(1)Pelaksanaan dan penatausahaan pengeluaran pembiayaan Daerah adalah sebagai berikut:
a.pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD;
b.penerimaan danpengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui RKUD;
c.dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut;
d.pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana Cadangan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan Dana Cadangan; 14
e.alokasi anggaran dipindahbukukan dari RKUD ke rekening Dana Cadangan;
f.pemindahbukuan dilakukan dengan suratperintah BUD atas persetujuan PPKD.
(2)Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, BUD berkewajiban untuk:
a.meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh kepala SKPKD;
b.menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan
d.menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3)Terhadap penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD akan melakukan pencatatan atas penerimaan pembiayaan pada Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
(4)Terhadap penerimaan dan pengeluaran yang telah mendapat pengesahan BUD, Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
(5)Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang untuk penyediaan anggaran pembayaran bunga dan pokok utang serta menghindari denda dan/atau sanksi sesuai dengan perjanjian pinjaman.
(6)Dana Cadangan untuk setiap tahun ditempatkan pada rekening tersendiri untuk Dana Cadangan pada bank umum yang ditetapkan Bupati dalam bentuk deposito dan/atau investasi jangka pendek lainnya yang berisiko rendah.
(7)Dalam hal terdapat bunga Dana Cadangan atas pemanfaaatan Dana Cadangan Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat bunga Dana Cadangan sebagai lain-lain PAD yang sah.
(8)Bunga Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan Pemerintah Daerah melaksanakan sub Kegiatan dalam mencapai indikator capaian sasaran yang telah ditetapkan.
(9)Penggunaan Dana Cadangan hanya untuk melaksanakan satu sub kegiatan berdasarkan indikator dan target capaian sasaran yang telah ditetapkan. 15
(10)Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal.
(11)Penyertaan modal Daerah dalam bentuk uang merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan, yang dilakukan setelah badan usaha menyetorkan deviden yang sudah disahkan oleh rapat umum pemegang saham atas laba bersih tahun sebelumnya.
(12)Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD merupakan pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada badan usaha milik negara, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
(13)Pemindahbukuan atas penyertaan modal Daerah dalam bentuk uang dilakukan oleh BUD dengan berdasarkan dokumen antara lain:
a.Perda tentang penyertaan modal; dan
b.bukti transfer atas penyertaan modal dari RKUD.
(14)Pembukuan atas pemindahbukuan dan pemindahtanganan atas penyertaan modal daerah menggunakan Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
(15)Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(16)Dokumen yang digunakan dalam hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan antara lain:
a.Perda tentang hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b.bukti hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
c.nota kredit atas pemindahbukuan ke RKUD.
(17)Pembukuan atas pemindahbukuan hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan dilakukan oleh BUD menggunakan Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
(18)Pemberian Pinjaman Daerah dapat dilakukan apabila APBD diperkirakan surplus.
(19)Pengalokasian anggaran untuk pemberian Pinjaman Daerah dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian pemberian pinjaman/pemberian utang.
(20)Tata cara Pemberian Pinjaman Daerah dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah diatur dalam Peraturan Bupati. 16
(21)Pengalokasian anggaran untuk pembayaran pokok Utang yang jatuh tempo dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian Utang/obligasi Daerah.
(22)Pembayaran pokok Utang yang jatuh tempo dilakukan pembebanan melalui RKUD.
(23)Pembukuan pengeluaran kas atas pembayaran pokok utang yang jatuh tempo menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh kuasa BUD pada sisi pengeluaran.
