Pcraluran Bupati ini mulai berlalcu pnda tanggal diundangkan dan berlaku surut scjak tanggal 3 Januari 2022. Agar seliap orang mcngetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Pcraturan Bupati ini dengan pcnempatannya daJam Berila Daerah Kabupnteri Aceh Barat. Ditelapkan dL Mculaboh pada tanggal lJT\ 209Q u pya'ban 1443 ÿ BARAT,BUPATI Diundangkan di Mculnboh pada tanggal l8 Marct2022M IT Sya'ban 1443 H t SEKRETARU9 DAERAM ÿBUPATErÿCEli BARAT,ÿ MARHABAN BER1TA DAERAH KABUPATEN ACER BARAT TARUN 2022 NOMOR: J Dipindai dengan CamScanner LAMPIRAN PERATURAN DUPATI AC EH BARAT NOMOR TAHUN 2022 TENTANQ PEDOMAN I'ENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN HELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2022 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2022 A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Kewenangan Gampong, RKPG, dan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa
a.Sistem organisasi masyarakat adat;
b.Pembinaan kelembagaan masyarakat;
c.Pembinaan lembaga dan hukum adat:
d.Pengelolaan tanah kas gampong; dan
e.Pengcmbangan peran masyarakat gampong.
2.Kewenangan Lokal berskala Gampong. meliputi ;
a.Kewenangan di bidang pemerintahan gampong;
b.Kewenangan di bidang pembangunan gampong;
c.Kewenangan di bidang pembinaan kemasyarakatan: dan
d.Kewenangan di bidang pemberdayaan masyarakat. Dipindai dengan CamScanner J Rinnan mailing masing jenls kewrnangan yang tHah diidentifiknsi dan dtuwcnbuisan i»r*uni priatuian Unpad trrsrbut ill atan, menjadi pedoman bagi tvttutudnh gampong untuk mrnvuNun dan mrnrtapkan Qnnun Oampong tending kcucnaugan Oampong hridasaikan llak AhuI UhuI dan Kewenangnn tokul Brisk.da Oampong sesuui Ivondlsl dan krbulvihan lokal gampong. V,Vunui Oampong vaug mrngatur tending hal trrwbut mrmpakan dasar tiiikum \ang \\»vlib disusim dan dltrtapkan nlrh prinrrintah gainpong, agar peincpntah gampong dapat mrngalokaslknn Nrjumlah anggaran untuk ineiwhi<v\ai piogiain dan kegiatan yang dlrrnnmukiin sesimi kewenangan gaining A kVucaiia Keiia IVmciintuh Oampong kVucaiia Keiia IVmciinbih Oampong atau RKPO adalah pcnjabaran dari hVncana IViiikingiinnii dangka Mrnrngnh Oampong (RPJMG) untuk jangka vvakui I ptatu) bilnin RKIKI mrmpakan dokumrn prrencnnnnn utama yang dviadikan pedoman dasai prnyusunnn AP1K1 olrh prinrrintah gampong. lViv\u*unan A PI10 raltun Anggaran 2022 mengacu pada RKPG Tahun 2022 \ang lelah dihahas dan dlsepakatl antara Pemerintah Oampong dan Tuha IVut Oaui|vng, mm la tebih dltrtapkan drngan Qnnun Oampong. Pi km Has program dan kegiatan dalnm RKPG yang dijadikan rujukan isdaknanaan tnrlaiul APIKI mrmpakan program dan kegiatan yang didanai: t Dana Drsa yang bctsumbcr dari APPN; 2 Alokasi Dana Oampong (ADO) yang brrsumber dari APBK; A Dana Pagi ilasil Pgjak dan Rrtribusi Daerah yang bcrsumbcr dari APBK, I Pana Pantuan iVnyrtaraan Siltap yang brrsumber dari APBK; iVndapatan Asli Oampong (PAO); tx Swndayn masyarakat gampong; 7, Pantuan kruangan daripiirak ketiga; dan
8.Pantuan kruangan dari Prinrrintah, Pemerintah Aceh dan/atau IVmnintah Kabupatrn Arrh Parat IVnyelarasan program dan krgintnn prioritas RKPO pada tahap ivnuistinan APPO wajib dirumuskan berdasnrknn penilaian terhadap krbutuban masyarakat gampong yang mcliputi : I IVningkatan kapasitas prnyrlrnggnran peinerintahnn gampong;
2.IVningkatan kutditas dan aksrs terhadap pelayannn dasar; A. IVmhangunandan prmeliharaan infrnstruktur dan lingkungan berdasnrknn kemnmpunn trknis dan sumbcr dnyn loknl yang tersedia; ÿI IVngnnbangnn rkonomi prrtanian bersknln produktif; tv IVmanfaatan trknologi trpat guna untuk kemajuan ekonomi;
o.iVndayagunaan sumbcr daya alam; 7, IVningkatan kunlitns prlaksnnnan syariat Islam; 8 IVlrstaiian adat istladat dan sosial budnyn gampong;
n.IVningkatan kunlitns krtrrtlbnn dan krtenternmnn masyarakat gampong hridasaikan krhutuhan masyarakat gampong; dan 10 IVningkatan kapasitas masyarakat, lembnga kemasyarakatan gampong, Irnihaga adat, dan Irmbaga kragamnan di gampong. I Krlgiakan Priorltns IVnggnnaan Dana Drsa Dana Drsa adalah dana yang brrsumber dari APBN yang dinlokasikan krpada srliuuh gampong dan disalurkan mclalul prinrrintah knbupaten untuk inrmbiavai piogiatn kegiatan pada Pidang Peinerintahnn Dcsn, Bidang IVmbangunan Drsa, Bidang Prmblnaan Kemasyarakatan,Bidnng Pcmbcrdayaan Masviitakat Drsa dan Bidang IVnanggulangan Brnrnna, Darurnt dnn Mendrsnk Drsa Dipindai dengan CamScanner 3- lYnggunann Hana Dcsa yangbersumbcr dari APHN Tahun Anggaran 2022 telah diatur dengan Pcraturan Menteri IVsa Pembangunnn Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahnn 2021 tentang Prioritas Pcnggunaan Dana Dcsa Tahun 2022. IVnentuan kegiatan prioritas yang dihiayai olch Dana Dcsa tctap mengaeu pada kcwenangan gatnpong dan hasil musyawarnh gampong. Pcmerintah Gampong juga dapat incinpcrtimbangkan tipologi dcsa scsuai Indeks Dcsa Membangun (1DM) dalatn incncntukan kcgiaian prioritas yang akan dihiayai. Prioritas Pcnggunaan Dana Dcsa Kahupatcn Acch Marat Tahun 2022 diatur lebih lanjut dalatn Pcraturan Mupati terscndiri, yang mctnuat antara lain:
a.pcmulihan ckonoini nasional scsuai kcwenangan Gampong;
b.program prioritas nasional dan prioritas Pcmerintah Acch scsuai kcwenangan Oampong; dan
c.mitigasi dan penanganan bcncana alam dan nonalam scsuai kcwenangan Dcsa. B. Prinsip Penyusunan APBO Penyusunan APBO Tahun Anggaran 2022disusun berdasarknn prinsip :
1.Scsuai dengan kebutuhan pcnyelcnggaraan pemcrintahan di Oampong berdasarknn bidang dan kewenangannya;
2.Tepat wnktu, scsuai dengan tahapnn dan jadwal yang telah ditetapkan dalam pcraturan perundang-undnngan yang bcrlaku:
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mcngetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-lunsnya tentang APBO;
4.Partisipatif, melibntkan pcran serta masyarakat;
5.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
6.Tidak bcrtcntangan dengan kepentingan nnuim. pcraturan yang lebih tinggi dan pcraturan daerah lainnya. C. Kcbijakan Penyusunan APBO
1.Pcndapatan Oampong Pendapatan Gampong adalah semua penerimaan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak gampong dan tidak perlu dikembalikan oleh gampong. Pendapatan gampong terdiri dari :
a.Pendapatan Asli Gampong Pendapatan Asli Oampong (PAO) adalah penerimaan gampong >ang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan kcwenangan gampong. Pendapatan Asli Oampong terdiri dari : 1) Hasil Usaha Gampong, antara lain adalah Bagi Hasil Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), yaitu penerimaan pemcrintahan gampong yang diperoleh dari bagi hasil keuntungan usaha BUMG yang telah diatur dalam Qanun Gampong tentang BUMG serta Keputusan Kcuchik tentang Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 2) Hasil Aset Gampong, terdiri dari hasil aset atas pengelolaan tanah kas gampong, tambatan perahu, pasar gampong, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, pelelangan ikan milik gampong. hasil kios milik gampong dan hasil aset lainnya sesuai dengan kcwenangan berdasarkan hak asal-usul dan kcwenangan lokal berskala gampong; 3) Swadaya, Partisipasi dan Gotong Rovong, merupakan penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat gampong dalam bentuk uang. Sumbangan masyarakat selain dalam bentuk uang tidak dapat dicatat sebagai pendapatan gampong, namun tereatat dengan mekanisme lain yang diatur dalam Pcraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan gampong; dan Dipindai dengan CamScanner 4) I,nlii bain Pendnptttan Aili Onmpong, anfara lain adalah Pungutan Onrnpoiig I'miii/ 1 11« • ri gampong wajib diatur dalann Qanun Oampong lentniig piingntaM Onmpong yang ditetapkan setclah dievaluasi oleh prmeriMlnhnn kabupaten atnii keoarnatan. h pendnpnlan Transfer I 11« 111 1>< • I< 111 Transfer adalah penerirnaari gampong yang diperoleh dari peiner intalian bersumber dafi Anggarari Pendapatan dan Belanja .'•'egara (APIIN), Femer iiilab Aeeh bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Kf'lanja A' eh, dun/ntau Pernerirrtah Kabupaten Acch Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan Melanja Kabupaten (APBK),terdiri dari : I) Dana Desa yang bersumber dari A PBN; 2) Magi Basil I'ajak dan Felribusi dari AFBK; 3) Alokasi Dana Clarnpong (ADD) dari AFBK; 4) Manluan Keuangan dari APBA baik bersifat umurn atau khusus; dan ») Manluan Kruarigan dari AI'MK baik bersifat urnurn atau khusus. Pendapatan bain I'rndapalan bain yang ditorirna olch gampong tcrdiri dari : I) Penerimaan dari basil kcrjasama antar gampong; 2) Pcnerirriaan dari basil kcrjasama dengan pihak Ketiga; 3) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di gampong; 4) Koreksi kesalahan bclanja tahun anggaran sebelumnya yang mcngakibatkan pencrimaan di kas gampong pada tahun anggaran berjalan; S) Munga bank; f>) Fendapatan lain garnpongyang sah, dan 7) Tambahan Penyetaraan Siltap. Fendapatan Gampong sebagaimana pengelompokan dan penjelasan diatas diklasifikasikan dan dibagi menurut kode rekening pendapatan. Tabel di bawah ini merupakan klasifikasi kode rekening pendapatan gampong. KODE REKENING PENDAPATAN GAMPONG KODE REKENING URAIAN 4 PENDAPATAN 4 1 Pendapatan Aslt Gampong 4 1 1 Basil Uriaha Gampong 4 1 1 01 Magi Basil UUMG 4 1 1 99 bain-lain Basil Usaha Gampong 4 1 2 Basil Aset Gampong 4 1 2 01 Fengelolaan Tanah Kas Gampong 4 1 2 02 Tambatan Perahu 4 1 2 03 F.ssar Gampong 4 1 2 04 Tempat Pemandian Umum 4 1 2 05 Jsringan Irigasi Gampong 4 1 2 or, Fclelangan Ikan Milik Gampong 4 1 2 07 Basil Kios Milik Gampong 4 1 2 08 Femanfaatan Sarana/Prasarana Olahraga 4 1 2 90 Fendapatan Scwa PeraJatan Milik Gampong 4 1 2 91 Fendapatan Scwa Gedung Milik Gampong 4 1 2 99 bain lain Basil Aset Gampong 4 1 3 Swndnya, Partisipasi dan Gotong Royong 4 1 3 01 Basil Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 4 1 3 99 