Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 4 ayat (3) serta adanya tambahan satu ayat baru yaitu ayat (4)
Isi peraturan
Menetapkan
Menetapkan Dan BUPATI ACEH BARAT DAYA MEMUTUSKAN PERlJBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. PasalI Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5Tahun 2013 tentang tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diubah sebagai berikut:Ketentuan
Pasal 4
ayat
- (3)diubah, dan ditambahkan satu ayat baru, yaitu ayat
- (4)sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
- (1)Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalahNilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat
- (1)dihitung dengan mengalikan volume I tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam danBatuan.
- (3)Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
- (2)adalah harga rata- rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
- (4)Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
- (3)ditetapkan berdasarkan harga patokan mineral bukan logam dan batuan yangditetapkan oleh Gubemur. Pasal II Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkanAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun inidengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya. Ditetapkan di Blangpidiepada tanggal .:3/_>be(e~2019 M 1-/f~ 1441H Diundangkan di Blangpidiepada tanggal ,ii .../J~r 2019 M 1\J"~~ 1441 H f SEKRETARIS DAERAH '!Ii \ KABUPATE:E~ ~~RAT DAY7, ~UPATIACEH~A, ~ AKMAL IBRAHIM LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2019 NOMOR ~ NOREG QANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, PROVINS! ACEH NOMOR (6/169/2019)
Membuka PDF…