Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 133 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 133), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasall PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 133 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI. MEMUTUSKAN: Menetapkan 5 Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 2 Januari 2025 t BUPATIWONOGIRI,! ~~·o o·suToPo \7o ~' ,\I Ci Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 2 Januari 2025 S DAERAHKABUPATEN
(2)Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri.