MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025. Pasal I Lampiran Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 Nomor 9) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 27 Mei 2025 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 28 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO BERITA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2025 NOMOR 20 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo M Nurwahid, S.H NIP.197211101998031013 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WONOSOBO NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025 PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2025