menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.