menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2025; DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHAESA BUPATI WONOGIRl, Mengingat Menimbang TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRl NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANADESA BAGI DESA DI WILAYAHKABUPATEN WONOGIRl TAHUN ANGGARAN 2025 PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 9 TAHUN 2025 BUPATI WONOGIRl PROVINSI JAWA TENGAH
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
5.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024 Nomor 6);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Juran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Oesa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); + Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2025 Nomor 61) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Menetapkan : PERATURAN BUPATI WONOGIRI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DESA BAGI DESA DI WILAYAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN ANGGARAN 2025. MEMUTUSKAN :
10.Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 31), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 39);
11.Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 56);
12.Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024 Nomor 45);
13.Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024 Nomor 56);
14.Peraturan Bupati Wonogiri 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024 Nomor 61); ..,IY"JL...J~ ... r.J'..t-18·~RIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, .--. l.1.1::, Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 16 April 2025 RNO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 16 April 2025 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri. Pasal II