(24)Tata cara pembayaran pokok Utang yang jatuh tempo diatur dalam Peraturan Bupati dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(25)Sistem dan Prosedur Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(26)Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik dan/atau manual.
a.angka 48 huruf C angka 5 diubah;
b.setelah huruf C ditambahkan huruf D; dan
c.setelah angka 105 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu 106 dan 107; sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri. 17 Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 14 Juli 2025 BUPATI WONOGIRI Ttd. SETYO SUKARNO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 14 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI Ttd. F.X. PRANATA BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2025 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Frc.MEI DWI KUSWITANTI, S.H., M.Hum NIP. 19740519 199903 2 007 18 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
48.ALUR PEMBAYARAN DAN KELENGKAPAN BERKAS PENCAIRAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN BELANJA PEGAWAI (DOKUMEN SPJ) A. ALUR PEMBAYARAN TRANSAKSI PENGADAAN BARANG/JASA B. KELENGKAPAN BERKAS PENCAIRAN BARANG/JASA BERDASARKAN NOMINAL I. PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
a.Dengan Metode E-Purchasing (Katalog Elektronik dan Toko Daring), termasuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai s/d Rp. 10.000.000,- dan dengan nilai di atas Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-, yang sifatnya tidak insidentil/mendesak/mendadak wajib dilakukan melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring
1.Kuitansi A2
2.Cetak Informasi paket dalam aplikasi
3.Surat Pesanan/Purchase Order (sebagai bentuk kontrak)
4.Tagihan
5.Copy nomor rekening bank penyedia jika tidak menggunakan Account
6.Copy NPWP penyedia
7.ID Billing
b.Pencatatan Non Tender/SPSE, hanya untuk pengadaan barang/jasa yang sifatnya insidentil/mendesak/mendadak seperti misalnya penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan/acara Proses pengadaan barang/jasa secara elektronik oleh para pelaku pengadaan dari mulai perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, kontrak hingga serah terima pekerjaan Kelengkapan berkas pencairan dari proses pengadaan barang/jasa pada SKPD Proses pembayaran dengan mekanisme pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa melalui transfer (non tunai) ke rekening penyedia barang/jasa atau Pelaksana Swakelola Dana diterima penyedia barang/jasa atau Pelaksana Swakelola 19 yang insidentil/mendesak/mendadak atau pengadaan lainnya yang sejenis dan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan • Dengan nilai s/d Rp. 10.000.000,-
1.Kuitansi A2
2.Bukti Pembelian/Pembayaran (sebagai bentuk kontrak), yang dapat berupa faktur/bon/invoice/struk/Nota Kontan.
3.Tagihan untuk pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, seperti tagihan pembayaran air, listrik, telepon, BBM, dan lainnya yang sejenis
4.ID Billing
5.Bukti tangkapan layar (screen shoot) / print out yang menunjukkan bahwa proses pengadaan sudah dilakukan/diinput di aplikasi SPSE (Pencatatan Non Tender/SPSE) • Dengan nilai di atas Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-
1.Kuitansi A2
2.Kuitansi (sebagai bentuk kontrak)
3.Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah Kab. Wonogiri
4.BA pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh penyedia dan PPKom
5.BA penyerahan hasil pekerjaan dari PPKom kepada PA/KPA
6.Tagihan
7.Copy nomor rekening bank penyedia
8.Copy NPWP penyedia
9.ID Billing
10.Bukti tangkapan layar (screen shoot) / print out yang menunjukkan bahwa proses pengadaan langsung sudah dilakukan secara elektronik di aplikasi SPSE (Pencatatan Non Tender)
c.Dengan nilai s/d Rp. 200.000.000,- (Pekerjaan Kontruksi) Dengan nilai s/d Rp. 100.000.000,- (Jasa Konsultasi) Dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- (Barang/Jasa)
1.Kuitansi A2
2.SPK (sebagai bentuk kontrak) yang ditandatangani oleh PPKom dan Penyedia
3.SMPK = untuk pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya SPP (Surat Perintah Pengiriman) = untuk pengadaan barang
4.Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah
5.BA pembahasan/persetujuan Tim Teknis bagi Pengadaan Jasa Konsultansi
6.BA pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh penyedia dan PPKom
7.Laporan Kemajuan Pekerjaan (Pekerjaan Konstruksi)
8.BA penyerahan hasil pekerjaan dari PPKom kepada PA/KPA
9.BA Pembayaran (jika pembayaran secara termin)
10.Tagihan
11.Jaminan pemeliharaan untuk pekerjaan konstruksi
12.Copy nomor rekening bank penyedia
13.Copy NPWP penyedia
14.ID Billing
15.Bukti tangkapan layar (screen shoot) / print out yang menunjukkan bahwa proses pengadaan langsung sudah dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SPSE (Non Tender) 20
d.Dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,- (Pekerjaan Konstruksi) Dengan nilai di atas Rp. 100.000.000,- (Jasa Konsultansi) Dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,- (Barang/Jasa)
1.Kuitansi A2
2.Surat Perjanjian (sebagai bentuk kontrak) yang ditandatangani oleh PPKom dan Penyedia
3.Addendum kontrak (bila ada)
4.SMPK = untuk pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya SPP (Surat Perintah Pengiriman) = untuk pengadaan barang
5.Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah
6.BA pembahasan/persetujuan Tim Teknis bagi Pengadaan Jasa Konsultansi
7.Surat Permintaan dari penyedia kepada PPKom untuk serah terima barang/ jasa hasil pekerjaan.
8.BA pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh penyedia dan PPKom
9.Laporan Kemajuan Pekerjaan
10.BA Penyerahan Pertama (PHO)
11.BA penyerahan hasil pekerjaan dari PPKom kepada PA/KPA
12.BA Pembayaran
13.Tagihan
14.Copy Jaminan Pelaksanaan (legalisir lembaga yang menerbitkan)
15.Copy Jaminan pemeliharaan (legalisir lembaga yang menerbitkan)
16.Copy nomor rekening bank penyedia
17.Copy NPWP penyedia
18.ID Billing
19.Bukti tangkapan layar (screen shoot) / print out yang menunjukkan bahwa proses pengadaan sudah dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SPSE (Tender/Tender Cepat/Seleksi/Penunjukkan Langsung)
e.UMK
1.Kuitansi A2
2.SPK atau Surat Perjanjian
3.SMPK = untuk pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya SPP (Surat Perintah Pengiriman) = untuk pengadaan barang
4.Permohonan UMK dari penyedia yang dilampiri rincian penggunaan UMK
5.BA Pembayaran
6.Copy Jaminan UMK (legalisir lembaga yang menerbitkan)
7.Copy Jaminan pelaksanaan (legalisir lembaga yang menerbitkan)
8.Copy nomor rekening bank penyedia
9.Copy NPWP penyedia
10.ID Billing
11.Bukti tangkapan layar (screen shoot) / print out yang menunjukkan bahwa proses pengadaan sudah dilakukan secara elektronik II. PENGADAAN MELALUI SWAKELOLA Pengajuan Tahap I
1.Kuitansi A2
2.SK Penetapan Tim Pelaksana/Penyelenggara Swakelola
3.Kontrak Swakelola
4.Surat Kesediaan Pelaksana Swakelola (Tipe IV)
5.Surat Permohonan Pencairan Tahap I
6.Berita Acara Pembayaran
7.RAB 100% 21
8.RAB Tahap I dan Tahap II dan seterusnya
9.Gambar
10.Foto Lokasi 0% dari 3 sudut foto
11.Fotocopy Buku Rekening Pelaksana Swakelola
12.Fotocopy NPWP Pelaksana Swakelola
13.Fotocopy KTP Ketua Pelaksana Swakelola
14.SK Pembentukan Kelompok Masyarakat
15.Bukti tangkapan layar (screen shoot) / print out yang menunjukkan bahwa proses pengadaan melalui swakelola sudah dilakukan/diinput di aplikasi SPSE (Pencatatan Swakelola) Pengajuan Tahap II dan Seterusnya
1.Kuitansi A2
2.BA Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Tahap I (dan seterusnya) yang ditandatangani oleh Tim Pengawas, Pelaksana Swakelola, dan PPKom
3.Laporan kemajuan fisik tahap I (dan seterusnya) yang ditandatangani oleh Tim Pengawas, Pelaksana Swakelola, dan PPKom
4.BA Penyerahan Pekerjaan Tahap I (dan seterusnya) yang ditandatangani oleh PPKom dan PA
5.Surat Permohonan Pencairan Tahap II (dan seterusnya)
6.Berita Acara Pembayaran
7.Foto lokasi 0% dan 40% (dan seterusnya sesuai yang dipersyaratkan), dari 3 sudut foto
8.Fotocopy Kontrak Swakelola
9.Fotocopy SK Tim Pengawas
10.Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK)
11.Fotocopy RAB 100%
12.Fotocopy RAB Tahap I dan Tahap II dan seterusnya
13.Fotocopy Gambar
14.Fotocopy Buku Rekening Pelaksana Swakelola
15.Fotocopy NPWP Pelaksana Swakelola
16.Bukti setor pajak dari pembelian material Tahap I dan seterusnya
17.Bukti tangkapan layar (screen shoot) / print out yang menunjukkan bahwa proses pengadaan melalui swakelola sudah dilakukan/diinput di aplikasi SPSE (Pencatatan Swakelola). Foto Sudut 1 Nama Proyek (misalnya Rabat jalan RT 01 RW 02 . . . . . .) Foto 0% Foto 0 % 22 Foto 40 % Foto 100% Nama Proyek (misalnya Rabat jalan Rt 01 Rw 02 . . . . . .) Foto 0% Foto 40% Foto 100% Foto 40% Foto 100% Foto 0% Foto 40% Foto 100% 23 Foto Sudut 3 Nama Proyek (misalnya Rabat jalan RT 01 RW 02 . . . . . .) Foto 0% Foto 40% Foto 100% C. KELENGKAPAN BERKAS PENCAIRAN BELANJA SELAIN YANG DISEBUT PADA HURUF B
1.Lampiran permintaan pembayaran Gaji dan Tunjangan ( yang penggunaanya disesuaikan sesuai peruntukannya), terdiri dari :
a.SK CPNS;
b.SK PNS;
c.SK kenaikan pangkat;
d.SK jabatan;
e.kenaikan gaji berkala;
f.surat pernyataan pelantikan;
g.surat pernyataan masih menduduki jabatan;
h.surat pernyataan melaksanakan tugas;
i.daftar keluarga (KP4);
j.foto copy surat nikah;
k.foto copy akte kelahiran;
l.surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji;
m.daftar potongan sewa rumah dinas;
n.surat keterangan masih sekolah/kuliah;
o.surat pindah;
p.surat kematian;
q.SSP atau bukti lain setoran PPh Pasal 21;
r.untuk TPP-ASN, dokumen yang juga perlu dilampirkan :
i.surat pernyataan tanggung jawab; ii. daftar penerimaan TPP-ASN; Foto 0% Foto 40 % Foto 100% 24 iii. daftar rekap per golongan.
2.Pembayaran honorarium Tim/Panitia/Narasumber terdiri dari :
a.Kuitansi A2;
b.Daftar penerimaan honorarium;
c.Surat Keputusan pembentukan tim/panitia/narasumber/atau surat permohonan narasumber dll;
d.Surat Tugas dan/atau sejenisnya;
e.daftar hadir;
f.SSP atau bukti lain setoran PPh Pasal 21.
3.Pembayaran Gaji Non PNS, terdiri dari:
a.kuitansi A2;
b.rekap penerimaan gaji Non PNS;
c.daftar penerimaan gaji Non PNS;
d.SK pengangkatan dan/atau Surat Perjanjian Kerja (untuk pembayaran yang pertama kali);
e.daftar hadir;
f.STS;
g.Lampiran penerimaan ke Bank.
4.Pembayaran uang lembur terdiri dari:
a.kuitansi A2;
b.daftar penerimaan uang lembur;
c.surat perintah lembur;
d.daftar hadir lembur;
e.SSP atau bukti lain setoran PPh Pasal 21.
