1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
5.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
7.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. 4
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-undang.
11.Camat adalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
12.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah.
13.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksanan Teknis Dinas di Kecamatan.
14.Lurah adalah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kelurahan di wilayah Pemerintah Daerah.
15.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah.
16.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
17.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Pemerintah Daerah.
18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah semua unsur Perangkat Daerah, yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
19.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
23.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
24.Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan SKPD berjangka waktu 5 (lima) tahun.
25.Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah dokumen yang berisi penetapan dan rencana pemanfaatan tata ruang wilayah Kabupaten Wonosobo.
28.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
29.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 5
30.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
31.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
32.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
33.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
34.Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
35.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
36.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
37.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
38.Pagu indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja SKPD.
39.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
40.Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
41.Plafon Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja SKPD.
42.Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu usaha sistemik dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik) atau pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya dengan cara terus-menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah, merumuskan tujuan dan kebijakan pembangunan daerah, menyusun konsep strategi bagi pemecahan masalah (solusi) dan melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan.