menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Kebutuhan Jumlah, Jenis Dan Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Hasil Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SALINAN 2
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembar Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 Nomor 5, Tabahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 204);
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
8.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9.Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Kebutuhan Jumlah, Jenis Dan Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Hasil Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024 Nomor 42). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG KEBUTUHAN JUMLAH, JENIS DAN NOMENKLATUR JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI. 3 Pasal I Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kebutuhan Jumlah, Jenis Dan Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Hasil Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024 Nomor 42) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri. ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 14 April 2025 BUPATI WONOGIRI, Ttd. SETYO SUKARNO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 14 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI Ttd. F.X.PRANATA BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2025 NOMOR 8 Salinan sudah sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Frc. MEI DWI KUSWITANTI, S.H., M.Hum. NIP. 19740519 199903 2 007