MEMUTUSKAN : Q Menetapkan QANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1 Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:1. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat Daya. 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. 3. APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. 4. Pendapatan Daerah adalah Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. 5. Belanja Daerah adalah Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya. ,.,.....,...,....,,,,,....,.....,,..,...,.,_...,..:--~-:--;-,--~-;-~~~~-,-~,--~:---:-c--~~~,,---,---.-~ ·· ;- _c. '/"(:•·' " .. :: ' 1·' ' I . '•i'r • !.. : ~· -- ----· _:..e___ ·'--· 00 . 6. Pembiayaan Daerah adalah Pembiayaan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Pasal 2 APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp948.776.055.425,00 (Sembilan ratus empat puluh delapan miZyartujuh ratus tujuhpuluh enamjuta ZimapuZuh lima ribu empat ratus dua puluh Zima rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; c. Lain-Lain Pendapatan Daeral-, Yang Sah.