Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Alor. Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 3 Agustus 2017 BUPATI ALOR, AMON DJOBO Diundangkan di Kalabahi pada tanggal 3 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR, HOPNI BUKANG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2017 NOMOR 03 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 003/2017 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Bahwa dengan adanya pemberian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka pemerintah daerah harus berkerja keras dalam mengelola seluruh potensi pendapatan daerah untuk menopang berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Salah satu potensi pendapatan yang perlu dioptimalkan yakni pendapatan dibidang retribusi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa pengaturan tentang retribusi daerah salah satunya yakni Retribusi Jasa Usaha sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ternyata dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah obyek penerimaan baru yang belum dicantumkan selain itu melihat perkembangan dewasa ini, perlu adanya penyesuaian besaran tarif retribusi agar dapat berimbang dengan jasa yang disediakan dengan manfaat yang diberikan kepada masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 558 7 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH No Jenis Obyek Retribusi Peruntukan/Jenis Fasilitas Pelayanan Harga (Rp) 1 Retribusi Pemakaian Tanah
a.Untuk tempat tinggal 1.000/bulan/M²
b.Untuk Usaha Dagang :
1.Kios dan Rumah Makan/tempat
2.Toko Besar/Unit
3.Rumah Toko (Ruko) 2.500/bulan/M² 4.000/bulan/M² 5.000/bulan/M²
c.Untuk kegiatan administrasi kantor BUMN, BUMD 2.000/bulan/M²
d.Untuk kegiatan lainnya 2.000/bulan/M² 2 Retribusi Pemakaian Bangunan/ Gedung
a.Untuk penimbunan komoditi antar pulau atau pengeluaran hasil.
b.Untuk kegiatan tertentu 5.000/hari/M3 300.000/ hari 3 Retribusi Pemakaian Tanah dan Bangunan
a.Tempat tinggal
b.Kegiatan usaha lainnya 2.500/bulan/M2 4.000/bulan/M2 4 Retribusi Pemakaian kendaraan bermotor A. Kendaraan Bermotor Darat
a.Dump Truck Mitsubishi
b.Dump Truck Hino Fc 141.Ka-5 Ton
c.Dump Truck Isuzu Npr. 59 Gk- 3,5 Ton
d.Truck Tangki Air, Toyota Dyna, B-
43.400 Ltr
e.Truck Tangki Minyak, Toyota Dyna, B-43. 43.400 Ltr
f.Mobil Informasi Keliling : - Dalam Kota - Luar Kota
g.Mobil Lintas Kecamatan - Truck - Pick Up L 300 B. Kendaraan Bermotor Laut
a.Motor Laut
b.Speed Boat 1.000.000/hari 900.000/hari 800.000/hari 750.000/hari 1.000.000/hari 250.000/5 titik strategis 500.000/5 titik strategis 1.000.000/bulan 500.000/bulan 2.000.000/bulan/ motor laut 500.000/sekali 8 No Jenis Obyek Retribusi Peruntukan/Jenis Fasilitas Pelayanan Harga (Rp) - Dalam Daerah - Luar Daerah pakai 1.000.000/sekali pakai 5 Alat Berat a. Bullduser Cater Pilar B6C-125 HP
b.Bullduser Fiat Alias FD.9-100 HP
c.Mesin Gilas, brata MG.6;MV 6 P. 6-8 Ton
