Uraian tugas jabatan staf ahli Bupati Wonogirisebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STAF AHLI BUPATI. Menetapkan } Bupati;
1.Menginventarisasi, menganalisis dan memberikan telaahan permasalahan bidang pemerintahan, hukum dan pol:itik dan rekomendasi pemecahannya;
2.Menyusun konsep pemecahan konsepsional di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, kerjasama antar daerah, manajemen aparatur pemerintahan, pengawasan kepegawaian, hubungan masyarakat, pendidikan generasi muda, agama dan kebudayaan, kesehatan, dan sosial budaya atas inisiatif dan penalaran persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Bupati;
3.Menyusun konsep pemecahan konsepsional di bidang hukum dan politik dalam negeri, ketertiban dan keamanan, ketahanan bangsa, wawasan kebangsaan, dan fasilitasi penyelesaian kasus hukum, atas inisiatif dan penalaran persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Bupati;
4.Menyiapkan bahan keperluan rapat, seminar dan kegiatan lain bagi Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
5.Menghimpun dan mempelajari laporan tentang bidang pemerintahan, hukum dan politik yang memerlukan pemecahan dan penanganan tindak lanjut;
6.Membuat anal:isis empiris atas materi laporan tersebut dan menyusun altematif rekomendasi untuk pemecahannya;
7.Menghirnpun bahan masukan bidang pemerintahan, hukum dan politik untuk diolah menjadi bahan pointer Bupati;
8.Menyusun konsep saran untuk juklak penyelesaian masalah oleh URAJAN TUGAS Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis mengenai masalah pemerintahan, hukum, dan politik kepada Bupati URAIAN TUGAS JABATAN STAF AHLI BUPATI WONOGIRJ A STAF AHLI BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK TUGAS: LAMP IRAN PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 70 TAHUN 2025 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STAF AHLI BUPATI WONOGIRI /~ONOGIRif fs~SUKARNO \ URAIAN TUGAS:
1.Menginventarisasi, menganalisis dan memberikan telaahan permasalahan bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia dan rekomendasi pemecahannya;
2.Menyusun konsep pemecahan konsepsional di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia, meliputi bidang pemberdayaan dan pengembangan partisipasi masyarakat desa dan kelurahan, peranan wanita dan penanganan bencana alam serta kesejahteraan sosial atas inisiatif dan penalaran persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Bupati;
3.Menyiapkan bahan keperluan rapat, seminar dan kegiatan lain bagi Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
4.Menghimpun dan mempelajari laporan tentang bidang kemasyarakatan dan sumber daya manuasia yang memerlukan pemecahan dan penanganan tindak lanjut;
5.Membuat analisis empiris atas materi laporan tersebut dan menyusun alternatif rekomendasi untuk pemecahannya;
6.Menghimpun bahan masukan bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia untuk diolah menjadi bahan pointer Bupati;
7.Menyusun konsep saran untuk juklak penyelesaian masalah oleh Bupati;
8.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. C STAF AHLI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA TU GAS: Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis mengenai masalah kemasyarakatan dan sumber daya manusia kepada Bupati.