bain-lain Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 4 1 4 bain-bain Pendapatan Asli Gampong Dipindai dengan CamScanner 4 1 4 01 Basil Pungutan Gampong 4 1 4 99 Lain-Lain Pendapatan Asli Gampong KODE REKENING URAIAN 4 2 Pcndapatan Transfer 4 2 1 Dana Desa 4 2 1 01 Dana Desa 4 2 2 Bagi Basil Pajak dan Rctribusi 4 2 2 01 Bagi Basil Pajak dan Rctribusi Dacrah Kabupaten/Kota 4 2 3 Alokasi Dana Gampong 4 2 3 01 Alokasi Dana Gampong 4 2 4 Bantuan Keuangan Provinsi 4 2 4 01 Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 4 2 4 99 Lain-lain Bantuan Keuangan APBD Provinsi 4 2 5 Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 4 2 5 01 Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota 4 2 5 99 Lain-lain Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota 4 3 Pcndapatan Lain-lain 4 3 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Gampong 4 3 1 01 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Gampong 4 3 2 Penerimaan dari Hasil Kerjasama dengan Pihak Ketiga 4 3 2 01 Penerimaan dari Hasil Kerjasama dengan Pihak Ketiga 4 3 3 Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Gampong 4 3 3 01 Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Gampong 4 3 5 Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 4 3 5 01 Pengembalian Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 4 3 6 Bunga Bank 4 3 6 01 Bunga Bank 4 3 7 Lain-lain Pendapatan Gampong Yang Sah 4 3 7 90 Hasil Pengembalian Pasar Murah 4 3 7 99 Lain-lain Pendapatan Gampong Yang Sah 4 3 9 Tambahan Penyetaraan Siltap 4 3 9 90 Tambahan Penyetaraan Siltap
2.Belanja Gampong Belanja Gampong adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh gampong yang dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan gampong. Klasifikasi Belanja Gampong menurut bidang terdiri dari :
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan sub bidang : 1) Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional PemerintahanDesa; 2) Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa; 3) Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan; 4) Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; dan 5) Pertanahan.
b.Bidang Pelaksanan Pembangunan Desa, dengan sub bidang : 1) Pcndidikan; 2) Keschatan; 3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4) Kawasan Permukiman; 5) Kchutanan dan Lingkungan Hidup; 6) Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dipindai dengan CamScanner -f>- 7) Energi dan Sumbcr Daya Mineral; clan 8) Pariwisnta.
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakalan, dengan sub bidang : 1) Kctcntramnn, Kctertiban Umum dan Pcrlindungan Masyarakat; 2) Kebudayaan dan Kcagamaan; 3) Kepemudaan dan Olahraga; dan 4) Kelembagaan Masyarakat.
d.Bidang Pcmberdayaan Masyarakat, dengan sub bidang : 1) Kelautan dan Pcrikanan; 2) Pcrtanian dan Pcternakan; 3) Peningkatan Kapasitas Aparatur Dcsa; 4) Pcmberdayaan Pcrcmpuan, Pcrlindungan Anak dan Keluarga; 5) Koperasi, Usaha Mikro Kccil dan Menegah (UMKM); 6) Dukungan Pcnanaman Modal; dan 7) Pcrdagangan dan Pcrindustrian.
c.Bidang Pcnanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, dengan sub bidang : 1) Pcnanggulangan Bencana; 2) Keadaan Darurat; 3) Keadaan Mendesak. Belanja Gampong menurut bidang dan sub bidang sebagaimana diuraikan di atas diklasifikasikan dan dibagi atas kode rekening bidang, sub bidang dan kegiatan sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini. KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN 01 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 01.01. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 01.01.01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 01.01.02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 01.01.03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 01.01.04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 01.01.05 Penyediaan Tunjangan BPD 01.01.06 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) 01.01.07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 01.01.99 Lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa 01.02 Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 01.02.01 Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 01.02.02 Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Kantor Desa 01.02.03 Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa (Dipilih) 01.02.99 Lain-lain Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 01.03 Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 01.03.01 Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan 01.03.02 Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih) 01.03.03 Pengelolaan Adminstrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa 01.03.04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Cnpil 01.03.05 Pcmctaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 01.03.90 Fasilitasi Administrasi Itsbat Nikah 01.03.99 Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik dan Kearsipan Dipindai dengan CamScanner KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN 01.04 Pcnyclenggarnan Tata Praja Pcmerlntahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 01.04.01 01.04.02 Pcnyclenggarnan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDcs (Regulcr) Pcnyclenggarnan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler) 01.04.03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDcsa/RKPDesa dll) 01.04.04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 01.04.05 Pcngclolaan Administrasi/ Invcntarisasi/Penilaian Aset Desa 01.04.06 Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan) 01.04.07 Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat 01.04.08 Pengembangan Sistem Informasi Desa 01.04.09 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan 8s Pembangunan Desa 01.04.10 Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD 01.04.1 1 Penyelenggaran Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dim Lomdes 01.04.12 Dukungan Biaya Operasional dan Biaya Lainnya untuk Desa Persiapan 01.04.99 Lain-lain Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan & Pelaporan 01.05 Sub Bidang Pertanahan 01.05.01 Sertifikasi Tanah Kas Desa 01.05.02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 01.05.03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 01.05.04 Kegiatan Mediasi Konflik Pertanahan 01.05.05 Kegiatan Penyuluhan Pertanahan 01.05.06 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 01.05.07 Penentuan/Penegasan Batas/patok Tanah Kas Desa 01.05.99 Lain-lain Sub Bidang Pertanahan 02 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 02.01 Sub Bidang Pendidikan 02.01.01 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 02.01.02 Dukungan Penyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst) 02.01.03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 02.01.04 Pemeliharaan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Milik Desa 02.01.05 Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa 02.01.06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal 02.01.07 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana/ Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 02.01.08 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 02.01.09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 02.01.10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 02.01.90 Penyuluhan dan Pelatihan bagi Guru PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa 02.01.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pendidikan 02.02 Sub Bidang Kesehatan 02.02.01 Pcnyclenggarnan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb) 02.02.02 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 02.02.03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 02.02.04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Dipindai dengan CamScanner KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGLATAN 02.02 05 Pcmbinnan Palnng Mcrnh Rcmnja (PMR) Tingkat Desa 02 02 06 Pcngnsuhnn Bcrsama atau Binn Kcluarga Balita (BKB) 02 02 07 Pcmbinaan dan Pcngawasnn Upaya Kcschatan Tradisional 02.02 08 Pcmeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 02.02.09 Pcmbangunan/Rchabilitasi/Pcningkntan/Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/Polindcs/PKD " 02.02.90 Penyuluhan/Sosialisasi tcntang Bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya 02.02.91 Konvcrgcnsi Pcnccgahan Stunting 02.02.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kcsehatan 02.03 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 02.03.01 Pcmeliharaan Jalan Dcsa 02.03.02 Pemehharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang 02.03.03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 02.03.04 Pcmeliharaan Jembatan Desa 02.03.05 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll) 02.03.06 Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 02.03.07 Pemeliharaan Pemakaman /Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa 02.03.08 Pemeliharaan Embung Milik Desa 02.03.09 Pemelharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 02.03.10 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 02.03.11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman (Dipilih) 02.03.12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Dipilih) 02.03.13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih) 02.03.14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 02.03.15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Dipilih) 02.03.16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 02.03.17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa (Dipilih) 02.03.18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 02.03.19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa (Dipilih) 02.03.20 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa (Dipilih) 02.03.90 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Penerangan Jalan Desa 02.03.91 Peningkatan Kapasitas Kader Teknis Desa 02.03.