1.Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat Kabupaten, Bupati dan perangkat Kabupaten.
2.Bupati adalah Bupati Aceh Singkil.
3.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
4.Dayah adalah lembaga pendidikan Islam yang berbasis masyarakat dan dipilih oleh seorang Ulama mengajarkan Kitab Turats yang muktabar dalam pemahaman ahlussunnah waljama’ah (asya’irah dan maturidiyah) kepada santri-santri yang menetap atau pemondokan bagi thullab atau Thalabahnya.
5.Pendidikan Dayah adalah satuan pendidikan yang khusus menyelenggarakan pendidikan agama Islam yang bersumber dari kitab Kuning (kutub al-turats) bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan Thalabah untuk menjadi ahli ilmu agama islam (mutafaqqih fiddin) atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan dan keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami dalam masyarakat.
6.Penyelenggaraan Pendidikan Dayah adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan Dayah pada satuan atau program Pendidikan Dayah pada jenis dan jenjang Pendidikan Dayah agar proses Pendidikan Dayah dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan Dayah.
7.Penyelenggara Pendidikan Dayah adalah Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat yang menyelenggarakan Pendidikan Dayah pada jenis dan jenjang Pendidikan Dayah.
8.Pengelolaan Pendidikan Dayah adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem Pendidikan Dayah oleh pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten, Masyarakat, dan satuan Pendidikan Dayah agar proses Pendidikan Dayah dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan Dayah.
9.Sistem Pendidikan Dayah adalah keseluruhan komponen Pendidikan Dayah yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan Dayah.
10.Rencana Strategis Pendidikan Dayah Aceh yang selanjutnya disebut renstra Pendidikan Dayah Aceh adalah dokumen perencanaan yang sifatnya strategis memuat program dan kegiatan Pendidikan Dayah 5 (lima) tahunan sebagai pedoman bagi pelaksana dan pemangku kepentingan sektor Pendidikan Dayah di Aceh.
11.Standar Pendidikan Dayah adalah kriteria minimal berdasarkan standar Pendidikan Dayah di tambah keistimewaan dan kekhususan Aceh.
12.Pendidik adalah setiap orang yang berkualifikasi sebagai Ustad Dayah atau Nama lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan Dayah.
13.Thalabah adalah peserta didik yang menetap di Dayah dan berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenis, jenjang, dan jenis Pendidikan Dayah.
14.Tenaga kependidikan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
15.Jenis Pendidikan Dayah adalah pendidikan yang dilalui Thalabah untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan Dayah yang sesuai dengan tujuan Pendidikan Dayah.
16.Jenjang Pendidikan Dayah adalah tahapan Pendidikan Dayah yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Thalabah, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
17.Satuan Pendidikan Dayah adalah kelompok layanan Pendidikan Dayah yang melengarakan Pendidikan Dayah pada setiap jenjang dan program Pendidikan Dayah.
18.Ula adalah jenjang Pendidikan Dayah dasar yang diselenggarakan pada satuan Pendidikan Dayah setara dengan ibtidayah.
19.Wustha adalah Jenjang Pendidikan Dayah menengah pertama yang diselenggarakan pada satuan Pendidikan Dayah setara dengan tsanawiyah.
20.Ulya adalah jenjang Pendidikan Dayah menengah atas yang diselenggarakan pada satuan Pendidikan Dayah setara dengan ‘aliyah.
21.Ma’had Aly (Dayah Manyang) adalah lembaga Pendidikan Dayah yang mempunyai kajian tingkat tinggi dan kelas thautiah dalam penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
22.Dayah Salafiyah adalah satuan Pendidikan Dayah yang memfokuskan diri pada kajian kitab kuning (kutubut turats muktabarah) yang berbahasa arab.
23.Dayah terpadu adalah satuan Pendidikan Dayah yang mengajarkan kitab kuning (kutubut turats muktabarah) yang berbahasa arab serta dipadukan dengan sekolah atau madrasah.
24.Dayah Madrasah Ulumul Qur’an adalah satuan Pendidikan Dayah pada tahfidzul Qur’an penyelenggaraan Pendidikan Dayah Agama Islam dalam bahasa arab dan berbagai Ilmu yang mendukungnya.
25.Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dayah yang selanjutnya disingkat SPM-PD adalah ketentuan tentang jenis, jenjang dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib yang berhak diperoleh bagi setiap Thalabah dalam Pendidikan Dayah secara minimal.
26.Kurikulum adalah acuan dalam proses belajar mengajar pada lembaga Pendidikan Dayah agar pembelajaran lebih terarah, terukur dan tepat sasaran.
27.Pembelajaran adalah proses interaksi Thalabah dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
28.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Thalabah.
29.Akreditasi Dayah yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap lembaga Pendidikan Dayah tentang kelayakan dan kinerja berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
30.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh teungku dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
31.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Dayah.
32.Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dayah adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan Dayah meliputi satuan Pendidikan Dayah, kurikulum, Thalabah, tenaga pendidik dan kependidikan Dayah, prasarana dan sarana, pembiayaan, dan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/kota serta peran serta Masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil.
34.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disebut SKPK adalah Perangkat Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
35.Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi selanjutnya disebut TDBH Migas adalah dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang menjadi bagian penerimaan Pemerintah Aceh.
36.Dana Otonomi Khusus selanjutnya disebut Dana Otsus adalah dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang menjadi bagian penerimaan Pemerintah Aceh.
37.Kerjasama adalah usaha bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
38.Pemberdayaan Ekonomi Dayah adalah usaha untuk meningkatkan pendapatan Dayah sehingga Dayah mandiri dan berkesinambungan dalam sektor ekonomi guna mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah yang berkualitas.