Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Barat. Diundangkan di Meulaboh pada tanggal 2o 2022 M 1443 h SEKRETARIÿDAERAH KABUPATEN ACEH BARATÿ Ditetapkan di Meulaboh pada tanggal 2022 M BUPATI ku»L 1443 H BARAT, MARHABAN BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022 NOMOR: 13 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI ACEH BARAT NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2023 STANDAR BIAYA UMUM YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, standar biaya umum yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Barat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-SKPK) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Tahun Anggaran 2023. Peraturan Bupati Aceh Barat ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023. Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Aceh Barat ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari:
a.Kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA Sub Kegiatan dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA Sub Kegiatan yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA Sub Kegiatan. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA Sub Kegiatan.
b.Ketentuan jumlah PPK SKPK diatur sebagai berikut: 1) Jumlah PPK SKPK yang membantu PA/KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPK paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) Jumlah keseluruhan PPK SKPK yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. 3) Jumlah PPK SKPK untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) Jumlah PPK SKPK tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPK sebelum penggabungan; dan b) Besaran honorarium PPK SKPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPK.
c.Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DPA Sub Kegiatan yang dikelola dan besaran per orang tidak melebihi dari satuan harga. Jenis belanja yang tidak diperkenankan untuk dialokasikan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan antara lain Belanja Pegawai meliputi Gaji dan Tunjangan, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Belanja Bagi Hasil, dan Belanja Bantuan Keuangan.
d.Penanggung jawab pengelola keuangan diperkenankan menjadi panitia kegiatan dan mendapatkan honorarium terkait kepanitiaan pelaksanaan kegiatan. Tabel 1.1 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan No. Uraian Satuan Besaran 1.1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1.1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
a.Nilai Pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang/Bulan Rp624.000,00
b.Nilai Pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang/Bulan Rp750.000,00
c.Nilai Pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Bulan Rp870.000,00
d.Nilai Pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Bulan Rp996.000,00
e.Nilai Pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Bulan Rp1.182.000,00
f.Nilai Pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Bulan Rp1.368.000,00
g.Nilai Pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Bulan Rp1.554.000,00
h.Nilai Pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Bulan Rp1.806.000,00
i.Nilai Pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Bulan Rp2.052.000,00
j.Nilai Pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Bulan Rp2.304.000,00 1.1.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai Pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang/Bulan Rp606.000,00
b.Nilai Pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang/Bulan Rp726.000,00
c.Nilai Pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Bulan Rp846.000,00
d.Nilai Pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Bulan Rp966.000,00
e.Nilai Pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Bulan Rp1.146.000,00
f.Nilai Pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Bulan Rp1.326.000,00
g.Nilai Pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Bulan Rp1.512.000,00
h.Nilai Pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Bulan Rp1.752.000,00
i.Nilai Pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Bulan Rp1.992.000,00
j.Nilai Pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Bulan Rp2.232.000,00 1.1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (PPK-SKPK)
a.Nilai Pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang/Bulan Rp240.000,00
b.Nilai Pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang/Bulan Rp288.000,00
c.Nilai Pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Bulan Rp342.000,00
d.Nilai Pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Bulan Rp396.000,00
e.Nilai Pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Bulan Rp462.000,00
f.Nilai Pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Bulan Rp528.000,00
g.Nilai Pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Bulan Rp594.000,00
h.Nilai Pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Bulan Rp750.000,00
i.Nilai Pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Bulan Rp912.000,00
j.Nilai Pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Bulan Rp1.068.000,00 1.1.4. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai Pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang/Bulan Rp204.000,00
b.Nilai Pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang/Bulan Rp252.000,00
c.Nilai Pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Bulan Rp300.000,00
d.Nilai Pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Bulan Rp342.000,00
e.Nilai Pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Bulan Rp402.000,00
f.Nilai Pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Bulan Rp462.000,00
g.Nilai Pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Bulan Rp516.000,00
h.Nilai Pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Bulan Rp654.000,00
i.Nilai Pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Bulan Rp792.000,00
j.Nilai Pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Bulan Rp930.000,00 1.1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai Pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang/Bulan Rp156.000,00
b.Nilai Pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang/Bulan Rp186.000,00
c.Nilai Pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Bulan Rp222.000,00
d.Nilai Pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Bulan Rp258.000,00
e.Nilai Pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Bulan Rp300.000,00
f.Nilai Pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Bulan Rp342.000,00
g.Nilai Pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Bulan Rp384.000,00
h.Nilai Pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Bulan Rp486.000,00 No. Uraian Satuan Besaran
i.Nilai Pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Bulan Rp588.000,00
j.Nilai Pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Bulan Rp690.000,00 1.2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2.3. Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal:
a.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud. Tabel 1.2 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa No. Uraian Satuan Besaran 1.2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Orang/Bulan Rp272.000,00 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa 1.2.2.1. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan s.d. Rp 200 juta Orang/Paket Rp272.000,00
b.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Paket Rp340.000,00
c.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Paket Rp408.000,00
d.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Paket Rp508.000,00
e.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Paket Rp608.000,00
f.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Paket Rp712.000,00
g.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Paket Rp848.000,00
h.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Paket Rp980.000,00
i.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Paket Rp1.116.000,00 1.2.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Barang (Nonkonstruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan s.d. Rp 200 juta Orang/Paket Rp304.000,00 No. Uraian Satuan Besaran
b.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Paket Rp304.000,00
c.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Paket Rp368.000,00
d.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Paket Rp456.000,00
e.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Paket Rp548.000,00
f.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Paket Rp640.000,00
g.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Paket Rp764.000,00
h.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Paket Rp884.000,00
i.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Paket Rp1.008.000,00 1.2.2.3. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya (Non Konstruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi s.d. Rp 50 juta Orang/Paket Rp180.000,00
b.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta Orang/Paket Rp180.000,00
c.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya s.d Rp 100 juta Orang/Paket Rp180.000,00
d.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang/Paket Rp192.000,00
e.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Paket Rp240.000,00
f.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Paket Rp288.000,00
g.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Paket Rp364.000,00
h.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Paket Rp436.000,00
i.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Paket Rp508.000,00
j.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Paket Rp604.000,00
k.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Paket Rp700.000,00
l.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Paket Rp796.000,00 1.2.3. Honorarium Pengguna Anggaran 1.2.3.1. Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan s.d. Rp 200 juta Orang/Paket Rp272.000,00
b.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Paket Rp340.000,00
c.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Paket Rp408.000,00
d.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Paket Rp508.000,00
e.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Paket Rp608.000,00
f.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Paket Rp712.000,00
g.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Paket Rp848.000,00
h.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Paket Rp980.000,00
i.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Paket Rp1.116.000,00 No. Uraian Satuan Besaran 1.2.3.2. Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang (Non Konstruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan s.d. Rp 200 juta Orang/Paket Rp272.000,00
b.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Paket Rp340.000,00
c.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Paket Rp408.000,00
d.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Paket Rp508.000,00
e.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Paket Rp608.000,00
f.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Paket Rp712.000,00
g.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Paket Rp848.000,00
h.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Paket Rp980.000,00
i.Nilai Pagu Pengadaan di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Paket Rp1.116.000,00 1.2.3.3. Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Jasa (Non Konstruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi s.d. Rp 50 juta Orang/Paket Rp180.000,00
b.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta Orang/Paket Rp180.000,00
c.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya s.d Rp 100 juta Orang/Paket Rp180.000,00
d.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang/Paket Rp192.000,00
e.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Paket Rp240.000,00
f.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Paket Rp288.000,00
g.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Paket Rp364.000,00
h.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Paket Rp436.000,00
i.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Paket Rp508.000,00
j.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Paket Rp604.000,00
k.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Paket Rp700.000,00
l.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Paket Rp796.000,00 1.3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud. Tabel 1.3 Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) No. Uraian Satuan Besaran 1 Kepala Orang/Bulan Rp1.000.000,00 2 Sekretaris/Staf Pendukung Orang/Bulan Rp750.000,00 1.4. Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1.4.1. Honorarium Narasumber/Pembahas Honorarium narasumber/pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.Narasumber/pembahas berasal dari: 1) luar SKPK penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam SKPK penyelenggara dengan peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPK dan/atau masyarakat.
c.Dalam hal narasumber/pembahas tersebut berasal dari SKPK penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 1.4.2. Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar SKPK penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam SKPK penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPK penyelenggara dan/atau masyarakat. 1.4.3. Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/anggota DPRK dan dihadiri lintas SKPK dan/atau masyarakat. 1.4.4. Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah anggota panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Tabel 1.4 Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia No. Uraian Satuan Besaran 1.4. Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panitia 1.4.1. Honorarium Narasumber/Pembahas
a.Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya Orang/Jam Rp1.700.000,00
b.Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan Orang/Jam Rp1.400.000,00
c.Pejabat Eselon I/yang disetarakan Orang/Jam Rp1.200.000,00
d.Pejabat Eselon II/yang disetarakan Orang/Jam Rp1.000.000,00
e.Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Orang/Jam Rp900.000,00 1.4.2. Honorarium Moderator Orang/Kegiatan Rp700.000,00 1.4.3. Honorarium Pembawa Acara Orang/Kegiatan Rp400.000,00 1.4.4. Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab Orang/Kegiatan Rp450.000,00
b.Ketua/Wakil Ketua Orang/Kegiatan Rp400.000,00
c.Sekretaris Orang/Kegiatan Rp300.000,00
d.Anggota Orang/Kegiatan Rp300.000,00
e.Anggota (Non PNS) Orang/Kegiatan Rp250.000,00 1.5. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas SKPK, terdapat pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud. Jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honorarium sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Kabupaten Aceh Barat masuk dalam klasifikasi II sehingga batasan maksimal untuk jumlah keanggotaan tim pelaksana kegiatan adalah sebagai berikut:
a.Pejabat Eselon II dengan batas keanggotaan maksimal 3 (tiga) keanggotaan;
b.Pejabat Eselon III dengan batas keanggotaan maksimal 4 (empat) keanggotaan; dan
c.Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional dengan batas keanggotaan maksimal 6 (enam) keanggotaan. 1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Keputusan Bupati, dan Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah kabupaten: 1) Dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah kabupaten yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Bupati; 2) Antar SKPK untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; atau 3) Di dalam satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh kepala SKPK.
c.Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.Paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati; atau
b.Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dan Kepala SKPK. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kegiatan tersebut perlu dievaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi SKPK. Tabel 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan No. Uraian Satuan Besaran 1.5. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 1.5.1.1. Yang ditetapkan oleh Bupati
a.Pengarah Orang/Bulan Rp1.500.000,00
b.Penanggung Jawab Orang/Bulan Rp1.250.000,00
c.Ketua Orang/Bulan Rp1.000.000,00
d.Wakil Ketua Orang/Bulan Rp850.000,00
e.Sekretaris Orang/Bulan Rp750.000,00
f.Anggota Orang/Bulan Rp750.000,00 No. Uraian Satuan Besaran
g.Anggota (Non PNS) Orang/Bulan Rp500.000,00 1.5.1.2. Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah Orang/Bulan Rp750.000,00
b.Penanggung Jawab Orang/Bulan Rp700.000,00
c.Ketua Orang/Bulan Rp650.000,00
d.Wakil Ketua Orang/Bulan Rp600.000,00
e.Sekretaris Orang/Bulan Rp500.000,00
f.Anggota Orang/Bulan Rp500.000,00
g.Anggota (Non PNS) Orang/Bulan Rp300.000,00 1.5.1.3. Yang ditetapkan oleh Kepala SKPK
a.Pengarah Orang/Bulan Rp500.000,00
b.Penanggung Jawab Orang/Bulan Rp475.000,00
c.Ketua Orang/Bulan Rp450.000,00
d.Sekretaris Orang/Bulan Rp425.000,00
e.Anggota Orang/Bulan Rp350.000,00
f.Anggota (Non PNS) Orang/Bulan Rp250.000,00 1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1.5.2.1. Yang ditetapkan oleh Bupati
a.Ketua/Wakil Ketua Orang/Bulan Rp280.000,00
b.Anggota Orang/Bulan Rp250.000,00
c.Anggota (Non PNS) Orang/Bulan Rp220.000,00 1.5.2.2. Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Ketua/Wakil Ketua Orang/Bulan Rp250.000,00
b.Anggota Orang/Bulan Rp220.000,00
c.Anggota (Non PNS) Orang/Bulan Rp190.000,00 1.5.2.3. Yang ditetapkan oleh Kepala SKPK
a.Ketua Orang/Bulan Rp220.000,00
b.Anggota Orang/Bulan Rp190.000,00
c.Anggota (Non PNS) Orang/Bulan Rp160.000,00 1.6. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara 1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6.2. Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. Tabel 1.6 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara No. Uraian Satuan Besaran 1.6. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara 1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Orang/Kegiatan Rp1.000.000,00 1.6.2. Honorarium Beracara Orang/Kegiatan Rp1.000.000,00 1.7. Honorarium Rohaniwan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Tabel 1.7 Honorarium Rohaniwan No. Uraian Satuan Besaran 1.7. Honorarium Rohaniwan Orang/Kegiatan Rp400.000,00 1.8. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi, Informasi, dan Pengelola Website 1.8.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 1.8.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.8.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi dan Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan Bupati. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. Tabel 1.8 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi, Informasi, dan Pengelola Website No. Uraian Satuan Besaran 1.8. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Teknologi Informasi/ Pengelola Website 1.8.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab Orang/Terbitan Rp500.000,00
b.Redaktur Orang/Terbitan Rp400.000,00
c.Penyunting/Editor Orang/Terbitan Rp300.000,00 No. Uraian Satuan Besaran
d.Desain Grafis Orang/Terbitan Rp180.000,00
e.Fotografer Orang/Terbitan Rp180.000,00
f.Sekretariat Orang/Terbitan Rp150.000,00
g.Pembuat Artikel Per Halaman Rp200.000,00 1.8.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah
a.Penanggung Jawab Orang/Terbitan Rp400.000,00
b.Redaktur Orang/Terbitan Rp300.000,00
c.Penyunting/Editor Orang/Terbitan Rp250.000,00
d.Desain Grafis Orang/Terbitan Rp180.000,00
e.Fotografer Orang/Terbitan Rp180.000,00
f.Sekretariat Orang/Terbitan Rp150.000,00
g.Pembuat Artikel Per Halaman Rp100.000,00 1.8.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website
a.Penanggung Jawab Orang/Bulan Rp500.000,00
b.Redaktur Orang/Bulan Rp450.000,00
c.Editor Orang/Bulan Rp400.000,00
d.Web Admin Orang/Bulan Rp350.000,00
e.Web Developer Orang/Bulan Rp300.000,00
f.Pembuat Artikel Per Halaman Rp100.000,00 1.9. Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Tabel 1.9 Honorarium Penyelenggara Ujian No. Uraian Satuan Besaran 1.9. Honorarium Penyelenggara Ujian 1.9.1. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/Pelajaran Rp75.000,00
b.Pengawas Ujian Orang/Hari Rp120.000,00
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/Mata Ujian Rp2.500,00 1.9.2. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/Pelajaran Rp95.000,00
b.Pengawas Ujian Orang/Hari Rp135.000,00
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/Mata Ujian Rp4.000,00 1.10. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Kabupaten Honorarium penulisan butir soal tingkat kabupaten diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. Tabel 1.10 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Kabupaten No. Uraian Satuan Besaran 1.10. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Kabupaten 1.10.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Kabupaten Per Butir Soal Rp50.000,00 1.10.2. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Kabupaten
a.Telaah Materi Soal Per Butir Soal Rp25.000,00
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal Rp10.000,00 1.11. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan 1.11.1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar SKPK penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam SKPK penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPK penyelenggara dan/atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari SKPK penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.11.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar SKPK penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar SKPK penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari SKPK penyelenggara. 1.11.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam SKPK penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam SKPK penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.11.4. Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan Keputusan Bupati. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan presentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 1.11.5. Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.Dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.Jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.Jumlah perserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. Tabel 1.11 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan No. Uraian Satuan Besaran 1.11. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 1.11.1. Honorarium Penceramah Diklat Orang/Jam Pelajaran Rp750.000,00 1.11.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Orang/Jam Pelajaran Rp300.000,00 1.11.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Orang/Jam Pelajaran Rp200.000,00 1.11.4. Honorarium Penyusun Modul Diklat Per Modul Rp2.500.000,00 1.11.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d. 5 hari 1) Penanggung Jawab Orang/Kegiatan Rp450.000,00 2) Ketua/Wakil Ketua Orang/Kegiatan Rp400.000,00 3) Sekretaris Orang/Kegiatan Rp300.000,00 4) Anggota Orang/Kegiatan Rp300.000,00 5) Anggota (Non PNS) Orang/Kegiatan Rp250.000,00
b.Lama diklat 6 s.d 30 hari 1) Penanggung Jawab Orang/Kegiatan Rp675.000,00 2) Ketua/Wakil Ketua Orang/Kegiatan Rp600.000,00 3) Sekretaris Orang/Kegiatan Rp450.000,00 4) Anggota Orang/Kegiatan Rp450.000,00 5) Anggota (Non PNS) Orang/Kegiatan Rp400.000,00
c.Lama Diklat lebih dari 30 hari 1) Penanggung Jawab Orang/Kegiatan Rp900.000,00 2) Ketua/Wakil Ketua Orang/Kegiatan Rp800.000,00 3) Sekretaris Orang/Kegiatan Rp600.000,00 4) Anggota Orang/Kegiatan Rp600.000,00 5) Anggota (Non PNS) Orang/Kegiatan Rp550.000,00 1.12. Honorarium Petugas Pendukung Penyelenggaraan Acara/Upacara Peringatan Hari Besar Honorarium petugas pendukung penyelenggaraan acara/upacara peringatan hari besar dapat diberikan kepada petugas pendukung penyelenggaraan acara/upacara peringatan hari besar yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati, surat keputusan sekretaris daerah dan surat keputusan kepala SKPK. Tabel 1.12 Honorarium Petugas Pendukung Penyelenggaraan Acara/ Upacara Peringatan Hari Besar No. Uraian Satuan Besaran 1.12. Honorarium Petugas Pendukung Penyelenggaraan Acara/Upacara Peringatan Hari Besar - Perwira Upacara Orang/Kegiatan Rp650.000,00 - Komandan Upacara Orang/Kegiatan Rp650.000,00 - Pembawa Acara pada upacara Orang/Kegiatan Rp375.000,00 - Pembaca Teks Proklamasi/Teks UUD 1945/Teks Pancasila/Teks Panca Prasetya KORPRI/teks lainnya sesuai kebutuhan upacara Orang/Kegiatan Rp300.000,00 - Pembaca Ayat Suci Alquran/Shalawat Badar/Doa/Saritilawah Orang/Kegiatan Rp350.000,00 - Cadangan Perwira Upacara Orang/Kegiatan Rp300.000,00 - Cadangan Komandan Upacara Orang/Kegiatan Rp400.000,00 - Cadangan Pembawa Acara pada upacara Orang/Kegiatan Rp275.000,00 - Cadangan Pembaca Teks Proklamasi/Teks UUD 1945/Teks Pancasila/Teks Panca Prasetya KORPRI/teks lainnya sesuai kebutuhan upacara Orang/Kegiatan Rp200.000,00 - Cadangan Pembaca Ayat Suci Alquran/Shalawat Badar/Doa/Saritilawah Orang/Kegiatan Rp200.000,00 - Petugas Pengibar Bendera Orang/Kegiatan Rp300.000,00 - Petugas Pembawa Pataka/Bendera Orang/Kegiatan Rp200.000,00 - Ajudan Inspektur Upacara Orang/Kegiatan Rp200.000,00 - Pemimpin/Pelatih/Dirigen Aubade Orang/Kegiatan Rp300.000,00 - Petugas Aubade Orang/Kegiatan Rp50.000,00 - Pemimpin Lagu/Dirigen Orang/Kegiatan Rp200.000,00 - Pembawa Obor Orang/Kegiatan Rp250.000,00 - Pengawal Bendera Orang/Kegiatan Rp200.000,00 - Pengukuh Sumpah Lainnya Orang/Kegiatan Rp200.000,00 - Pembaca Surat Keputusan Orang/Kegiatan Rp100.000,00 - Pembawa Kalungan Bunga Orang/Kegiatan Rp100.000,00 - Pembawa Baki Orang/Kegiatan Rp100.000,00 - Komandan Paskibraka Orang/Kegiatan Rp500.000,00 - Pasukan Pengapit Paskibraka Orang/Kegiatan Rp250.000,00 - Grup Pengisi Acara Seremonial Kegiatan Rp10.000.000,00 - Grup Drumband Kegiatan Rp1.500.000,00 - Grup Kesenian Kegiatan Rp1.500.000,00 - Pengadaan Pakaian Dinas Upacara (PDU) Lengkap Stel Rp3.500.000,00 - Pengadaan Pakaian Paskibraka Lengkap Stel Rp2.500.000,00 - Pengadaan Pakaian Safari Pelatih Lengkap Stel Rp700.000,00 1.13. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Honorarium tim anggaran pemerintah kabupaten dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati dengan jumlah anggota sekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. Tabel 1.13 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten No. Uraian Satuan Besaran 1.13. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten 1.13.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten
a.Pembina Orang/Bulan Rp3.500.000,00
b.Pengarah Orang/Bulan Rp3.000.000,00
c.Ketua Orang/Bulan Rp2.500.000,00
d.Wakil Ketua Orang/Bulan Rp2.000.000,00
e.Sekretaris Orang/Bulan Rp1.500.000,00
f.Anggota Orang/Bulan Rp1.300.000,00 1.13.2. Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten
a.Ketua Orang/Bulan Rp1.000.000,00
b.Sekretaris Orang/Bulan Rp900.000,00
c.Anggota Orang/Bulan Rp600.000,00 1.14. Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan DAK Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan DAK dapat diberikan sesuai dengan lamanya periode pekerjaan kepada anggota tim yang berstatus Non PNS yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala SKPK. Tabel 1.14 Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan DAK No. Uraian Satuan Besaran 1.14. Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan DAK (Non PNS) Orang/Bulan Rp3.000.000,00 1.15. Honorarium Pengelola Sistem Informasi Penganggaran, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sistem Informasi terkait Pendapatan SKPK Honorarium Pengelola Sistem Informasi Penganggaran, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sistem Informasi terkait Pendapatan SKPK dapat diberikan kepada pejabat/staf yang bertugas untuk mengelola, menjalankan, mengawasi, dan bertanggungjawab atas pelaksanaan Sistem Informasi Penganggaran, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sistem Informasi terkait Pendapatan SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara bulanan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala SKPK, meliputi: 1.15.1. Honorarium Staf Fungsi Penganggaran Honorarium diberikan kepada staf aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagai Staf Fungsi Penganggaran dengan tugas asistensi dan membantu koordinasi Kasubbag. Perencanaan/Program SKPK dalam proses penyusunan RKA/DPA/PRKA/DPPA melalui Sistem Informasi Penganggaran atau dengan nama lainnya pada SKPK. Staf Fungsi Penganggaran ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPK. 1.15.2. Honorarium Staf Fungsi Akuntansi Honorarium diberikan kepada staf aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagai Staf Fungsi Akuntansi dengan tugas membantu Kasubbag. Keuangan dalam penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan melalui Sistem Informasi Penganggaran atau dengan nama lainnya pada SKPK. Staf Fungsi Akuntansi ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPK. 1.15.3. Honorarium Operator Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Sistem Informasi terkait Pendapatan pada SKPK. Honorarium diberikan kepada staf aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan penginputan data dan memelihara database Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sistem Informasi terkait Pendapatan pada tiap SKPK. Operator yang ditugaskan maksimal 1 (satu) orang yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPK. Tabel 1.15 Honorarium Pengelola Sistem Informasi Penganggaran, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sistem Informasi terkait Pendapatan SKPK No. Uraian Satuan Besaran 1.15 Honorarium Pengelola Sistem Informasi Penganggaran, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sistem Informasi Terkait Pendapatan SKPK 1.15.1 Honorarium Staf Fungsi Penganggaran - SKPK Tipe C, Sekretariat Kecamatan/MPU/BMK/MPD/MAA (Maksimal 1 Orang) Orang/Bulan Rp200.000,00 - SKPK Tipe A/B, dan Sekretariat DPRK (Maksimal 1 Orang) Orang/Bulan Rp250.000,00 - Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah (Maksimal 2 Orang) Orang/Bulan Rp250.000,00 1.15.2 Honorarium Staf Fungsi Akuntansi - SKPK Tipe C, Sekretariat Kecamatan/MPU/BMK/MPD/MAA (Maksimal 1 Orang) Orang/Bulan Rp200.000,00 - SKPK Tipe A/B, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRK (Maksimal 2 Orang) Orang/Bulan Rp200.000,00 1.15.3 Honorarium Operator Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Sistem Informasi terkait Pendapatan pada SKPK - Operator Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Orang/Bulan Rp200.000,00 - Operator Sistem Informasi terkait Pendapatan Orang/Bulan Rp200.000,00 1.16. Honorarium Pendukung Penatausahaan Keuangan Honorarium Pendukung Penatausahaan Keuangan diberikan kepada petugas yang terlibat dalam penatausahaan keuangan yang tidak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional. Honorarium tersebut meliputi: 1.16.1. Honorarium Staf Bendahara Penerimaan SKPKD diberikan untuk staf pada SKPKD yang ditetapkan dengan Keputusan PPKD. 1.16.2. Honorarium Staf Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPK) di SKPK diberikan untuk staf pada SKPK yang ditetapkan dengan Keputusan Pengguna Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.SKPK Tipe C, Sekretariat Kecamatan/MPU/BMK/MPD/MAA dapat ditunjuk maksimal 2 orang;
b.SKPK Tipe A/B, dan Sekretariat DPRK dapat ditunjuk maksimal 3 orang; dan
c.Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah dapat ditunjuk maksimal 5 orang. 1.16.3. Honorarium staf Pembantu Bendahara Pengeluaran di SKPK diberikan untuk staf pada SKPK yang ditetapkan dengan Keputusan Pengguna Anggaran. Besaran honorarium yang diterima sesuai dengan pagu pada DPA SKPK dengan ketentuan penunjukan staf yaitu:
a.SKPK Tipe C, Sekretariat Kecamatan/MPU/BMK/MPD/MAA dapat ditunjuk maksimal 2 orang; dan
b.SKPK Tipe A/B, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRK dapat ditunjuk maksimal 3 orang. Tabel 1.16 Honorarium Pendukung Penatausahaan Keuangan No. Uraian Satuan Besaran 1.16 Honorarium Petugas Pendukung Penatausahaan Keuangan 1.16.1. Honorarium Staf Bendahara Penerimaan SKPKD Orang/Bulan Rp300.000,00 1.16.2. Honorarium Staf Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPK)
a.SKPK Tipe C, Sekretariat Kecamatan/MPU/BMK/MPD/MAA (Maksimal 2 Orang) Orang/Bulan Rp200.000,00
b.SKPK Tipe A/B, dan Sekretariat DPRK (Maksimal 3 Orang) Orang/Bulan Rp225.000,00
c.Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah (Maksimal 5 Orang) Orang/Bulan Rp250.000,00 1.16.3. Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran SKPK
a.Nilai Pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang/Bulan Rp173.400,00 b. Nilai Pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang/Bulan Rp214.200,00 c. Nilai Pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang/Bulan Rp255.000,00 d. Nilai Pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar Orang/Bulan Rp290.700,00 e. Nilai Pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar Orang/Bulan Rp341.700,00 f. Nilai Pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang/Bulan Rp392.700,00 g. Nilai Pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang/Bulan Rp438.600,00 h. Nilai Pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang/Bulan Rp555.900,00 i. Nilai Pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang/Bulan Rp673.200,00 j. Nilai Pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar Orang/Bulan Rp790.500,00 1.17. Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati. Tabel 1.17 Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat No. Uraian Satuan Besaran 1.18. Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat 1 Bupati Aceh Barat Orang/Bulan Rp3.000.000,00 2 Wakil Bupati Aceh Barat Orang/Bulan Rp2.500.000,00 3 Ketua DPRK Aceh Barat Orang/Bulan Rp2.500.000,00 4 Kapolres Aceh Barat Orang/Bulan Rp2.500.000,00 5 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Orang/Bulan Rp2.500.000,00 6 Dandim 0105 Aceh Barat Orang/Bulan Rp2.500.000,00 7 Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Orang/Bulan Rp2.500.000,00 1.18. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Tabel 1.18 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan No. Uraian Satuan Besaran 1.18. Honorarium Penyuluh/Pendampingan Non ASN 1 SLTA Orang/Bulan Rp2.100.000,00 2 DI/DII/DIII/Sarjana Terapan Orang/Bulan Rp2.400.000,00 3 Sarjana/S1 Orang/Bulan Rp2.600.000,00 4 Master/S2 Orang/Bulan Rp2.800.000,00 5 Doktor/S3 Orang/Bulan Rp3.000.000,00 1.19. Honorarium/Jasa Kegiatan Penanganan Darurat Kebencanaan Honorarium/jasa kegiatan penanganan darurat kebencanaan diberikan kepada tim penanganan darurat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati. Tabel 1.19 Honorarium/Jasa Kegiatan Penanganan Darurat Kebencanaan No. Uraian Satuan Besaran 1.19. Honorarium/Jasa Kegiatan Penanganan Darurat Kebencanaan 1 Tim Reaksi Cepat Tanggap Darurat Orang/Hari Rp200.000,00 2 Tim Evakuasi Jenazah Orang/Hari Rp300.000,00 3 Tim Pelaksana Fardhu Kifayah Korban Bencana Orang/Hari Rp200.000,00 4 Uang Harian, Konsumsi dan Biaya Transportasi Pengerahan Tagana ke Lokasi Bencana Orang/Hari Rp140.000,00 1.20. Honorarium Tenaga Honorer/Non-PNS Honorarium Tenaga Honorer/Non-PNS diberikan kepada tenaga non-PNS yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala SKPK. Satuan harga yang ditetapkan merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Pemberian honor dapat disesuaikan ke satuan yang lebih rendah sesuai dengan kontribusi petugas terkait. Penetapan anggota dan besaran honorarium yang diberikan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Tabel 1.20 Honorarium Tenaga Honorer/Non-PNS No. Uraian Satuan Besaran 1.18. Honorarium Tenaga Honorer/Non-PNS Orang/Bulan Rp1.000.000,00
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan kabupaten. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3; dan
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transportasi;
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi uang harian, uang representasi dan biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transportasi dan biaya pemeriksaan kesehatan Corona Virus Disease 19 diatur dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. 2.1. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi 2.1.1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan maksimal Rp100.000,00, dan berlaku juga sebagai uang transportasi perserta bimbingan teknis/sosialisasi/kursus singkat/pelatihan. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Tabel 2.1 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri No. Provinsi Satuan Luar Kota Dalam Kota Lebih Dari 8 (Delapan) Jam Diklat 1 Aceh Orang/Hari Rp360.000,00 Rp140.000,00 Rp110.000,00 2 Sumatera Utara Orang/Hari Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 3 Riau Orang/Hari Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 4 Kepulauan Riau Orang/Hari Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 5 Jambi Orang/Hari Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 6 Sumatera Barat Orang/Hari Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 7 Sumatera Selatan Orang/Hari Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 8 Lampung Orang/Hari Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 9 Bengkulu Orang/Hari Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 10 Bangka Belitung Orang/Hari Rp410.000,00 Rp160.000,00 Rp120.000,00 11 Banten Orang/Hari Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 12 Jawa Barat Orang/Hari Rp430.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00 13 D.K.I. Jakarta Orang/Hari Rp530.000,00 Rp210.000,00 Rp160.000,00 14 Jawa Tengah Orang/Hari Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 15 D.I. Yogyakarta Orang/Hari Rp420.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00 16 Jawa Timur Orang/Hari Rp410.000,00 Rp160.000,00 Rp120.000,00 17 Bali Orang/Hari Rp480.000,00 Rp190.000,00 Rp140.000,00 18 Nusa Tenggara Barat Orang/Hari Rp440.000,00 Rp180.000,00 Rp130.000,00 19 Nusa Tenggara Timur Orang/Hari Rp430.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00 20 Kalimantan Barat Orang/Hari Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 21 Kalimantan Tengah Orang/Hari Rp360.000,00 Rp140.000,00 Rp110.000,00 22 Kalimantan Selatan Orang/Hari Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 23 Kalimantan Timur Orang/Hari Rp430.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00 24 Kalimantan Utara Orang/Hari Rp430.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00 25 Sulawesi Utara Orang/Hari Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 26 Gorontalo Orang/Hari Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 27 Sulawesi Barat Orang/Hari Rp410.000,00 Rp160.000,00 Rp120.000,00 28 Sulawasi Selatan Orang/Hari Rp430.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00 29 Sulawesi Tengah Orang/Hari Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 30 Sulawesi Tenggara Orang/Hari Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 31 Maluku Orang/Hari Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00 32 Maluku Utara Orang/Hari Rp430.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00 33 Papua Orang/Hari Rp580.000,00 Rp230.000,00 Rp170.000,00 34 Papua Barat Orang/Hari Rp480.000,00 Rp190.000,00 Rp140.000,00 2.1.2. Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum. Tabel 2.2 Uang Representasi Perjalanan Dinas No. Uraian Satuan Luar Kota Dalam Kota Lebih dari 8 (Delapan) Jam 1 Pejabat Negara dan Pejabat Daerah Orang/Hari Rp250.000,00 Rp125.000,00 2 Pejabat Eselon I Orang/Hari Rp200.000,00 Rp100.000,00 3 Pejabat Eselon II Orang/Hari Rp150.000,00 Rp75.000,00 2.2. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. Tabel 2.3 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri No. Provinsi Satuan Bupati/ Ketua DPRK/ Eselon I Anggota DPRK/ Eselon II Eselon III/ Golongan IV Eselon IV/ Golongan III Golongan I/II 1 Aceh OH Rp4.420.000 Rp3.526.000 Rp1.294.000 Rp556.000 Rp556.000 2 Sumatera Utara OH Rp4.960.000 Rp1.518.000 Rp1.100.000 Rp530.000 Rp530.000 3 Riau OH Rp3.820.000 Rp3.119.000 Rp1.650.000 Rp852.000 Rp852.000 4 Kepulauan Riau OH Rp4.275.000 Rp1.854.000 Rp1.037.000 Rp792.000 Rp792.000 5 Jambi OH Rp4.000.000 Rp3.337.000 Rp1.212.000 Rp580.000 Rp580.000 6 Sumatera Barat OH Rp5.236.000 Rp3.332.000 Rp1.353.000 Rp650.000 Rp650.000 7 Sumatera Selatan OH Rp5.850.000 Rp3.083.000 Rp1.571.000 Rp861.000 Rp861.000 8 Lampung OH Rp4.491.000 Rp2.067.000 Rp1.140.000 Rp580.000 Rp580.000 9 Bengkulu OH Rp2.071.000 Rp1.628.000 Rp1.546.000 Rp630.000 Rp630.000 10 Bangka Belitung OH Rp3.827.000 Rp2.838.000 Rp1.957.000 Rp622.000 Rp622.000 11 Banten OH Rp5.725.000 Rp2.373.000 Rp1.000.000 Rp718.000 Rp718.000 12 Jawa Barat OH Rp5.381.000 Rp2.755.000 Rp1.006.000 Rp570.000 Rp570.000 13 D.K.I. Jakarta OH Rp5.850.000 Rp1.490.000 Rp992.000 Rp730.000 Rp730.000 14 Jawa Tengah OH Rp4.242.000 Rp1.480.000 Rp954.000 Rp600.000 Rp600.000 15 D.I. Yogyakarta OH Rp5.017.000 Rp2.695.000 Rp1.384.000 Rp845.000 Rp845.000 16 Jawa Timur OH Rp4.400.000 Rp1.605.000 Rp1.076.000 Rp664.000 Rp664.000 17 Bali OH Rp4.890.000 Rp1.946.000 Rp990.000 Rp910.000 Rp910.000 18 Nusa Tenggara Barat OH Rp3.500.000 Rp2.648.000 Rp1.418.000 Rp580.000 Rp580.000 19 Nusa Tenggara Timur OH Rp3.000.000 Rp1.493.000 Rp1.355.000 Rp550.000 Rp550.000 20 Kalimantan Barat OH Rp2.654.000 Rp1.538.000 Rp1.125.000 Rp538.000 Rp538.000 21 Kalimantan Tengah OH Rp4.901.000 Rp3.391.000 Rp1.160.000 Rp659.000 Rp659.000 22 Kalimantan Selatan OH Rp4.797.000 Rp3.316.000 Rp1.500.000 Rp540.000 Rp540.000 23 Kalimantan Timur OH Rp4.000.000 Rp2.188.000 Rp1.507.000 Rp804.000 Rp804.000 24 Kalimantan Utara OH Rp4.000.000 Rp2.188.000 Rp1.507.000 Rp804.000 Rp804.000 25 Sulawesi Utara OH Rp4.919.000 Rp2.290.000 Rp924.000 Rp782.000 Rp782.000 26 Gorontalo OH Rp4.168.000 Rp2.549.000 Rp1.431.000 Rp764.000 Rp764.000 27 Sulawesi Barat OH Rp4.076.000 Rp2.581.000 Rp1.075.000 Rp704.000 Rp704.000 28 Sulawasi Selatan OH Rp4.820.000 Rp1.550.000 Rp1.020.000 Rp732.000 Rp732.000 No. Provinsi Satuan Bupati/ Ketua DPRK/ Eselon I Anggota DPRK/ Eselon II Eselon III/ Golongan IV Eselon IV/ Golongan III Golongan I/II 29 Sulawesi Tengah OH Rp2.309.000 Rp2.027.000 Rp1.567.000 Rp951.000 Rp951.000 30 Sulawesi Tenggara OH Rp2.475.000 Rp2.059.000 Rp1.297.000 Rp786.000 Rp786.000 31 Maluku OH Rp3.467.000 Rp3.240.000 Rp1.048.000 Rp667.000 Rp667.000 32 Maluku Utara OH Rp3.440.000 Rp3.175.000 Rp1.073.000 Rp600.000 Rp600.000 33 Papua OH Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.000 Rp829.000 Rp829.000 34 Papua Barat OH Rp3.872.000 Rp3.212.000 Rp2.056.000 Rp718.000 Rp718.000 OH: Orang/Hari Tabel 2.4 Satuan Biaya Paket Perjalanan Dinas Dalam Negeri ke Jakarta No. Jabatan/ Eselon Satuan Besaran 2 Hari* 3 Hari* 4 Hari* 5 Hari* 6 Hari* 7 Hari* 1 Bupati/Wakil Bupati/Ketua DPRK OP Rp11.896.000 Rp14.431.000 Rp16.966.000 Rp19.501.000 Rp22.036.000 Rp24.571.000 2 Anggota DPRK OP Rp10.588.000 Rp11.815.000 Rp13.042.000 Rp14.269.000 Rp15.496.000 Rp16.723.000 3 Eselon I OP Rp8.769.000 Rp11.254.000 Rp13.739.000 Rp16.224.000 Rp18.709.000 Rp21.194.000 4 Eselon II OP Rp7.361.000 Rp8.488.000 Rp9.615.000 Rp10.742.000 Rp11.869.000 Rp12.996.000 5 Eselon III/ Golongan IV OP Rp6.911.600 Rp7.739.200 Rp8.566.800 Rp9.394.400 Rp10.222.000 Rp11.049.600 6 Eselon IV/ Golongan III OP Rp6.833.000 Rp7.582.000 Rp8.331.000 Rp9.080.000 Rp9.829.000 Rp10.578.000 7 Golongan II/I/Non PNS OP Rp6.833.000 Rp7.582.000 Rp8.331.000 Rp9.080.000 Rp9.829.000 Rp10.578.000 * termasuk uang harian, nilai penginapan 30%, uang representatif, estimasi transportasi * OP: Orang/Perjalanan Tabel 2.5 Satuan Biaya Paket Perjalanan Dinas Dalam Negeri Regional Aceh No. Jabatan/ Eselon Satuan Besaran 2 Hari* 3 Hari* 4 Hari* 5 Hari* 6 Hari* 7 Hari* 1 Bupati/Wakil Bupati/Ketua DPRK OP Rp3.096.000 Rp5.032.000 Rp6.968.000 Rp8.904.000 Rp10.840.000 Rp12.776.000 2 Anggota DPRK OP Rp2.827.800 Rp4.495.600 Rp6.163.400 Rp7.831.200 Rp9.499.000 Rp11.166.800 3 Eselon I OP Rp2.996.000 Rp4.882.000 Rp6.768.000 Rp8.654.000 Rp10.540.000 Rp12.426.000 4 Eselon II OP Rp2.627.800 Rp4.195.600 Rp5.763.400 Rp7.331.200 Rp8.899.000 Rp10.466.800 5 Eselon III/ Golongan IV OP Rp1.354.200 Rp2.102.400 Rp2.850.600 Rp3.598.800 Rp4.347.000 Rp5.095.200 6 Eselon IV/ Golongan III OP Rp1.132.800 Rp1.659.600 Rp2.186.400 Rp2.713.200 Rp3.240.000 Rp3.766.800 7 Golongan II/I/Non PNS OP Rp1.132.800 Rp1.659.600 Rp2.186.400 Rp2.713.200 Rp3.240.000 Rp3.766.800 * termasuk uang harian, nilai penginapan 30%, uang representatif, estimasi transportasi * OP: Orang/Perjalanan
3.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan)jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.Paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Tabel 3.1 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor No. Jenis Kegiatan Satuan Besaran Setingkat Kepala Daerah/Eselon I Setingkat Eselon II 1 Paket Halfday Orang/Paket Rp346.000 Rp300.000 2 Paket Fullday Orang/Paket Rp403.000 Rp330.000 3 Paket Fullboard Orang/Paket Rp1.075.000 Rp772.000 4 Paket Residence Orang/Paket Rp749.000 Rp630.000 3.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada tabel berikut. Tabel 3.2 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor No. Jenis Kegiatan Satuan Besaran 1 Fullboard di Dalam Kota Orang/Hari Rp120.000 2 Fullboard di Luar Kota Orang/Hari Rp120.000 3 Fullday/Halfday di Dalam Kota Orang/Hari Rp85.000 4 Residence di Dalam Kota Orang/Hari Rp120.000
4.SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN, TEMPAT, RUANGAN, PERALATAN, DAN MESIN 4.1. Satuan Biaya Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
a.Pejabat Daerah yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
b.Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil dapat dianggarkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
b.Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas maksimum 7 (tujuh) seat.
c.Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).
d.Bagi Pejabat Daerah dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/bersifat at cost. 4.2. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, SKPK penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat dianggarkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/ operasional kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b.Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
c.Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku. 4.3. Sewa Tempat, Ruangan, Peralatan, dan Mesin Satuan biaya sewa tempat, ruangan, peralatan, dan mesin merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa tempat, ruangan, peralatan, dan mesin. Tabel 4.1 Satuan Biaya Sewa Kendaraan, Tempat, Ruangan, Peralatan, dan Mesin No. Uraian Satuan Besaran 1 Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidental Dalam Wilayah Kab. Aceh Barat
a.Sewa Kendaraan Roda Empat Per Hari Rp350.000
b.Sewa Kendaraan Roda Enam (Bus Sedang) Per Hari Rp500.000
c.Sewa Kendaraan Roda Enam (Bus Besar) Per Hari Rp750.000
d.Sewa kendaraan dari rumah ke tempat kelahiran Per Hari Rp300.000 2 Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidental Dalam Wilayah Provinsi Aceh
a.Sewa Kendaraan Roda Empat Per Hari Rp930.000
b.Sewa Kendaraan Roda Enam (Bus Sedang) Per Hari Rp3.282.000
c.Sewa Kendaraan Roda Enam (Bus Besar) Per Hari Rp4.638.000 3 Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidental Dalam Wilayah Provinsi Lainnya
a.Sewa Kendaraan Roda Empat Per Hari Rp1.107.000
b.Sewa Kendaraan Roda Enam (Bus Sedang) Per Hari Rp4.082.000
c.Sewa Kendaraan Roda Enam (Bus Besar) Per Hari Rp5.248.000 4 Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan dalam Wilayah Provinsi Aceh
a.Sewa Kendaraan Pick Up Per Bulan Rp6.300.000
b.Sewa Kendaraan Minibus Per Bulan Rp6.530.000
c.Sewa Kendaraan Double Gardan Per Bulan Rp15.230.000 5 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat
a.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat Eselon I Per Bulan Rp17.660.000
b.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat Eselon II Per Bulan Rp14.180.000 6 Sewa Tempat/Ruangan/Peralatan/Mesin
a.Sewa Aula Besar Kapasitas 300 orang dan Perlengkapannya Hari Rp800.000
b.Sewa Aula Hari Rp500.000
c.Sewa Laboratorium Bahasa/Komputer Hari Rp550.000
d.Sewa Kamar/Ruangan Hari Rp200.000
e.Sewa rumah tunggu kelahiran Unit/Tahun Rp46.323.000
f.Sewa Karpet/Ambal/Tikar Unit Rp100.000
g.Sewa Kursi dan cover buah Rp8.000
h.Sewa Kursi Plastik buah Rp2.000
i.Sewa Meja Unit/Hari Rp100.000
j.Sewa Pakaian Adat Kali Rp1.000.000
k.Sewa Pendingin Ruangan Unit Rp500.000
l.Sewa Proyektor unit Rp300.000
m.Sewa Sound system dan teknisi Kegiatan Rp1.000.000
n.Sewa Tenda Hari Rp500.000
o.Sewa teratak Unit Rp500.000
p.Sewa Ekskavator Jam Rp250.000
q.Sewa Generator Unit Rp300.000
r.Sewa Loker Penyimpan Unit/Hari Rp200.000
s.Sewa set kamera Unit/Hari Rp100.000 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI ACEH BARAT NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2023 STANDAR BIAYA UMUM YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Aceh Barat ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan pada bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas:
1.Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator, dan Pembawa Acara Profesional;
2.Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
3.Satuan Biaya Konsumsi;
4.Satuan Biaya Pemeliharaan; dan
5.Satuan Biaya Operasional Lainnya Standar biaya umum Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Barat ini merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, DAN PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium. Tabel 2.1 Honorarium Narasumber, Moderator, dan Pembawa Acara Profesional No. Uraian Satuan Besaran 1 Honorarium Narasumber Orang/Jam Rp1.250.000,00 2 Honorarium Moderator Orang/Kegiatan Rp750.000,00 3 Honorarium Pembawa Acara Orang/Kegiatan Rp500.000,00 Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam tabel diatas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 2.1. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci sebagai berikut. Tabel 2.2 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) No Kota Satuan Biaya Tiket Asal Tujuan Bisnis Ekonomi 1 JAKARTA AMBON Rp13.285.000,00 Rp7.081.000,00 2 JAKARTA BALIKPAPAN Rp7.412.000,00 Rp3.797.000,00 3 JAKARTA BANDA ACEH Rp7.519.000,00 Rp4.492.000,00 4 JAKARTA BANDAR LAMPUNG Rp2.407.000,00 Rp1.583.000,00 5 JAKARTA BANJARMASIN Rp5.252.000,00 Rp2.995.000,00 6 JAKARTA BATAM Rp4.867.000,00 Rp2.888.000,00 7 JAKARTA BENGKULU Rp4.364.000,00 Rp2.621.000,00 8 JAKARTA BIAK Rp14.065.000,00 Rp7.519.000,00 9 JAKARTA DENPASAR Rp5.305.000,00 Rp3.262.000,00 10 JAKARTA GORONTALO Rp7.231.000,00 Rp4.824.000,00 11 JAKARTA JAMBI Rp4.065.000,00 Rp2.460.000,00 12 JAKARTA JAYAPURA Rp14.568.000,00 Rp8.193.000,00 13 JAKARTA YOGYAKARTA Rp4.107.000,00 Rp2.268.000,00 14 JAKARTA KENDARI Rp7.658.000,00 Rp4.182.000,00 15 JAKARTA KUPANG Rp9.413.000,00 Rp5.081.000,00 16 JAKARTA MAKASSAR Rp7.444.000,00 Rp3.829.000,00 17 JAKARTA MALANG Rp4.599.000,00 Rp2.695.000,00 18 JAKARTA MAMUJU Rp7.295.000,00 Rp4.867.000,00 19 JAKARTA MANADO Rp10.824.000,00 Rp5.102.000,00 20 JAKARTA MANOKWARI Rp16.226.000,00 Rp10.824.000,00 21 JAKARTA MATARAM Rp5.316.000,00 Rp3.230.000,00 22 JAKARTA MEDAN Rp7.252.000,00 Rp3.808.000,00 23 JAKARTA PADANG Rp5.530.000,00 Rp2.952.000,00 24 JAKARTA PALANGKARAYA Rp4.984.000,00 Rp2.984.000,00 25 JAKARTA PALEMBANG Rp3.861.000,00 Rp2.268.000,00 26 JAKARTA PALU Rp9.348.000,00 Rp5.113.000,00 27 JAKARTA PANGKAL PINANG Rp3.412.000,00 Rp2.139.000,00 28 JAKARTA PEKANBARU Rp5.583.000,00 Rp3.016.000,00 29 JAKARTA PONTIANAK Rp4.353.000,00 Rp2.781.000,00 30 JAKARTA SEMARANG Rp3.861.000,00 Rp2.182.000,00 31 JAKARTA SOLO Rp3.861.000,00 Rp2.342.000,00 32 JAKARTA SURABAYA Rp5.466.000,00 Rp2.674.000,00 33 JAKARTA TERNATE Rp10.001.000,00 Rp6.664.000,00 34 JAKARTA TIMIKA Rp13.830.000,00 Rp7.487.000,00 35 AMBON DENPASAR Rp8.054.000,00 Rp4.471.000,00 36 AMBON JAYAPURA Rp7.434.000,00 Rp4.161.000,00 37 AMBON KENDARI Rp4.824.000,00 Rp2.856.000,00 38 AMBON MAKASSAR Rp6.022.000,00 Rp3.455.000,00 39 AMBON MANOKWARI Rp5.177.000,00 Rp3.027.000,00 40 AMBON PALU Rp6.140.000,00 Rp3.508.000,00 41 AMBON SORONG Rp3.637.000,00 Rp2.257.000,00 42 AMBON SURABAYA Rp8.803.000,00 Rp4.845.000,00 43 AMBON TERNATE Rp4.022.000,00 Rp2.449.000,00 44 BALIKPAPAN BANDA ACEH Rp12.739.000,00 Rp6.749.000,00 45 BALIKPAPAN BATAM Rp10.354.000,00 Rp5.305.000,00 46 BALIKPAPAN DENPASAR Rp10.739.000,00 Rp5.648.000,00 47 BALIKPAPAN JAYAPURA Rp19.071.000,00 Rp10.086.000,00 48 BALIKPAPAN YOGYAKARTA Rp9.669.000,00 Rp4.749.000,00 49 BALIKPAPAN MAKASSAR Rp12.664.000,00 Rp6.150.000,00 50 BALIKPAPAN MANADO Rp15.702.000,00 Rp7.295.000,00 51 BALIKPAPAN MEDAN Rp12.493.000,00 Rp6.140.000,00 52 BALIKPAPAN PADANG Rp10.942.000,00 Rp5.369.000,00 53 BALIKPAPAN PALEMBANG Rp9.445.000,00 Rp4.749.000,00 54 BALIKPAPAN PEKANBARU Rp10.996.000,00 Rp5.423.000,00 55 BALIKPAPAN SEMARANG Rp9.445.000,00 Rp4.674.000,00 56 BALIKPAPAN SOLO Rp9.445.000,00 Rp4.813.000,00 57 BALIKPAPAN SURABAYA Rp10.889.000,00 Rp5.113.000,00 58 BALIKPAPAN TIMIKA Rp18.408.000,00 Rp9.445.000,00 59 BANDA ACEH DENPASAR Rp10.835.000,00 Rp9.445.000,00 No Kota Satuan Biaya Tiket Asal Tujuan Bisnis Ekonomi 60 BANDA ACEH JAYAPURA Rp19.167.000,00 Rp10.717.000,00 61 BANDA ACEH YOGYAKARTA Rp9.765.000,00 Rp5.380.000,00 62 BANDA ACEH MAKASSAR Rp12.760.000,00 Rp6.781.000,00 63 BANDA ACEH MANADO Rp15.798.000,00 Rp7.926.000,00 64 BANDA ACEH PONTIANAK Rp9.990.000,00 Rp5.840.000,00 65 BANDA ACEH SEMARANG Rp9.530.000,00 Rp5.305.000,00 66 BANDA ACEH SOLO Rp9.530.000,00 Rp5.444.000,00 67 BANDA ACEH SURABAYA Rp10.985.000,00 Rp5.744.000,00 68 BANDA ACEH TIMIKA Rp18.504.000,00 Rp10.076.000,00 69 BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN Rp81.290.000,00 Rp4.129.000,00 70 BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH Rp8.225.000,00 Rp4.760.000,00 71 BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN Rp6.193.000,00 Rp3.412.000,00 72 BANDAR LAMPUNG BATAM Rp5.840.000,00 Rp3.316.000,00 73 BANDAR LAMPUNG BIAK Rp14.119.000,00 Rp7.487.000,00 74 BANDAR LAMPUNG DENPASAR Rp6.236.000,00 Rp3.647.000,00 75 BANDAR LAMPUNG JAYAPURA Rp14.568.000,00 Rp8.097.000,00 76 BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA Rp5.155.000,00 Rp2.760.000,00 77 BANDAR LAMPUNG KENDARI Rp8.354.000,00 Rp4.482.000,00 78 BANDAR LAMPUNG MAKASSAR Rp8.161.000,00 Rp4.161.000,00 79 BANDAR LAMPUNG MALANG Rp5.594.000,00 Rp3.134.000,00 80 BANDAR LAMPUNG MANADO Rp11.199.000,00 Rp5.305.000,00 81 BANDAR LAMPUNG MATARAM Rp6.246.000,00 Rp3.626.000,00 82 BANDAR LAMPUNG MEDAN Rp7.979.000,00 Rp4.150.000,00 83 BANDAR LAMPUNG PADANG Rp6.439.000,00 Rp3.380.000,00 84 BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA Rp5.947.000,00 Rp3.401.000,00 85 BANDAR LAMPUNG PALEMBANG Rp4.931.000,00 Rp2.760.000,00 86 BANDAR LAMPUNG PEKANBARU Rp6.482.000,00 Rp3.433.000,00 87 BANDAR LAMPUNG PONTIANAK Rp5.380.000,00 Rp3.220.000,00 88 BANDAR LAMPUNG SEMARANG Rp4.931.000,00 Rp2.685.000,00 89 BANDAR LAMPUNG SOLO Rp4.931.000,00 Rp2.824.000,00 90 BANDAR LAMPUNG SURABAYA Rp6.386.000,00 Rp3.123.000,00 91 BANDAR LAMPUNG TIMIKA Rp13.905.000,00 Rp7.455.000,00 92 BANDUNG BATAM Rp6.289.000,00 Rp3.583.000,00 93 BANDUNG DENPASAR Rp5.626.000,00 Rp3.252.000,00 94 BANDUNG JAKARTA Rp2.064.000,00 Rp1.476.000,00 95 BANDUNG JAMBI Rp5.006.000,00 Rp2.941.000,00 96 BANDUNG YOGYAKARTA Rp3.369.000,00 Rp2.129.000,00 97 BANDUNG PADANG Rp6.129.000,00 Rp3.508.000,00 98 BANDUNG PALEMBANG Rp4.385.000,00 Rp2.631.000,00 99 BANDUNG PANGKAL PINANG Rp4.599.000,00 Rp2.738.000,00 100 BANDUNG PEKANBARU Rp6.525.000,00 Rp3.701.000,00 101 BANDUNG SEMARANG Rp3.027.000,00 Rp1.957.000,00 102 BANDUNG SOLO Rp3.647.000,00 Rp2.268.000,00 103 BANDUNG SURABAYA Rp4.824.000,00 Rp2.856.000,00 104 BANDUNG TANJUNG PANDAN Rp4.439.000,00 Rp2.663.000,00 105 BANJARMASIN BANDA ACEH Rp10.792.000,00 Rp6.022.000,00 106 BANJARMASIN BATAM Rp8.407.000,00 Rp4.578.000,00 107 BANJARMASIN BIAK Rp16.686.000,00 Rp8.749.000,00 108 BANJARMASIN DENPASAR Rp8.792.000,00 Rp4.920.000,00 109 BANJARMASIN JAYAPURA Rp17.135.000,00 Rp9.359.000,00 110 BANJARMASIN YOGYAKARTA Rp7.723.000,00 Rp4.022.000,00 111 BANJARMASIN MEDAN Rp10.546.000,00 Rp5.412.000,00 112 BANJARMASIN PADANG Rp9.006.000,00 Rp4.642.000,00 113 BANJARMASIN PALEMBANG Rp7.498.000,00 Rp4.022.000,00 114 BANJARMASIN PEKANBARU Rp9.049.000,00 Rp4.696.000,00 115 BANJARMASIN SEMARANG Rp7.498.000,00 Rp3.958.000,00 116 BANJARMASIN SOLO Rp7.498.000,00 Rp4.097.000,00 117 BANJARMASIN SURABAYA Rp8.942.000,00 Rp4.385.000,00 118 BANJARMASIN TIMIKA Rp16.472.000,00 Rp8.717.000,00 119 BATAM BANDA ACEH Rp10.439.000,00 Rp5.936.000,00 120 BATAM DENPASAR Rp8.450.000,00 Rp4.824.000,00 121 BATAM JAYAPURA Rp16.782.000,00 Rp9.263.000,00 122 BATAM YOGYAKARTA Rp7.370.000,00 Rp3.936.000,00 123 BATAM MAKASSAR Rp10.375.000,00 Rp5.337.000,00 124 BATAM MANADO Rp13.413.000,00 Rp6.482.000,00 125 BATAM MEDAN Rp10.193.000,00 Rp5.316.000,00 126 BATAM PADANG Rp8.653.000,00 Rp4.546.000,00 127 BATAM PALEMBANG Rp7.145.000,00 Rp3.936.000,00 128 BATAM PEKAN BARU Rp8.707.000,00 Rp4.599.000,00 129 BATAM PONTIANAK Rp7.594.000,00 Rp4.396.000,00 130 BATAM SEMARANG Rp7.145.000,00 Rp3.861.000,00 131 BATAM SOLO Rp7.145.000,00 Rp4.000.000,00 No Kota Satuan Biaya Tiket Asal Tujuan Bisnis Ekonomi 132 BATAM SURABAYA Rp8.600.000,00 Rp4.300.000,00 133 BATAM TIMIKA Rp16.119.000,00 Rp8.621.000,00 134 BENGKULU PALEMBANG Rp2.899.000,00 Rp1.893.000,00 135 BIAK BALIKPAPAN Rp18.622.000,00 Rp9.477.000,00 136 BIAK BANDA ACEH Rp18.718.000,00 Rp10.108.000,00 137 BIAK BATAM Rp16.333.000,00 Rp8.664.000,00 138 BIAK DENPASAR Rp16.729.000,00 Rp8.995.000,00 139 BIAK JAYAPURA Rp3.615.000,00 Rp2.321.000,00 140 BIAK YOGYAKARTA