( 1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 disusun dengan sistematika, sebagai berikut:
a.BAB I PENDAHULUAN;
b.BAB II GAMBARANUMUM KONDISI DAERAH;
c.BAB III KERANGKAEKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH;
d.BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH;
e.BAB V ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN WILAYAH;
f.BABVI RENCANAKERJA DANPENDANAAN DAERAH;
g.BAB VII KINERJAPENYELENGGARAAN PEMERINTAHDAERAH;dan
h.BAB VIII PENUTUP.
(2)Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dan dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
(3)Uraian dan rincian Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. RKPD tahun 2026 harus digunakan dan disepakati bersama sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah, baik perangkat daerah maupun elemen masyarakat serta dunia usaha dalam rangka sinergitas pelaksanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: 1) Sebagai pedoman penyusunan KebijakanUmum Anggaran {KUA) dan Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara {PPAS) Tahun 2026, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {RAPBD) tahun 2026. 2) RKPDKabupaten WonosoboTahun 2026 tidak hanya memuat kegiatan-kegiatan dan program dalam kerangka investasi pemerintah dan pelayanan publik, tetapi juga memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untukjangka waktu 1 (satu) tahun. 3) Perangkat Daerah dan seluruh stakeholders pembangunan termasuk masyarakat luas dan dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan program-program RKPD Kabupaten WonosoboTahun 2026 dengan sebaik-baiknya. 4) Agar dapat dicapai sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan setiap program dan kegiatan baik yang bersumber dari APBDmurni maupun non APBDmumi seperti OAK(Dana Alokasi Khusus), Bantuan Keuangan Provinsi maupun yang berasal dari sumber pendanaan lainnya , maka setiap Perangkat Daerah supaya menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 dengan mendasarkan RKPD Kabupaten WonosoboTahun 2026. 5) Pokok-pokokpikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten WonosoboTahun 2026, sehingga perlu diselaraskan dengan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Kabupaten WonosoboTahun 2026 guna pencapaian visi dan misi Kabupaten WonosoboTahun 2025 - 2029. 6) Guna menjaga konsistensi antara perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Wonosobo yang tertuang dalam dokumen RKPD, KUA PPAS dan dokumen penganggaran berupa RAPBD dan APBD Kabupaten Wonosobo. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bersama unsur lain dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi terhadap penjabaran dan sinergitas RKPD Kabupaten Wonosobo Tahun 2026 ke dalam rencana kerja Perangkat Daerah dan Kebijakan Umum AnggaranAPBDTahun 2026 serta Prioritas dan PlafonAnggaran Tahun 2026.