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 02.04 Sub Bidang Kawasan Pemukiman 02.04.01 Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN 02.04.02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa ; 02.04.03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll) 02.04.04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi dll) 02.04.05 | Pcmeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)) 02.04.06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dll 02.04.07 Pcmeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan, Bank Sampah, dll) 02.04.08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 02.04.09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 02.04.10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan (Dipilih) 02.04.1 1 Pembangunan/Rehabilitasi/Pcningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) Dipindai dengan CamScanner KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGLATAN 02.04.12 Pcmbangunon/Rchabilitasi/Pcningkatan Sambungan Air Bcrsih ke Rumah Tangga (Dipilih) 02.04.13 Pembangunan/Rchabilitasi/Pcningkatan Sanitasi Pcrmukiman (Dipilih) 02.04.14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum. dll (Dipilih) | 02.04.15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah (Dipilih) 02.04.16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Dipilih) 02.04.17 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (dipilih) 02.04.90 Rehabilitasi/Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni 02.04.91 Pembangunan Jamban Keluarga bagi Rumah Tangga Miskin 02.04.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 02.05 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 02.05.01 Pengelolaan Hutan Milik Desa 02.05.02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa 02.05.03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang LH dan Kehutanan (Dipilih) 02.05.90 Pemeliharaan Hutan Bakau 02.05.91 Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai 02.05.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 02.06 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 02.06.01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 02.06.02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 02.06.03 Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 02.06.04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 02.06.05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana & Prasarana Transportasi Desa 02.06.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 02.07 Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 02.07.01 Pemeliliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa 02.07.02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa 02.07.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 02.08 Sub Bidang Pariwisata 02.08.01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 02.08.02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik (Dipilih) 02.08.03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 02.08.99 Lain-Lain Kegiatan Sub Bidang Pariwisata 03 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 03.01 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 03.01.01 Pengadaan/Penyelenggaran Pos Keamanan Desa 03.01.02 Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes 03.01.03 Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa 03.01.04 Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 03.01.05 Pcnyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 03.01.06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 03.01.07 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masy. di Bid. Hukum & Pelindungan Masy. 03.01.90 Penyelenggaraan Peradilan Adat 03.01.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Dipindai dengan CamScanner 10- Komc KICK ICN1NO UIDANO, HUB BIDANG DAN KEGIATAN 0.1.02 Huh lllcltiii Kcbudayiiiin dan Kcsgamaan 0.1 02.01 IViiitiiiiMiiM Giouj) K'-'i'-ninii flan Kebudayaan Tingkat Desa 0,1.02.02 Prngiilimm Konliiigf-n Group Kcsenian Ai Kebudayaan 'V/akil Desa tkt. Kr< /Kali/Kot) 0.1.02.01 Priiyrlf-nggnraM Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan 'HUT HI, Rnya Kf-agamaan fill) 01.02.0-1 I'rmrlilifiriiiiri Sarana Prasarana Kebudayaan, Purnah Adat dan Kegamaan Milik 1)rsa 0102.0ft Prmbauguiiaii/Rehahilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Pumah Adiil/Kegamiian Milik Desa (Dipjlih) 01 02.00 Pr-lukMaiiaaii Syiar/Syariat Islam 01.02 01 Pelaksaiimiri Musabaqah Tilawatil (Jurun 01.02.02 Pelt-star ian Aflat dan Budaya Garnpong (Gotong Poyong, Duek Pakat, dstj 01.02.01 Prngirimnn Pescrta/Group/Kontingen Musabaqab Tilav,-atil Quran sebagar Wnkil Garnpong di tingkat Kccamatan dan Kabupaten/Kota 01.02 00 bain lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 01.03 Sub Hldang Kepemudaan dan Olahraga 01.01.01 Pengiritnan Kontingen Kcpernudaan bi Olahraga Sebagai 7/a.kil Desa tkt Kff -/Kab/Kotu 01.01.02 Prnyelcnggaruan Pclatihan Kepemudaan Tingkat Desa 01.01.01 Prnyelenggaraan Fcstival/Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa 01.01.04 Perneliharaan Sarana dari Prasarana Kepemudaan dan Oiahraga MiaiC Des« 01.01.05 01.01.00 01.01.00 Pembangurian/Rchabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan A, Olahraga Milik Desa Pemhinaan Karangtaruna/KIub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa bain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 03.04 Sub Bldung Kclembagaan Masyarakat 01.04.01 Pemhinaan Lembaga Adat 01.04.02 Pemhinaan LKMD/LPM/LPMD 01.04.01 Pemhinaan PKK 01.04.04 Pclatihan Pembinaan Lcmbaga Kemasyarakatan 01.04.00 bain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 04 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 04.01 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 04.01.01 Perneliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 04.01.02 Perneliharaan Pclabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 04.01.01 Pernbangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 04.01.04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 04.01.05 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) 04.01.00 Bimtek/Pelatihan/Pengenalan TTG untuk Perikanan Darat/Nelayan (Dipilihi 04.01.00 Pernbangunan/Rchabilitasi/ Peningkatan Tempat Pelelangan Ikan Milik Desa "I 04.01.00 bain-Iain Kegiatan Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 04.02 Sub Bidang Pertanlan dan Peternakan 04.02.01 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) 04.02.02 Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) 04.02.01 Pcnguatan Kctahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dllj 04 02.04 Perneliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 04.02.05 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk | Pertanian/Pctcrnakan 04.02.00 Pemhaiigiiiian Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 04.02.00 Rchabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tcrsicr Scderhana **) 04.02.01 Perneliharaan Kehun Desa 04.02.00 bain lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Dipindai dengan CamScanner KODB REKENING BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN 04.03 Sub Bidang Peningkntan Kapasltas Aparatur Dcsa 04.03.01 Pcningkatan Knpnsitas Kcpaln Dcsa 04.03.02 Peningkntan Kapasitas Perangkat Dcsa 04.03.03 Peningkatan Kapasitas BPD 04.03.90 Pcningkatan Kapasitas Staf Perangkat Dcsa 04.03.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pcningkatan Kapasitas Aparatur Desa 04.04 Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 04.04.01 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 04.04.02 Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 04.04.03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difable (Penyandang Disabilitas) 04.04.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 04.05 Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 04.05.01 Pelatihan Manajemen Koperasi/KUD/UMKM 04.05.02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi 04.05.03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian 04.05.90 Pelaksanaan Posyantek 04.05.99 Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 04.06 Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 04.06.01 Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa) 04.06.02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yg dilaksanakan oleh Pemdes) 04.06.90 Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa 04.06.91 Pembentukan BUM Desa Bersama (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa Bersama) 04.06.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 04.07 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 04.07.01 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa 04.07.02 Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa 04.07.03 Pengembangan Industri Kecil Tingkat Desa 04.07.04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif 04.07.99 Lain-lain Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 05 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 05.01 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 05.01.01 Kegiatan Penanggulanan Bencana 05.02 Sub Bidang Keadaan Darurat 05.02.01 Penanganan Keadaan Darurat 05.03 Sub Bidang Keadaan Mendesak 05.03.01 Penanganan Keadaan Mendesak Klasfikasi belanja gampong menurut jenisnya terdiri dari ;
a.Belanja pegawai, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan Keuchik dan perangkat gampong, penerimaan lain dan pembayaran jaminan sosial Keuchik dan Perangkat Gampong, serta tunjangan bagi Tuha Peut Gampong. Kriteria belanja pegawai adalah : 1) Dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan pcmerintah gampong, 2) Pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan; dan 3) Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan APBG.
b.Belanja barang/jasa, dianggarkan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang dinilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk : 1) Opcrasional pemerintah gampong; 2) Pemeliharaan sarana dan prasarana gampong; 3) Kegiatan sosialisasi/rapat/pclatihan/bimbingan teknis; 4) Opcrasional tuha peut gampong; Dipindai dengan CamScanner u hi IVmlvu.m batting pada mtisvmakHi kolompok miisyitrtiknt; dun nl biscuit! unsut ngnmn c Uckuviu modal. dtiutggurkiui uniuk pongelunrnn pongndium bnrnng yang nilsti mtinl'attbvya lobih dnri 12 (dun bolus) hvilan dan monambah asct, sotta digvmakan untuk kogiatan ponvolrnggaraan kowrnangan gampong. d IVlatyia tah lotxluga, morupnknn bolanja untuk kogiatan pada sub bidang ivnanggulangan bouo.ma. kcadaan darurat, dan kcadaan mcndcsnk yang Knskala lokal gaining, Jcnis boltmjn tak tcrduga mcnurut sub bidang torsobut adulah dimaksudkan sobagai : I) U|\v>a tanggap durum! akihat torjtulinyn benonnn alain dan bencann sosial; 21 12p<vya ponanggulangan kcadaan darurat karcna adanva kerusnknn dan alau tcrancantnya ponvolosaian peinbangunnn sarona dan ptasaranu akibat kcnaikan harga yang mcnycbabkan terganggunya pohvyanati dasar masyarakat; dan 31 Upaya pomonuhan kcbutuhan primer dan pelavanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan. Jonis Belanja Clampong sobagaimanu diuraikan di atas diklasifikasikan dan dibagi atas kodo tokening bolanja. sebagaimana toivantum pada tabel berikut ini. KODE REKENING BELANJA HOPE REKENING URAIAN 5 l BELANJA 5 I Belanja Pegawal 5 1 I " FYnghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 5 i 5 t 5 I 5 I 51 5 _1 5 I I I 1 "> " 2 > 01 FYnghasilan Tetap Kepala Desa 02 Tunjangan Kepala Desa oo rVnerimaart Lain-lain Kepala Desa yang Sah FYnghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 01 FYnghasilan Tetap FYrangkat Desa 02 Tunjangan FYrangkat Desa no FYnerimaan Lam-lain FYrangkat Desa yang Sah 5 I 3 Jaminan Sosial Kepala Desa dan FYrangkat Desa 5 I 3 01 daminan Kesehatan Kepala Desa 5 1 3 02 Jaminan Kesehatan Perangkat Desa 5 1 3 03 Jaminan Ketenagakeijaan Kepala Desa 5 1 •> o 04 Jaminan Ketenagakeijaan FYrangkat Desa 5 1 4 Tunjangan BPD 5 I 4 01 Tunjangan Kedudukan BPD 5 1 4 02 Tunjangan Kinerja BPD 5 2 Belanja Barang dan Jasa 5 2 1 Belanja Barang FYrlengkapan 5 2 1 01 Belanja .Mat Tulis Kantor dan Benda Pos 5 2 1 02 Belanja FYrlengkapan Alat-alat Listrik 5 2 1 03 Belanja FYrlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan 5 2 1 04 Belanja Bohan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran 5 2 1 05 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 5 2 1 Oo Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) 5 2 1 07 Belanja Bahan Material 5 2 1 08 Belanja Bendera Umbul-umbul/Spanduk 5 2 1 09 Belanja Pakaian Dinas Seragam/Atribut 5 2 1 10 Belanja Bahan Obat-obatan Dipindai dengan CamScanner KODE REKENING URAIAN 5 2 1 11 Bclanja Pnknn Hcwnn, Obat-obatan Hcwan 5 2 1 12 Bclanja Pupuk/Obat-obatan Pcrtanian 5 2 1 99 Bclonja Barang Perlengkapan Lainnya 5 2 2 Belanja Jasa Honorarium 5 2 2 01 Bclanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 5 2 2 02 Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Dcsa/Operaioi 5 2 2 03 Belanja Jasa Honorarium/lnsentif Pelayanan Desa 5 2 2 04 Bclanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber 5 2 2 05 Belanja Jasa Honorarium Petugas 5 2 2 06 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 5 2 2 07 Belanja Jasa Honorarium Staf Administrasi BPD 5 2 2 08 Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis 5 2 2 90 Belanja Jasa Honorarium/lnsentif Unsur Keagamaan 5 2 2 99 Belanja Jasa Honorarium Lainnya 5 2 3 Belanja Perjalanan Dinas 5 2 3 01 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota 5 2 3 02 Belanja Peijalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota 5 2 3 03 Belanja Kursus Pelatihan 5 2 4 Belanja Jasa Sewa 5 2 4 01 Belanja Jasa Sewa Bangunan/Gedung/Ruang 5 2 4 02 Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan 5 2 4 03 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 5 2 4 99 Belanja Jasa Sewa Lainnya 5 2 5 Belanja Operasional Perkantoran 5 2 5 01 Belanja Jasa Langganan Listrik 5 2 5 02 Belanja Jasa Langganan Air Bersih 5 2 5 03 Belanja Jasa Langganan Majalah/Surat Kabar 5 2 5 04 Belanja Jasa Langganan Telepon 5 2 5 05 Belanja Jasa Langganan Internet 5 2 5 06 Belanja Jasa Kurir/Pos/Giro 5 2 5 07 Belanja Jasa Perpanjangan Ijin/Pajak 5 2 5 08 Belanja Insentif/Oprasional RT/RW 5 2 5 99 Belanja Operasional Perkantoran lainnya 5 2 6 Belanja Pemeliharaan 5 2 6 01 Belanja Pemeliharaan Mesin dan Peralatan Bcrat 5 2 6 02 Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 5 2 6 03 Belanja Pemeliharaan Peralatan 5 2 6 04 Belanja Pemeliharaan Bangunan 5 2 6 05 Belanja Pemeliharaan Jalan 5 2 6 06 Belanja Pemeliharaan Jembatan 5 2 6 07 Belanja Pemeliharaan Irigasi/Saluran Sungai/Embung/Air Bersih 5 2 6 08 Belanja Pemeliharaan Jaringan dan Instalasi (Listrik, telepon, internet, komunikasi dll) 5 2 6 99 Belanja Pemeliharaan Lainnya 5 2 7 Bclanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat 5 2 7 01 Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat 5 2 7 02 Belanja Bantuan Mesin/Peralatan/Kendaraan untuk Diserahkan kepada Masyarakat 5 2 7 03 Belanja Bantuan Bangunan untuk Diserahkan kepada Masyarakat 5 7 04 Belanja Beasiswa Berprcstasi/Masy;irakal Miskin 5 2 7 05 | Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan 5 2 7 99 Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat Lainnya Dipindai dengan CamScanner KODE REKENING URAIAN 5 3 Belnnjn Modal 5 3 1 Bclai a Modal Pengadaan Tanah 5 3 1 01 Belai a Modal Pembebasan/Pembelian Tanah 5 3 1 02 Belan a Modal Pembayaran Horarium Tim Tanah 5 3 1 03 Belan a Modal Pengukuran dan Sertifikasi Tanah 5 3 1 04 Belan a Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah 5 3 1 05 Belan a Modal Peijalanan Pengadaan Tanah 5 3 1 99 Belan a Modal Pengadaan Tanah Lainnya 5 3 2 Belan a Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat 5 3 2 01 Belan a Modal Pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan (PM) 5 3 2 02 Belan a Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio 5 3 2 03 Belai a Modal Peralatan Komputer 5 3 2 04 Belan a Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan 5 3 2 05 Belan a Modal Peralatan Dapur 5 3 2 06 Belan a Modal Peralatan Alat Ukur 5 3 2 07 Belan a Modal Peralatan Rambu-rambu/Patok Tanah 5 3 2 08 Belan a Modal Peralatan Khusus Kesehatan 5 3 2 09 Belan a Modal Peralatan Khusus Pertanian/Peternakan/Perikanan 5 3 2 10 Belan a Modal Mesin 5 3 2 11 Belan a Modal Pengadaan Alat-alat Berat 5 3 2 99 Belan a Modal Peralatan, Mesin dan Alat Berat Lainnya 5 3 3 Belan a Modal Kendaraan 5 3 3 01 Belan a Modal Honor Tim Pengadaan (Kendaraan) 5 3 3 02 Belan a Modal Kendaraan Darat Bermotor 5 3 3 03 Belan a Modal Kendaaran Darat Tidak Bermotor 5 3 3 04 Belan a Modal Kendaraan Air Bermotor 5 3 3 05 Belan a Modal Kendaraan Air Tidak Bermotor 5 3 3 99 Belan a Modal Kendaraan Lainnya 5 3 4 Belan a Modal Gedung, Bangunan dan Taman 5 3 4 01 Belan a Modal Gedung, Bangunan, Taman - Honor Pelaksana Kegiatan 5 3 4 02 Belan a Modal Gedung, Bangunan, Taman - Upah Tenaga Keija 5 3 4 03 Belan a Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bahan Baku/Material 5 3 4 04 Belan a Modal Gedung, Bangunan, Taman - Sewa Peralatan 5 3 4 05 Belan a Modal Gedung, Bangunan, Taman - Administrasi Kegiatan 5 3 5 Belan a Modal Jalan/Prasarana Jalan 5 3 5 01 Belan a Modal Jalan - Honor Tim Pelaksana Kegiatan 5 3 5 02 Belan a Modal Jalan - Upah Tenaga Kerja 5 3 5 03 Belan a Modal Jalan - Bahan Baku/Material 5 3 5 04 Belan a Modal Jalan - Sewa Peralan 5 3 5 05 Belan a Modal Jalan - Administrasi Kegiatan 5 3 6 Belan a Modal Jembatan 5 3 6 01 Belan a Modal Jembatan - Honor Pelaksana Kegiatan 5 3 6 02 Belan a Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja 5 3 6 03 Belan a Modal Jembatan - Bahan Baku/Material 5 3 6 04 Belan a Modal Jembatan - Sewa Peralatan 5 3 6 05 Belan. a Modal Jembatan - Administrasi Kegiatan 5 3 7 Belan Limba a Modal Irigasi/Embung/Drainase/Air i/Persampahan 5 3 7 01 Belan Kcgia a Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Honor Tim Pelaksana an 5 3 7 02 Belan a Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Upah Tenaga Keija 5 3 7 03 Belan a Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Bahan Baku/Material 5 3 7 04 Belan Belan i Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Sewa Peralatan 5 3 7 05 iModal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Administrasi Kegiatan Dipindai dengan CamScanner t KODE REKENING URAIAN 5 3 8 Belanja Modal Joringnn/lnstalnsi 5 3 8 01 Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Honor Tim Pelaksana Kegiatan 5 3 8 02 Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Upah Tenaga Kerja 5 3 8 03 Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Bahan Baku/Material 5 3 8 04 Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Sewa Peralatan 5 3 8 05 Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Administrasi Kegiatan 5 3 9 Belanja Modal Lainnya 5 3 9 01 Belanja Khusus Pcndidikan dan Perpustakaan 5 3 9 02 Belanja Khusus Olahraga 5 3 9 03 Belanja Modal Khusus Kesenian/Kebudayaan/Keagamaan 5 3 9 04 Belanja Modal Tumbuhan/Tunaman 5 3 9 05 Belanja Modal Hewan 5 3 9 99 Belanja Modal Lainnya 5 4 Belanja Tidak Terduga 5 4 1 Belanja Tidak Terduga 5 4 1 01 Belanja Tidak Terduga
3.Pembiayaan Gampong Pembiayaan Gampong adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnva. Pembiayaan gampong terdiri dari :
a.Penerimaan Pembiayaan, antara lain : 1) Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan; 2) Pencairan dana cadangan, digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan penerimaan pembiayaan dalam APBG; dan 3) Hasil penjualan kekayaan gampong yang dipisahkan. digunakan untuk menganggarkan dana dari hasil penjualan kekayaan gampongyang dipisahkan pengelolaannya.
b.Pengeluaran Pembiayaan, antara lain : 1) Pembentukan Dana Cadangan, dianggarkan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan qanun gampong sesuai ketentuan yang berlaku; dan 2) Penyertaan Modal, digunakan untuk menganggarkan kekavaan pemerintah gampong yang diinvestasikan dalam BUMG untuk meningkatkan pendapatan gampong atau pelayanan kepada masyarakat. Penganggaran penyertaan modal kepada BUMG dilakukan oleh pemerintah gampong setelah melalui proses analisis kelayakan dengan memperhatikan indikator penyertaan modal dan indikator analisa kelayakan penyertaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian jenis-jenis Pembiayaan Gampong sebagaimana penjelasan di atas, maka Pembiayaan Gampong diklasifikasikan dan dibagi atas kode rckcning sebagimana tabel berikut ini. Dipindai dengan CamScanner KODE REKENING PEMBIAYAAN KODE REKENING URAIAN 6 PEMBIAYAAN 6 1 Penerlmaan Pembiayaan 6 1 1 SILPA Tahun Sebelumnya 6 1 1 01 SILPA Tahun Sebelumnya 6 1 2 Pencairan Dana Cadangan 6 1 2 01 Pencairan Dana Cadangan 6 1 3 Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 6 1 3 01 Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 6 1 4 Penerimaan Pembiayaan Lainnya 6 1 4 01 Penerimaan Pembiayaan Lainnya 6 2 Pengeluaran Pembiayaan 6 2 1 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 1 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 2 Penyertaan Modal Desa 6 2 2 01 Penyertaan Modal Desa 6 2 9 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya 6 2 9 99 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya D. Teknis Penyusunan APBG
1.Tahapan dan Urutan Waktu Penyusunan APBG Tahapan dan urutan waktu penyusunan APBG tahunanggaran berkenaan mengacu pada peraturan bupati tentang pengolaan keuangan gampong. Sesuai prinsip tepat waktu, penyusunan APBG diupayakan semaksimal mungkin dapat ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun anggaran beijalan atau tahun anggaran sebelumnya. Namun, apabila terdapat kendala-kendala yang disebabkan dari dinamikan kebijakan Pemerintah maupun kebijakan Pemerintah Kabupaten, maka dapat dilakukan panyesuaian waktu dengan tetap mengacu pada tahapan-tahapan penyusunan APBG yang telah ditentukan. Tabel berikut merupakan tahapan dan urutan waktu ideal dalam penyusunan APBG. TAHAPAN DAN URUTAN WAKTU PENYUSUNAN APBG NO URAIAN KEGIATAN WAKTU 1 Sekretaris Gampong mengkoordinasikan Penyusunan Rancangan APBG, dimulai sejak Qanun Gampong tentang RKPG ditetapkan September-Oktober tahun berjalan 2 Sekretaris Gampong menyampaikan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG kepada Keuchik 3 Keuchik menyampaikan Rancangan qanun Gampong tentang APBG kepada Tuha Peut Gampong untuk dibahas dan disepakati bersama melalui Musyawarah Tuha Peut Gampong 4 Penandatanganan Berita Acara hasil musyawarah Tuha Peut Gampong tentang kesepakatan terhadap Rancangan Qanun tentang APBG Paling lambat Oktober tahun beijalan 5 Keuchik mcnyiapkan Rancangan Peraturan Keuchik tentang Penjabaran APBG, dikoordinasikan oleh Sekretaris Gampong November-Desember tahun berjalan Dipindai dengan CamScanner NO URAIAN KEGIATAN WAKTU 6 Keuchik menyampaikan Rancanangan Qanun [iampong tentang APBG kepada carnal paling lambat (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. November-Desember tahun berjalan 7 Basil cvaluasi Rancangan Qanun Gampong tentang ftPBG diterima oleh Keuchik paling lama 20 (dua puluh) hari sejak rancangan tersebut diterima. 8 Keuchik menyempurnakan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG sesuai hasil evaluasi paling ama 20 (dua puluh) hari sejak rancangan tersebut diterima. 9 Rancangan Qanun Gampong tentang APBG yang telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi ditetapkan menjadi Qanun Gampong tentang APBG berikut penetapan Peraturan Keuchik tentang penjabaran APBG. Paling lambat 31 Desember tahun berjalan 10 Keuchik menyampaikan Qanun Gampong tentang APBG dan Peraturan Keuchik tentang Penjabaran APBG kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak kedua dokumen tersebut ditetapkan. Januari tahun berkenaan11 Keuchik menyampaikan informasi mengenai APBG melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti papan informasi, baliho/ poster, selebaran/brosur, website, media sosial, dan lain-lain.
2.Substansi APBG A. Pendapatan Gampong 1) Pendapatan Asli Gampong (PAG), mencakup perkiraan dana atau biaya yang akan diterima oleh gampong selama 1 (satu) tahun anggaran dari masing-masing rincian pendapatan asli gampong wajib mencantumkan dasar hukum penerimaannya. contoh: - Bagi Hasil BUMG Sejahtera (Qanun Gampong No. 7 Tahun 20IS) - Sewa Balai Gampong (Qanun Gampong No. 10 Tahun 2015) - Pungutan Jalan Produksi (Qanun Gampong No. 1 Tahun 2016) 2) Transfer mencakup pagu alokasi transfer yang akan diterima oleh gampong selama 1 (satu) tahun anggaran. Setiap rincian atau uraian dana transfer wajib mencantumkan dasar hukumnya.Pada penyusunan APBG Tahun Anggaran 2022, dasar hukum yang dicantumkan untuk rincian/uraian Dana Desa, bagi hasil pajak dan Retribusi dari Kabupaten, dan Alokasi Dana Gampong adalah Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 57 Tahun 2021 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022. Contoh: -Dana Desa (PMK No. 190 Tahun 2021) - Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (Perbup No. 02Tahun 2021) - Alokasi Dana Gampong (Perbup No.02 Tahun 2021) 3) Pendapatan Lain, mencangkup perkiraan dana atau biaya yang akan diterima oleh gampong selama 1 (satu) tahun anggaran dari sumber- sumber di luar pendapatan Asli Gampong dan dana Transfer. Contoh: -Bantuan Keuangan untuk Penyetaraan Siltap - Penerimaan Kerja Sama Pengelolaan Air Bersih - Sumbangan dari PT. Mifa Bersaudara - Pengembalian Kelebihan Belanja Tahun 2021 Dipindai dengan CamScanner D. Bclanjn Gampong Belanja Gampong ynng disusun dan ditctapkan dalam APBG digunakan dengnn kctentuan: 1) Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran Belanja Gampong untuk mendanai: a) Pcnghasilan tctap dan tunjangan Keuchik, Sekretaris dan pcrangkat Gampong; b) Tunjangan Tuha Peut Gampong; dan c) Operasional Tuha Peut Gampong. 2) Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran Belanja Gampong mendanai: penyelenggaraan pemerintahan gampong (termasuk belanja operasional pemerintah Gampong), pelaksanaan pembangunan gampong,pembinaan kemasvarakatan, pemberdavaan masyarakat dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Pedoman standar satuan biaya atau harga material/jasa bagi gampong merujuk pada Standar BiayaUmum dan Standar Harga Barang yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. Gampong juga dapat menetapkan standar satuan harga tertentu dengan mempertimbangkan kondisi geografis, tingkat kemahalan dan kesulitan akses. Apabila standar satuan harga material/jasa yang ditetapkan lebih tinggi dari standar yang ditetapkan oleh kabupaten, maka gampong harus menyampaikan alasan yang kuat. Berikut tabel beberapa standar biaya umum (biaya tertinggi) untuk kegiatan tertentu yang wajib dipedomani oleh gampong. Dipindai dengan CamScanner IH STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2022 NO. URAIAN BIAYA (Rp) SATUAN SUMBER DANA JENIS BELANJA KETERANGAN \. lYnyrduian lYnghasilan IVtap dan Tuiyangan Kruohik : lYnghasilan Trtap Kruohik - Tunjangan Kruohik 1.800.000 0 orang/hulan PI k/ADG Hrlanja Prgawai Dana Tamhahan Siltap (Dl I) hanva digunakan untuk Siltap Hrtlaku Bulan Januari sd Drsrmbrr 2022 > lYnyniiaan lYnghasilan lYtap dan runjangun lYiangkat Gampong : A lYnghasilan Trtap (Siltap) Srkrrtaris Gampong Krpala Srksi (Kasi)/ Krpala Urusan (knur) * I'lrr Jurong B. Tutyangan - Srkrrtaris Gampong Krpala Srksi (Kasi)/ Krpala Urusan (Kaur) - Ulrr Jurong 1.1)00.000 1.400.000 1.000.000 0 0 0 orang/hulan orang/luilan orang/hulan orang/hulan orang/hulan orang/hulan Dl-L/ADti PLL/APG D1.L/ADG Hrlanja Prgawai Hrlanja Prgawai Hrrlaku Bulan Januari sd Drsrmbri 2022
3.Tunjangan Tuh» lYut Gampong : - Krtua Tuha lYut - Anggota Tuha lYut 600.000 500.000 orang/hulan orang/hulan ADG/PBH/ PAG ADG/PBH/ PAG Hrlanja Prgawai Hrrlaku Hulan Januari sd Drsrmbri 2022 > i*