Rp15.648.000,00 Rp8.108.000,00 141 BIAK MANADO Rp11.734.000,00 Rp6.353.000,00 142 BIAK MEDAN Rp18.472.000,00 Rp9.498.000,00 143 BIAK PADANG Rp16.932.000,00 Rp8.728.000,00 144 BIAK PALEMBANG Rp15.424.000,00 Rp8.108.000,00 145 BIAK PEKAN BARU Rp16.985.000,00 Rp8.781.000,00 146 BIAK PONTIANAK Rp15.873.000,00 Rp8.568.000,00 147 BIAK SURABAYA Rp12.782.000,00 Rp7.081.000,00 148 BIAK TIMIKA Rp5.808.000,00 Rp3.444.000,00 149 DENPASAR JAYAPURA Rp11.680.000,00 Rp6.845.000,00 150 DENPASAR KUPANG Rp5.091.000,00 Rp2.952.000,00 151 DENPASAR MAKASSAR Rp4.182.000,00 Rp2.631.000,00 152 DENPASAR MANADO Rp7.851.000,00 Rp4.278.000,00 153 DENPASAR MATARAM Rp1.840.000,00 Rp1.390.000,00 154 DENPASAR MEDAN Rp10.589.000,00 Rp5.658.000,00 155 DENPASAR PADANG Rp9.049.000,00 Rp4.888.000,00 156 DENPASAR PALANGKARAYA Rp8.557.000,00 Rp4.909.000,00 157 DENPASAR PALEMBANG Rp7.541.000,00 Rp4.278.000,00 158 DENPASAR PEKAN BARU Rp9.092.000,00 Rp4.942.000,00 159 DENPASAR PONTIANAK Rp7.990.000,00 Rp4.738.000,00 160 DENPASAR TIMIKA Rp10.140.000,00 Rp6.129.000,00 161 JAMBI BALIKPAPAN Rp7.733.000,00 Rp4.407.000,00 162 JAMBI BANJARMASIN Rp7.690.000,00 Rp4.193.000,00 163 JAMBI DENPASAR Rp7.733.000,00 Rp4.439.000,00 164 JAMBI YOGYAKARTA Rp6.653.000,00 Rp3.551.000,00 165 JAMBI KUPANG Rp11.434.000,00 Rp6.075.000,00 166 JAMBI MAKASSAR Rp9.659.000,00 Rp4.952.000,00 167 JAMBI MALANG Rp7.091.000,00 Rp3.925.000,00 168 JAMBI MANADO Rp12.707.000,00 Rp6.097.000,00 169 JAMBI PALANGKARAYA Rp7.444.000,00 Rp4.193.000,00 170 JAMBI PONTIANAK Rp6.878.000,00 Rp4.011.000,00 171 JAMBI SEMARANG Rp6.428.000,00 Rp3.476.000,00 172 JAMBI SOLO Rp6.428.000,00 Rp3.615.000,00 173 JAMBI SURABAYA Rp7.883.000,00 Rp3.915.000,00 174 JAYAPURA YOGYAKARTA Rp13.274.000,00 Rp7.690.000,00 175 JAYAPURA MANADO Rp22.109.000,00 Rp11.263.000,00 176 JAYAPURA MEDAN Rp18.932.000,00 Rp10.097.000,00 177 JAYAPURA PADANG Rp17.381.000,00 Rp9.327.000,00 178 JAYAPURA PALEMBANG Rp15.873.000,00 Rp8.717.000,00 179 JAYAPURA PEKAN BARU Rp17.435.000,00 Rp9.380.000,00 180 JAYAPURA PONTIANAK Rp16.322.000,00 Rp9.177.000,00 181 JAYAPURA TIMIKA Rp3.615.000,00 Rp2.289.000,00 182 YOGYAKARTA DENPASAR Rp3.861.000,00 Rp2.481.000,00 183 YOGYAKARTA MAKASSAR Rp6.525.000,00 Rp3.893.000,00 184 YOGYAKARTA MANADO Rp10.536.000,00 Rp5.722.000,00 185 YOGYAKARTA MEDAN Rp9.519.000,00 Rp4.770.000,00 186 YOGYAKARTA PADANG Rp7.969.000,00 Rp4.000.000,00 187 YOGYAKARTA PALEMBANG Rp6.460.000,00 Rp3.380.000,00 188 YOGYAKARTA PEKAN BARU Rp8.022.000,00 Rp4.054.000,00 189 YOGYAKARTA PONTIANAK Rp6.910.000,00 Rp3.840.000,00 190 YOGYAKARTA TIMIKA Rp11.894.000,00 Rp7.038.000,00 191 KENDARI BANDA ACEH Rp12.953.000,00 Rp7.102.000,00 192 KENDARI BATAM Rp10.568.000,00 Rp5.658.000,00 193 KENDARI DENPASAR Rp5.455.000,00 Rp3.273.000,00 194 KENDARI YOGYAKARTA Rp8.129.000,00 Rp4.706.000,00 195 KENDARI PADANG Rp11.167.000,00 Rp5.722.000,00 196 KENDARI PALEMBANG Rp9.659.000,00 Rp5.102.000,00 197 KENDARI PEKAN BARU Rp11.220.000,00 Rp5.776.000,00 198 KENDARI SEMARANG Rp9.659.000,00 Rp5.027.000,00 199 KENDARI SOLO Rp9.659.000,00 Rp5.166.000,00 200 KENDARI SURABAYA Rp11.103.000,00 Rp5.466.000,00 201 KENDARI TIMIKA Rp18.633.000,00 Rp9.798.000,00 202 KUPANG JAYAPURA Rp14.386.000,00 Rp8.108.000,00 203 KUPANG YOGYAKARTA Rp7.348.000,00 Rp4.182.000,00 No Kota Satuan Biaya Tiket Asal Tujuan Bisnis Ekonomi 204 KUPANG MAKASSAR Rp7.637.000,00 Rp4.311.000,00 205 KUPANG MANADO Rp11.648.000,00 Rp6.140.000,00 206 KUPANG SURABAYA Rp6.749.000,00 Rp3.722.000,00 207 MAKASSAR BIAK Rp8.493.000,00 Rp4.931.000,00 208 MAKASSAR JAYAPURA Rp10.193.000,00 Rp5.787.000,00 209 MAKASSAR KENDARI Rp2.663.000,00 Rp1.786.000,00 210 MAKASSAR MANADO Rp5.327.000,00 Rp2.909.000,00 211 MAKASSAR TIMIKA Rp11.723.000,00 Rp6.567.000,00 212 MALANG BALIKPAPAN Rp10.108.000,00 Rp5.134.000,00 213 MALANG BANDA ACEH Rp10.204.000,00 Rp5.765.000,00 214 MALANG BANJARMASIN Rp8.161.000,00 Rp4.407.000,00 215 MALANG BATAM Rp7.819.000,00 Rp4.311.000,00 216 MALANG BIAK Rp16.387.000,00 Rp8.482.000,00 217 MALANG JAYAPURA Rp16.536.000,00 Rp9.092.000,00 218 MALANG KENDARI Rp10.322.000,00 Rp5.487.000,00 219 MALANG MAKASSAR Rp10.129.000,00 Rp5.166.000,00 220 MALANG MANADO Rp13.167.000,00 Rp6.311.000,00 221 MALANG MEDAN Rp9.958.000,00 Rp5.145.000,00 222 MALANG PADANG Rp8.418.000,00 Rp4.385.000,00 223 MALANG PALANGKARAYA Rp7.915.000,00 Rp4.407.000,00 224 MALANG PALEMBANG Rp6.899.000,00 Rp3.765.000,00 225 MALANG PEKAN BARU Rp8.461.000,00 Rp4.439.000,00 226 MALANG TIMIKA Rp15.873.000,00 Rp8.461.000,00 227 MANADO MEDAN Rp15.552.000,00 Rp7.316.000,00 228 MANADO PADANG Rp14.012.000,00 Rp6.546.000,00 229 MANADO PALEMBANG Rp12.504.000,00 Rp5.926.000,00 230 MANADO PEKAN BARU Rp14.055.000,00 Rp6.599.000,00 231 MANADO PONTIANAK Rp12.953.000,00 Rp6.396.000,00 232 MANADO SEMARANG Rp12.504.000,00 Rp5.851.000,00 233 MANADO SOLO Rp12.504.000,00 Rp5.990.000,00 234 MANADO SURABAYA Rp9.937.000,00 Rp5.262.000,00 235 MANADO TIMIKA Rp16.183.000,00 Rp8.995.000,00 236 MATARAM BALIKPAPAN Rp10.750.000,00 Rp5.615.000,00 237 MATARAM BANDA ACEH Rp10.846.000,00 Rp6.246.000,00 238 MATARAM BANJARMASIN Rp8.803.000,00 Rp4.888.000,00 239 MATARAM BATAM Rp8.461.000,00 Rp4.803.000,00 240 MATARAM BIAK Rp11.552.000,00 Rp6.546.000,00 241 MATARAM JAYAPURA Rp13.092.000,00 Rp7.327.000,00 242 MATARAM YOGYAKARTA Rp4.417.000,00 Rp2.781.000,00 243 MATARAM MAKASSAR Rp4.717.000,00 Rp2.909.000,00 244 MATARAM MANADO Rp8.717.000,00 Rp4.738.000,00 245 MATARAM MEDAN Rp10.600.000,00 Rp5.637.000,00 246 MATARAM PADANG Rp9.060.000,00 Rp4.867.000,00 247 MATARAM PALEMBANG Rp7.551.000,00 Rp4.246.000,00 248 MATARAM PEKAN BARU Rp9.102.000,00 Rp4.909.000,00 249 MATARAM PONTIANAK Rp8.001.000,00 Rp4.706.000,00 250 MATARAM SURABAYA Rp3.829.000,00 Rp2.321.000,00 251 MEDAN BANDA ACEH Rp3.466.000,00 Rp2.193.000,00 252 MEDAN MAKASSAR Rp12.514.000,00 Rp6.172.000,00 253 MEDAN PONTIANAK Rp9.733.000,00 Rp5.230.000,00 254 MEDAN SEMARANG Rp9.284.000,00 Rp4.696.000,00 255 MEDAN SOLO Rp9.284.000,00 Rp4.835.000,00 256 MEDAN SURABAYA Rp10.739.000,00 Rp5.134.000,00 257 MEDAN TIMIKA Rp18.258.000,00 Rp9.455.000,00 258 PADANG MAKASSAR Rp10.974.000,00 Rp5.402.000,00 259 PADANG PONTIANAK Rp8.193.000,00 Rp4.460.000,00 260 PADANG SEMARANG Rp7.744.000,00 Rp3.925.000,00 261 PADANG SOLO Rp7.744.000,00 Rp4.065.000,00 262 PADANG SURABAYA Rp9.199.000,00 Rp4.364.000,00 263 PADANG TIMIKA Rp16.718.000,00 Rp8.685.000,00 264 PALANGKARAYA BANDA ACEH Rp10.546.000,00 Rp6.022.000,00 265 PALANGKARAYA BATAM Rp8.161.000,00 Rp4.578.000,00 266 PALANGKARAYA YOGYAKARTA Rp7.477.000,00 Rp4.022.000,00 267 PALANGKARAYA MATARAM Rp8.557.000,00 Rp4.888.000,00 268 PALANGKARAYA MEDAN Rp10.300.000,00 Rp5.412.000,00 269 PALANGKARAYA PADANG Rp8.760.000,00 Rp4.642.000,00 270 PALANGKARAYA PALEMBANG Rp7.252.000,00 Rp4.022.000,00 271 PALANGKARAYA PEKAN BARU Rp8.803.000,00 Rp4.696.000,00 272 PALANGKARAYA SEMARANG Rp7.252.000,00 Rp3.947.000,00 273 PALANGKARAYA SOLO Rp7.252.000,00 Rp4.086.000,00 274 PALANGKARAYA SURABAYA Rp8.696.000,00 Rp4.385.000,00 275 PALEMBANG BALIKPAPAN Rp9.894.000,00 Rp5.220.000,00 No Kota Satuan Biaya Tiket Asal Tujuan Bisnis Ekonomi 276 PALEMBANG MAKASSAR Rp9.466.000,00 Rp4.781.000,00 277 PALEMBANG PONTIANAK Rp6.685.000,00 Rp3.840.000,00 278 PALEMBANG SEMARANG Rp6.236.000,00 Rp3.305.000,00 279 PALEMBANG SOLO Rp6.236.000,00 Rp3.444.000,00 280 PALEMBANG SURABAYA Rp7.690.000,00 Rp3.744.000,00 281 PALEMBANG TIMIKA Rp15.210.000,00 Rp8.076.000,00 282 PALU MAKASSAR Rp4.268.000,00 Rp2.578.000,00 283 PALU POSO Rp1.957.000,00 Rp1.423.000,00 284 PALU SORONG Rp6.878.000,00 Rp3.883.000,00 285 PALU SURABAYA Rp6.878.000,00 Rp3.883.000,00 286 PALU TOLI-TOLI Rp2.941.000,00 Rp1.915.000,00 287 PANGKAL PINANG BALIKPAPAN Rp9.038.000,00 Rp4.631.000,00 288 PANGKAL PINANG BANJARMASIN Rp7.091.000,00 Rp3.915.000,00 289 PANGKAL PINANG BATAM Rp6.739.000,00 Rp3.818.000,00 290 PANGKAL PINANG YOGYAKARTA Rp6.065.000,00 Rp3.262.000,00 291 PANGKAL PINANG MAKASSAR Rp9.060.000,00 Rp4.663.000,00 292 PANGKAL PINANG MANADO Rp12.097.000,00 Rp5.808.000,00 293 PANGKAL PINANG MEDAN Rp8.888.000,00 Rp4.653.000,00 294 PANGKAL PINANG PADANG Rp7.337.000,00 Rp3.883.000,00 295 PANGKAL PINANG PALEMBANG Rp5.829.000,00 Rp3.262.000,00 296 PANGKAL PINANG PEKAN BARU Rp7.391.000,00 Rp3.936.000,00 297 PANGKAL PINANG PONTIANAK Rp6.279.000,00 Rp3.733.000,00 298 PANGKAL PINANG SEMARANG Rp5.829.000,00 Rp3.187.000,00 299 PANGKAL PINANG SOLO Rp5.829.000,00 Rp3.326.000,00 300 PANGKAL PINANG SURABAYA Rp7.284.000,00 Rp3.626.000,00 301 PEKANBARU PONTIANAK Rp8.247.000,00 Rp4.514.000,00 302 PEKANBARU SEMARANG Rp7.797.000,00 Rp3.979.000,00 303 PEKANBARU SOLO Rp7.797.000,00 Rp4.118.000,00 304 PEKANBARU SURABAYA Rp9.241.000,00 Rp4.407.000,00 305 PEKANBARU TIMIKA Rp16.771.000,00 Rp8.739.000,00 306 PONTIANAK MAKASSAR Rp9.915.000,00 Rp5.241.000,00 307 PONTIANAK SEMARANG Rp6.685.000,00 Rp3.765.000,00 308 PONTIANAK SOLO Rp6.685.000,00 Rp3.904.000,00 309 PONTIANAK SURABAYA Rp8.140.000,00 Rp4.204.000,00 310 PONTIANAK TIMIKA Rp15.659.000,00 Rp8.535.000,00 311 SEMARANG MAKASSAR Rp9.466.000,00 Rp4.706.000,00 312 SOLO MAKASSAR Rp9.466.000,00 Rp4.845.000,00 313 SURABAYA DENPASAR Rp3.198.000,00 Rp1.979.000,00 314 SURABAYA JAYAPURA Rp12.675.000,00 Rp7.231.000,00 315 SURABAYA MAKASSAR Rp5.936.000,00 Rp3.433.000,00 316 SURABAYA TIMIKA Rp11.295.000,00 Rp6.589.000,00 2.2. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
a.Keberangkatan 1) Dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.Kepulangan 1) Dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam tabel dibawah ini, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci dibawah ini. Tabel 2.3 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri No Provinsi Satuan Besaran 1 ACEH Orang/Kali Rp123.000,00 2 SUMATERA UTARA Orang/Kali Rp232.000,00 3 RIAU Orang/Kali Rp94.000,00 4 KEPULAUAN RIAU Orang/Kali Rp137.000,00 5 JAMBI Orang/Kali Rp147.000,00 6 SUMATERA BARAT Orang/Kali Rp190.000,00 7 SUMATERA SELATAN Orang/Kali Rp128.000,00 8 LAMPUNG Orang/Kali Rp167.000,00 9 BENGKULU Orang/Kali Rp109.000,00 10 BANGKA BELITUNG Orang/Kali Rp90.000,00 11 BANTEN Orang/Kali Rp446.000,00 12 JAWA BARAT Orang/Kali Rp166.000,00 13 D.K.I. JAKARTA Orang/Kali Rp256.000,00 14 JAWA TENGAH Orang/Kali Rp75.000,00 15 D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali Rp118.000,00 16 JAWA TIMUR Orang/Kali Rp194.000,00 17 BALI Orang/Kali Rp159.000,00 18 NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali Rp231.000,00 19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali Rp108.000,00 20 KALIMANTAN BARAT Orang/Kali Rp135.000,00 21 KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali Rp111.000,00 22 KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali Rp150.000,00 23 KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali Rp450.000,00 24 KALIMANTAN UTARA Orang/Kali Rp102.000,00 25 SULAWESI UTARA Orang/Kali Rp138.000,00 26 GORONTALO Orang/Kali Rp240.000,00 27 SULAWESI BARAT Orang/Kali Rp313.000,00 28 SULAWESI SELATAN Orang/Kali Rp145.000,00 29 SULAWESI TENGAH Orang/Kali Rp165.000,00 30 SULAWESI TENGGARA Orang/Kali Rp171.000,00 31 MALUKU Orang/Kali Rp240.000,00 32 MALUKU UTARA Orang/Kali Rp215.000,00 33 PAPUA Orang/Kali Rp431.000,00 34 PAPUA BARAT Orang/Kali Rp182.000,00 Contoh 1: Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Meulaboh ke Kota Batam Kepulauan Riau, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.Keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Meulaboh ke Bandara Cut Nyak Dhien (Kabupaten Nagan Raya) atau Bandara Iskandar Muda (Kabupaten Aceh Besar); 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Hang Nadim (Kota Batam) ke tempat tujuan (hotel, penginaan, atau kantor) di Kota Bandung; dan 3) Satuan biaya transportasi darat dari hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost.