5.Pembayaran Belanja BBM:
a.kuitansi A2;
b.rekap;
c.print out bukti pembelian BBM dari SPBU atau tanda bukti pengeluaran lainnya yang sah yang dikeluarkan oleh SPBU atau penjual BBM; dan
d.untuk kegiatan dalam daerah yang memerlukan BBM dilengkapi dengan data dukung berupa: 1) surat perintah tugas; 2) surat perjalanan dinas; dan 3) print out pembelian BBM dari SPBU atau tanda bukti pengeluaran lainnya yang sah yang dikeluarkan oleh SPBU atau penjual BBM.
6.Pembayaran belanja makan dan minum rapat:
a.kuitansi A2;
b.nota atau tanda bukti pembelian yang sah;
c.undangan rapat;
d.daftar hadir rapat;
e.notulen rapat;
f.SSP atau bukti lain setoran pajak.
7.Pembayaran belanja makan dan minum tamu:
a.kuitansi A2;
b.nota atau tanda bukti pembayaran lain yang sah;
c.memo/dokumen pemberitahuan/konfirmasi tamu/daftar hadir/buku tamu/bukti lainnya;
d.SSP atau bukti lain setoran pajak.
8.Pembayaran belanja makan dan minum pelatihan/kursus:
a.kuitansi A2;
b.nota atau tanda bukti pembelian yang sah;
c.daftar hadir peserta;
d.jadwal pelaksanaan;
e.undangan/surat perintah;
f.SSP atau bukti lain setoran pajak. 25
9.Pembayaran makan minum lembur:
a.kuitansi A2;
b.nota atau bukti pembayaran lain yang sah;
c.daftar hadir lembur;
d.surat perintah lembur.
10.Pembayaran belanja konstribusi diklat/bintek/kursus yang diselenggarakan oleh pihak ketiga:
a.kutansi A2;
b.kuitansi atau bukti pembayaran lain yang sah dari penyelenggara;
c.surat penawaran/undangan dari penyelenggara/bukti lainnya yang sah.
11.pembayaran belanja uang sakudiklat/bintek/ kursus/workshop/ seminar dan sejenisnya:
a.kuitansi A2;
b.Surat Perintah;
c.sertifikat atau bukti kelulusan yang lain;
d.selain yang tidak menerbitkan sertifikat/ bukti kelulusan, dapat menggunakan SPPD;
e.laporan pelaksanaan kegiatan.
12.pembayaran Belanja Perjalanan Dinas:
a.kuitansi A2;
b.daftar penerimaan perjalanan dinas;
c.Surat Perintah Tugas dengan ketentuan: - Kepala Daerah, Kepala Perangkat Daerah, ditandatangani oleh Kepala Daerah/pendelegasian kepada Sekretaris Daerah; - Pimpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD; - Pejabat Eselon III kebawah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
d.Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
e.Undangan (jika sifatnya menghadiri sebuah undangan)/bukti lainnya;
f.bukti transport/tiket asli untuk perjalanan dinas luar Daerah yang menggunakan transportasi umum;
g.bukti penginapan/ bukti lainnya;
h.bukti pembayaran BBM, tol, parkir (apabila ada);
i.Untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang di selenggarakan seperti di hotel, rumah makan, gedung pertemuan, kedai kopi, dan sejenisnya yang memerlukan biaya paket kegiatan rapat/meeting baik yang membayar sendiri maupun yang difasilitasi oleh penyelenggara maka uang harian mengacu pada Perpres No. 53 Tahun 2023;
j.Untuk kegiatan rapat atau pertemuan di dalam kantor penyelenggara seperti Kantor Provinsi, Kantor Kementrian/Lembaga, maupun Pemerintah Daerah Lainnya maka uang harian mengacu pada Perpres No. 53 Tahun 2023;
k.Untuk Eselon II diberikan uang representasi perjalanan dinas dan mengacu pada DPA;
l.Uang harian pengemudi pejabat eselon II untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantordan di luar daerah sama dengan peserta yang mengikuti rapat. Sedangkan untuk pejabat lainnya memperhatikan prinsip efisien ekonomis dan efektif;
m.Untuk pengemudi yang mengantar/menjemput ke bandara/stasiun/terminal dalam rangka mengantar ASN yang akan mengikuti kegiatan maka tidak di berikan uang harian, dengan pertimbangan bahwa uang harian yang diberikan ke pada ASN pelaksana kegiatan pada hari tersebut sudah termasuk uang transport; 26
n.Untuk kegiatan rapat diluar kantor dan di luar daerah yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan diberikan uang harian perjalanan dinas 1(satu) hari sebelum dan/atau 1(satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan yang di lengkapi dengan dokumen seperti rundown acara/dokumen lainnya dan data dukung perjalanan/tiket/struk BBM/tol/dan bukti pembayaran lainnya sesuai dengan waktu 1(satu) hari sebelum dan/atau 1(satu) hari sesudah;
o.Uang harian untuk poin n mengacu pada indek perjalanan dinas rapat di dalam kantor dan luar daerah.
13.Pembayaran belanja sewa:
a.kuitansi A2;
b.surat perjanjian sewa / kontrak/ bukti lain yang dipersamakan;
c.SSP atau bukti lain setoran pajak.
14.pembayaran belanja langganan jasa (listrik/telepon/air/ internet dan sejenisnya) :
a.kuitansi A2;
b.tagihan atau billing pembayaran/bukti pembayaran lainnya.
15.pembayaran belanja balik nama atau PKB kendaraan bermotor:
a.kuitansi A2;
b.foto Copy BPKB/STNK/bukti pembayaran lainnya.
16.belanja pemeliharaan/service kendaraan dinas dan peralatan kantor:
a.kuitansi A2;
b.nota atau tanda bukti pembayaran lain yang sah;
c.untuk peralatan kantor disertai rincian/keterangan pekerjan perbaikan/service yang dilakukan.
17.Penggantian biaya BPKB yang hilang:
a.Kuitansi A2;
b.Surat keterangan hilang dari kepolisian;
c.Tagihan/nota/bukti pembayaran lainnya. D. BELANJA BARANG YANG DISERAHKAN PADA MASYARAKAT Bukti pertanggungjawaban untuk belanja barang yang diserahkan pada masyarakat berlaku secara mutatis mutandis terhadap belanja barang secara umum dan ditambah berita acara penyerahan barang kepada penerima. 27
106.SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD) PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH ( SKRD ) MASA HH-BB-TTTT s/d HH-BB-TTTT TAHUN : TTTT NOMOR KOHIR XXXX NOMOR BILLING XXXX NAMA : __________________________ ALAMAT : __________________________ NPWPD : __________________________ TGL JATUH TEMPO : HH-BB-TTTT 28 KODE REKENING URAIAN RETRIBUSI DAERAH JUMLAH (Rp) Rp JUMLAH KESELURUHAN Rp Dengan Huruf : __________________________________________________________ PERHATIAN :
1.Harap penyetoran dilakukan pada Bank Pembangunan Daerah Jateng, dengan menggunakan ID Billing.
2.Apabila SKRD ini tidak atau kurang dibayar lewat Tanggal Jatuh Tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk jatuh tempo sebelum HH-BB-TTTT dan bunga sebesar 1% per bulan untuk jatuh tempo sesudah HH-BB-TTTT. WONOGIRI, HH Nama Bulan TTTT a.n Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri KEPALA BIDANG PENDAFTARAN DAN PENETAPAN NAMA. (Pangkat/Gol) NIP. ____________________________ 29
107.MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN MELALUI MARKETPLACE KOP PERANGKAT DAERAH MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN MELALUI MARKETPLACE BULAN : OPD: NO. NOMOR REKENING BELANJA REKENING BELANJA LRA REALISASI BELANJA MARKETPLACE SELISIH KET. JUMLAH Mengetahui, Kepala OPD Cap ttd. Nama Pangkat/Gol NIP. *) Nomer dan Rekening belanja pada level Rincian Obyek Belanja BUPATI WONOGIRI Ttd. SETYO SUKARNO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Frc.MEI DWI KUSWITANTI, S.H., M.Hum NIP. 19740519 199903 2 007 Wonogiri, Bendahara Pengeluaran Cap ttd Nama Pangkat/Gol NIP.