DokumenPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Berlaku

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2023

Nomor
6
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur mengenai: a. SKHK Pustakawan; dan b. pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…