b.Kepulangan 1) Satuan biaya transportassi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secarat at cost; 2) Satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan (Kota Batam) ke Bandara Hang Nadim (Kota Batam); dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Cut Nyak Dhien (Kabupaten Nagan Raya) atau Bandara Iskandar Muda (Kabupaten Aceh Besar) ke tempat kedudukan (kantor). Contoh 2: Seorang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Meulaboh ke Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.Keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Meulaboh ke Bandara Cut Nyak Dhien (Kabupaten Nagan Raya) atau Bandara Iskandar Muda (Kabupaten Aceh Besar); 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno Hatta (Cingkareng) ke tempat tujuan (hotel, penginaan, atau kantor) di DKI Jakarta; dan 3) Satuan biaya transportasi darat dari hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kepulauan Seribu menggunakan moda transportasi darat dan laut dapat diberikan pembiayaan secara at cost.
b.Kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kepulauan Seribu menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat dan laut diberikan pembiayaan secarat at cost; 2) Satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Jakarta) ke Bandara Soekarno Hatta (Cengkareng); dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Cut Nyak Dhien (Kabupaten Nagan Raya) atau Bandara Iskandar Muda (Kabupaten Aceh Besar) ke tempat kedudukan (kantor). 2.3. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way) terinci berikut. Tabel 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi yang Sama (One Way) No. Ibukota Provinsi Kabupaten/Kota Tujuan Satuan Besaran ACEH 1 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Orang/Kali Rp275.000,00 2 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Daya Orang/Kali Rp298.000,00 3 Banda Aceh Kab. Aceh Besar Orang/Kali Rp183.000,00 4 Banda Aceh Kab. Aceh Jaya Orang/Kali Rp238.000,00 5 Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orang/Kali Rp325.000,00 6 Banda Aceh Kab. Aceh Singkil Orang/Kali Rp420.000,00 No. Ibukota Provinsi Kabupaten/Kota Tujuan Satuan Besaran 7 Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orang/Kali Rp315.000,00 8 Banda Aceh Kab. Aceh Tengah Orang/Kali Rp293.000,00 9 Banda Aceh Kab. Aceh Tenggara Orang/Kali Rp460.000,00 10 Banda Aceh Kab. Aceh Timur Orang/Kali Rp289.000,00 11 Banda Aceh Kab. Aceh Utara Orang/Kali Rp270.000,00 12 Banda Aceh Kab. Bener Meriah Orang/Kali Rp278.000,00 13 Banda Aceh Kab. Bireuen Orang/Kali Rp220.000,00 14 Banda Aceh Kab. Gayo Lues Orang/Kali Rp370.000,00 15 Banda Aceh Kab. Nagan Raya Orang/Kali Rp275.000,00 16 Banda Aceh Kab. Pidie Orang/Kali Rp190.000,00 17 Banda Aceh Kab. Pidie Jaya Orang/Kali Rp205.000,00 18 Banda Aceh Kab. Langsa Orang/Kali Rp301.000,00 19 Banda Aceh Kab. Lhokseumawe Orang/Kali Rp240.000,00 20 Banda Aceh Kota Subulussalam Orang/Kali Rp400.000,00 SUMATERA UTARA 21 Medan Kab. Asahan Orang/Kali Rp259.000,00 22 Medan Kab. Batubara Orang/Kali Rp225.000,00 23 Medan Kab, Dairi Orang/Kali Rp270.000,00 24 Medan Kab. Deli Serdang Orang/Kali Rp186.000,00 25 Medan Kab. Humbang Hasundutan Orang/Kali Rp300.000,00 26 Medan Kab. Karo Orang/Kali Rp200.000,00 27 Medan Kab. Labuhan Batu Orang/Kali Rp287.000,00 28 Medan Kab. Labuhan Batu Selatan Orang/Kali Rp360.000,00 29 Medan Kab. Labuhan Batu Utara Orang/Kali Rp300.000,00 30 Medan Kab. Langkat Orang/Kali Rp186.000,00 31 Medan Kab. Mandailing Natal Orang/Kali Rp420.000,00 32 Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali Rp420.000,00 33 Medan Kab. Padang Lawas Utara Orang/Kali Rp420.000,00 34 Medan Kab. Pakpak Bharat Orang/Kali Rp300.000,00 35 Medan Kab. Samosir Orang/Kali Rp330.000,00 36 Medan Kab. Serdang Bedagai Orang/Kali Rp200.000,00 37 Medan Kab. Simalungun Orang/Kali Rp264.000,00 38 Medan Kab. Tapanuli Selatan Orang/Kali Rp328.000,00 39 Medan Kab. Tapanuli Tengah Orang/Kali Rp345.000,00 40 Medan Kab. Tapanuli Utara Orang/Kali Rp330.000,00 41 Medan Kab. Toba Orang/Kali Rp300.000,00 42 Medan Kab. Binjai Orang/Kali Rp180.000,00 43 Medan Kab. Pematang Siantar Orang/Kali Rp225.000,00 44 Medan Kab. Sibolga Orang/Kali Rp345.000,00 45 Medan Kab. Tanjung Balai Orang/Kali Rp285.000,00 46 Medan Kab. Tebing Tinggi Orang/Kali Rp203.000,00 RIAU 47 Pekanbaru Kab. Indragiri Hilir Orang/Kali Rp380.000,00 48 Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu Orang/Kali Rp315.000,00 49 Pekanbaru Kab. Kampar Orang/Kali Rp200.000,00 50 Pekanbaru Kab. Kuantan Singingi Orang/Kali Rp300.000,00 51 Pekanbaru Kab. Pelalawan Orang/Kali Rp225.000,00 52 Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Orang/Kali Rp350.000,00 53 Pekanbaru Kab. Rokan Hulu Orang/Kali Rp322.000,00 54 Pekanbaru Kab. Siak Orang/Kali Rp350.000,00 55 Pekanbaru Kab. Dumai Orang/Kali Rp400.000,00 KEPULAUAN RIAU 56 Tanjung Pinang Kab. Bintan Orang/Kali Rp185.000,00 JAMBI 57 Jambi Kab. Batanghari Orang/Kali Rp175.000,00 58 Jambi Kab. Bungo Orang/Kali Rp270.000,00 59 Jambi Kab. Kerinci Orang/Kali Rp325.000,00 60 Jambi Kab. Merangin Orang/Kali Rp260.000,00 61 Jambi Kab. Muaro Jambi Orang/Kali Rp170.000,00 62 Jambi Kab. Sarolangun Orang/Kali Rp241.000,00 63 Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Orang/Kali Rp225.000,00 64 Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur Orang/Kali Rp190.000,00 65 Jambi Kab. Tebo Orang/Kali Rp250.000,00 66 Jambi Kota Sungai Penuh Orang/Kali Rp308.000,00 SUMATERA BARAT 67 Padang Kab. Agam Orang/Kali Rp225.000,00 68 Padang Kab. Dharmasraya Orang/Kali Rp250.000,00 69 Padang Kab. Lima Puluh Kota Orang/Kali Rp225.000,00 70 Padang Kab. Padang Pariaman Orang/Kali Rp205.000,00 71 Padang Kab. Pasaman Orang/Kali Rp250.000,00 72 Padang Kab. Pasaman Barat Orang/Kali Rp250.000,00 73 Padang Kab. Pesisir Selatan Orang/Kali Rp205.000,00 74 Padang Kab. Sijunjung Orang/Kali Rp225.000,00 No. Ibukota Provinsi Kabupaten/Kota Tujuan Satuan Besaran 75 Padang Kab. Solok Orang/Kali Rp210.000,00 76 Padang Kab. Solok Selatan Orang/Kali Rp250.000,00 77 Padang Kab. Tanah Datar Orang/Kali Rp220.000,00 78 Padang Kab. Bukit Tinggi Orang/Kali Rp215.000,00 79 Padang Kab. Padang Panjang Orang/Kali Rp210.000,00 80 Padang Kab. Pariaman Orang/Kali Rp200.000,00 81 Padang Kab. Payakumbuh Orang/Kali Rp225.000,00 82 Padang Kab. Sawahlunto Orang/Kali Rp215.000,00 83 Padang Kab. Solok Orang/Kali Rp210.000,00 SUMATERA SELATAN 84 Palembang Kab. Banyuasin Orang/Kali Rp203.000,00 85 Palembang Kab. Empat Lawang Orang/Kali Rp315.000,00 86 Palembang Kab. Lahat Orang/Kali Rp250.000,00 87 Palembang Kab. Muara Enim Orang/Kali Rp235.000,00 88 Palembang Kab. Musi banyuasin Orang/Kali Rp235.000,00 89 Palembang Kab. Musi Rawas Orang/Kali Rp320.000,00 90 Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali Rp325.000,00 91 Palembang Kab. Ogan Hilir Orang/Kali Rp205.000,00 92 Palembang Kab. Ogan Komering Ilir Orang/Kali Rp205.000,00 93 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Orang/Kali Rp24.800,00 94 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Orang/Kali Rp250.000,00 95 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Orang/Kali Rp245.000,00 96 Palembang Kab. Pali Orang/Kali Rp265.000,00 97 Palembang Kota Lubuk Linggau Orang/Kali Rp290.000,00 98 Palembang Kota Pagar Alam Orang/Kali Rp280.000,00 99 Palembang Kota Prabumulih Orang/Kali Rp205.000,00 LAMPUNG 100 Bandar Lampung Kab. Lampung Barat Orang/Kali Rp270.000,00 101 Bandar Lampung Kab. Lampung Selatan Orang/Kali Rp234.000,00 102 Bandar Lampung Kab. Lampung Tengah Orang/Kali Rp246.000,00 103 Bandar Lampung Kab. Lampung Timur Orang/Kali Rp246.000,00 104 Bandar Lampung Kab. Lampung Utara Orang/Kali Rp252.000,00 105 Bandar Lampung Kab. Mesuji Orang/Kali Rp276.000,00 106 Bandar Lampung Kab. Pesawaran Orang/Kali Rp216.000,00 107 Bandar Lampung Kab.Pesisir Barat Orang/Kali Rp200.000,00 108 Bandar Lampung Kab. Pringsewu Orang/Kali Rp222.000,00 109 Bandar Lampung Kab. Tanggamus Orang/Kali Rp240.000,00 110 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Orang/Kali Rp252.000,00 111 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Barat Orang/Kali Rp267.000,00 112 Bandar Lampung Kab. Way kanan Orang/Kali Rp270.000,00 113 Bandar Lampung Kab. Metro Orang/Kali Rp234.000,00 BENGKULU 114 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Orang/Kali Rp344.000,00 115 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah Orang/Kali Rp232.000,00 116 Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Orang/Kali Rp313.000,00 117 Bengkulu Kab. Kaur Orang/Kali Rp385.000,00 118 Bengkulu Kab. Kepahiang Orang/Kali Rp298.000,00 119 Bengkulu Kab. Lebong Orang/Kali Rp375.000,00 120 Bengkulu Kab. Mukomuko Orang/Kali Rp423.000,00 121 Bengkulu Kab. Rejang Lebong Orang/Kali Rp313.000,00 122 Bengkulu Kab. Seluma Orang/Kali Rp282.000,00 BANGKA BELITUNG 123 Pangkalpinang Kab. Bangka Orang/Kali Rp250.000,00 124 Pangkalpinang Kab. Bangka Barat Orang/Kali Rp275.000,00 125 Pangkalpinang Kab. Bangka Selatan Orang/Kali Rp275.000,00 126 Pangkalpinang Kab. Bangka Tengah Orang/Kali Rp250.000,00 BANTEN 127 Serang Kab. Lebak Orang/Kali Rp208.000,00 128 Serang Kab. Pandeglang Orang/Kali Rp138.000,00 129 Serang Kab. Serang Orang/Kali Rp160.000,00 130 Serang Kab. Tangerang Orang/Kali Rp254.000,00 131 Serang Kab. Cilegon Orang/Kali Rp160.000,00 132 Serang Kota Tangerang Orang/Kali Rp313.000,00 133 Serang Kota Tangerang Selatan Orang/Kali Rp347.000,00 JAWA BARAT 134 Bandung Kab. Bandung Orang/Kali Rp183.000,00 135 Bandung Kab. Bandung Barat Orang/Kali Rp275.000,00 136 Bandung Kab. Bekasi Orang/Kali Rp265.000,00 137 Bandung Kab. Bogor Orang/Kali Rp185.000,00 138 Bandung Kab. Cianmis Orang/Kali Rp245.000,00 139 Bandung Kab. Cianjur Orang/Kali Rp215.000,00 140 Bandung Kab. Cirebon Orang/Kali Rp280.000,00 141 Bandung Kab. Garut Orang/Kali Rp243.000,00 No. Ibukota Provinsi Kabupaten/Kota Tujuan Satuan Besaran 142 Bandung Kab. Indramayu Orang/Kali Rp275.000,00 143 Bandung Kab. Karawang Orang/Kali Rp248.000,00 144 Bandung Kab. Kuningan Orang/Kali Rp275.000,00 145 Bandung Kab. Majalengka Orang/Kali Rp235.000,00 146 Bandung Kab. Pengandaran Orang/Kali Rp283.000,00 147 Bandung Kab. Purwakarta Orang/Kali Rp218.000,00 148 Bandung Kab. Subang Orang/Kali Rp208.000,00 149 Bandung Kab. Sukabumi Orang/Kali Rp245.000,00 150 Bandung Kab. Sumedang Orang/Kali Rp230.000,00 151 Bandung Kab. Tasikmalaya Orang/Kali Rp245.000,00 152 Bandung Kota Banjar Orang/Kali Rp283.000,00 153 Bandung Kota Bekasi Orang/Kali Rp265.000,00 154 Bandung Kota Bogor Orang/Kali Rp285.000,00 155 Bandung Kota Cimahi Orang/Kali Rp168.000,00 156 Bandung Kota Cirebon Orang/Kali Rp270.000,00 157 Bandung Kota Depok Orang/Kali Rp275.000,00 158 Bandung Kota Sukabumi Orang/Kali Rp226.000,00 159 Bandung Kota Tasikmalaya Orang/Kali Rp245.000,00 JAWA TENGAH 160 Semarang Kab. Banjarnegara Orang/Kali Rp260.000,00 161 Semarang Kab. Banyumas Orang/Kali Rp257.000,00 162 Semarang Kab. Batang Orang/Kali Rp240.000,00 163 Semarang Kab. Blora Orang/Kali Rp270.000,00 164 Semarang Kab. Boyolali Orang/Kali Rp240.000,00 165 Semarang Kab. Brebes Orang/Kali Rp263.000,00 166 Semarang Kab. Cilacap Orang/Kali Rp280.000,00 167 Semarang Kab. Demak Orang/Kali Rp230.000,00 168 Semarang Kab. Grobogan Orang/Kali Rp235.000,00 169 Semarang Kab. Jepara Orang/Kali Rp240.000,00 170 Semarang Kab. Karanganyar Orang/Kali Rp250.000,00 171 Semarang Kab. Kebumen Orang/Kali Rp260.000,00 172 Semarang Kab. Kendal Orang/Kali Rp230.000,00 173 Semarang Kab. Klaten Orang/Kali Rp250.000,00 174 Semarang Kab. Kudus Orang/Kali Rp235.000,00 175 Semarang Kab. Magelang Orang/Kali Rp240.000,00 176 Semarang Kab. Pati Orang/Kali Rp240.000,00 177 Semarang Kab. Pekalongan Orang/Kali Rp245.000,00 178 Semarang Kab. Pemalang Orang/Kali Rp250.000,00 179 Semarang Kab. Purbalingga Orang/Kali Rp270.000,00 180 Semarang Kab. Purworejo Orang/Kali Rp250.000,00 181 Semarang Kab. Rembang Orang/Kali Rp250.000,00 182 Semarang Kab. Semarang Orang/Kali Rp230.000,00 183 Semarang Kab. Sragen Orang/Kali Rp250.000,00 184 Semarang Kab. Sukoharjo Orang/Kali Rp250.000,00 185 Semarang Kab. Tegal Orang/Kali Rp260.000,00 186 Semarang Kab. Temanggung Orang/Kali Rp240.000,00 187 Semarang Kab. Wonogiri Orang/Kali Rp250.000,00 188 Semarang Kab. Wonosobo Orang/Kali Rp250.000,00 189 Semarang Kota Magelang Orang/Kali Rp240.000,00 190 Semarang Kota Pekalongan Orang/Kali Rp245.000,00 191 Semarang Kota Salatiga Orang/Kali Rp235.000,00 192 Semarang Kota Surakarta Orang/Kali Rp245.000,00 193 Semarang Kota Tegal Orang/Kali Rp260.000,00 D.I. YOGYAKARTA 194 Yogyakarta Kab. Bantul Orang/Kali Rp250.000,00 195 Yogyakarta Kab. Gunung Kidul Orang/Kali Rp350.000,00 196 Yogyakarta Kab. Kulon Progo Orang/Kali Rp350.000,00 197 Yogyakarta Kab. Sleman Orang/Kali Rp200.000,00 JAWA TIMUR 198 Surabaya Kab. Bangkalan Orang/Kali Rp225.000,00 199 Surabaya Kab. Banyuwangi Orang/Kali Rp285.000,00 200 Surabaya Kab. Blitar Orang/Kali Rp255.000,00 201 Surabaya Kab. Bojonegoro Orang/Kali Rp225.000,00 202 Surabaya Kab. Bondowoso Orang/Kali Rp255.000,00 203 Surabaya Kab. Gresik Orang/Kali Rp225.000,00 204 Surabaya Kab. Jember Orang/Kali Rp261.000,00 205 Surabaya Kab. Jombang Orang/Kali Rp235.000,00 206 Surabaya Kab. Kediri Orang/Kali Rp235.000,00 207 Surabaya Kab. Lamongan Orang/Kali Rp225.000,00 208 Surabaya Kab. Lumajang Orang/Kali Rp261.000,00 209 Surabaya Kab. Madiun Orang/Kali Rp245.000,00 210 Surabaya Kab. Magetan Orang/Kali Rp253.000,00 211 Surabaya Kab. Malang Orang/Kali Rp228.000,00 No. Ibukota Provinsi Kabupaten/Kota Tujuan Satuan Besaran 212 Surabaya Kab. Mojokerto Orang/Kali Rp225.000,00 213 Surabaya Kab. Nganjuk Orang/Kali Rp245.000,00 214 Surabaya Kab. Ngawi Orang/Kali Rp253.000,00 215 Surabaya Kab. Pacitan Orang/Kali Rp285.000,00 216 Surabaya Kab. Pamekasan Orang/Kali Rp243.000,00 217 Surabaya Kab. Pasuruan Orang/Kali Rp228.000,00 218 Surabaya Kab. Ponorogo Orang/Kali Rp255.000,00 219 Surabaya Kab. Probolinggo Orang/Kali Rp228.000,00 220 Surabaya Kab. Sampang Orang/Kali Rp235.000,00 221 Surabaya Kab. Sidoarjo Orang/Kali Rp240.000,00 222 Surabaya Kab. Situbondo Orang/Kali Rp255.000,00 223 Surabaya Kab. Sumenep Orang/Kali Rp255.000,00 224 Surabaya Kab. Trenggalek Orang/Kali Rp245.000,00 225 Surabaya Kab. Tuban Orang/Kali Rp245.000,00 226 Surabaya Kab. Tulungagung Orang/Kali Rp245.000,00 227 Surabaya Kab. Batu Orang/Kali Rp242.000,00 228 Surabaya Kab. Blitar Orang/Kali Rp255.000,00 229 Surabaya Kab. Bojonegoro Orang/Kali Rp225.000,00 230 Surabaya Kab. Kediri Orang/Kali Rp235.000,00 231 Surabaya Kab. Madiun Orang/Kali Rp245.000,00 232 Surabaya Kab. Malang Orang/Kali Rp228.000,00 233 Surabaya Kab. Mojokerto Orang/Kali Rp225.000,00 234 Surabaya Kab. Probolinggo Orang/Kali Rp228.000,00 BALI 235 Denpasar Kab. Badung Orang/Kali Rp188.000,00 236 Denpasar Kab. Bangli Orang/Kali Rp225.000,00 237 Denpasar Kab. Buleleng Orang/Kali Rp265.000,00 238 Denpasar Kab. Gianyar Orang/Kali Rp225.000,00 239 Denpasar Kab. Jembrana Orang/Kali Rp270.000,00 240 Denpasar Kab. Karangasem Orang/Kali Rp263.000,00 241 Denpasar Kab. Tabanan Orang/Kali Rp225.000,00 NUSA TENGGARA BARAT 242 Mataram Kab. Lombok Barat Orang/Kali Rp325.000,00 243 Mataram Kab. Lombok Tengah Orang/Kali Rp450.000,00 244 Mataram Kab. Lombok Timur Orang/Kali Rp350.000,00 NUSA TENGGARA TIMUR 245 Kupang Kab. Belu Orang/Kali Rp325.000,00 246 Kupang Kab. Kupang Orang/Kali Rp175.000,00 247 Kupang Kab. Timor Tengah Selatan Orang/Kali Rp218.000,00 248 Kupang Kab. Timor Tengah Utara Orang/Kali Rp275.000,00 KALIMANTAN TIMUR 249 Pontianak Kab. Bengkayang Orang/Kali Rp270.000,00 250 Pontianak Kab. Kapuas Hulu Orang/Kali Rp550.000,00 251 Pontianak Kab. Kayong Utara Orang/Kali Rp550.000,00 252 Pontianak Kab. Ketapang Orang/Kali Rp550.000,00 253 Pontianak Kab. Kubu Raya Orang/Kali Rp185.000,00 254 Pontianak Kab. Landak Orang/Kali Rp270.000,00 255 Pontianak Kab. Melawi Orang/Kali Rp430.000,00 256 Pontianak Kab. Mempawah Orang/Kali Rp230.000,00 257 Pontianak Kab. Sambas Orang/Kali Rp300.000,00 258 Pontianak Kab. Sanggau Orang/Kali Rp303.000,00 259 Pontianak Kab. Sekadau Orang/Kali Rp343.000,00 260 Pontianak Kab. Sintang Orang/Kali Rp392.000,00 261 Pontianak Kab. Singkawang Orang/Kali Rp257.000,00 KALIMANTAN TENGAH 262 Palangkaraya Kab. Barito Selatan Orang/Kali Rp290.000,00 263 Palangkaraya Kab. Barito Timur Orang/Kali Rp333.000,00 264 Palangkaraya Kab. Barito Utara Orang/Kali Rp425.000,00 265 Palangkaraya Kab. Gunung Mas Orang/Kali Rp300.000,00 266 Palangkaraya Kab. Kapuas Orang/Kali Rp275.000,00 267 Palangkaraya Kab. Katingin Orang/Kali Rp250.000,00 268 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Barat Orang/Kali Rp425.000,00 269 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur Orang/Kali Rp300.000,00 270 Palangkaraya Kab. Lamandau Orang/Kali Rp525.000,00 271 Palangkaraya Kab. Murung Raya Orang/Kali Rp448.000,00 272 Palangkaraya Kab. Pulau Pisau Orang/Kali Rp25.000,00 273 Palangkaraya Kab. Seruyan Orang/Kali Rp328.000,00 274 Palangkaraya Kab. Sukamara Orang/Kali Rp525.000,00 KALIMANTAN SELATAN 275 Banjarmasin Kab. Balangan Orang/Kali Rp230.000,00 276 Banjarmasin Kab. Banjar Orang/Kali Rp170.000,00 277 Banjarmasin Kab. Barito Kuala Orang/Kali Rp200.000,00 278 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Selatan Orang/Kali Rp200.000,00 No. Ibukota Provinsi Kabupaten/Kota Tujuan Satuan Besaran 279 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Tengah Orang/Kali Rp212.000,00 280 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Utara Orang/Kali Rp218.000,00 281 Banjarmasin Kab. Kota Baru Orang/Kali Rp290.000,00 282 Banjarmasin Kab. Tabalong Orang/Kali Rp234.000,00 283 Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Orang/Kali Rp300.000,00 284 Banjarmasin Kab. Tanah Laut Orang/Kali Rp200.000,00 285 Banjarmasin Kab. Tapin Orang/Kali Rp189.000,00 286 Banjarmasin Kota Banjarbaru Orang/Kali Rp225.000,00 KALIMANTAN TIMUR 287 Samarinda Kab. Kutai Barat Orang/Kali Rp1.500.000,00 288 Samarinda Kab. Kutai Kartanegara Orang/Kali Rp500.000,00 289 Samarinda Kab. Kutai Timur Orang/Kali Rp1.350.000,00 290 Samarinda Kab. Paser Orang/Kali Rp1.650.000,00 291 Samarinda Kab. Penajam Paser Utara Orang/Kali Rp650.000,00 292 Samarinda Kota Balikpapan Orang/Kali Rp550.000,00 293 Samarinda Kota Bontang Orang/Kali Rp600.000,00 SULAWESI UTARA 294 Manado Kab. Bolaang Mangondow Orang/Kali Rp250.000,00 295 Manado Kab. Bolaang Mangondow Selatan Orang/Kali Rp275.000,00 296 Manado Kab. Bolaang Mangondow Timur Orang/Kali Rp250.000,00 297 Manado Kab. Bolaang Mangondow Utara Orang/Kali Rp300.000,00 298 Manado Kab. Minahasa Orang/Kali Rp180.000,00 299 Manado Kab. Minahasa Selatan Orang/Kali Rp180.000,00 300 Manado Kab. Minahasa Tenggara Orang/Kali Rp200.000,00 301 Manado Kab. Minahasa Utara Orang/Kali Rp175.000,00 302 Manado Kota Bitung Orang/Kali Rp175.000,00 303 Manado Kota Kotamobagu Orang/Kali Rp250.000,00 304 Manado Kota Tomohon Orang/Kali Rp170.000,00 GORONTALO 305 Gorontalo Kab. Boalemo Orang/Kali Rp400.000,00 306 Gorontalo Kab. Gorontalo Orang/Kali Rp300.000,00 307 Gorontalo Kab. Gorontalo Utara Orang/Kali Rp350.000,00 308 Gorontalo Kab. Pahuwato Orang/Kali Rp650.000,00 SULAWESI BARAT 309 Mamuju Kab. Majene Orang/Kali Rp240.000,00 310 Mamuju Kab. Mamasa Orang/Kali Rp359.000,00 311 Mamuju Kab. Mamuju Tengah Orang/Kali Rp200.000,00 312 Mamuju Kab. Pasangkayu Orang/Kali Rp270.000,00 313 Mamuju Kab. Polewali Mandar Orang/Kali Rp260.000,00 SULAWESI SELATAN 314 Makassar Kab. Bantaeng Orang/Kali Rp235.000,00 315 Makassar Kab. Barru Orang/Kali Rp210.000,00 316 Makassar Kab. Bone Orang/Kali Rp240.000,00 317 Makassar Kab. Bulukumba Orang/Kali Rp240.000,00 318 Makassar Kab. Enrekang Orang/Kali Rp250.000,00 319 Makassar Kab. Gowa Orang/Kali Rp175.000,00 320 Makassar Kab. Jeneponto Orang/Kali Rp230.000,00 321 Makassar Kab. Luwu Orang/Kali Rp350.000,00 322 Makassar Kab. Luwu Timur Orang/Kali Rp375.000,00 323 Makassar Kab. Luwu Utara Orang/Kali Rp365.000,00 324 Makassar Kab. Maros Orang/Kali Rp170.000,00 325 Makassar Kab. Pinrang Orang/Kali Rp230.000,00 326 Makassar Kab. Sidenreng Rappang Orang/Kali Rp230.000,00 327 Makassar Kab. Sinjai Orang/Kali Rp235.000,00 328 Makassar Kab. Soppeng Orang/Kali Rp235.000,00 329 Makassar Kab. Takalar Orang/Kali Rp190.000,00 330 Makassar Kab. Tanatoraja Orang/Kali Rp350.000,00 331 Makassar Kab. Toraja Utara Orang/Kali Rp350.000,00 332 Makassar Kab. Wajo Orang/Kali Rp230.000,00 333 Makassar Kota Palopo Orang/Kali Rp350.000,00 334 Makassar Kota Pare-Pare Orang/Kali Rp225.000,00 SULAWESI TENGAH 335 Palu Kab. Luwuk Orang/Kali Rp400.000,00 336 Palu Kab. Buol Orang/Kali Rp472.000,00 337 Palu Kab. Donggala Orang/Kali Rp130.000,00 338 Palu Kab. Morowali Orang/Kali Rp400.000,00 339 Palu Kab. Morowali Utara Orang/Kali Rp400.000,00 340 Palu Kab. Parigi Moutong Orang/Kali Rp250.000,00 341 Palu Kab. Poso Orang/Kali Rp280.000,00 342 Palu Kab. Sigi Orang/Kali Rp219.000,00 343 Palu Kab. Tojouna-Una Orang/Kali Rp350.000,00 344 Palu Kab. Toli-Toli Orang/Kali Rp412.000,00 SULAWESI TENGGARA No. Ibukota Provinsi Kabupaten/Kota Tujuan Satuan Besaran 345 Kendari Kab. Bombana Orang/Kali Rp355.000,00 346 Kendari Kab. Kolaka Orang/Kali Rp370.000,00 347 Kendari Kab. Kolaka Timur Orang/Kali Rp300.000,00 348 Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali Rp425.000,00 349 Kendari Kab. Konawe Orang/Kali Rp300.000,00 350 Kendari Kab. Konawe Selatan Orang/Kali Rp305.000,00 351 Kendari Kab. Konawe Utara Orang/Kali Rp300.000,00 MALUKU UTARA 352 Sofifi Kab. Halmahera Barat Orang/Kali Rp850.000,00 353 Sofifi Kab. Halmahera Tengah Orang/Kali Rp1.000.000,00 354 Sofifi Kab. Halmahera Timur Orang/Kali Rp1.250.000,00 355 Sofifi Kab. Halmahera Utara Orang/Kali Rp900.000,00 PAPUA 356 Jayapura Kab. Jayapura Orang/Kali Rp600.000,00 357 Jayapura Kab. Keerom Orang/Kali Rp900.000,00 358 Jayapura Kab. Sarmi Orang/Kali Rp2.700.000,00 359 Jayapura Kab. Merauke Orang/Kali Rp1.134.000,00 PAPUA BARAT 360 Manokwari Kab. Teluk Bintuni Orang/Kali Rp900.000,00 361 Manokwari Kab. Manokwari Selatan Orang/Kali Rp750.000,00 362 Manokwari Kab. Pegunungan Arfak Orang/Kali Rp2.650.000,00 363 Manokwari Kota Sorong Orang/Kali Rp1.000.000,00 2.4. Satuan Biaya Penginapan untuk Jamuan/Undangan/Kegiatan Lainnya selain untuk Perjalanan Dinas Satuan biaya penginapan untuk jamuan/undangan/kegiatan lainnya selain untuk perjalanan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan untuk jamuan tamu kabupaten/undangan/kegiatan lainnya selain untuk perjalanan dinas. Tabel 2.5 Satuan Biaya Penginapan untuk Jamuan/Undangan/Kegiatan Lainnya selain untuk Perjalanan Dinas No. Uraian Satuan Besaran 1 Hotel Bintang 2 - Kamar Junior Suite Per Malam Rp850.000,00 - Kamar Deluxe Per Malam Rp600.000,00 - Kamar Superior Per Malam Rp500.000,00 - Kamar Standar Per Malam Rp400.000,00 2 Hotel Bintang 1/Non Bintang/Wisma/Losmen/Homestay - Kamar Standar Per Malam Rp250.000,00
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI 3.1. Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan sebagaimana terinci pada tabel dibawah, yaitu:
a.Rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang persertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara, termasuk rapat dengan jamuan khusus (prasmanan VVIP dan VIP); atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. 3.2. Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Satuan biaya konsumsi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan (termasuk minuman) untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan pada SKPK di luar kegiatan rapat koordinasi dan rapat biasa. 3.3. Satuan Biaya Konsumsi Piket Jaga Siang/Malam/di Luar Jam Kerja Satuan biaya konsumsi piket jaga siang/malam/di luar jam kerja merupakan satuan biaya tertinggi yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya dan pengamprahan untuk pemberian makan piket dalam bentuk natura/tunai bagi:
a.Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah;
b.Petugas pemadam kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c.Anggota Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan;
d.Petugas pada Public Safety Center;
e.Petugas Piket Layanan Perpustakaan Sabtu pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
f.Panitia Pelaksanaan Diklat Pra Jabatan pada Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia. Tabel 2.6 Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Kegiatan/Piket/Jamuan Khusus No. Uraian Makan Minum Kudapan (Snack) Satuan Keterangan 1 Konsumsi Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Daerah/Eselon I/Setara/Prasmanan VVIP dan VIP Rp80.000,00 Rp30.000,00 Porsi 2 Konsumsi Rapat Biasa Rp30.000,00 Rp10.000,00 Porsi 3 Konsumsi Kegiatan Rp25.000,00 Rp7.500,00 Porsi 4 Konsumsi Piket Jaga Siang/Malam/Di Luar Jam Kerja Rp50.000,00 Orang/Kali dalam bentuk natura
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 4.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor sebagaimana terinci pada tabel dibawah. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.Gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.Gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjiaan diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Tabel 2.7 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri No. Uraian Satuan Besaran 1 Pemeliharaan Gedung Bertingkat m2/tahun Rp192.000,00 2 Pemeliharaan Gedung Tidak Bertingkat m2/tahun Rp148.000,00 3 Pemeliharaan Halaman Gedung/Bangunan Kantor m2/tahun Rp10.000,00 4.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana terinci pada tabel dibawah. Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi:
a.Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
b.Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. Tabel 2.8 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat No. Uraian Satuan Besaran 1 Bupati/Ketua DPRK Unit/Tahun Rp41.900.000,00 2 Anggota DPRK Unit/Tahun Rp41.000.000,00 3 Pejabat Eselon I Unit/Tahun Rp40.000.000,00 4 Pejabat Eselon II Unit/Tahun Rp39.850.000,00 Tabel 2.9 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional No. Jenis Kendaraan Satuan Besaran 1 Operasional dalam Lingkungan Kantor Unit/Tahun Rp9.750.000,00 2 Roda Dua Unit/Tahun Rp3.930.000,00 3 Roda Empat Unit/Tahun Rp34.620.000,00 4 Roda Enam Unit/Tahun Rp37.110.000,00 5 Double Gardan Unit/Tahun Rp37.640.000,00 6 Speed Boat Unit/Tahun Rp20.240.000,00 4.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan saran kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor terinci pada tabel berikut. Tabel 2.10 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor No. Uraian Satuan Besaran 1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun Rp80.000,00 2 Personal Computer/Notebook Unit/Tahun Rp730.000,00 3 Printer Unit/Tahun Rp690.000,00 4 AC Split Unit/Tahun Rp610.000,00 5 Genset lebih kecil dari 5O KVA Unit/Tahun Rp7.190.000,00 6 Genset 75 KVA Unit/Tahun Rp8.640.000,00 7 Genset 100 KVA Unit/Tahun Rp10.150.000,00 8 Genset 125 KVA Unit/Tahun Rp10.780.000,00 9 Genset 150 KVA Unit/Tahun Rp13.260.000,00 10 Genset 175 KVA Unit/Tahun Rp14.810.000,00 11 Genset 200 KVA Unit/Tahun Rp15.850.000,00 12 Genset 25O KVA Unit/Tahun Rp16.790.000,00 13 Genset 275 KVA Unit/Tahun Rp17.760.000,00 14 Genset 300 KVA Unit/Tahun Rp20.960.000,00 15 Genset 350 KVA Unit/Tahun Rp22.960.000,00 16 Genset 450 KVA Unit/Tahun Rp25.620.000,00 17 Genset 500 KVA Unit/Tahun Rp31.770.000,00
5.SATUAN BIAYA OPERASIONAL LAINNYA 5.1. Satuan Hadiah/Uang yang Diberikan Satuan hadiah/uang yang diberikan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk hadiah/uang yang diberikan kepada pemenang perlombaan. Tabel 2.11 Satuan Hadiah/Uang yang Diberikan No. Uraian Satuan Besaran 1 Hadiah Perlombaan Putra Putri Pariwisata - Juara I Orang Rp1.250.000,00 - Juara II Orang Rp1.000.000,00 - Juara III Orang Rp750.000,00 2 Hadiah Perlombaan Anugerah Perencanaan Pembangunan Daerah - Juara I Tingkat OPD Tim Rp25.000.000,00 - Juara II Tingkat OPD Tim Rp20.000.000,00 - Juara III Tingkat OPD Tim Rp15.000.000,00 - Juara I Tingkat Kecamatan Tim Rp20.000.000,00 - Juara II Tingkat Kecamatan Tim Rp15.000.000,00 - Juara III Tingkat Kecamatan Tim Rp10.000.000,00 3 Hadiah Perlombaan Dalam Rangka HUT Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Aceh Barat - Juara I Tim Rp500.000,00 - Juara II Tim Rp450.000,00 - Juara III Tim Rp400.000,00 - Juara Harapan I Tim Rp350.000,00 - Juara Harapan II Tim Rp300.000,00 - Juara Harapan III Tim Rp250.000,00 5.2. Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Corona Virus Disease 19 Satuan biaya pemeriksaan kesehatan Corona Virus Disease 19 merupakan satuan biaya untuk pemeriksaan kesehatan Corona Virus Disease 19 (Genose/rapid test/PCR test/swab test) sesuai dengan biaya riil (sepanjang dalam masa pandemi Corona Virus Disease 19). Tabel 2.12 Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Corona Virus Disease 19 No. Uraian Satuan Besaran 1 Estimasi Biaya pemeriksaan kesehatan Corona Virus Disease 19 (Genose/rapid test/PCR test/swab test) Orang/Kali Rp150.000,00 5.3. Satuan Biaya Operasional Lain-lain Satuan biaya operasional lain-lain merupakan satuan biaya yang digunakan untuk biaya operasional lain-lain dalam pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas. Tabel 2.13 Satuan Biaya Operasional Lain-lain No. Uraian Satuan Besaran 1 Biaya Registrasi/Keanggotaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun Rp30.000.000,00 2 Bahan/perlengkapan pelatihan Kali Rp500.000,00 3 Bahan/Perlengkapan Pelatihan Pertanian Tematik Kelompok Rp4.100.000,00 4 Pengadaan Baju Batik Stel Rp600.000,00 5 Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Bupati/Wakil Bupati Tahun Rp70.000.000,00 6 Pengadaan Pakaian Olahraga Lengkap Stel Rp875.000,00 7 Beasiswa Dokter Spesialis Orang Rp50.000.000,00 8 Beasiswa Pendidikan Praja IPDN Orang/Kali Rp2.500.000,00 9 Beban Pemeriksaan Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRK Kali Rp5.000.000,00 10 Beban Pemeriksaan Kesehatan Bupati/Wakil Bupati Tahun Rp70.000.000,00 11 Biaya Pemeliharaan IP Publik Tahun Rp2.400.000,00 12 Estimasi Biaya angkut alat berat Km Rp100.000,00 13 Estimasi Biaya Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Administrator Per Orang Rp30.000.000,00 14 Estimasi Biaya Kontribusi Penunjang Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Per Orang Rp3.000.000,00 15 Estimasi Biaya kontribusi peserta bimbingan teknis Kali Rp5.000.000,00 16 Estimasi Biaya Kontribusi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Orang Rp30.261.000,00 17 Estimasi Biaya Pengelolaan Sampah Medis dan Limbah B3 Kg Rp75.000,00 18 Estimasi Biaya Pengurusan Administrasi PNBP Sertifikat Tanah Pemerintah Kegiatan Rp25.000.000,00 19 Estimasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Survey Pelacakan Tapal Batas Orang/Kali Rp300.000,00 20 Estimasi Biaya Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Orang/Kali Rp75.000.000,00 21 Estimasi biaya ijin frekuensi radio Tahun Rp1.500.000,00 22 Estimasi biaya iklan media cetak Kali Rp1.000.000,00 23 Estimasi biaya iklan media online Kali Rp3.000.000,00 24 Iuran Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Non PNS Jaminan Kematian (JKM) Orang/Bulan Rp8.640,00 25 Iuran Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Non PNS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Orang/Bulan Rp6.500,00 26 Biaya Registrasi/Keanggotaan Iuran Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten/Kota Se Aceh (FKKA) Tahun Rp40.000.000,00 27 Iuran sampah Bulan Rp50.000,00 28 Jasa Pembuatan Website Kali Rp15.000.000,00 29 Jasa Pemeran Linto/Darabaro/Acara Adat Lainnya Kali Rp300.000,00 30 Jasa Penyusun/Pembuatan Perlengkapan Acara Adat Kali Rp2.000.000,00 31 Jasa Penata Rias/Penata Rambut Kali Rp500.000,00 32 Jasa Tenaga Ahli Kegiatan Rp50.000.000,00 33 Jasa Tenaga Kebersihan/Kesehatan/Pengamanan Kegiatan/Acara Orang/Hari Rp100.000,00 34 Jasa Tenaga Kebersihan Kantor Bulan Rp10.000.000,00 35 Honorarium Petugas Umum Lainnya Bulan Rp1.000.000,00 No. Uraian Satuan Besaran 36 Honorarium Penjaga Taman Makam Pahlawan Bulan Rp 1.000.000,00 37 Honorarium Penjaga Tugu Bulan Rpl.000.000,00 38 Honorarium Penjaga Speedboat Bulan Rpl.000.000,00 39 Honorarium Penjaga Tambak BBI Bulan Rpl.000.000,00 40 Estimasi biaya kontribusi Diklat APIP Kali Rp50.000.000,00 41 Biaya Langganan Aplikasi Berbayar, Software, Perpanjangan Lisensi/Genially Tahun Rp2.000.000,00 42 Biaya Langganan Aplikasi Berbayar, Software, Perpanjangan Lisensi/ Microsoft Office 365 Tahun Rpl.500.000,00 43 Biaya Listrik Kantor Pemerintahan Besar Kwh Rpl.l15,00 44 Biaya Listrik Kantor Pemerintahan Kecil Kwh Rpl.445,00 45 Biaya Langganan Internet Kantor Paket 1 Bulan Rpl.000.000,00 46 Biaya Langganan Internet Kantor Paket 2 Bulan Rp2.000.000,00 47 Biaya Langganan Surat Kabar/Majalah/Tabloid Tahun Rp3.000.000,00 48 Biaya Langganan Aplikasi Berbayar, Software, Perpanjangan Lisensi/Pembuatan Presentasi Prezi Tahun Rpl.250.000,00 49 Biaya Langganan Aplikasi Berbayar, Software, Perpanjangan Lisensi/Pembuatan Video Biteable Tahun Rp3.550.000,00 50 Biaya Langganan Aplikasi Berbayar, Software, Perpanjangan Lisensi/Video Conference Tahun Rp6.000.000,00 51 Makanan penambah daya tahan tubuh (dalam bentuk natura) Porsi Rpl9.000,00 52 Estimasi Honorarium Moderator Pengukuhan Orang/Kali Rp250.000,00 53 Biaya Paket Internet Prabayar Paket Rp 100.000,00 54 Estimasi Biaya Pengiriman Paket Kali Rp 100.000,00 55 Biaya Pemakaian Air PDAM M3 Rp5.563,00 56 Estimasi Biaya Kontribusi Penunjang Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Orang Rp5.000.000,00 57 Pengadaan rompi dinas lapangan Stel Rp200.000,00 58 Sertifikat SSL Domain/ Subdomain acehbaratkab.go.id Tahun Rpl5.000.000,00 59 Uang Transportasi Peserta Orang/ Hari RplOO.OOO.OO 60 Satuan Biaya Transportasi Laut ke Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Pergi Pulang (PP) - Klas Bisnis/Eksekutif Banda Aceh - Sabang Orang Rp220.000,00 61 Satuan Biaya Transportasi Laut Ke Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Pergi Pulang (PP) - Klas Ekonomi Banda Aceh - Sabang Orang Rpl70.000,00 62 Satuan Biaya Transportasi Laut ke Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Pergi Pulang (PP) - Klas Bisnis/Eksekutif Meulaboh (Kab. Aceh Barat) - Sinabang (Kab. Simeulue) Orang Rp400.000,00 63 Satuan Biaya Transportasi Laut ke Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Pergi Pulang (PP) - Klas Ekonomi Meulaboh (Kab. Aceh Barat) - Sinabang (Kab. Simeulue) Orang Rpl50.000,00 64 Satuan Biaya Transportasi Laut ke Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Pergi Pulang (PP) - Tiket Angkutan Penyeberangan Singkil - Pulau Banyak Orang/ Perjalanan Rp25.600,00 65 Biaya Penginapan Peserta dan Pelajar Lainnya dalam mengikuti Kegiatan Tingkat Nasional Hari Rp500.000,00 BUPAT BARAT,