d.Tandem Roller, brata.MGB 7. 6-8 Ton
e.Stone Cruser. Bukaka Golden Star BGS, 30, 30 ton
f.Wheel Loader. Bumar L-201, 1.2 M³
g.Motor Grader Linnholf. MG-200-1,75 HP
h.Asphalt Sprayer, Hottas. 125 ltr
i.Kompressor. Atlas Copco, 125 ltr
j.Vibrater Roller, bratta MCB 1,2 ton
k.Concrette Mixer, Golden Star, SM 125.125 ltr
l.Butas Crusser, Golden Star
m.Paddle Mixer
n.Vibrator Rammer
o.Pan Mixer
p.Exafator Caterpilar 320c.1.0 M³
q.Vibrator Reller Caterpilar
r.Wheel Loader, Caterpillar, 9204 Gz, 1,2
s.Trailler Truck Tronton Mitsubishi, Fuso 220 PS
t.Breaker Exafator
u.Breaker 250.000/jam 250.000/jam 100.000/jam 125.000/jam 375.000/jam 250.000/jam 250.000/jam 100.000/jam 100.000/jam 250.000/jam 150.000/jam 150.000/jam 100.000/jam 150.000/jam 100.000/jam 400.000/jam 250.000/jam 250.000/jam 400.000/jam 700.000/jam 300.000/jam 6 Mesin dan Peralatannya
a.Pabrik Es - Kapasitas Produksi 5 Ton - Kapasitas Produksi 10 Ton - Kapasitas Produksi 20 Ton
b.Cold Storage - Kapasitas 10 Ton - Kapasitas 20 Ton - Kapasitas 30 Ton
c.Tempat Pelelangan Ikan 3.250.000/bulan 6.500.000/bulan 13.000.000/bulan 600.000/bulan 800.000/bulan 1.200.000/bulan 600.000/bulan 7 Peralatan Shooting
a.Shooting
b.Rekaman CD 250.000/sekali pakai 50.000/keping 8 Perlengkapan 1. Sewa Tenda
2.SSB 200.000/hari 5.000/berita 9 Alat-alat Sound Sistem Sound Sistem 250.000/hari 9 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH No Jenis Obyek Produksi Usaha Daerah Satuan Tarif (Rp) 1 BENIH/BIBIT TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
a.Benih Padi : 1) Berlabel Ungu 2) Berlabel Biru 3) Tidak Berlabel Kg Kg Kg 9.500 7.500 2.500
b.Benih Jagung : 1) Berlabel Ungu 2) Berlabel Biru 3) Tidak Berlabel
c.Benih Kacang Hijau 1) Benih Sebar 2) Tidak Berlabel
d.Benih Kacang Kedelai : 1) Benih Sebar 2) Tidak Berlabel
e.Benih Kacang Tanah Polong : 1) Benih Sebar 2) Tidak Berlabel
f.Bibit Buah-buahan : 1) Bibit Mangga Okulasi/drafting jenis unggul dalam negeri 2) Bibit Mangga Alor 3) Bibit Rambutan Okulasi 4) Bibit Nangka 5) Bibit Durian 6) Bibit Durian okulasi 7) Bibit Nanas Bogor 8) Bibit Rambutan 9) Bibit Salak 10) Bibit Jeruk 11) Bibit Jeruk okulasi 12) Bibit kelengkeng Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan 8.500 6.500 2.000 12.500 10.000 15.000 12.500 11.000 9.500 12.500 12.500 5.000 4.000 5.000 15.000 5.000 2.500 5.000 5.000 12.500 4.000 2 BENIH TANAMAN PERKEBUNAN :
a.Benih Kopi
b.Benih Kelapa dalam
c.Benih Kelapa Hibrida
d.Benih Kakao Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan 3.500 6.000 10.000 3.000 10 No Jenis Obyek Produksi Usaha Daerah Satuan Tarif (Rp)
e.Benih Mente
f.Benih Lada
g.Benih Vanili Alor
h.Benih Cengkeh
i.Benih Pala
j.Benih Pinang
k.Benih Kemiri Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan 2.750 4.500 8.000 4.500 8.000 4.000 5.000 3 BIBIT TANAMAN KEHUTANAN :
a.Bibit Jati lokal
b.Bibit Gamalina
c.Bibit Mahoni