4.Honorarium PKPKG dan PPKG, pada Krgiatan lYnvrdiaan Oprrasional lYmrrintah IVsa Kruohik (PKPKG) Srkrrtaris Gampong ((Coordinator PPKG) Krpala Srksi (Prlaksana Krgiatan/FPKG) Krpala Urusan (lYIaksana Krgiatan PPKG) Krpala Urusan Kruangan (Urndahaia/PPKG) 400.000 300.000 200.000 200.000 200.000 orang/bulan orang/hulan orang/hulan orang/hulan orang/hulan DDS DOS DDS DDS DDS Brlaiya Harang dan Jasa Hrrlaku Bulan Januari sd Drsrmbri 2022 Dipindai dengan CamScanner STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2022 NO. URAIAN BIAYA (Rp) SATUAN SUMBER DANA JENIS BELANJA KETERANGAN j i- 1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kcuchik : - Penghasilan Tetap Keuchik - Tunjangan Keuchik 1.800.000 0 orang/bulan DLL/ADG Belanja Pegawai Dana Tambahan Siltap (DLL) hanya digunakan untuk Siltap. Berlaku Bulan Januari sd Desember 2022
2.Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Gampong : A. Penghasilan Tetap (Siltap) - Sekretaris Gampong - Kepala Seksi (Kasi)/ Kepala Urusan (Kaur) - Ulee Jurong B. Tunjangan - Sekretaris Gampong - Kepala Seksi (Kasi)/ Kepala Urusan (Kaur) - Ulee Jurong 1.600.000 1.400.000 1.000.000 0 0 0 orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan DLL/ADG DLL/ADG DLL/ADG Belanja Pegawai Belanja Pegawai Berlaku Bulan Januari sd Desember 2022
3.Tunjangan Tuha Peut Gampong : - Ketua Tuha Peut - Anggota Tuha Peut 600.000 500.000 orang/bulan orang/bulan ADG/PBH/ PAG ADG/PBH/ PAG Belanja Pegawai Berlaku Bulan Januari sd Desember 2022
4.Honorarium PKPKG dan PPKG, pada Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa - Keuchik (PKPKG) Sekretaris Gampong (Koordinator PPKG) Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan/PPKG) - Kepala Urusan (Pelaksana Kegiatan / PPKG) - Kepala Urusan Keuangan (Bendahara/PPKG) 400.000 300.000 200.000 200.000 200.000 orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan DDS DDS DDS DDS DDS Belanja Barang dan Jasa Berlaku Bulan Januari sd Desember 2022 Dipindai dengan CamScanner NO. URAIAN BIAYA (Rp) SATUAN SUMBER DANA JENIS BELANJA KETERANGAN
5.Penyediaan Jaminan Sosiai Bagi Keuchik dan Perangkat Gampong : Jaminan Ketenagakeijaan - Keuchik(l orang) - Sekxetaris Gampong ( 1 orang) -Kepala Seksi (dikali sejumlah Kasi yang ditetapkan) - Kepala Urusan (dikali sejumlah Kaur yang ditetapkan) - Ulee Jurong (dikali sejumlah Ulee Jurong yang ditetapkan) -Tuha Peut (dikali sejumlah Tuha Peut yang ditetapkan) 2.004.250 157.100 140.750 140.750 129.600 129.600 orang/ tahun orang/tahun orang/ tahun orang/tahun orang/tahun orang/tahun ADG ADG ADG ADG ADG ADG Bclanja Pegawai Dianggarkan 1 Tahun
6.Honorarium Pembantu Tugas Umum Gampong / Operator Gampong, pada Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong : - Operator Komputer - Perugas Registrasi Gampong (PRG) 300.000 150.000 orang/bulan orang/bulan DDS DDS 1 Bclanja Barang/ Jasa Operator dan PRG dianggarkan 12 bulan. Jumlah PRG dan Pctuga3 Distribusi Rastrada maksimal 1 orang,dan maksimal 2 orang untuk | operator. / . Honorarium/Insentif Pelayanan Gampong, pada Kegiatan Pelavanan Administrasi Umum dan Kenendudukan untuk fasilitasi pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dibayarkan berdasarkan zonasi jarak kecamatan: - ZonaI: Kec. Johan Pahlawan - Zona II: Kt-c. Meureubo, Bubon, Samatiga dan Kau*av XVI -Zona III: Kec. Pante Ceureumen, Arongan Lambalek, .Vovla dan Woyla Barat - Zona IV: Kec. Woyla Timur, Panton Reu dan Sungai Mas 25.000 30.000 40.000 50.000 orang/ dokumen orang/ dokumen orang/ dokumen orang/ dokumen DDS DDS DDS DDS Belanja Barang/ Jasa Dibayarkan setclah dokumen selcsai dicetak Dipindai dengan CamScanner NO. URAIAN BIAYA (Rp) SATUAN SUMBER DANA JENIS BELANJA KETERANGAN
8.Hororanum Pctugas, dianggarkan pada Kegiatan Penyediaan Operasional Pemcrintah Gampong : - Pctugas Kebcrsihan - Pctugas Jaga Keamanan Kantor 200.000 200.000 orang/bulan orang/bulan DDS DDS Belanja Barang/ Jasa Dianggarkan 12 bulan, maksimal 1 orang 9 Honorarium/lnsentif Unsur Keagamaan, pada Kegiatan Pclaksanaan Syiar/Syariat Islam : - Imum Chik(l orang) - Imum Rawatib (maksimal 2 orang) - Imum Meunasah (1 orang) - Tajhiz Mayit (maksimal 2 orang) - Bilalp orang) - Khadam Mesjid(l orang) 450.000 350.000 350.000 250.000 250.000 200.000 orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan PBH/PAG PBH/PAG PBH/PAG PBH/PAG PBH/PAG PBH/PAG Belanja Barang/ Jasa Dianggarkan 12 bulan
10.Honorarium Tim Penyusun Dokumen Perencanaan dan penganggaran Gampong (RKPG dan APBG) : - Pengarah - Ketua - Sekretaris - Anggota (4-8 orang) 500.000 400.000 350.000 275.000 orang/kegiatan orang/ kegiatan orang/ kegiatan orang/ kegiatan DDS DDS DDS DDS Belanja Barang/ Jasa Disesuaikan dengan jenis dokumen yang dihasilkan
11.Honorarium Tim Verifikasi Rencana Kegiatan dan RAB untuk Dokumen Perencanaan Gampong : - Ketua - Sekretaris - Anggota (1-3 orang) 400.000 350.000 275.000 orang/bulan orang/bulan orang/bulan DDS DDS DDS Belanja Barang/ Jasa Dianggarkan maksimal 3 bulan dalam setahun I2- ? I 1 Honorarium Tim yang Melaksanakan Kegiatan, pada 3idang Pelaksanaan Pembangunan Gampong : - Pengarah - Ketua - Sekretaris - Anggota (2-4 orang) 500.000 400.000 350.000 275.000 orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan DDS DDS DDS DDS Belanja Barang/ Jasa atau Belanja Modal Dianggarkan maksimal 6 bulan dalam setahun (akumulasi kegiatan fisik) Dipindai dengan CamScanner NO. URAIAN BIAYA (Rp) SATUAN SUMBER DANA JENIS BELANJA KETERANGAN : 13. Honorarium Panitia/Tim Pelaksana Kegiatan Pclatihan/ Bimtek/Penyuluhan/ Sosialisasi/ Pcndampingan/Fasilitasi/Pembcntukan/ PengenaJan/Penyadaran [pilih salah satu sesuai kcbutuhan dan releuansinya dengan kegiatan) : - Pcngarah - Ketua - Sckretaris - Anggota (2-4 orang) 350.000 300.000 250.000 200.000 orang/ kegiatan orang/ kegiatan orang/kegiatan orang/kegiatan DDS DDS DDS DDS Belanja Barang/ Jasa Dianggarkan sesuai jumlah kegiatan 14.Honorarium Petugas Pengelola Sistem Informasi : - Petugas Entri Data Profil Desa dan Kelurahan - Petugas Sistem Informasi Gampong - Petugas Entri Data SDG's 500.000 500.000 500.000 orang/bulan orang/ bulan orang/Bulan DDS DDS DDS Belanja Barang/ Jasa Dianggarkan maksimal 4 bulan
15.Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber/Instruktur Pclatih, diutamakan yang telah mengikuti Diklat, Training of Trainer (TOT) dan/atau memiliki sertifikasi sebagai pelatih atau pejabat pemerintah sesuai dengan bidang/jabatan 500.000 orang/jam DDS Belanja Barang/Jasa Dapat dianggarkan orang/ kegiatan
16.Insentif/Honorarium bagi Kader Posyandu, Pcngajar pada PAUD. dan Pengurus Pustaka : - Insentif Kader Posyandu - Honor Pengajar PAUD - Honor Pengajar TPQ - Honor Pengurus Pustaka 250.000 250.000 250.000 250.000 orang/bulan orang/bulan orang/bulan orang/bulan DDS DDS DDS DDS Belanja Barang/Jas a Dianggarkan maksimal 12 bulan. Jumlah Kader Posyandu: Pratama 5 orang Madya maksimal 7 orang Purnama maksimal 8 orang Mandiri maksimal 10 onms
17.Honorarium Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) 250.000 orang/bulan DDS Belanja Barang/Jas a Dianggarkan maksimal 12 bulan
18.Insentif bagi Guru/Mualim pada Kegiatan Pelaksanaan Syiar/Syariat Isktm : - Insentif Mualirn Majelis Taklim - Insentif MuaLim Safari Shubuh 150.000 200.000 orang/kali orang/kali PBH/PAG PBH/PAG Belanja Barang/Jas a Dianggarkan sejumlah pertemuan
19.Makanan dan Minuman Kegiaian/Rapat : - Makanan - Minuman (Snack) 25.000 7.500 kotak kotak DDS DDS Belanja Barang/ Jasa Dipindai dengan CamScanner NO. URAIAN BIAYA (Rp.) SATUAN SUMBER DANA JENIS BELANJA KETERANGAN
20.Fotocopy/Pcnggandaan : - Fotocopy/Pcnggandaan 300 lembar DDS Belanja Barang/Jas a
21.Honorarium Tim yang Mclaksanakan Kegiatan. scc;\ra umum untuk scluruh Bidang (miscil:Panitia, Pcmilihan Kcuchik, Tim Penynsun Kebijakan Gampong, dan Iain-Iain) - Pengarah - Kctua - Sckrctaris - Anggota (2-4 orang) 400.000 300.000 250.000 200.000 orang/kegiatan orang/kegiatan orang/kegiatan orang/kegiatan DDS DDS DDS DDS Belanja Barang/Jas a Dianggarkan sesuai jumlah kegiatan
