MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHTAHUN 2025. Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6856);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9); Menetapkan Pasal 4
(1)Perubahan Renja PD terdiri atas Dokumen Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah meliputi :
a.Sekretariat Daerah;
b.Inspektorat;
c.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
d.Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah;
e.Badan Kepegawaian Daerah;
f.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
g.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
h.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; J. Dinas Kesehatan;
k.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
1.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan;
m.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
n.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi;
o.Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;
p.Dinas Lingkungan Hidup;
q.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
r.Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
s.Dinas Komunikasi dan Informatika;
t.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
u.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah;
v.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
w.Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
x.Satuan Polisi Pamong Praja;
y.RSUD Setjonegoro;
z.Kecamatan Wonosobo; aa. Kecamatan Kertek; bb. Kecamatan Selomerto; cc. Kecamatan Leksono; dd. Kecamatan Watumalang; ee. Kecamatan Mojotengah;
e.BABV