d.Bibit Nimba
e.Bibit johar
f.Bibit Atanona
g.Bibit Sawo kecik
h.Bibit ipi
i.Bibit sengon
j.Bibit Asam
k.Bibit kenari
l.Bibit mengkudu
m.Bibit kusambi
n.Bibit ampupu
o.Bibit Akasia
p.Bibit Bakau
q.Bibit surian
r.Bibit Cendana
s.Bibit sukun
t.Bibit trambesi
u.Benih Kemiri
v.Benih Kenari
w.Benih Cendana
x.Benih Kayu Merah Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Per Anakan Kg Kg Kg 3.900 3.500 3.900 2.750 2.500 2.500 7.500 7.500 500 2.500 3.000 2.500 2.500 7.500 7.500 7.500 7.500 3.500 3.500 2.750 25.000 30.000 200.000 50.000 4 BIBIT PETERNAKAN :
a.Ternak bibit :
1.Sapi : a) Jantan umur 24 s/d 36 bulan : 1) Kelas I (tinggi gumba minimal 119 cm) 2) Kelas II (tinggi gumba minimal 111 cm) 3) Kelas III (tinggi gumba minimal 108 cm) b) Betina umur 18 s/d 24 bulan : 1) Kelas I (tinggi gumba minimal 105 cm) 2) Kelas II (tinggi gumba minimal Per Ekor Per Ekor Per Ekor Per Ekor Per Ekor 6.000.000 5.000.000 4.500.000 4.500.000 3.500.000 11 No Jenis Obyek Produksi Usaha Daerah Satuan Tarif (Rp) 97 cm) 3) Kelas III (tinggi gumba minimal 94 cm)
2.Kambing : a) Jantan, umur 8 s/d 24 bulan : 1) Kelas I tinggi minimal 55 cm 2) Kelas II tinggi minimal 52 cm b) Betina, umur 8-18 bulan : 1) Kelas I tinggi minimal 55 cm 2) Kelas II tinggi minimal 52 cm
3.Babi peranakan : Jantan/betina : a) Umur 3-4 bulan b) Umur 5-6 bulan
b.Marjir/tidak layak bibit : 1) Sapi : a) Jantan b) Betina 2) Kambing : a) Jantan b) Betina 3) Babi : a) Jantan b) Betina
c.Potong paksa : 1)Sapi : a) Jantan b) Betina 2) Kambing : a) Jantan b) Betina 3) Babi : a) Jantan b) Betina Per Ekor Per Ekor Per Ekor Per Ekor Per Ekor Per Ekor Per Ekor Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB Per Kg BB 3.000.000 1.250.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 400.000 650.000 15.000 14.000 14.000 13.000 14.000 13.000 12.000 11.000 11.000 10.000 11.000 10.000 5 BENIH/BIBIT PERIKANAN : Bibit Rumput Laut Jenis Kotoni Kg 2.000 6 Penjualan Usaha Produksi Pemerintah Daerah lainnya :
a.KAIN MOTIF DAERAH : 1) Sarung :
a.Sarung Kolana
b.Sarung Batulolong
c.Sarung Kui
d.Sarung Ternate Lembar Lembar Lembar Lembar 600.000 700.000 650.000 500.000 12 No Jenis Obyek Produksi Usaha Daerah Satuan Tarif (Rp) 2) Selendang :
a.Selendang Kolana
b.Selendang Batulolong
c.Selendang Kui
d.Selendang Ternate 3) Selimut Batik Kolana
b.Kopiah Motif Daerah (Topi Alor)
c.Dompet Motif Daerah
d.Tas Motif Daerah
e.Tempat Kapur
f.S’nupa
g.Kursi Bambu
h.Garam Beryodium Alor Cerdas
i.Madu Hutan Alor Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Buah Buah Buah Buah Buah Stel Ball Botol 100.000 100.000 100.000 50.000 800.000 100.000 75.000 50.000 150.000 100.000 1.750.000 12.500 50.000 7 Batu Pecah:
a.Batu pecah 2/3 cm
b.Batu pecah 3/5 cm (pecahan mesin)
c.split 1/2 cm (pecahan mesin)
d.Abu Batu (hasil produksi mesin) m3 m3 m3 m3 225.000/m3 225.000/ m3 300.000/ m3 250.000/ m3 BUPATI ALOR, AMON DJOBO