22.Bclanja Pcijalanan Dinas Dalam Daerah - Uang Harian Dalam Kecamatan - Uang Harian Dalam Kabupaten 100.000 140.000 orang/hari orang/hari DDS DDS Belanja Barang/Jas a Pemerintah Gampong, Tuha Peut dan Lembaga Kemasyarakatan Gampong
23.Bclanja Pcijalanan Dinas Luar Daerah a Uang Harian Dalam Provinsi Aceh : 1) Pcmerintah Gampong dan Tuha Peut 2) Ketua dan Anggota LembagaKemasyarakatan b Uang Harian Luar Provinsi Aceh : 1) Pcmerintah Gampong dan Tuha Peut 2) Ketua dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan c Biaya Penginapan Dalam Provinsi Aceh : 1) Pemerintah Gampong dan Tuha Peut 2) Ketua dan Anggota LembagaKemasyarakatan d Biaya Penginapan Luar Provinsi Aceh 1) Pemerintah Gampong dan Tuha Peut 2) Ketua dan Anggota LembagaKemasvarakatan 350.000 300.000 550.000 400.000 400.000 300.000 600.000 500.000 orang/hari orang/hari orang/hari orang/hari orang/hari orang/hari orang/hari orang/hari DDS DDS DDS DDS DDS DDS DDS DDS Belanja Barang/Jas a 24. I Uang Saku Peserta Pelatihan a Dalam Kecamatan b Dalam Kabupaten c Dalam Provinsi Aceh d Luar Provinsi Aceh 100.000 100.000 110.000 160.000 orang/hari orang/hari orang/hari orang/hari DDS DDS DDS DDS Belanja Barang/Jas a Dipindai dengan CamScanner NO. URA1AN BIAYA (Rp.) SATUAN SUMBER DANA JENIS BELANJA KETERANGAN
25.Honorarium Inscntif Pcriindungan Masyarakat - fttugas Anggcta linrr.as 300.000 | orang/bulan DDS Belanja 3arang/Jas a Dianggarkan maksimal 12 bulan, maksimal 3 orang Opcrasional Penerintah Gampong. (dapa: digunakan unruk. .Aat Tulis Kar.tor. Perlengkapan FVrknntoran. Listrik Telepon/.Air. dan keburuhan operasional lainnya). cengan ketentuan sebagai bcnkut :
a.Gampong Swadava b Gampong Swakarya
c.Gampong Swasembada S5.000.000 95.000.000 115.000.000 1 (saru) tahun 1 (saru) tahun 1 (saru) tahun DDS DDS DDS Belanja Barang/Jas a dan Belanja Modal «_ » . Operational Tuha Peut. (dapat dianggarkan keburuhan .Aat Tulis Kantor. 3iaya Rapat/Makan Mtr.um. Perjalanan Dinas. can Iain-lain), cengan ketentuan sebagai berikut : a Jumlah Tuha Peut 5 ilima) orang
b.Jumlah Tuha Peut 7 (tujuh) crang
c.Jumlah Tuha Peut 9 (sembilan) orang 6.000.000 3.000.000 10.000.000 1(saru) tahun 1(saru) tahun 1(saru) tahun .ADG Belanja Barang/ Jasa DDS boleh digunakan apabila masuk daiam komponen belanja 30% Kererangan
1.Sumber Dar.a: DDS = D.ma Desa ADG = Alokasi Dana gampong PBH = Pendapatan Bagi Hasil Pajak/Retribusi DLL = Dama Tarnbahan Penyetaraan Si]tap
2.DLL .ADG = Pricritas penggunaan DLL. jika DLL tidak mencukupi baru digunakan ADG.
3.ADG DDS = Prioritas penggunaan ADG. jika .ADG ndak mencukupi baru digunakan DDS. -J. ADG ?3H DDS = Pricricas penggunaan ADG. jLka .ADG tidak mencukupi baru digunakan PBH,jika masih belum mencukupi baru gur.akan DDS. Dipindai dengan CamScanner Mengacu pada standar biaya umum untuk beberapa anggaran belanja sebagaimana diuraikan di atas, pemcrintah gampong perlu memperhatikan pomilihan kodo rckcning kcgiatan dan belanja untuk masing-masing rincian tersebut, sebagamana tertera pada tabel dibawah ini. PENGGUNAAN KODE REKENING BELANJA DAN KEGIATAN NO URAIAN KODE REKENING BELANJA KODE REKENING KEGIATAN 1 Penghasilan Tetap Keuchik Tunjangan Keuchik 5.1.1.01 5.1.1.02 i i ni 2 Penghasilan Tetap Perangkat Gampong Tunjangan Perangkat Gampong 5.1.2.01 5.1.2.02 1.l.Ui 3 Jaminan Ketenagakerjaan Keuchik Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Gampong 5.1.3.03 5.1.3.04 1.1.03 4 Tunjangan Tuha Peut Gampong 5.1.4.01 1.1.05 5 Honorarium Bendahara (Kaur Keuangan), Operator Komputer dan Petugas Registrasi Gampong (PRG| dan Petugas Pengelola Distribusi Rastrada 5.2.2.02 1.1.04 6 Honorarium Petugas Kebersihan dan Petugas Jaga keamanan Kantor 5.2.2.05 7 Honorarium/Insentif Fasilitasi Pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian 5.2.2.03 1.3.01 8 Insentif Unsur Keagamaan 5.2.2.90 3.2.90 9 Honorarium Tim Penyusun Dokumen Perencanaan Gampong (RPJMG dan RKPG) 5.2.2.01 1.4.03 10 Honorarium Tim Verifikasi Rencana Kegiatan dan RAB untuk Dokumen Perencanaan Gampong 5.2.2.01 1.4.03 11 Honorarium tim yang melaksanakan kegiatan pada Bidang Pelaksanaan pembangunan Gampong 5.2.2.01 disesuaikan 12 Honorarium panitia pelatihan/Bimtek, dll 5.2.2.01 disesuaikan 13 Honorarium petugas entri Data Profil Desa Honorarium Petugas Sistem Informasi Gampong 5.2.2.05 5.2.2.05 1.3.02 1.4.08 14 Honorarium tenaga pelatih/narasumber, dll 5.2.2.04 disesuaikan 15 Insentif Kader Posyandu Honorarium Pengajar PAUD Honorarium Pengurus Pustaka Honorarium Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) 5.2.2.03 5.2.2.03 5.2.2.03 5.2.2.03 2.2.02 2.1.01 2.1.08 2.2.91 16 Insentif Mualim Majelis Taklim/Safari Subuh 5.2.2.04 3.2.90 17 Makanan Minuman Kegiatan Makanan Minuman Rapat 5.2.1.06 5.2.1.06 disesuaikan 18 Fotocopy/Penggandaan 5.2.1.05 disesuaikan 19 Perjalanan Dinas Dalam Daerah PerjaJanan Dinas Luar Daerah Uang Saku Peserta Pelatihan 5.2.3.01 5.2.3.02 5.2.3.03 disesuaikan Berdasarkan 2 (dua) tabel pada penjelasan sebelumnya, penganggaran Belanja Gampong juga wajib memperhatikan hasil dan manfaat dari belanja pada setiap kegiatan yang dilaksanakan. Hasil/manfaat tersebut meliputi :
a.Tersedianya penghasilan tetap dan tunjangan bagi keuchik dan Perangkat Gampong, serta tersedianya tunjangan hari tua Keuchik gampong;
b.Tersedianya jaminan ketenagakerjaan bagi Keuchik dan Perangkat Gampong;
c.Tersedianya profil gampong yang diisi melalui situs profil desa dan kelurahan (prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id);
d.Terlaksananya Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset DesaTersedianya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat gampong; Dipindai dengan CamScanner
c.Tcrsedinnyn laynnnn kcschatnn bagi bnlita, lanjut usai (lansia), dan ibu hamil;
f.Tcrsedinnyn laynnnn dasnr pcndidiknn bagi nnnk usin dini;
r.Tcrsedinnyn Inynnnn pcrpustnknnn gnmponR;
h.Tcrlnksnnanyn kegintnn syinr Islnm dan pendidikan agama;
i.Tcrsedinnyn dokumcn pcrcncannan gampong (RAB, RPJMG, RKPG) dan pengnnggarnn gnmpog (APBG);
j.Tcrsedinnyn gcdung/bangunan atau sarana/prasarana gampong;
k.Tcrlnksnnanyn peningkntan kapasitas dan wawasan bagi aparatur gampong dan mnsyarakat;
1.Tcrsclcnggaraan evaluasi kincrja Pemerintah Gampong;
m.Tcrserapnya aspirasi masyarakat gampong;
n.Tcrsclcnggaranya monitoring dan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Gampong, dan
o.Tersclcnggaranya kegiatan lainnya di bidang penyelcnggaraaan pemerintahan gampong, bidang pelaksanaan pembangunan gampong, bidang pembinaan kemaasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak sesuai kebutuhan dan kewenangan gampong. C. Pembiayaan Gampong Pcnganggaran pembiayaan gampong dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) Apabila terdapat selisih lebih atau surplus antara pendapatan dan belanja gampong, maka pemerintah gampong dapat menganggarkan selisih lebih pada pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk: a) Pembentukan Dana Cadangan, dengan terlebih dahulu menyusun dan menetapkan Qanun Gampong tentang Pembentukan Dana Cadangan Gampong; dan/ atau b) Penyertaan Modal Gampong kepada BUMG, dengan terlebih dahulu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk penyertaan modal sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Apabila terdapat selisih kurang atau defisit antara pendapatan dan belanja gampong, maka pemerintah gampong dapat menutupi selisih kurang pada penerimaan pembiayaan dengan memanfaatkan: a) Sisa lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dengan mengacu pada Qanun Gampong tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBG Tahun Anggaran Sebelumnya; b) Pencairan Dana Cadangan, dengan terlebih dahulu memperhatikan rencara perncairan/penggunaan dana cadangan sebagaimana tercantum pada Qanun Gampong; dan/atau c) Hasil Penjualan Kekayaan Gampong yang dipisahkan selain tanah dan bangunan, dengan mempedomani peraturan perundangan- undangan tentang pengelolaan aset gampong.
