribusi yang bersangkutan. 2) Diakui ketika pembayaran telah diterima, yaitu untuk kelompok pendapatan retribusi yang pembayarannya diterima untuk memenuhi kewajiban dalam periode tahun berjalan. 3) Pengakuan pendapatan LO selain retribusi diakui ketika pendapatan sudah menjadi hak Pemerintah Daerah dan bukan saat kas/non kas diterima.
3.Pengukuran Pendapatan-LO
a.Pendapatan-LO non pertukaran, diukur sebesar aset yang diperoleh dari transaksi non pertukaran yang pada saat perolehan tersebut diukur dengan nilai wajar. Pendapatan Perpajakan-LO diukur sebesar nilai nominal yaitu: 1) Nilai aliran masuk yang telah diterima oleh pemerintah untuk sistem self assessment; 2) Nilai aliran masuk yang akan diterima pemerintah untuk sistem official assessment. Akuntansi pendapatan Pendapatan Pajak Daerah-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan Pajak Daerah-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Sedangkan Pendapatan nonperpajakan-LO diukur sebesar: 1) Pendapatan yang berasal dari perizinan disajikan sebesar tarif yang dipungut oleh pemerintah atas izin yang diberikannya; 2) Pendapatan operasional yang berasal dari pemberian layanan yang dilakukan oleh pemerintah diukur sebesar nilai yang dibebankan 101 atau ditagihkan kepada pengguna. Dalam hal pemberian layanan diikuti dengan pemberian barang, misalnya obat-obatan, jumlah pendapatan dinilai sebesar tarif yang ditetapkan. Artinya jumlah pendapatan tidak mengkompensasi pembayaran dengan harga obat yang diberikan. Apabila pihak yang membayar layanan bukan pihak yang menerima layanan, misalnya layanan kesehatan yang ditanggung BPJS, pengukuran pendapatan memperhitungkan tarif-tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh pemberi layanan dengan BPJS yang tarifnya bisa berbeda dengan tarif yang berlaku umum.
b.Pendapatan-LO dari transaksi pertukaran, diukur dengan menggunakan harga sebenarnya (actual price) yang diterima ataupun menjadi tagihan sesuai dengan perjanjian yang telah membentuk harga. Pendapatan-LO dari transaksi pertukaran harus diakui pada saat barang atau jasa diserahkan kepada masyarakat ataupun entitas pemerintah lainnya dengan harga tertentu yang dapat diukur secara andal.
4.Pengungkapan Pendapatan-LO Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:
a.Rincian Pendapatan Pajak Daerah per jenis pajak; dan
b.Informasi tentang kebijakan pendapatan nonperpajakan, serta daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan (seperti sumber/jenis hibah dan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka laporan keuangan) I. PENDAPATAN LUAR BIASA–LO
1.Definisi Pendapatan Luar Biasa – LO Pendapatan luar biasa adalah pendapatan luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh Entitas bersangkutan.
2.Pengakuan Pendapatan Luar Biasa – LO
a.Pendapatan Luar Biasa–LO diakui pada saat hak atas pendapatan luar biasa timbul. 102
b.Adanya ketidakpastian serta kejadian yang terjadi di luar kendali atau pengaruh Entitas yang bersangkutan maka pendapatan ini diakui dengan kondisi bersamaan dengan diterimanya kas (basis kas) dan disesuaikan pada akhir periode Akuntansi.
3.Pengukuran Pendapatan Luar Biasa – LO Pendapatan Luar Biasa – LO diukur berdasarkan azas bruto atau tidak dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya yang timbul karena pendapatan tersebut dan diukur berdasarkan jumlah nominal atas pendapatan tersebut.
4.Penyajian Pendapatan Luar Biasa– LO Pendapatan Luar Biasa–LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) setelah pendapatan Non Operasional.
5.Pengungkapan Pendapatan Luar Biasa–LO Rincian dari Pendapatan Non Operasional – LO dan informasi lain terkait yang dianggap perlu dijelaskan dalam CaLK J. BEBAN
1.Definisi
a.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan ROperasional (LO). Beban diantaranya adalah penjumlahan dari Realisasi Belanja, Beban dibayar dimuka tahun sebelumnya, Utang tahun berjalan, koreksi tambah dikurangi Beban dibayar dimuka tahun berjalan, pembayaran utang tahun sebelumnya dan koreksi kurang.
