1.Kabupaten Aceh Selatan yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan· masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat daerah kabupaten.
3.Bupati Aceh Selatan yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokrasi yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
5.Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang pada pelaksahaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
7.Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Gampong dan Tu.ha Peut Gampong dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintah Gampong adalah Keuchik dan Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.
9.Keuchik adalah kepala persekutuan masyarakat adat gampong yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan gampong, melestarikan adat istiadat dan hukum adat, serta menjaga keamanan, kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
10.Tuha Peut Gampong adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan gampong yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan cerdik pandai yang ada di gampong.
11.Rencana Pembangunan Jangka Pendek Gampong yang selanjutnya disingkat RPJP adalah hasil musyawarah masyarakat gampong tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disingkat RPJMG adalah Dokumen . Perencanaan Gampong untuk periode 6 (enam) tahun.
13.Qanun Gampong adalah peraturan-peraturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang dibuat oleh Tu.ha Peut Gampong bersama Keuchik.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disebut APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kabupaten yang ditetapkan dengan Qanun Kabupaten.
15.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
16.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBK yang dialokasikan kepada gampong berdasarkan angka presentase untuk: mendanai kebutuhan gampong.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong yang ditetapkan dengan Qanun Gampong.
19.Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah gampong yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban gampong tersebut.
20.Pengelolaan Keuangan Gampong adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan gampong.
21.Tim Pelaksana di tingkat Gampong yang selanjutnya disebut Timlak adalah Tim yang dibentuk: oleh Keuchik yang bertugas melaksanakan kegiatan fisik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. ·
22.Pembinaan adalah pemberian pedoman standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan gampong.