3.Cara Mengisi Format APBG
a.Format APBG pada Qanun Gampong Format APBG pada Qanun Gampong terdiri dari: 1) Pendapatan, dengan memuat kelompok dan jenis pendapatan; 2) Belanja, dengan memuat klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi hanya membuat jenis belanja (Belanja pegawai, Belanja Barang/jasa, Belanja modal, dan Belanja Tak Terduga); dan 3) Pembiayaan, dengan membuat kelompok dan jenis pembiayaan Dipindai dengan CamScanner Bcrikut tnbcl format APBG pada Qanun Gampong. KODE REKENING URAIAN ANGGARAN Rp. SUMBER DANA 1 2 3 4 S a b c a b 4 PENDAPATAN 4 1 Pcndapatan Asli Gampong 4 2 Transfer 4 3 Pendapatan lain-lain JUMLAH PENDAPATAN 5 BELANJA 1 Pcnyelenggaraan Pemcrintahan Gampong 1 1 Penyelenggaraan Belanja Pcnghasilan Tetap, Tunjangan dan OperasionalPcmerintahan Gampong 1 1 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik 1 1 01 5 1 Belanja Pegawai 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan(Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll) 1 3 01 5 2 Belanja Barang dan Jasa 2 Pelaksanaan Pembangunan Gampong 2 1 Pendidikan 2 1 05 Pernbangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/TamanBacaan Gampong /Sanggar Belajar 2 1 05 5 3 Belanja Modal 5 Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak 5 1 Penanggulangan Bencana 5 1 5 4 Belanja Tak Terduga 5 1 Keadaan Darurat 5 1 5 4 Belanja Tak Terduga dst JUMLAH BELANJA SURPLUS /(DEFIS1T) 6 PEMBIAYAAN 6 1 Penerimaan Pembiayaan 6 2 Pengeluaran Pembiayaan SELISIH PEMBIAYAAN
b.Format Penjabaran APBG pada Peraturan Keuchik Format Penjabaran APBG pada Peraturan Keuchik terdiri dari : 1) Pendapatan, dengan memuat kelompok, jenis dan objek pcndapaUui, 2) Belanja, dengan memuat klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja; dan 3) Pembiayaan, dengan memuat kelompok, jenis, objek dan rincian objek pembiayaan. Dipindai dengan CamScanner Berikut tabel format Pcnjabaran APBG padn Pcrnturnn Keuchik. KODE REKEN1NG KELUARAN/ OUTPUT ANGGARA N SUMBER DANA URAIAN /OLUME SATUAN 1 2 3 4 5 6 7 a b c n b c d 4 1'ENDAPATAN 4 1 15cndapatan Asli Gampong 4 1 1 1lasil usaha 4 1 1 ... <=Obyek Pendapatan> 4 2 ' rransfer 4 2 1 Dana Desa 4 3 Pendapatan lain-lain 4 3 1 Penerimaan dari Hasil <erjasama Antar Gampong 4 3 1 <Obyek Pendapatan> dst... JUMLAH PENDAPATAN 5 BELANJA 1 Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong 1 1 1 1 1 1 01 01 5 1 Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan danOperasional Pemerintahan Gampong Penyediaan Penghasilan Tetap danTunjangan Keuchik Belanja Pegawai 1 1 01 5 1 1 Penghasilan Tetap & Tunjangan Keuchik 1 1 01 5 1 1 ... <Rincian Obyek Belanja> 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/ Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll) 1 3 01 2 2 Belanja Barang dan Jasa 1 3 01 2 2 2 Belanja Jasa Honorarium <Rincian Obyek Belanja> 2 Pelaksanaan Pembangunan Gampong 2 1 Pendidikan 2 1 05 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Gampong/ Sanggar Belajar 2 1 Ob C 3 Belanja Modal 2 1 05 C 3 4 Belanja Modal Gedung dan 1 1 Ob c > 3 4 ... <Rincian Obyek Belanja> S Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak 5 5 1 1 00 Penanggulangan Bencana Penanggulangan Bencana Dipindai dengan CamScanner KODE REKENING URAIAN KEI UARAN/ OUTPUT ANOOARA N SUMMER OANA Volume SATUAN 1 1 2 3 4 5 7 5 1 00 5 4 Melanin Tnk Tcrduizn 5 1 00 5 4 00 Melanin Tnk Tcrdugn 5 1 00 5 4 00 00 Uclanja Tnk Tcrdugn JUMLAH DELANJA SURPLUS /(DEFIS1T1 6 PEMU1AYAAN 6 1 Penerimnnn Pcmbinvnnn 6 1 1 SiLPA Tahun Sebclumnyn 6 1 1 1 SiLPA Tahun Scbelumnvn 6 2 Pcngeluarnn Pembinvaan 6 2 1 Pcmbentukan Dnnn Cadangan 6 2 2 1 Pembentukan Dana Cadangan dst SELISII 1 PEMDIAYAAN Kcuchik, B. Hal-hal khusus lainnya
1.Pedoman Penyusunan APBG ini juga berlaku untuk penyusunan Perubahan APBG dan penyusunan Perubahan Penjabaran APBG.
2.Penyusunan APBG dan Penjabaran APBG diutamakan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa versi V2.0.R2.0.4 yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama BPKP.
3.Menindaklanjuti sinkronisasi perencanaan dan penganggaran gampong dengan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kabupaten Acch Barat pada tahun 2022, pada setiap kegiatan yang dianggarkan harus mcmiliki sifat peningkatan perekonomian masyarakat berbasis potensi lokal gampong.
4.Pada saat pelaksanaan kegiatan dibidang pembangunan ditekankan kcpada gampong agar pelaksanaan kegiatan tersebut diutamakan dilakukan mclalui mekanisme swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/ bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kcrja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
5.Masyarakat yang terlibat pada kegiatan pembangunan secara swakelola tersebut diprioritaskan dari masyarakat miskin, pengangguran, setengah pengangguran dan masyarakat yang memiliki anak dengan kondisi keschatan yang buruk (stunting) atau pendidikan yang kurang memadai.
6.Jika pemerintah gampong yang Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Pasar Murah, maka dapat dianggarkan pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, disesuaikan dengan kodc rekening kegiatan yang memiliki relevansi atau keterkaitan yang mendekati dengan tujuan kegiatan. Dipindai dengan CamScanner 8. 9. Pcmerintah gampong dapat membentuk Badan Kerjasnmn Antnr Gnmpong (BKAG) untuk mclakuknn ketjasnmn antnr gnmpong di bidnng pemerintahan, pembnngunnn, pembinnnn kemnsynrakntnn dan pemberdnynnn masynrakat, serta dapat menganggarkan sejumlah dana untuk mcmenuhi kcbutuhan pelaksnnaan kcrjnsnma tersebut, dengan syarat kcgiatnn yang dimaksud tclah tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran gampong Podomnn penyelcnggaraan kerjasnmn antar gnmpong mcngacu padn Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Samn Gampong. Pemerintah gampong yang berkomitmcn untuk mercplikasi inovasi desa setelah mengikuti Bursa Inovasi Desa dapat menganggarkan sejumlah dana untuk mcmenuhi kcbutuhan pelaksanaan replikasi tersebut, baik melalui APBG Tahun Anggaran 2022 atau Perubnhan APBG Tahun Anggaran 2022. Hal-lial khusus lainnva yang belum diatur dalam pedoman ini dapat mcngacu pada peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan gampong, pengelolaan aset gampong, pengelolaan pembangunan gampong, prioritas penggunaan Dana Desa, dan ketentuan laifitwa. ARAT, MS Dipindai dengan CamScanner