b.Beban terdiri dari: 1) Beban Operasi; a) Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari Entitas dalam rangka kegiatan operasional Entitas agar Entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik. b) Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain. Dapat diuraikan sebagai berikut: 103
a.Beban dapat diakui pada saat: 1) Timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke Pemerintah Daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contoh: tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar Pemerintah Daerah. 2) Terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset non kas dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah. 3) Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
b.Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu: 1) Beban diakui sebelum pengeluaran kas; 2) Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan 3) Beban diakui setelah pengeluaran kas. Dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu. Kebijakan Akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Contoh dari transaksi ini misalnya ditandatanganinya 106 Berita Acara Penyerahan Barang/diterimanya tagihan dari pihak ketiga dan dokumen transaksi lainnya. 2) Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan dalam periode pelaporan. Beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas yaitu pada saat Bendahara Pengeluaran menginputkan bukti pengeluaran dalam mekanisme SPP-GU. Perlakuan Akuntansi terkait pengakuan beban yang bersamaan dengan pengeluaran kas ini dapat juga dilakukan dengan pertimbangan manfaat dan biaya, transaksi ini akan memberikan manfaat yang sama dibanding dengan perlakuan Akuntansi (accounting treatment) yang harus dilakukan. 3) Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas. Perlakuan Akuntansi pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa belum dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan, pengeluaran tersebut belum dapat diakui sebagai Beban. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya. Pengelola Dana BOS Reguler, Dana Kapitasi JKN dan BLUD beban diakui pada saat penerbitan SP2B.
c.Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu: 1) Beban Pegawai diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak kepada pegawai. Timbulnya kewajiban atas beban pegawai diakui berdasarkan dokumen yang sah. a) Beban Pegawai dengan mekanisme LS akan diakui saat diterbitkan SP2D atau pada saat timbulnya kewajiban Pemerintah Daerah (jika terdapat dokumen yang memadai). b) Beban Pegawai dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui pada saat bukti pembayaran beban (misal: bukti pembayaran honor) telah disahkan pengguna anggaran. 2) Beban Barang dan Jasa diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak kepada pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani. Dalam 107 hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai atau jasa yang belum diterima, maka dicatat sebagai pengurang beban. 3) Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan. 4) Beban subsidi diakui pada saat kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan subsidi telah timbul. 5) Beban Hibah diakui pada saat perjanjian hibah atau NPHD disepakati/ditandatangani meskipun masih melalui proses verifikasi. Pada saat hibah telah diterima maka pada akhir tahun anggaran harus dilakukan penyesuaian. 6) Pengakuan beban bantuan sosial dilakukan bersamaan dengan penyaluran belanja bantuan sosial atau diakui dengan kondisi bersamaan dengan pengeluaran kas (basis kas), mengingat kepastian beban tersebut belum dapat ditentukan sebelum dilakukan verifikasi atas persyaratan penyaluran bantuan sosial. Pada akhir tahun anggaran harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan belanja ini. 7) Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun anggaran berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. 8) Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun anggaran berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. 9) Beban lain-lain diakui pada saat kewajiban atas beban tersebut timbul atau terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga. Untuk Beban-LO yang sumber dananya berasal non APBD (misal dana BOS dari pusat yang melalui provinsi) pengakuan beban pada saat kewajiban atas beban tersebut timbul atau terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga berdasarkan dokumen yang sah. 10) Beban transfer diakui saat diterbitkan SP2D atau pada saat timbulnya kewajiban Pemerintah Daerah. Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat pendapatan yang harus dibagi hasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban. 108 11) Pengakuan Beban Luar Biasa adalah pada saat kewajiban atas beban tersebut timbul atau pada saat terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga. Dengan alasan kepraktisan dan faktor ketidakpastian akan terjadinya beban ini maka timbulnya kewajiban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas.
3.Pengukuran Beban diukur sesuai dengan:
a.harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah.
b.menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya.
4.Penyajian
a.Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO).
b.Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional.
5.Pengungkapan Rincian dari Beban dan Informasi lain terkait yang dianggap perlu dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.Beban Operasi, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain
b.Beban Transfer
c.Beban Non Operasional
d.Beban Luar Biasa K. KOREKSI KESALAHAN Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Sedangkan kesalahan adalah penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Ditinjau dari sifat kejadian kesalahan dikelompok kan dalam 2 (dua) jenis, yaitu: 109
1.Kesalahan tidak berulang. Kesalahan tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali, terdiri atas:
a.Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;dan
b.Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.
2.Kesalahan berulang dan sistemik; Kesalahan berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Setiap kesalahan harus dikoreksi segera setelah diketahui. Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut adalah koreksi kesalahan pada Pemerintah Daerah:
a.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA, atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
b.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pengeluaran belanja dan mengakibatkan penerimaan kembali yang terjadi pada tahun anggaran berjalan dan menambah posisi kas, diakui sebagai pengurang realisasi belanja. Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja dan mengakibatkan penerimaan kembali yang terjadi pada tahun anggaran berikutnya dan menambah posisi kas, diakui sebagai pendapatan-LRA pada periode diterimanya kas pada rekening kas umum daerah. Penerimaan pengembalian uang persediaan baik terjadi pada tahun anggaran berjalan maupun pada tahun anggaran berikutnya diakui dan dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran berjalan.
c.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas perolehan aset selain kas yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas diakui sebagai pendapatan tahun berjalan sedangkan apabila koreksi kesalahan tersebut mengakibatkan aliran kas keluar diakui sebagai belanja di periode berjalan.
d.Koreksi kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, 110 pembetulan dilakukan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan.
e.Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
f.Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan. BUPATI WONOGIRI, Ttd. SETYO SUKARNO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Frc.MEI DWI KUSWITANTI, S.H., M.Hum NIP. 19740519 199903 2 007